Kupas Tuntas Jadwal Dan Kartu Indonesia Bakir (Pip) (Kip)

Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kupas Tuntas Program dan Kartu Indonesia Pintar (PIP) (KIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Setiap pemimpin di Indonesia mempunyai corak khas masing-masing. Corak atau gaya kepemimpinan tersebut sanggup dilihat salah satunya dengan kebijakan atau aktivitas yang dibentuk dan dihukum untuk kepentingan rakyat.

Dalam bidang pendidikan, Presiden Joko Widodo menelurkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai sebuah santunan pendidikan kepada rakyat yang berkriteria kurang atau tidak mampu, terutama secara ekonomi.

Secara hukum, aturan ihwal PIP diwadahi dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Indonesia Pintar. Tulisan kali ini akan mengupas tuntas aturan tersebut dengan bentuk tanya jawab.
Berikut yaitu tanya jawab yang mudah-mudahan akan membantu Anda memahami PIP secara lebih mendalam.

Tanya: Apakah Program Indonesia Pintar?
Jawab: Program Indonesia Pintar, untuk selanjutnya disebut PIP, yaitu santunan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang bisa membiayai pendidikannya.

Tanya: Siapakah yang dimaksud dengan peserta didik?
Jawab: Peserta didik yaitu anggota masyarakat yang berusaha membuatkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Tanya: Untuk mendapatkan manfaat PIP, apakah yang harus dimiliki oleh peserta didik?
Jawab: Untuk mendapatkan manfaat PIP, maka setiap peserta didik harus memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP sebagai penanda atau identitas untuk memperoleh manfaat aktivitas PIP tersebut.

Tanya: Apa definisi kartu Indonesia Pintar atau KIP?
Jawab: Kartu Indonesia Pintar, untuk selanjutnya disebut KIP, yaitu kartu yang diberikan kepada anak usia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP.

Tanya: Berapa rentang usia peserta didik yang berhak memperoleh KIP?
Jawab: Enam hingga dengan 21 tahun.

Tanya: Apakah tujuan PIP?
Jawab: PIP mempunyai tujuan sebagai berikut:

a. meningkatkan saluran bagi anak usia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga selesai satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib mencar ilmu 12 (dua belas) tahun;

b. mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan jawaban kesulitan ekonomi; dan/atau

c. menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan semoga kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, sanggar kegiatan belajar, sentra kegiatan mencar ilmu masyarakat, forum kursus dan pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja.

Tanya: Apa saja prinsip-prinsip pelaksanaan PIP?
Jawab: Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut:

a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai target yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggung jawabkan;

b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup menawarkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan target yang ditetapkan;

c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapatkan gosip mengenai PIP;

d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan sanggup dipertanggungjawabkan;

e. kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan

f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

Tanya: Siapakah yang diprioritaskan sebagai peserta Program Indonesia Pintar?
Jawab: PIP diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan prioritas antara lain:

a. peserta didik pemegang KIP;
b. peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

1) peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
2) peserta didik dari keluarga pemegang KKS;
3) peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
4) peserta didik yang terkena dampak tragedi alam;
5) peserta didik yang tidak bersekolah (drop-out) yang diperlukan kembali bersekolah;
6) peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang bau tanah PHK, di kawasan konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, mempunyai lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah;
7) peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

c. peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

Tanya: Siapakah yang mengusulkan calon peserta PIP?
Jawab: Calon peserta sanggup diusulkan oleh sanggup diusulkan oleh sekolah, sanggar kegiatan belajar, sentra kegiatan mencar ilmu masyarakat, forum kursus, forum pelatihan, atau pemangku kepentingan.

Tanya: Siapakah pelaksana Program Indonesia Pintar?
Jawab: PIP dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan menengah, direktorat jenderal yang menangani pendidikan nonformal, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan sesuai dengan kewenangannya.

Tanya: Dengan dasar apa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Kartu Indonesia Pintar atau KIP?
Jawab: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan KIP menurut Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Tanya: Kepada siapa dana PIP disalurkan?
Jawab: Dana PIP disalurkan kepada target yang telah terdaftar pada satuan pendidikan formal atau non formal yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tanya: Bagaimana prosedur penyaluran dana PIP?
Jawab:

a. melalui anggaran pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar bagi siswa sekolah dasar dan peserta didik paket A;

b. melalui anggaran pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Direktorat Pembinaan SMP untuk siswa sekolah menengah pertama dan peserta didik paket B;

c. melalui anggaran pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas untuk siswa sekolah menengah atas dan peserta didik paket C;

d. melalui anggaran pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan untuk siswa Pembinaan sekolah menengah kejuruan dan peserta didik kursus dan pelatihan.

Tanya: Siapakah pengelola Program Indonesia Pintar dan apa sajakah tugas-tugasnya.
Jawab: Pengelola PIP berada di tingkat pusat, propinsi, kabupaten/kota, dan tingkat satuan pendidikan. Berikut yaitu rincian tugas-tugasnya:

Pengelola PIP tingkat sentra merupakan direktorat teknis pada direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan menengah atau direktorat jenderal yang menangani pendidikan nonformal, yang bertugas untuk:

a. memutuskan petunjuk pelaksanaan PIP;
b. melaksanakan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP;
c. menyalurkan dana santunan PIP;
d. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat terkait dengan PIP;
e. melaksanakan pemantauan dan penilaian implementasi PIP; dan
f. melaporkan pelaksanaan PIP.

Pengelola PIP tingkat provinsi merupakan dinas pendidikan provinsi, yang bertugas untuk:
a. melaksanakan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya;
b. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat di wilayahnya; dan
c. melaksanakan pemantauan dan penilaian implementasi PIP di wilayahnya.

Pengelola PIP tingkat kabupaten/kota merupakan dinas pendidikan kabupaten/kota, yang bertugas untuk:

a. mengusulkan peserta didik calon akseptor dana PIP dari satuan pendidikan di wilayahnya;
b. melaksanakan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya;
c. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat di wilayahnya; dan
d. melaksanakan pemantauan dan penilaian implementasi PIP di wilayahnya.

Pengelola PIP tingkat satuan pendidikan merupakan sekolah, sanggar kegiatan belajar, sentra kegiatan mencar ilmu masyaraka, atau forum kursus dan pembinaan yang ditunjuk, dengan rincian kiprah sebagai berikut:

a. mengusulkan peserta didik calon akseptor dana PIP;
b. memantau dan membantu kelancaran proses pengambilan dana PIP; dan
c. mendapatkan anak usia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang belum/putus sekolah.

Tanya: Siapakah yang melaksanakan monitoring dan penilaian pelaksanaan Program Indonesia Pintar?
Jawab: Monitoring dan penilaian pelaksanaan PIP dilakukan oleh direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan menengah, direktorat jenderal yang menangani pendidikan nonformal, dinas pendidikan provinsi, dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

0 Response to "Kupas Tuntas Jadwal Dan Kartu Indonesia Bakir (Pip) (Kip)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel