Anggota Komisi X: Syarat Sertifikasi Guru Tidak Perlu Diperingan




Usulan ini terlontar dari Elviana, anggota Komisi X dewan perwakilan rakyat RI. Disamping mengusulkan wacana syarat sertifikasi guru, Elviana juga mengusulkan semoga syarat jumlah jam mengajar yang 24 jam diperingan untuk guru non-PNS.




Raker yang dihadiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut membahas wacana persiapan pelaksanaan ujian nasional tingkat Sekolah Menengah Pertama dan sederajat, sertifikasi guru, dan aktivitas kerja Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka menyambut Hari Pendidikan Nasional.

Dari rapat tersebut, terpapar juga pandangan Mendikbud terhadap guru honorer yang pertumbuhannya mencapai 860 persen terhitung dari tahun 1999/2000 hingga dengan 2014/2015. Menurutnya, urusan kepegawaian guru bukanlah kewenangan Kemendikbud. Namun demikian, Kemendikbud tetap berkomitmen untuk membantu guru honorer berupa pertolongan insentif ekstra dan dengan pembelajaran ekstra.

(Sumber: Kemendikbud)

0 Response to "Anggota Komisi X: Syarat Sertifikasi Guru Tidak Perlu Diperingan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel