Tanya Jawab Seputar Pelaksanaan Plpg Tahun 2016 Menurut Hukum Terbaru

 tahap pelaksanaan PLPG sedianya akan dilaksanakan bulan Oktober tahun  Tanya Jawab Seputar Pelaksanaan PLPG Tahun 2016 Berdasarkan Aturan Terbaru
Berdasarkan rilis resmi Kemdikbud, tahap pelaksanaan PLPG sedianya akan dilaksanakan bulan Oktober tahun 2016. Nah, ini tentu saja harus diantisipasi dengan baik biar Anda sebagai penerima sertifikasi sanggup lulus dengan baik dan segera memperoleh titel sebagai guru profesional disertai konsekuensinya, yaitu santunan sertifikasi guru.





Bagi Anda yang hendak disertifikasi, bekali pengetahuan Anda dengan info di bawah ini yang akan kami rangkai dalam bentuk tanya-jawab. Silahkan disimak.

T: Berapakah jumlah total guru yang akan disertifikasi pada tahun 2016 ini?
J: Jumlah guru yang akan disertifikasi pada tahun 2016 ini yakni 69.259 dengan rincian sebagai berikut: yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 sejumlah 53.883 guru dan yang diangkat sesudah 30 Desember 2005 sejumlah 15.376.

T: Jumlah guru yang diangkat sesudah 30 Desember 2005 padahal berjumlah banyak sekali. Tapi mengapa yang diikutkan hanya 15.376 guru saja.
J: Berdasarkan kebijkan Kemdikbud, guru yang diangkat sesudah 30 Desember 2005 diurutkan berdasarakan nilai UKG tahun 2015. Minimum skor UKG yakni 55 dan diurutkan serta diprioritaskan menurut skor tertinggi.

T: Berapakah ambang batas minimal atau passing grade untuk kelulusan UTN PLPG?
J: Ambang batas minimal untuk kelulusan PLPG yakni 80.

T: Bagaimana jikalau aku tidak lulus UTN PLPG?
J: Jika tidak lulus UTN PLPG, Anda tetap harus mengulanginya lagi. Namun demikian, Anda tidak perlu mengikuti PLPG lagi.

T: Bagaiman rincian UTN PLPG?
J: UTN PLPG yakni syarat mutlak bagi kelulusan sertifikasi guru. UTN PLPG diselenggarakan pada ketika PLPG. Jika hendak lulus, nilai Anda harus lebih dari 80. Jika tidak lulus, Anda sanggup mengikuti UTN PLPG secara daring atau online.

T: Bagaimana teknis pelaksanaan UTN pasca PLPG?
J: Harus diulang lagi bahwa jikalau Anda melampaui ambang batas kelulusan, Anda tidak perlu lagi menempuh UTN. Jika tidak memenuhi ambang batas, maka Anda diberikan waktu untuk mengikuti UTN secara online. Anda diberi kesempatan sebanyak empat kali selama periode dua tahun. Pelaksanaan UTN yakni tiap semester. Tempat pelaksanaan UTN pasca PLPG diatur kemudian oleh Ditjen GTK. Prioritas daerah yakni yang terdekat dengan domisili administratif peserta.

T: Nilai UKG tahun 2015 aku yakni lebih dari 80, apakah aku berkewajiban mengikuti UTN PLPG?
J: Jawabannya yakni tegas TIDAK. Namun demikian, Anda diwajibkan untuk mengikuti komponen  penilaian PLPG lainnya.

T: Saya belum begitu paham. Dapatkah aku membaca aturannya secara lebih rinci?
J: Iya, silahkan Anda mengunduh Buku Pedoman Sertifikasi Guru Tahun 2016 di sini

Jika memiliki pertanyaan lain seputar pelaksanaan PLPG Tahun 2016, kami persilahkan di kolom komentar di bawah. Salam sukses selalu.




0 Response to "Tanya Jawab Seputar Pelaksanaan Plpg Tahun 2016 Menurut Hukum Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel