Tim Bos: Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah
Tim BOS terdiri atas tim BOS pusat, tim BOS provinsi, tim BOS kabupaten/kota, dan tim BOS sekolah.
Tim BOS pada goresan pena kali ini menurut pada peraturan terbaru, yaitu Permendikbud No. 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Namun jikalau Anda ingin mengunduhnya peraturan tersebut daripada membaca halaman ini, berikut yakni tautan downloadnya:DOWNLOAD Permendikbud No. 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Berikut yakni goresan pena perihal tim BOS untuk contoh Anda.
A. Tim BOS Pusat
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membentuk Tim BOS Pusat, yang terdiri atas:
1. Tim Pengarah
Tim Pengarah terdiri atas unsur:
a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
c. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Kementerian Keuangan; dan
e. Kementerian Dalam Negeri.
2. Penanggung Jawab Umum
a. Ketua : Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
b. Anggota :
1) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
3) Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
5) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
3. Penanggungjawab Program BOS
a. Ketua : Direktur Pembinaan SMP (SMP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
b. Anggota :
1) Direktur Pembinaan SD (SD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2) Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3) Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4) Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5) Direktur Dana Perimbangan, Kementerian Keuangan;
6) Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan, Kementerian Dalam Negeri;
7) Direktur Pendidikan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas);
8) Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10) Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Tim Pelaksana Program BOS
a. Ketua Tim Pelaksana:
1) Ketua Tim Pelaksana SD;
2) Ketua Tim Pelaksana SMP;
3) Ketua Tim Pelaksana SMA;
4) Ketua Tim Pelaksana SMK;
5) Ketua Tim Pelaksana PKLK.
b. Sekretaris Tim Pelaksana
1) Sekretaris Tim Pelaksana SD;
2) Sekretaris Tim Pelaksana SMP;
3) Sekretaris Tim Pelaksana SMA;
4) Sekretaris Tim Pelaksana SMK;
5) Sekretaris Tim Pelaksana PKLK.
c. Penanggung Jawab Sekretariat
1) Penanggung jawab Sekretariat SD;
2) Penanggung jawab Sekretariat SMP;
3) Penanggung jawab Sekretariat SMA;
4) Penanggung jawab Sekretariat SMK;
5) Penanggung jawab Sekretariat PKLK.
d. Bendahara
1) Bendahara SD;
2) Bendahara SMP;
3) Bendahara SMA;
4) Bendahara SMK;
5) Bendahara PKLK.
e. Penanggungjawab Data
1) Penanggung jawab Data SD;
2) Penanggung jawab Data SMP;
3) Penanggung jawab Data SMA;
4) Penanggung jawab Data SMK;
5) Penanggung jawab Data PKLK.
f. Tim Dapodik Pendidikan Dasar dan Menengah
g. Unit Monitoring dan Evaluasi, dan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat:
1) Unit Monitoring dan Evaluasi, dan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat SD;
2) Unit Monitoring dan Evaluasi, dan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat SMP;
3) Unit Monitoring dan Evaluasi, dan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat SMA;
4) Unit Monitoring dan Evaluasi, dan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat SMK;
5) Unit Monitoring dan Evaluasi, dan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat PKLK;
6) Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
h. Unit Publikasi/Humas.
B. Tim BOS Provinsi
1. Struktur Keanggotaan
Gubernur membentuk Tim BOS Provinsi dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. Tim Pengarah : Gubernur
b. Penanggung Jawab
1) Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi
2) Anggota :
a) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
b) Kepala Dinas/Badan/Biro Pengelola Keuangan Daerah.
c. Tim Pelaksana Program BOS
1) Ketua Tim Pelaksana;
2) Sekretaris Tim Pelaksana;
3) Bendahara;
4) Penanggung Jawab Data:
a) Penanggung Jawab Data BOS Pendidikan Dasar (Dikdas);
b) Penanggung Jawab Data BOS Pendidikan Menengah (Dikmen).
5) Tim Dapodik (dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi);
6) Unit Monitoring dan Evaluasi, dan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Pendidikan
Menengah:
7) Unit Publikasi/Humas (dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi).
2. Tugas Dan Tanggung Jawab Tim BOS Provinsi
Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Provinsi meliputi:
a. mempersiapkan dokumen pelaksanaan anggaran pejabat pengelola keuangan kawasan menurut alokasi BOS untuk semua jenjang yang ditetapkan dari sentra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menciptakan dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan forum penyalur BOS yang telah ditunjuk dengan mencantumkan hak dan kewajiban para pihak;
c. melaksanakan koordinasi/sosialisasi/pelatihan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota;
d. melaksanakan kompilasi data jumlah akseptor didik di tiap sekolah dari data yang diberikan oleh Tim Dapodik;
e. mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara provinsi dengan sekolah yang dilampiri dengan alokasi BOS tiap sekolah menurut Dapodik;
f. kepala dinas pendidikan provinsi sebagai penanggung jawab Tim BOS Provinsi menandatangani NPH atas nama gubernur;
g. melaksanakan pencairan dan penyaluran BOS ke sekolah sempurna waktu sesuai dengan jumlah akseptor didik di tiap sekolah;
h. memberikan laporan pencairan tiap triwulan kepada Tim BOS Pusat yang terdiri atas soft copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), soft copy rincian dana per jenjang tiap kabupaten/kota, dan soft copy data pencairan tiap sekolah;
i. meminta forum penyalur yang ditunjuk untuk melaporkan hasil penyaluran dana ke laman BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara online;
j. memonitor laporan penyaluran BOS dari forum penyalur ke sekolah yang dikirim ke laman BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k. melaksanakan monitoring dan penilaian pelaksanaan jadwal BOS di sekolah;
l. melaksanakan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
m. memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim BOS Kabupaten/Kota;
n. mengupayakan penambahan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk operasional sekolah dan operasional Tim BOS Provinsi;
o. menciptakan dan memberikan laporan rekapitulasi pencairan dan penggunaan dana ke Tim BOS Pusat.
Akibat peralihan kewenangan pengelolaan sekolah pada jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan khusus (SDLB/ SMPLB/SMALB/SLB) dari pemerintah kawasan kabupaten/kota
kepada pemerintah kawasan provinsi, Tim BOS Provinsi memilikitugas lain, yaitu:
a. melatih, membimbing dan mendorong sekolah untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam sistem pendataan yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. memonitor perkembangan pemasukan/updating data yang dilakukan oleh sekolah secara online;
c. memverifikasi kelengkapan data (jumlah akseptor didik dan nomor rekening) di sekolah yang diragukan tingkat akurasinya, kemudian meminta sekolah untuk melaksanakan perbaikan data melalui sistem Dapodik;
d. memperlihatkan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah, Komite Sekolah dan masyarakat perihal jadwal BOS termasuk melalui pemberdayaan pengawas sekolah;
e. melaksanakan pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan BOS;
f. memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS dari sekolah, baik yang disampaikan secara offline maupun online;
g. menegur dan memerintahkan sekolah yang belum menciptakan laporan;
h. mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan BOS dari sekolah untuk disampaikan ke Tim BOS Pusat;
i. melaksanakan monitoring pelaksanaan jadwal BOS di sekolah, termasuk dengan memberdayakan pengawas sekolah sebagai tim monitoring provinsi.
Dalam melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya, Tim BOS Provinsi:
a. tidak diperkenankan memakai BOS yang telah ditransfer dari RKUN ke RKUD untuk kepentingan selain BOS;
b. dihentikan dengan sengaja melaksanakan penundaan pencairan BOS ke sekolah, kecuali dalam rangka pemberian hukuman kepada sekolah yang melaksanakan pelanggaran terhadap ketentuan BOS;
c. tidak diperkenankan melaksanakan pungutan dalam bentuk apapun terhadap Tim BOS Kabupaten/Kota/Sekolah;
d. tidak diperkenankan melaksanakan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan BOS;
e. tidak diperkenankan mendorong sekolah untuk melaksanakan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan BOS;
f. dihentikan bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses pembelian/pengadaan buku/barang.
Struktur Tim BOS Provinsi di atas sanggup diadaptasi pada kawasan masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan jadwal BOS dan struktur kedinasan di provinsi.
C. Tim BOS Kabupaten/Kota
Bupati/walikota membentuk Tim BOS Kabupaten/Kota dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. Tim Pengarah : Bupati/Walikota.
b. Penanggung Jawab : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
c. Tim Pelaksana (dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota)
1) Ketua Tim Pelaksana;
2) Penanggung jawab data SD;
3) Penanggung jawab data SMP;
4) Tim Dapodik pada Pendidikan Dasar;
5) Unit Monitoring dan Evaluasi, dan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Pendidikan Dasar.
2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Kabupaten/Kota
Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Kabupaten/Kota meliputi:
a. melatih, membimbing dan mendorong sekolah pada jenjang pendidikan dasar untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam sistem pendataan yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. melaksanakan monitoring perkembangan pemasukan/updating data yang dilakukan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar secara online;
c. memverifikasi kelengkapan data (jumlah akseptor didik dan nomor rekening) di sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diragukan tingkat akurasinya. Selanjutnya meminta sekolah untuk melaksanakan perbaikan data melalui sistem Dapodik;
d. memverifikasi sekolah kecil yang memenuhi syarat/kriteria yang telah ditetapkan untuk diusulkan ke Tim BOS Provinsi semoga memperoleh alokasi BOS minimal;
e. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai penanggung jawab Tim BOS Kabupaten/Kota
menandatangani NPH mewakili sekolah pada jenjang pendidikan dasar;
f. memperlihatkan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah pada jenjang pendidikan dasar, Komite Sekolah dan masyarakat perihal jadwal BOS termasuk melalui pemberdayaan pengawas sekolah;
g. mengupayakan penambahan dana dari APBD Kabupaten/ Kota untuk operasional sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan untuk operasional Tim BOS Kabupaten/Kota;
h. melaksanakan pembinaan terhadap sekolah pada jenjang pendidikan dasar dalam pengelolaan dan pelaporan BOS;
i. memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS yang disampaikan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar secara offline maupun secara online;
j. menegur dan memerintahkan sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang belum menciptakan laporan;
k. mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan BOS dari sekolah pada jenjang pendidikan dasar untuk disampaikan kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kepada pemerintah kawasan kabupaten/kota;
l. melaksanakan monitoring pelaksanaan jadwal BOS di sekolah, termasuk dengan memberdayakan pengawas sekolah sebagai tim monitoring kabupaten/kota; dan/atau
m. memperlihatkan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Dalam melaksanakan kiprah dan tanggungjawabnya, Tim BOS Kabupaten/Kota:
a. tidak diperkenankan melaksanakan pungutan dalam bentuk apapun terhadap sekolah;
b. tidak diperkenankan melaksanakan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan BOS;
c. tidak diperkenankan mendorong sekolah untuk melaksanakan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan BOS; dan
d. dihentikan bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses pembelian/pengadaan buku/barang.
Struktur Tim BOS Kabupaten/Kota di atas sanggup diadaptasi di kawasan masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan jadwal BOS dan struktur kedinasan di kabupaten/kota.
D. Tim BOS Sekolah
Kepala sekolah membentuk Tim BOS Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
b. Anggota :
1) Bendahara;
2) 1 (satu) orang dari unsur orang renta akseptor didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan;
3) Penanggung jawab pendataan.
2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah
Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah meliputi:
a. mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
c. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data akseptor didik yang ada;
d. menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
e. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
f. menyusun dan memberikan laporan secara lengkap;
g. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
h. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah dipakai sesuai NPH BOS;
i. memperlihatkan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
j. untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari di serambi Sekolah.
Perwakilan orang renta dalam Tim BOS Sekolah mempunyai fungsi kontrol, pengawasan, dan memberi masukan dalam pelaksanaan tanggung jawab Tim BOS Sekolah. Dalam melaksanakan kiprah dan tanggungjawabnya, Tim BOS Sekolah:
a. bersedia diaudit oleh forum yang mempunyai kewenangan melaksanakan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari BOS maupun dari sumber lain;
b. dihentikan bertindak menjadi distributor/pengecer pembelian
buku kepada akseptor didik di sekolah yang bersangkutan.
0 Response to "Tim Bos: Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah"
Posting Komentar