Tabel Perhitungan Angka Kredit Guru Dari Publikasi Ilmiah

Perhitungan Angka Kredit Guru dari Publikasi Ilmiah Tabel Perhitungan Angka Kredit Guru dari Publikasi Ilmiah

Perhitungan angka kredit dari publikasi ilmiah dibahas tuntas dalam goresan pena ini. Silahkan disimak. 

Tulisan ini merupakan rangkaian dari goresan pena wacana angka kredit guru dan merupakan kelanjutan dari goresan pena sebelumnya. Silahkan baca goresan pena sebelumnya biar memperoleh pemahaman yang menyeluruh. 



Pedoman Terbaru Angka Kredit Guru: Tabel,Penilaian dan Perhitungan

Perhitungan Angka Kredit Guru: Kegiatan Kolektif Guru


Publikasi ilmiah yakni karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat. Bentuk publikasi yang sanggup dilakukan oleh guru yakni presentasi pada lembaga ilmiah, publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.

Presentasi pada Forum Ilmiah

Presentasi pada lembaga ilmiah yakni acara penyampaian gagasan ilmiah sebagai salah satu bentuk publikasi ilmiah.

a. Presentasi pada lembaga ilmiah

1) Menjadi pemrasaran/narasumber pada seminar atau lokakarya ilmiah.
2) Menjadi pemrasaran/narasumber pada koloqium atau diskusi ilmiah.

b. Bukti fisik yang dinilai

Keikutsertaan guru dalam presentasi ilmiah harus dibuktikan dengan:

1) makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah; dan;

2) surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/ piagam dari panitia pertemuan ilmiah.
Makalah yang disajikan harus merupakan goresan pena ilmiah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah. Kerangka isi presentasi pada lembaga ilmiah sebagaimana tersebut dalam Lampiran 3.

c. Angka kredit

Untuk memperoleh angka kredit isi makalah harus relevan dengan bidang pendidikan formal, menyerupai problem pembelajaran, kiprah pokok guru pada satuan pendidikannya sesuai dengan kiprah guru yang bersangkutan. Isi makalah di luar bidangtersebut tidak sanggup diberikan angka kredit.

Angka kredit pemrasaran/narasumber pada lembaga ilmiah yakni sebagaimana Tabel 7 berikut.

Jenis Kegiatan dalam Forum Ilmiah Kode Angka Kredit
2.1.a Pemrasaran/narasumber pada seminar atau lokakarya ilmiah 29 0,2
2.1.b Pemrasaran/narasumber pada koloqium atau diskusi ilmiah 30 0,2

Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmiah Bidang Pendidikan Formal

Publikasi Ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmiah bidang pendidikan formal meliputi laporan hasil penelitian, makalah berupa tinjauan ilmiah, goresan pena ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan. a. Laporan Hasil penelitian Laporan hasil penelitian berupa karya tulis yang didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan guru pada bidang pendidikan sesuai dengan kiprah pokoknya. Laporan penelitian sanggup berupa penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, penelitian deskriptif, penelitian perbandingan, penelitian korelasi, dan sebagainya. Kerangka isi Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmu Bidang Pendidikan Formal dicantumkan dalam Lampiran 4.

1) Jenis laporan hasil penelitian

Jenis karya tulis berupa laporan hasil penelitian meliputi hal-hal sebagai berikut.

a) laporan hasil penelitian yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam bentuk buku ber-ISBN dan telah mendapat pengakuan BSNP.

b) laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah yang diedarkan secara nasional dan/atau terakreditasi.

c) laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.

d) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota.

e) laporan hasil penelitian berupa makalah yang telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya dan disimpan di perpustakaan.

2) Bukti fisik yang dinilai

Kegiatan guru dalam publikasi ilmiah berupa hasil penelitian ilmu bidang pendidikan formal harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.

a) Buku orisinil atau fotokopi yang menawarkan keterangan nama penerbit, tahun terbitan, serta nomor ISBN.

Jika buku tersebut telah diedarkan secara nasional, harus disertakan pernyataan dari penerbityang menerangkan bahwa buku tersebut telah beredar secara nasional. Jika buku tersebut telah lulus evaluasi dari BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka harus ada keterangan yang terang wacana persetujuan atau ratifikasi dari BSNP tersebut, yang umumnya berupa tanda persetujuan/ ratifikasi dari BSNP tersebut, yang tercetak di sampul buku.

b) Majalah/jurnal ilmiah orisinil yang menawarkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari). Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan legalisasi untuk tingkat nasional. Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang terang wacana tingkat penerbitan jurnal tersebut.

c) Jika satu artikel ilmiah yang sama (sangat mirip) dimuat di beberapa majalah/jurnal ilmiah, maka angka kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan pada salah satu majalah/jurnal ilmiah dan dipilih angka kredit yang terbesar.

d) Laporan hasil penelitian yang dilengkapi dengan gosip program yang menerangkan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya dengan ketentuan sebagai berikut.

(1) Seminar dilaksanakan di sekolah/madrasah/ KKG/ MGMP wilayah/atau tempat lain sesuai dengan yang dipersyaratkan, yaitu dihadiri minimal 15 orang guru dari 3 sekolah setingkat. Syarat tersebut tidak berlaku untuk sekolah di tempat terpencil/ khusus/Sekolah Indonesia Luar Negeri. Bukti acara seminar ini tidak berlaku untuk angka kredit pengembangan diri dan presentasi lembaga ilmiah.

(2) Berita program berisi keterangan waktu, tempat, peserta, notulen seminar, dan dilengkapi dengan daftar hadir penerima dan ditandatangani oleh ketua panitia seminar dan kepala sekolah/madrasah yang ditempati seminar atau ketua KKG/MGMP wilayah.

(3) Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dilakukan minimal 2 (dua) siklus, satu siklus minimal dua kali pertemuan.

Semua bukti fisik di atas memerlukan:aminan keaslian dari kepala sekolah/madrasah; dan surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa copy dari buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/ madrasah sebagai referensi.

3) Angka Kredit

Besaran angka kredit untuk publikasi karya tulis hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/ madrasahnya menyerupai pada Tabel 8 berikut.


Kegiatan Kode Angka Kredit
2.2.a Berupa buku yang diterbitkan ber- ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP. 31 4
2.2.b Berupa goresan pena (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi 32 3
2.2.c Berupa goresan pena (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat provinsi 33 2
2.2.d Berupa goresan pena (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota 34 1
2.2.e Berupa laporan hasil penelitian dan telah diseminarkan. 35 4


Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah Gagasan atau Pengalaman Terbaik (Best Practice) di Bidang Pendidikan Formal dan Pembelajaran

1) Pengertian

Makalah tinjauan ilmiah yakni karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi banyak sekali problem pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolah/ madrasahnya).

Kerangka isi makalah berupa tinjauan ilmiah bidang pendidikan formal dan pembelajaran sebagaimana tersebut dalam Lampiran 5a.

Best Practice yakni karya tulis guru yang berisi pengalaman terbaik dalam proses pembelajaran.
Kerangka isi Best Practice sebagaimana tersebut dalam Lampiran 5b.

Kegiatan guru dalam publikasi ilmiah yang berupa makalah tinjauan ilmiah/best practice di bidang pendidikan formal harus dibuktikan dengan:

(a) makalah orisinil atau fotokopi dengan surat pernyataan wacana keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/ madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.

(b) surat keterangan dari pengelola perpustakaan sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasahnya.

Angka kredit

Besaran angka kredit tinjauan Ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan, yakni 2 sebagaimana Tabel 9 berikut.

Kegiatan Kode AngkaKredit
2.2.f Tinjauan Ilmiah/best practice dalambidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan 36 2

Tulisan Ilmiah Populer

1) Pengertian

Tulisan Ilmiah Populer yakni goresan pena ilmiah yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya). Tulisan ilmiah terkenal dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi guru merupakan goresan pena yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan.

Kerangka isi goresan pena ilmiah terkenal diubahsuaikan dengan persyaratan atau kelaziman dari media massa yang akan mempublikasikan goresan pena tersebut.

2) Bukti fisik yang dinilai

Guntingan (kliping) goresan pena dari media massa yang memuat karya ilmiah penulis, dengan ratifikasi dari kepala sekolah/madrasah. Pada guntingan media massa tersebut harus terang nama media massa serta tanggal terbitnya. Jika berupa fotokopi, harus ada surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menyataan keaslian karya ilmiah terkenal yang dimuat di media massa tersebut.

3) Angka kredit

Besaran angka kredit goresan pena ilmiah terkenal menyerupai pada Tabel 10 berikut.


Kegiatan Kode AngkaKredit
2.2.g1 Artikel ilmiah terkenal di bidangpendidikan formal dan pembelajaran pada satuanpendidikan dimuat di media massatingkat nasional 37 2
2.2.g2 Artikel ilmiah terkenal di bidangpendidikan formal dan pembelajaran pada satuanpendidikan dimuat di media massatingkat provinsi 38 1,5

Artikel Gagasan Ilmiah/ Best Practice dalam Bidang Pendidikan

1) Pengertian

Artikel gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan yakni goresan pena yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelelajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.

Artikel gagasan ilmiah/best practice di bidang pendidikan pada umumnya mengikuti hukum dari jurnal yang akan memuat artikel gagasan ilmiah tersebut. Artikel gagasan ilmiah/best practice sekurang-kurangnya berisi sebagai berikut.

a) Pendahuluan, yang menguraikan wacana latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, dan manfaat.

b) Kajian teori, yang menguraikan wacana teori-teori yang relevan.

c) Pembahasan, yang mengemukakan wacana gagasan/ ilham penulis dalam upaya memecahkan problem yang berkaitan dengan bidang pendidikan dan pembelajaran di sekolah/madrasahnya. Pembahasan tersebut didukung oleh teori dan data yang relevan.

d) kesimpulan.

2) Bukti fisik yang dinilai

Kegiatan guru yang menghasilkan artikel gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan yang dipublikasikan harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.

a) Jurnal ilmiah orisinil yang menawarkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari). Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan legalisasi untuk tingkat nasional. Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang terang wacana tingkat penerbitan jurnal tersebut.

b) Jika 1 (satu) artikel gagasan ilmiah/best practice yang sama dimuat di beberapa majalah/jurnal ilmiah, maka yang sanggup dinilai hanya 1 (satu) dan dipilih artikel yang berpeluang mendapat angka kreditnya terbesar. Semua bukti fisik di atas memerlukan surat pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.

3) Angka Kredit

Besaran angka kredit artikel gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan ditunjukkan pada Tabel 11 berikut.

Kegiatan Kode AngkaKredit
2.2.h1 Artikel gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikanformal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnaltingkat nasional dan/atau terakreditasi. 39 2
2.2.h2 Artikel gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikanformal dan pembelajaran pada satuan pendidikan di muat di jurnal tingkat nasional tidak terakreditasi atau tingkat provinsi terakreditasi. 40 1,5
2.2.h3 Artikel gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikanformal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnaltingkat provinsi tidak terakreditasiatau tingkat lokal (kabupaten/kota). 41 1
Demikian goresan pena kami wacana Perhitungan Angka Kredit Guru dari Publikasi Ilmiah . Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu.

0 Response to "Tabel Perhitungan Angka Kredit Guru Dari Publikasi Ilmiah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel