Anggota Komisi X: Syarat Sertifikasi Guru Tidak Perlu Diperingan
Dari rapat tersebut, terpapar juga pandangan Mendikbud terhadap guru honorer yang pertumbuhannya mencapai 860 persen terhitung dari tahun 1999/2000 hingga dengan 2014/2015. Menurutnya, urusan kepegawaian guru bukanlah kewenangan Kemendikbud. Namun demikian, Kemendikbud tetap berkomitmen untuk membantu guru honorer berupa pertolongan insentif ekstra dan dengan pembelajaran ekstra.
(Sumber: Kemendikbud)
0 Response to "Anggota Komisi X: Syarat Sertifikasi Guru Tidak Perlu Diperingan"
Posting Komentar