Hari Sekolah Untuk Guru Dan Akseptor Didik Tahun Pelajaran 2017/2018

Hari Sekolah untuk Guru dan Siswa Tahun Pelajaran  Hari Sekolah untuk Guru dan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2017/2018

Infografis Hari Sekolah untuk Guru dan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2017/2018

Hari sekolah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 wacana Hari Sekolah. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para guru dan akseptor didik terkait hari sekolah tersebut.

Kami menghadirkan informasi wacana hari sekolah dengan infografis yang kami kutip dari laman resmi Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas Kemdikbud. Berikut ialah rinciannya:

Hari Sekolah untuk Guru

Hari sekolah untuk guru dijelaskan dengan infografis sebagai berikut:


Hari sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 minggu. 
Hari sekolah yang dipakai oleh guru untuk melakukan beban kerja guru yaitu:

  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
  4. membimbing dan melatih akseptor didik; dan
  5. melaksanakan kiprah embel-embel yang menempel pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan beban kerja guru
Keterangan:
  • jika kesiapan sumberdaya pada sekolah dan jalan masuk transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan hari sekolah dapat dilakukan secara bertahap
  • Pemerintah sentra dan pemerintah tempat sesuai kewenangannya wajib menjamin pemenuhan sumber daya pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah sentra atau pemerintah daerah
  • Guru pada sekolah yang belum sanggup menjalankan ketentuan hari sekolah tetap melakukan ketentuan  40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 ahad untuk memenuhi beban kerja guru.
Hari Sekolah untuk Peserta Didik (Siswa) 

Hari sekolah untuk akseptor didik dijelaskan dengan infografis sebagai berikut:


Hari sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 minggu
Hari sekolah digunakan akseptor didik untuk melakukan kegiatan:

  • Intrakurikuler, merupakan acara yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  • Kokurikuler, merupakan acara yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada matapelajaran/bidang sesuai kurikulum
  • Ekstrakurikuler, merupakan acara di bawah bimbingan dan pengawasan sekolah yang bertujuan untuk membuatkan potensi, minat, bakat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan. 
Keterangan:
  • Peserta didik pada sekolah yang belum sanggup melakukan ketentuan hari sekolah tetap melakukan ketentuan jam sekolah sesuai beban berguru pada kurikulum dan sanggup melaksakan acara kokurikuler dan ekstrakurikuler
  • Hari sekolah 8 jam per hari tidak berlaku bagi akseptor didik TK/TKLB/RA atau sederajat pada sekolah keagamaan lainnya
Infografis di atas mengacu pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 yang sanggup Anda unduh pada tautan sebagai berikut:




Demikian goresan pena tentang Hari Sekolah untuk Guru dan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2017/2018. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Hari Sekolah Untuk Guru Dan Akseptor Didik Tahun Pelajaran 2017/2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel