Pedoman Terbaru Angka Kredit Guru: Tabel,Penilaian Dan Perhitungan
Angka Kredit Guru | Picture: Pixabay.com |
Angka kredit guru: Pedoman, tabel, evaluasi dan cara perhitungannya merupakan sesuatu yang fundamental yang seharusnya dipahami oleh setiap guru.
Guru yang hendak meningkatkan jenjang kepangkatannya seharusnya mengetahui wacana hukum yang berkaitan dengan angka kredit guru. Angka kredit inilah yang menjadi dasar dari pengembangan karier seorang guru di semua jenjang. Tulisan ini mengulas wacana pedoman pengumpulan angka kredit guru yang sanggup dijadikan pola bagi Anda para pembaca situsweb ini. Tulisan ini menurut Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar yang diterbitkan oleh Kemdikbud pada tahun 2016.Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan yaitu sebagai berikut.
Dari Jabatan | Ke Jabatan | Jumlah Angka Kredit Minimal dari Subunsur | |
---|---|---|---|
Subunsur Pengem bangan Diri | Subunsur Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif | ||
Guru Pertamagolongan ruangIII/a | Guru Pertamagolongan ruangIII/b | 3 (tiga) | -- |
Guru Pertamagolongan ruangIII/b | Guru Mudagolongan ruangIII/c | 3 (tiga) | 4 (empat) |
Guru Mudagolongan ruangIII/c | Guru Mudagolongan ruangIII/d | 3 (tiga) | 6 (enam) |
Guru Mudagolongan ruangIII/d | Guru Madyagolongan ruangIV/a | 4 (empat) | 8 (delapan) |
Guru Madyagolongan IV/a | Guru Madyagolongan IV/b | 4 (empat) | 12 (duabelas) |
Guru Madyagolongan ruangIV/b | Guru Madyagolongan ruangIV/c | 4 (empat) | 12 (duabelas) |
Guru Madyagolongan ruangIV/c | Guru Utama *)golongan ruangIV/d | 5 (lima) | 14 (empatbelas) |
Guru Utamagolongan ruangIV/d | Guru Utamagolongan ruangIV/e | 5 (lima) | 20 (duapuluh) |
*) bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
Presentasi Ilmiah bagi Guru Madya IV/c
Kegiatan presentasi ilmiah bagi guru yang akan naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Guru yang bersangkutan telahmemiliki 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
2. Presentasi ilmiah dilakukan secara terbuka di hadapan Tim Penilai Tingkat Pusat, akademisi, dan pejabat terkait setempat yang waktu dan pelaksanaannya diatur oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang sanggup dilaksanakan di instansi Pusat, Provinsi, LPMP atau tempat lain yang memenuhi syarat. Waktu presentasi akan ditetapkan oleh tim penilai, diadaptasi dengan jumlah dan lokasi guru yang akan presentasi.
3. Guru yang akan melaksanakan presentasi wajib membuat ringkasan dari masing-masing publikasi ilmiah/karya inovatif unggulan yang menjelaskan secara ringkas yang terkait dengan perolehan persyaratan 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
4. Uraian kegiatan publikasi dan/atau karya inovatif yang telah dilakukan, mencakup macam publikasi dan/atau karya inovatif dan ringkasan klarifikasi hasil publikasi dan/atau karya inovatif.
5. Berdasarkan hasil presentasi yang telah dilakukan, tim penilai memutuskan kelayakan yang bersangkutan untuk naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c menjadi Guru Utama golongan ruang IV/d. Apabila hasil pertimbangan belum dianggap layak, yang bersangkutan diwajibkan memperbaiki publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dan mengulang presentasinya.
Jumlah Angka Kredit Karya Bersama
Karya yang dihasilkan secara bersama, dilaksanakan maksimum oleh 4 (empat) orang guru, yang terdiri dari penulis utama dan penulis pembantu. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang. Apabila jumlah penulis pembantu lebih dari 3 (tiga) orang, penulis pembantu nomor urut keempat dan seterusnya tidak memperoleh angka kredit.
Besaran angka kredit untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang dilakukan secara bersama yaitu ibarat pada Tabel 2 berikut.
Jumlah Guru yang Melakukan Kegiatan | Pembagian Angka Kredit | |||
---|---|---|---|---|
PenulisUtama | PenulisPembantu I | PenulisPembantu II | PenulisPembantu III | |
2 orang | 60 % | 40 % | - | - |
3 orang | 50 % | 25 % | 25 % | - |
4 orang | 40 % | 20 % | 20 % | 20 % |
Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Diperlukan untuk Setiap Kenaikan Jenjang Kepangkatan
Jenis publikasi ilmiah/karya inovatif untuk setiap jenjang jabatan yang harus dipenuhi oleh guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat/jabatan guru ibarat pada Tabel 3 berikut.
Dari Jabatan | Ke Jabatan | Jumlah A.K.Subunsur Publikasi Ilmiah dan/ atau Karya Inovatif yang dibutuhkan | Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Wajib Ada |
---|---|---|---|
Guru Pertama golongan ruangIII/a | Guru Pertama golongan ruang III/b | - | - |
Guru Pertama golongan ruang III/b | Guru Muda golongan ruang III/c | 4 (empat) | Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif |
Guru Muda golongan ruang III/c | Guru Muda golongan ruangIII/d | 6 (enam) | Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif |
Guru Muda golongan ruangIII/d | Guru Madya golongan ruangIV/a | 8 (delapan) | Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian |
Guru Madya golongan ruang IV/a | Guru Madya golongan ruang IV/b | 12 (duabelas) | "Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu Artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN" |
Guru Madya golongan ruangIV/b | Guru Madya golongan ruangIV/c | 12 (duabelas) | Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu "artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN" |
Guru Madya golongan ruangIV/c | Guru Utama golongan ruangIV/d | 14 (empatbelas) | Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber- ISBN. |
Guru Utama golongan ruang IV/d | Guru Utama golongan ruang IV/e | 20 (duapuluh) | Minimal terdapat satu laporan hasil peneli- tian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN. |
Keterangan:
Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas:
1) Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau goresan pena ilmiah terkenal paling banyak 3 (tiga) buah, buku pedoman guru dibentuk paling banyak 1 (satu) buah.
2) Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
3) Karya Inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.
Prinsip-Prinsip PPGP Subunsur Publikasi Ilmiah
Hasil kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP subunsur publikasi ilmiah, dan karya inovatif, harus memenuhi persyaratan “APIK”, yaitu sebagai berikut.
1. Asli, laporan yang dibentuk benar-benar merupakan karya orisinil penyusunnya, bukan merupakan plagiat/jiplakan, atau disusun dengan niat dan mekanisme yang tidak jujur.
2. Perlu, hal yang dilaporkan atau gagasan yang dituliskan, harus sesuatu yang dibutuhkan dan mempunyai manfaat dalam menunjang pengembangan profesi guru yang bersangkutan. Manfaat tersebut diutamakan untuk memperbaiki mutu pembelajaran di satuan pendidikan guru bersangkutan
3. Ilmiah, laporan disajikan dengan menggunakan kerangka isi dan mempunyai kebenaran yang sesuai
dengan kaidah kebenaran ilmiah dan mengikuti kerangka isi yang telah ditetapkan.
4. Konsisten, isi laporan harus sesuai dengan kiprah pokok guru. Isi laporan harus berada pada bidang kiprah guru yang bersangkutan, dan mempermasalahkan wacana kiprah pembelajaran yang sesuai dengan tugasnya di sekolah/ madrasahnya.
Perhitungan Angka Kredit dengan Melihat Skor dari Masing-masing Unsur
Perhitungan angka kredit guru tidaklah lepas dari berapa skor atau nilai dari unsur-unusur penilaian. Berikut yaitu penjelasannya.
Sebelum kita menghitung angka kredit, maka hal yang paling fundamental yang wajib diketahui yaitu unsur-unsurnya secara rinci. Berikut yaitu perinciannya.
Tabel Unsur Angka Kredit Guru
Unsur: PPGP/Angka Kredit Guru | ||
---|---|---|
Subunsur PPGP | Kegiatan | |
A | MelaksanakanPengembangan Diri | 1. Mengikuti diklat fungsional 2. Melaksanakan kegiatan kolektif guru |
B | Publikasi Ilmiah | Membuat karya tulis ilmiah dan mempublikasikannya yang sanggup berupa hasil penelitian, tinjauan ilmiah, buku, modul, dan sejenisnya. |
C | Karya Inovatif | 1. Menemukan teknologi tetap guna 2. Menemukan/menciptakan karya seni 3. Membuat/memodifikasi alat pelajaran 4. Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya |
Pengembangan Diri
Pengembangan diri yaitu upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri semoga mempunyai kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan training (diklat) fungsional dan teknis atau melalui kegiatan kolektif guru. Secara rinci klarifikasi kedua macam kegiatan dimaksud sebagai berikut.
1. Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis
Pendidikan dan training (diklat) fungsional yaitu upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan kiprah guru melalui forum yang mempunyai ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang.
Guru sanggup mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik dari kepala sekolah/madrasah maupun atas kehendak sendiri sesudah menerima izin dari atasan langsung.
Kegiatan sanggup berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah tempat pada forum diklat yang ditunjuk ibarat PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, forum Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima izin operasional dari pemerintah atau pemerintah Daerah. Adapun kegiatan kolektif guru berupa in house traning diselenggarakan di sekolah masing-masing yang melibatkan seluruh guru selama 1 - 3 hari penuh atau setara dengan 8 – 24 jampelajaran @45 menit. (<30 jam). Beberapa contoh materi yang sanggup dikembangkan dalam
kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain:
a. peningkatan kompetensi pedagogis dan profesional dalam rangka kegiatan guru pembelajar;
b. penyusunan kurikulum, RPP dan materi ajar;
c. penyusunan, aktivitas kerja, dan/atau perencanaan pendidikan;
d. pengembangan metodologi mengajar;
e. evaluasi proses dan hasil pembelajaran penerima didik;
f. penggunaan dan pengembangan teknologi informasi dalam pembelajaran;
g. penemuan proses pembelajaran;
h. peningkatan kompetensi profesional;
i. penulisan publikasi ilmiah;
j. pengembangan karya inovatif;
k. kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan
l. peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan kiprah pemanis atau kiprah lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 ibarat pada Tabel 5 berikut.
Kegiatan | Kode | AngkaKredit |
---|---|---|
1.1.a lebih dari 960 jam | 19 | 15 |
1.1.b antara 641 s.d. 960 | 20 | 9 |
1.1.c antara 481 s.d. 640 | 21 | 6 |
1.1.d antara 181 s.d. 480 | 22 | 3 |
1.1.e antara 81 s.d. 180 | 23 | 2 |
1.1.f antara 30 s.d. 80 | 24 | 1 |
Keikutsertaan guru dan guru yang menerima kiprah pemanis dalam kegiatan diklat fungsional harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.
a. Fotokopi surat kiprah dari kepala sekolah/madrasah, atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau atasan pribadi terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.
b. Fotokopi akta diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, sedangkan bagi kepala sekolah/ madrasah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan pribadi terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.
c. Laporan hasil training yang dibentuk oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh disajikan dengan kerangka isi ibarat pada Lampiran 1.
Mengingat isi yang sangat panjang, maka goresan pena tentang Pedoman Terbaru Angka Kredit Guru: Tabel,Penilaian dan Perhitungan ada baikknya jikalau dibaca dalam bentuk buku utuh. Klik tautan di bawah ini untuk download buku pedoman angka kredit guru terbaru:
"Ikatlah ilmu dengan menuliskannya dan sebarkanlah guna menambah kemanfaatannya"
0 Response to "Pedoman Terbaru Angka Kredit Guru: Tabel,Penilaian Dan Perhitungan"
Posting Komentar