Download Perangkat Ratifikasi Sd-Mi Terbaru Tahun 2017

Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung  Download Perangkat Akreditasi SD-MI Terbaru Tahun 2017

Download Perangkat Akreditasi SD-MI Terbaru Tahun 2017





Kelengkapan perangkat pengukuhan SD/MI terdiri atas sebagai berikut:

Instrumen Akreditasi SD/MI

Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi SD/MI 

Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditas SD/MI

Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi SD/MI

Keempat dokumen ini merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh alasannya ialah itu, sebelum menentukan tanggapan pada butir-butir pernyataan instrumen, Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi.

Berikut ialah tautan Download Perangkat Akreditasi SD-MI Terbaru Tahun 2017:



:

Download Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 005/H/AK/2017 wacana Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK

Berikut ialah kutipan dari Perangkat Akreditasi SD-MI Terbaru Tahun 2017:

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah, Tuhan Yang Maha Esa, yang
berkat rahmat-Nya kami sanggup menuntaskan penyusunan Perangkat Akreditasi
2017.
Sesuai dengan moto profesional, tepercaya, dan terbuka serta tagline
“akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu”, Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) senantiasa berusaha meningkatkan mutu pelayanan,
sistem, dan pengukuhan sebagai forum penjaminan mutu pendidikan. BAN-S/M
senantiasa melaksanakan penilaian dan penemuan untuk memenuhi empat gatra
pengukuhan yang bermutu yaitu perangkat, asesor, manajemen, dan hasil-hasil yang
bermutu. Sebagai forum penjaminan mutu pendidikan, BAN-S/M berusaha
mengakibatkan dirinya sebagai forum pelayanan publik yang menyediakan informasi
dan data pengukuhan yang tersedia lengkap (available), gampang diperoleh
(accessible), dan bermanfaat (beneficial).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
002/H/AK/2017 wacana Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI, Nomor
003/H/AK/2017 wacana Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs, Nomor
004/H/AK/2017 wacana Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA/MA dan Nomor
005/H/AK/2017 wacana Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan mulai tahun 2017
BAN-S/M akan memberlakukan Perangkat Akreditasi 2017 untuk jenjang SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Perangkat Akreditasi 2017 merupakan perubahan
atas Perangkat Akreditasi SD/MI (Permendiknas nomor 11/2009), SMP/MTs
(Permendiknas Nomor 12/2009), SMA/MA (Permendiknas Nomor 52/2008), dan
Sekolah Menengah kejuruan (Permendiknas Nomor 13/2009). Perubahan tersebut diberlakukan dengan
beberapa pertimbangan. Pertama, adanya Standar Nasional Pendidikan yang baru,
terutama terkait dengan pemberlakuan Kurikulum 2013 dan penguatan pendidikan
karakter. Kedua, kesalahan dan ketidaksesuaian Perangkat dengan keadaan dan
praktik penyelenggaraan pendidikan. Ketiga, memperkuat Perangkat dan Sistem
Akreditasi sebagai alat utama untuk penilaian mutu, pemetaan, dan penyusunan
kebijakan pendidikan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat.
Perangkat Akreditasi 2017 merupakan satu kesatuan yang terdiri atas
instrumen, petunjuk teknis, data pendukung, dan sistem penskoran. Proses
penyusunan dan pengembangan Perangkat Akreditasi 2017 membutuhkan waktu
lebih dari tiga tahun melalui tahapan kajian/penyusunan naskah akademik, uji coba
di provinsi, expert judgement, validasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP), penyelerasan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
dan diskusi dengan Balitbang Kemendikbud serta pihak-pihak terkait lainnya.
Perangkat Akreditasi 2017 berbeda dengan Perangkat Akreditasi sebelumnya.
Pertama, dari sisi rujukan. Perangkat Akreditasi 2017 mengacu kepada Undangundang
Sistem Pendidikan Nasional 20/2003, Peraturan Pemerintah yang terkait
dengan pendidikan, Standar Nasional Pendidikan (SNP), Peraturan dan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta peraturan kependidikan lain yang
terkait. Kedua, dari sisi jumlah butir dan metode penyajian. Perangkat Akreditasi
2017 mempunyai jumlah butir pernyataan yang lebih relevan dan koheren. Masingmasing
pernyataan disertai dengan petunjuk teknis, data pendukung dan bobot
butir yang terang sehingga memudahkan sekolah/madrasah, asesor dan pengguna.
Selain itu sanggup dikurangi semaksimal mungkin perbedaan pemahaman dan
penilaian antara sekolah/madrasah dengan asesor untuk menjamin objektivitas
hasil penilaian. Ketiga, pemeringkatan dan hasil akreditasi. Perangkat Akreditasi
2017 mempunyai skor pemeringkatan yang lebih tinggi, dan hasil Akreditasi yang
mencakup nilai, peringkat, dan predikat. Pada Perangkat Akreditasi sebelumnya hasil
pengukuhan hanya menyebutkan nilai dan peringkat. Keempat, teknik pengolahan
data dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SisPenA SM) berbasis
web responsive yang sanggup juga diakses dari banyak sekali perangkat mobile
(smartphone, tab, dll.) untuk mempercepat dan mempermudah penyajian hasil
Akreditasi.
Kami memberikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada seluruh anggota BAN-S/M, tim ahli, secretariat, dan semua pihak yang
telah bekerja keras dan membantu penyusunan dan pengembangan Perangkat
Akreditasi 2017. Kami mengharapkan saran, kritik, dan masukan yang konstruktif
untuk menyempurnakan Perangkat Akreditasi 2017 ini sehingga lebih bermanfaat
untuk meningkatkan mutu pendidikan dan sumberdaya insan menuju Indonesia
yang Berkemajuan.
Jakarta 3 April 2017
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Ketua,
Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed



PROFESIONAL | TEPERCAYA | TERBUKA
Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu
INSTRUMEN AKREDITASI
SD/MI
BADAN AKREDITASI NASIONAL
SEKOLAH/MADRASAH
2017
hal. i
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
SALINAN
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 002/H/AK/2017 TANGGAL 10 MARET 2017
INSTRUMEN AKREDITASI
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI)
1. Periksalah kelengkapan perangkat Akreditasi SD/MI yang terdiri atas:
a. Instrumen Akreditasi SD/MI;
b. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi SD/MI;
c. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP)
Akreditasi SD/MI; dan
d. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi SD/MI.
Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Oleh alasannya ialah itu, sebelum menentukan tanggapan pada butir-butir pernyataan instrumen
Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen
Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi
Pendukung (IPDIP) Akreditasi.
2. Isilah instrumen akreditas SD/MI dengan cara memberi tanda ceklis (√)
pada kotak opsi tanggapan “A”, “B”, “C”, “D”, atau “E” pada butir instrumen
yang mencakup 8 (delapan) komponen standar nasional pendidikan:
a. komponen standar isi nomor 1—10;
b. komponen standar proses nomor 11—31;
c. komponen standar kompetensi lulusan nomor 32—38;
d. komponen standar pendidik dan tenaga kependidikan nomor 39—54;
e. komponen standar sarana dan prasarana nomor 55—75;
f. komponen standar pengelolaan nomor 76—90;
g. komponen standar pembiayaan nomor 91—106; dan
h. komponen standar penilaian nomor 107—119.
hal. ii
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
3. Jawablah semua butir secara obyektif dan jujur sesuai dengan keadaan
bahwasanya yang ada di SD/MI Saudara.
4. Siapkanlah seluruh bukti fisik yang dipersyaratkan dalam Juknis Pengisian
Instrumen Akreditasi SD/MI dan Instrumen Pengumpulan Data dan
Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi SD/MI yang akan digunakan
oleh Tim Asesor pada ketika melaksanakan klarifikasi, verifikasi, dan validasi.
5. Sebelum mengisi Instrumen Akreditasi, isilah terlebih dahulu (a)
pernyataan kepala sekolah/madrasah; dan (b) data identitas
sekolah/madrasah.
hal. iii
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
Nama sekolah/madrasah :
NPSN :
Alamat sekolah/madrasah:
Dengan ini menyatakan bahwa:
1. Data yang diberikan dalam dokumen ini ialah benar dan sesuai dengan
keadaan sesungguhnya.
2. Saya bertanggung jawab atas tanggapan dan pernyataan yang diberikan
dalam dokumen ini.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan penuh rasa
tanggung jawab.
Pernyataan ini dibentuk pada tanggal , 20
Di
Kepala sekolah/madrasah,
Materai
Rp.6000,-
( )
Catatan:
1. Tanda tangan harus mengenai materai.
2. Bubuhkan stempel sekolah/madrasah Saudara.
hal. iv
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
1. Nama Sekolah/Madrasah :
2. Nomor Pokok Sekolah Nasional
(NPSN) :
3. Alamat Sekolah/Madrasah :
Kecamatan :
Kab/Kota (coret salah satu) :
Provinsi :
Kode Pos :
Telepon dan Faksimil :
E-mail :
4. Status Sekolah/Madrasah : Negeri Swasta
5. Nama Yayasan :
6. No Akte Pendirian Terakhir :
7. Tahun Berdiri Sekolah/Madrasah :
8. Status Akreditasi/Tahun : /
9. Visi Sekolah/Madrasah :
hal. v
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
10. Misi Sekolah/Madrasah:
hal. 1/34
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
I. STANDAR ISI
1. Guru menyebarkan perangkat pembelajaran pada kompetensi
sikap spiritual siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
 A. 91%-100% guru menyebarkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
 B. 81%-90% guru menyebarkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
 C. 71%-80% guru menyebarkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
 D. 61%-70% guru menyebarkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
 E. Kurang dari 61% guru menyebarkan perangkat
pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
2. Guru menyebarkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap
sosial siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
 A. 91%-100% guru menyebarkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
 B. 81%-90% guru menyebarkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
 C. 71%-80% guru menyebarkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
 D. 61%-70% guru menyebarkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
 E. Kurang dari 61% guru menyebarkan perangkat
pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
3. Guru menyebarkan perangkat pembelajaran pada kompetensi
pengetahuan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
 A. 91%-100% guru menyebarkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
 B. 81%-90% guru menyebarkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
 C. 71%-80% guru menyebarkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
 D. 61%-70% guru menyebarkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
 E. Kurang dari 61% guru menyebarkan perangkat
pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
hal. 2/34
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
4. Guru menyebarkan perangkat pembelajaran pada kompetensi
keterampilan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
 A. 91%-100% guru menyebarkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi keterampilan
 B. 81%-90% guru menyebarkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi keterampilan
 C. 71%-80% guru menyebarkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi keterampilan
 D. 61%-70% guru menyebarkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi keterampilan
 E. Kurang dari 61% guru menyebarkan perangkat
pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
5. Sekolah/madrasah menyebarkan perangkat Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti sesuai ruang lingkup materi pembelajaran pada setiap
tingkat kelas.
 A. Mengembangkan 91%-100% perangkat pembelajaran.
 B. Mengembangkan 81%-90% perangkat pembelajaran.
 C. Mengembangkan 71%-80% perangkat pembelajaran.
 D. Mengembangkan 61%-70% perangkat pembelajaran.
 E. Mengembangkan kurang dari 61% perangkat pembelajaran.
6. Sekolah/madrasah menyebarkan perangkat pembelajaran tematik
terpadu sesuai tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi
pembelajaran pada setiap tingkat kelas.
 A. Mengembangkan 91%-100% perangkat pembelajaran
 B. Mengembangkan 81%-90% perangkat pembelajaran
 C. Mengembangkan 71%-80% perangkat pembelajaran
 D. Mengembangkan 61%-70% perangkat pembelajaran
 E. Mengembangkan kurang dari 61% perangkat pembelajaran
7. Kepala sekolah/madrasah bersama guru menyebarkan kurikulum
sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP dengan melibatkan
beberapa unsur: (1) pengawas sekolah/madrasah, (2) narasumber, (3)
komite sekolah/madrasah, (4) penyelenggara forum pendidikan.
 A. Melibatkan 4 unsur
 B. Melibatkan 3 unsur
 C. Melibatkan 2 unsur
 D. Melibatkan 1 unsur
 E. Tidak melaksanakan pengembangan kurikulum
hal. 3/34
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
8. Sekolah/madrasah menyusun KTSP yang meliputi: (1) visi, misi dan
tujuan, (2) pengorganisasian muatan kurikuler, (3) pengaturan beban
mencar ilmu siswa dan beban kerja guru (4) penyusunan kalender pendidikan,
(5) penyusunan silabus muatan pelajaran, (6) penyusunan RPP.
 A. Meliputi 6 komponen
 B. Meliputi 5 komponen
 C. Meliputi 4 komponen
 D. Meliputi 1-3 komponen
 E. Tidak menyusun KTSP
9. Sekolah/madrasah menyebarkan kurikulum sesuai dengan prosedur
operasional pengembangan KTSP yang mencakup tahapan berikut: (1)
analisis, (2) penyusunan, (3) penetapan, (4) pengesahan.
 A. Melaksanakan 4 tahapan
 B. Melaksanakan 3 tahapan
 C. Melaksanakan 2 tahapan
 D. Melaksanakan 1 tahapan
 E. Tidak menyebarkan kurikulum menurut tahapan
10. Sekolah/madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan: (1)
mengikuti struktur kurikulum, (2) penugasan terstruktur dan kegiatan
mandiri, maksimal 40%, (3) beban kerja guru dan beban mencar ilmu siswa
sesuai ketentuan, (4) mata pelajaran seni budaya dan prakarya
diselenggarakan minimal dua aspek, (5) menyelenggarakan kegiatan
pengembangan diri dan cara penilaiannya.
 A. Melaksanakan kurikulum yang memuat 5 ketentuan
 B. Melaksanakan kurikulum yang memuat 4 ketentuan
 C. Melaksanakan kurikulum yang memuat 3 ketentuan
 D. Melaksanakan kurikulum yang memuat 2 ketentuan
 E. Melaksanakan kurikulum yang memuat kurang dari 2 ketentuan
hal. 4/34
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
II. STANDAR PROSES
11. Sekolah/madrasah menyebarkan silabus yang memuat komponen:
(1) identitas mata pelajaran/tema, (2) identitas sekolah/madrasah, (3)
kompetensi inti, (4) kompetensi dasar, (5) materi pokok, (6) kegiatan
pembelajaran, (7) penilaian, (8) alokasi waktu, (9) sumber belajar.
 A. Memuat 9 komponen dalam silabus
 B. Memuat 8 komponen dalam silabus
 C. Memuat 7 komponen dalam silabus
 D. Memuat 6 komponen dalam silabus
 E. Memuat kurang dari 6 komponen dalam silabus
12. Sekolah/madrasah menyebarkan RPP dari silabus, secara lengkap dan
sistematis.
 A. 100% mata pelajaran/tema
 B. 95%-99% mata pelajaran/tema
 C. 90%-94% mata pelajaran/tema
 D. 85%-89% mata pelajaran/tema
 E. Kurang dari 85% mata pelajaran/tema
13. Sekolah/madrasah mengalokasikan waktu dan beban mencar ilmu sesuai
ketentuan: (1) durasi 1 jam pembelajaran, (2) beban mencar ilmu per minggu,
(3) beban mencar ilmu per semester, (4) beban mencar ilmu pertahun pelajaran.
 A. Sesuai 4 ketentuan
 B. Sesuai 3 ketentuan
 C. Sesuai 2 ketentuan
 D. Sesuai 1 ketentuan
 E. Tidak ada yang sesuai ketentuan
14. Sekolah/madrasah melaksanakan proses pembelajaran dengan jumlah
siswa per rombongan mencar ilmu maksimum 28 orang.
 A. Jumlah siswa per rombongan mencar ilmu maksimum 28 orang.
 B. Jumlah siswa per rombongan mencar ilmu sebanyak 29-30 orang.
 C. Jumlah siswa per rombongan mencar ilmu sebanyak 31-32 orang.
 D. Jumlah siswa per rombongan mencar ilmu sebanyak 33-34 orang.
 E. Jumlah siswa per rombongan mencar ilmu lebih dari 34 orang.
hal. 5/34
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
15. Siswa menggunakan buku teks pelajaran dalam proses pembelajaran.
 A. 100% menggunakan buku teks.
 B. 95%-99% menggunakan buku teks.
 C. 90%-94% menggunakan buku teks.
 D. 85%-89% menggunakan buku teks.
 E. Kurang dari 85% menggunakan buku teks.
16. Guru melaksanakan pengelolaan kelas yang baik dengan: (1) keteladanan
dalam sikap spiritual, (2) keteladanan dalam sikap sosial, (3)
pengaturan tempat, (4) pengaturan suara, (5) penggunaan kata-kata
santun, lugas, dan gampang dimengerti, (6) kemampuan mencar ilmu siswa,
(7) ketertiban kelas, (8) penguatan dan umpan balik, (9) keaktifan
siswa, (10) berpakaian sopan, bersih, dan rapi, (11) menjelaskan
silabus mata pelajaran pada tiap awal semester, (12) ketepatan
penggunaan waktu.
 A. Melakukan 12 kriteria
 B. Melakukan 10-11 kriteria
 C. Melakukan 8-9 kriteria
 D. Melakukan 6-7 kriteria
 E. Melakukan kurang dari 6 kriteria
17. Guru memulai pembelajaran dengan 5 langkah pendahuluan berikut: (1)
menyiapkan siswa secara psikis dan fisik untuk mengikuti pembelajaran,
(2) memberi motivasi mencar ilmu siswa, (3) mengajukan pertanyaan yang
mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan
dipelajari, (4) menjelaskan tujuan pembelajaran, (5) menyampaikan
cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
 A. 91%-100% guru melaksanakan 5 langkah pendahuluan
 B. 81%-90% guru melaksanakan 5 langkah pendahuluan
 C. 71%-80% guru melaksanakan 5 langkah pendahuluan
 D. 61%-70% guru melaksanakan 5 langkah pendahuluan
 E. Kurang dari 61% guru melaksanakan 5 langkah pendahuluan
18. Guru menggunakan model pembelajaran yang sesuai dengan
karakteristik siswa dan mata pelajaran/tema.
 A. 91%-100% guru menggunakan model yang sesuai
 B. 81%-90% guru menggunakan model yang sesuai
 C. 71%-80% guru menggunakan model yang sesuai
 D. 61%-70% guru menggunakan model yang sesuai
 E. Kurang dari 61% guru menggunakan model yang sesuai
hal. 6/34
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
19. Guru menggunakan metode pembelajaran yang sesuai karakteristik
siswa dan mata pelajaran/tema.
 A. 91%-100% guru menggunakan metode yang sesuai
 B. 81%-90% guru menggunakan metode yang sesuai
 C. 71%-80% guru menggunakan metode yang sesuai
 D. 61%-70% guru menggunakan metode yang sesuai
 E. Kurang dari 61% guru menggunakan metode yang sesuai
20. Guru menggunakan media pembelajaran yang sesuai karakteristik siswa
dan mata pelajaran/tema.
 A. 91%-100% guru menggunakan media yang sesuai
 B. 81%-90% guru menggunakan media yang sesuai
 C. 71%-80% guru menggunakan media yang sesuai
 D. 61%-70% guru menggunakan media yang sesuai
 E. Kurang dari 61% guru menggunakan media yang sesuai
21. Guru menggunakan sumber mencar ilmu yang sesuai karakteristik siswa dan
mata pelajaran/tema.
 A. 91%-100% guru menggunakan sumber mencar ilmu yang sesuai
 B. 81%-90% guru menggunakan sumber mencar ilmu yang sesuai
 C. 71%-80% guru menggunakan sumber mencar ilmu yang sesuai
 D. 61%-70% guru menggunakan sumber mencar ilmu yang sesuai
 E. Kurang dari 61% guru menggunakan sumber mencar ilmu yang
sesuai
22. Guru menggunakan pendekatan pembelajaran yang sesuai karakteristik
siswa dan mata pelajaran/tema.
 A. 91%-100% guru menggunakan pendekatan yang sesuai
 B. 81%-90% guru menggunakan pendekatan yang sesuai
 C. 71%-80% guru menggunakan pendekatan yang sesuai
 D. 61%-70% guru menggunakan pendekatan yang sesuai
 E. Kurang dari 61% guru menggunakan pendekatan yang sesuai
hal. 7/34
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
23. Guru bersama siswa mengakhiri pembelajaran dengan langkah penutup,
meliputi: (1) mengevaluasi seluruh rangkaian acara pembelajaran, (2)
memperlihatkan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran, (3)
melaksanakan kegiatan tindak lanjut, dan (4) menginformasikan rencana
kegiatan pembelajaran berikutnya.
 A. 91%-100% guru melaksanakan 4 langkah penutup
 B. 81%-90% guru melaksanakan 4 langkah penutup
 C. 71%-80% guru melaksanakan 4 langkah penutup
 D. 61%-70% guru melaksanakan 4 langkah penutup
 E. Kurang dari 61% guru melaksanakan 4 langkah penutup
24. Guru menggunakan pendekatan penilaian otentik dalam penilaian proses
pembelajaran.
 A. 91%-100% guru menggunakan pendekatan penilaian otentik
 B. 81%-90% guru menggunakan pendekatan penilaian otentik
 C. 71%-80% guru menggunakan pendekatan penilaian otentik
 D. 61%-70% guru menggunakan pendekatan penilaian otentik
 E. Kurang dari 61% guru menggunakan pendekatan penilaian
otentik
25. Guru memanfaatkan hasil penilaian otentik untuk merencanakan
program: (1) remedial, (2) pengayaan, (3) pelayanan konseling, (4)
perbaikan proses pembelajaran.
 A. 91%-100% guru memanfaatkan untuk 4 kegiatan
 B. 81%-90% guru memanfaatkan untuk 4 kegiatan
 C. 71%-80% guru memanfaatkan untuk 4 kegiatan
 D. 61%-70% guru memanfaatkan untuk 4 kegiatan
 E. Kurang dari 61% guru memanfaatkan untuk 4 kegiatan
hal. 8/34
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
26. Kepala sekolah/madrasah melaksanakan pengawasan proses pembelajaran
dengan objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara
berkelanjutan.
 A. Dilakukan secara objektif dan transparan, dan dipakai untuk
peningkatan mutu
 B. Dilakukan secara objektif dan transparan, tetapi tidak digunakan
untuk peningkatan mutu
 C. Dilakukan secara objektif dan tertutup, dan tidak digunakan
untuk peningkatan mutu
 D. Dilakukan secara subjektif dan tertutup, dan tidak digunakan
untuk peningkatan mutu
 E. Tidak melaksanakan pengawasan
27. Kepala sekolah/madrasah melaksanakan supervisi proses pembelajaran
terhadap seluruh guru setiap tahun.
 A. Menyupervisi 91%-100% guru
 B. Menyupervisi 81%-90% guru
 C. Menyupervisi 71%-80% guru
 D. Menyupervisi 61%-70% guru
 E. Menyupervisi kurang dari 61% guru
28. Kepala sekolah/madrasah memantau proses pembelajaran melalui:
(1) diskusi kelompok terfokus, (2) pengamatan, (3) pencatatan, (4)
perekaman, (5) wawancara, (6) pendokumentasian.
 A. Melalui 5 atau lebih cara pemantauan
 B. Melalui 4 cara pemantauan
 C. Melalui 3 cara pemantauan
 D. Melalui 2 cara pemantauan
 E. Kurang dari 2 cara pemantauan
29. Kepala sekolah/madrasah menindaklanjuti hasil supervisi proses
pembelajaran dengan cara: (1) pertolongan contoh, (2) diskusi, (3)
konsultasi, (4) pelatihan.
 A. Menindaklanjuti dengan 4 cara
 B. Menindaklanjuti dengan 3 cara
 C. Menindaklanjuti dengan 2 cara
 D. Menindaklanjuti dengan 1 cara
 E. Tidak menindaklanjuti
hal. 9/34
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
30. Kepala sekolah/madrasah menyusun: (1) laporan pemantauan, (2)
laporan supervisi, (3) laporan penilaian proses pembelajaran, (4) program
tindak lanjut.
 A. Menyusun laporan 3 kegiatan dan acara tindak lanjut
 B. Menyusun laporan 3 kegiatan dan tidak merencanakan program
tindak lanjut
 C. Menyusun laporan 2 kegiatan
 D. Menyusun laporan 1 kegiatan.
 E. Tidak menyusun laporan kegiatan
31. Kepala sekolah/madrasah melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil
pengawasan proses pembelajaran, minimal 1 tahun terakhir.
 A. Menindaklanjuti 91%-100% hasil pengawasan
 B. Menindaklanjuti 81%-90% hasil pengawasan
 C. Menindaklanjuti 71%-80% hasil pengawasan
 D. Menindaklanjuti 61%-70% hasil pengawasan
 E. Menindaklanjuti kurang dari 61% hasil pengawasan
hal. 10/34
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
III. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
32. Siswa mempunyai sikap yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa
kepada Tuhan YME, sesuai dengan perkembangan siswa yang diperoleh
dari pengalaman pembelajaran melalui pembiasaan: (1) integrasi
pengembangan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dalam
kegiatan pembelajaran, (2) berdoa setiap memulai dan mengakhiri
kegiatan, (3) santun dalam berbicara dan berperilaku, (4) Berpakaian
sopan sesuai aturan sekolah/madrasah, (5) mengucapkan salam saat
masuk kelas, (6) melaksanakan kegiatan ibadah, (7) mensyukuri setiap
nikmat yang diperoleh, (8) menumbuhkan sikap saling menolong/
berempati, (9) menghormati perbedaan, (10) antre ketika bergantian
menggunakan kemudahan sekolah/madrasah.
 A. Melaksanakan 9 kegiatan penyesuaian atau lebih
 B. Melaksanakan 7-8 kegiatan pembiasaan
 C. Melaksanakan 5-6 kegiatan pembiasaan
 D. Melaksanakan 3-4 kegiatan pembiasaan
 E. Melaksanakan kurang dari 3 kegiatan pembiasaan
33. Siswa mempunyai sikap yang mencerminkan sikap sosial dengan karakter:
(1) jujur dan bertanggung jawab, (2) peduli, (3) gotong-royong dan
demokratis, (4) percaya diri, (5) nasionalisme yang diperoleh melalui
kegiatan pembelajaran dan pembiasaan.
 A. Melaksanakan 5 kegiatan atau lebih
 B. Melaksanakan 4 kegiatan
 C. Melaksanakan 3 kegiatan
 D. Melaksanakan 2 kegiatan
 E. Melaksanakan kurang dari 2 kegiatan
34. Siswa mempunyai sikap yang mencerminkan sikap pembelajar sejati
sepanjang hayat sesuai dengan perkembangan anak, yang diperoleh dari
pengalaman pembelajaran dan penyesuaian melalui gerakan literasi
sekolah/madrasah, meliputi: (1) perencanaan dan penilaian program
literasi, (2) waktu yang cukup untuk kegiatan literasi, (3) membaca buku,
(4) lomba terkait literasi, (5) memajang karya tulis, (6) penghargaan
terencana untuk siswa, (7) pembinaan literasi.
 A. Melaksanakan 6 kegiatan atau lebih
 B. Melaksanakan 5 kegiatan
 C. Melaksanakan 4 kegiatan
 D. Melaksanakan 3 kegiatan
 E. Melaksanakan kurang dari 3 kegiatan
hal. 11/34
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
35. Siswa mempunyai sikap yang mencerminkan sikap sehat jasmani dan
rohani melalui keterlibatan dalam kegiatan kesiswaan, berupa:
(1) olahraga, (2) seni, (3) kepramukaan, (4) UKS, (5) keagamaan, (6)
lomba yang terkait dengan kesehatan jasmani dan rohani.
 A. Melaksanakan 6 kegiatan kesiswaan atau lebih
 B. Melaksanakan 5 kegiatan kesiswaan
 C. Melaksanakan 4 kegiatan kesiswaan
 D. Melaksanakan 3 kegiatan kesiswaan
 E. Melaksanakan kurang dari 3 kegiatan kesiswaan
36. Siswa mempunyai pengetahuan: (1) faktual, (2) konseptual, (3) prosedural,
(4) metakognitif dalam setiap tema sesuai dengan pembelajaran tematik
terpadu.
 A. Semua mata pelajaran/tema memuat 4 aspek pengetahuan
 B. 11-12 mata pelajaran/tema memuat 4 aspek pengetahuan
 C. 9-10 mata pelajaran/tema memuat 4 aspek pengetahuan
 D. 7-8 mata pelajaran/tema memuat 4 aspek pengetahuan
 E. Kurang dari 7 mata pelajaran/tema memuat 4 aspek pengetahuan
37. Siswa memperoleh pengalaman pembelajaran yang ditunjukkan oleh
kemampuan untuk melaksanakan kegiatan seni dan budaya lokal, meliputi:
(1) kegiatan yang memperlihatkan keberagaman budaya, (2) peringatan
hari-hari besar nasional, (3) peringatan hari-hari besar agama, (4) pentas
seni budaya, (5) bulan bahasa.
 A. Melalui 5 atau lebih kegiatan
 B. Melalui 4 kegiatan
 C. Melalui 3 kegiatan
 D. Melalui 2 kegiatan
 E. Melalui kurang dari 2 kegiatan
38. Siswa memperoleh pengalaman pembelajaran menggunakan informasi
wacana lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif melalui
pemanfaatan sumber mencar ilmu berupa: (1) materi ajar, (2) buku teks, (3)
perpustakaan, (4) alat peraga, (5) internet.
 A. Memanfaatkan 5 sumber belajar
 B. Memanfaatkan 4 sumber belajar
 C. Memanfaatkan 3 sumber belajar
 D. Memanfaatkan 2 sumber belajar
 E. Memanfaatkan kurang dari 2 sumber belajar
hal. 12/34
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
IV. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
39. Guru mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma
empat (D4) dari acara studi terakreditasi.
 A. 91%-100% berpendidikan S1/D4
 B. 81%-90% berpendidikan S1/D4
 C. 71%-80% berpendidikan S1/D4
 D. 61%-70% berpendidikan S1/D4
 E. Kurang dari 61% berpendidikan S1/D4
40. Guru mempunyai akta pendidik.
 A. 86%-100% mempunyai akta pendidik
 B. 71%-85% mempunyai akta pendidik
 C. 56%-70% mempunyai akta pendidik
 D. 41%-55% mempunyai akta pendidik
 E. Kurang dari 41% mempunyai akta pendidik
41. Guru mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikan dan/atau uji
kelayakan dan kesetaraan.
 A. 91%-100% sesuai
 B. 81%-90% sesuai
 C. 71%-80% sesuai
 D. 61%-70% sesuai
 E. Kurang dari 61% sesuai
42. Guru mata pelajaran (Pendidikan Agama, Pendidikan Jasmani, Olahraga
Kesehatan, Muatan Lokal, dan lain-lain) mengajar sesuai dengan latar
belakang pendidikan.
 A. Lebih dari tiga guru mata pelajaran sesuai
 B. Tiga guru mata pelajaran sesuai
 C. Dua guru mata pelajaran sesuai
 D. Satu guru mata pelajaran sesuai
 E. Tidak ada guru mata pelajaran yang sesuai
hal. 13/34
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
43. Guru mempunyai kompetensi pedagogik, meliputi: (1) mengintegrasikan
karakteristik siswa, (2) pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik
siswa, (3) merancang kegiatan pembelajaran siswa berdasarkan
kurikulum, (4) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, (5)
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, (6) mengembangkan
potensi siswa, (7) berkomunikasi secara efektif, empati, dan santun, (8)
melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar, (9) menggunakan hasil
penilaian proses dan hasil belajar, (10) melaksanakan tindakan reflektif.
 A. 91%-100% guru mempunyai kompetensi pedagogik
 B. 81%-99% guru mempunyai kompetensi pedagogik
 C. 71%-80% guru mempunyai kompetensi pedagogik
 D. 61%-70% guru mempunyai kompetensi pedagogik
 E. Kurang dari 61% guru mempunyai kompetensi pedagogik
44. Guru mempunyai kompetensi profesional, meliputi: (1) menguasai materi,
struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata
pelajaran yang diampu, (2) menguasai kompetensi inti dan kompetensi
dasar mata pelajaran yang diampu, (3) menyebarkan materi
pembelajaran yang diampu secara kreatif, (4) mengembangkan
keprofesian secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif,
(5) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
 A. 91%-100% guru mempunyai kompetensi profesional
 B. 81%-90% guru mempunyai kompetensi profesional
 C. 71%-80% guru mempunyai kompetensi profesional
 D. 61%-70% guru mempunyai kompetensi profesional
 E. Kurang dari 61% guru mempunyai kompetensi profesional
45. Guru mempunyai kompetensi kepribadian, meliputi: (1) bertindak sesuai
dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan, (2) menampilkan
diri sebagai eksklusif yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan, (3)
menampilkan diri sebagai eksklusif yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, (4) memperlihatkan etos kerja, tanggung jawab, rasa bangga
menjadi guru, dan rasa percaya diri, (5) menjunjung tinggi arahan etik
profesi.
 A. 91%-100% guru mempunyai kompetensi kepribadian
 B. 81%-90% guru mempunyai kompetensi kepribadian
 C. 71%-80% guru mempunyai kompetensi kepribadian
 D. 61%-70% guru mempunyai kompetensi kepribadian
 E. Kurang dari 61% guru mempunyai kompetensi kepribadian
hal. 14/34
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
46. Guru mempunyai kompetensi sosial yang ditunjukkan melalui komunikasi
yang efektif dan santun dengan: (1) sesama guru,(2) tenaga
kependidikan, (3) siswa, (4) orangtua siswa, (5) masyarakat.
 A. 91%-100% guru mempunyai kompetensi sosial
 B. 81%-90% guru mempunyai kompetensi sosial
 C. 71%-80% guru mempunyai kompetensi sosial
 D. 61%-70% guru mempunyai kompetensi sosial
 E. Kurang dari 61% guru mempunyai kompetensi sosial
47. Guru melaksanakan kiprah layanan konseling yang mempunyai kompetensi
profesional meliputi: (1) penguasaan konsep dan praksis asesmen, (2)
penguasaan kerangka teoretis dan praksis, (3) perencanaan program, (4)
pelaksanaan program, (5) penilaian proses dan hasil kegiatan, (6)
komitmen terhadap etika profesional, (7) penguasaan konsep dan praksis
penelitian.
 A. 91%-100% guru mempunyai kompetensi profesional
 B. 81%-90% guru mempunyai kompetensi profesional
 C. 71%-80% guru mempunyai kompetensi profesional
 D. 61%-70% guru mempunyai kompetensi profesional
 E. Kurang dari 61% guru mempunyai kompetensi profesional
48. Kepala sekolah/madrasah memenuhi persyaratan, meliputi: (1) memiliki
kualifikasi akademik paling rendah sarjana S1 atau D4, (2) berusia
maksimal 56 tahun, (3) sehat jasmani dan rohani, (4) tidak pernah
dikenakan eksekusi disiplin, (5) mempunyai akta pendidik, (6) memiliki
akta kepala sekolah/madrasah, (7) berpengalaman mengajar
minimal 5 tahun, (8) golongan minimal III/C bagi PNS dan bagi non-PNS
disetarakan, (9) nilai baik untuk penilaian kinerja dalam 2 tahun terakhir.
 A. Memenuhi 9 kriteria
 B. Memenuhi 7-8 kriteria
 C. Memenuhi 5-6 kriteria
 D. Memenuhi 3-4 kriteria
 E. Memenuhi kurang dari 3 kriteria
hal. 15/34
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
49. Kepala sekolah/madrasah mempunyai kompetensi manajerial yang meliputi:
(1) menyusun perencanaan,(2) menyebarkan organisasi,(3)
memimpin penyelenggaraan sekolah/madrasah, (4) mengelola perubahan
dan pengembangan, (5) membuat budaya aman dan inovatif, (6)
mengelola guru dan tenaga administrasi, (7) mengelola sarana dan
prasarana, (8) mengelola korelasi dengan masyarakat, (9) mengelola
seleksi siswa, (10) mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan
pembelajaran, (11) mengelola keuangan, (12) mengelola ketatausahaan,
(13) mengelola unit layanan khusus, (14) mengelola sistem informasi,
(15) memanfaatkan TIK, (16) melaksanakan monitoring, evaluasi, dan
pelaporan.
 A. Memiliki 14-16 kompetensi manajerial
 B. Memiliki 11-13 kompetensi manajerial
 C. Memiliki 8-10 kompetensi manajerial
 D. Memiliki 5-7 kompetensi manajerial
 E. Memiliki kurang dari 5 kompetensi manajerial
50. Kepala sekolah/madrasah mempunyai kemampuan kewirausahaan yang
meliputi: (1) melaksanakan inovasi, (2) bekerja keras, (3) mempunyai motivasi,
(4) pantang mengalah dan selalu mencari solusi terbaik, (5) memiliki
naluri kewirausahaan.
 A. Memiliki 5 kemampuan kewirausahaan
 B. Memiliki 4 kemampuan kewirausahaan
 C. Memiliki 3 kemampuan kewirausahaan
 D. Memiliki 2 kemampuan kewirausahaan
 E. Memiliki kurang dari 2 kemampuan kewirausahaan
51. Kepala sekolah/madrasah mempunyai kemampuan supervisi proses
pembelajaran yang meliputi: (1) merencanakan acara supervisi , (2)
melaksanakan supervisi, (3) mengevaluasi hasil supervisi, (4)
menindaklanjuti hasil supervisi.
 A. Memiliki 4 kemampuan supervisi
 B. Memiliki 3 kemampuan supervisi
 C. Memiliki 2 kemampuan supervisi
 D. Memiliki 1 kemampuan supervisi
 E. Tidak mempunyai kemampuan supervisi
hal. 16/34
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
52. Sekolah/madrasah mempunyai tenaga manajemen yang berkualifikasi
akademik minimal pendidikan menengah sesuai dengan bidang tugasnya.
 A. Memiliki lebih dari seorang yang mempunyai kualifikasi pendidikan
menengah; ada di antaranya berpendidikan tinggi
 B. Memiliki lebih dari seorang yang mempunyai kualifikasi pendidikan
menengah
 C. Memiliki 1 orang yang mempunyai kualifikasi pendidikan menengah
 D. Memiliki 1 orang atau lebih dengan kualifikasi di bawah
pendidikan menengah
 E. Tidak mempunyai tenaga administrasi
53. Tenaga perpustakaan mempunyai kualifikasi minimal pendidikan menengah
dan mempunyai akta kompetensi pengelolaan perpustakaan
sekolah/madrasah.
 A. Memiliki kualifikasi di atas pendidikan menengah dan memiliki
sertifikat
 B. Memiliki kualifikasi pendidikan menengah dan mempunyai sertifikat
 C. Memiliki kualifikasi pendidikan menengah dan tidak memiliki
sertifikat
 D. Memiliki kualifikasi di bawah pendidikan menengah dan tidak
mempunyai sertifikat
 E. Tidak mempunyai tenaga perpustakaan
54. Sekolah/madrasah mempunyai petugas yang melaksanakan layanan khusus
yang bertanggung jawab sebagai: (1) penjaga keamanan, (2) tukang
kebun, (3) tenaga kebersihan, (4) pesuruh.
 A. Memiliki petugas yang melaksanakan 4 jenis layanan khusus
 B. Memiliki petugas yang melaksanakan 3 jenis layanan khusus
 C. Memiliki petugas yang melaksanakan 2 jenis layanan khusus
 D. Memiliki petugas yang melaksanakan 1 jenis layanan khusus
 E. Tidak mempunyai petugas yang melaksanakan layanan khusus
hal. 17/34
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
V. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
55. Sekolah/madrasah mempunyai luas lahan sesuai ketentuan luas minimum.
 A. Memiliki luas lahan sesuai ketentuan
 B. Memiliki lahan dengan luas 91%-99% dari ketentuan
 C. Memiliki lahan dengan luas 81%-90% dari ketentuan
 D. Memiliki lahan dengan luas 71%-80% dari ketentuan
 E. Memiliki lahan dengan luas kurang dari 71% dari ketentuan
56. Lahan sekolah/madrasah memenuhi ketentuan: (1) terhindar dari potensi
ancaman yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, (2) memiliki
terusan untuk evakuasi dalam keadaan darurat, (3) terhindar dari
pencemaran air, (4) terhindar dari kebisingan, (5) terhindar dari
pencemaran udara.
 A. Memenuhi 5 ketentuan
 B. Memenuhi 4 ketentuan
 C. Memenuhi 3 ketentuan
 D. Memenuhi 2 ketentuan
 E. Memenuhi kurang dari 2 ketentuan
57. Sekolah/madrasah mempunyai luas lantai bangunan sesuai ketentuan.
 A. Memiliki luas lantai bangunan sesuai ketentuan
 B. Memiliki lantai bangunan dengan luas 91%99% dari ketentuan
 C. Memiliki lantai bangunan dengan luas 81%90% dari ketentuan
 D. Memiliki lantai bangunan dengan luas 71%80% dari ketentuan
 E. Memiliki lantai bangunan dengan luas kurang dari 71% dari
ketentuan
58. Bangunan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan keselamatan,
meliputi: (1) konstruksi yang stabil, (2) konstruksi yang kukuh, (3)
sistem pencegahan ancaman kebakaran, (4) kemudahan ramah anak, (5)
penangkal petir.
 A. Memenuhi 4 persyaratan atau lebih
 B. Memenuhi 3 persyaratan
 C. Memenuhi 2 persyaratan
 D. Memenuhi 1 persyaratan
 E. Tidak memenuhi semua persyaratan keselamatan
hal. 18/34
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
59. Bangunan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan kesehatan yang
meliputi: (1) ventilasi udara, (2) pencahayaan, (3) sanitasi, (4) tempat
sampah, (5) materi bangunan yang aman.
 A. Memenuhi 5 persyaratan
 B. Memenuhi 4 persyaratan
 C. Memenuhi 3 persyaratan
 D. Memenuhi 2 persyaratan
 E. memenuhi kurang dari 2 persyaratan kesehatan
60. Bangunan sekolah/madrasah mempunyai instalasi listrik dengan daya yang
mencukupi kebutuhan.
 A. Memiliki daya lebih dari 2200 Watt
 B. Memiliki daya 2200 Watt
 C. Memiliki daya 1300 Watt
 D. Memiliki daya 900 Watt
 E. Kurang dari 900 Watt
61. Sekolah/madrasah melaksanakan pemeliharaan terencana 5 tahun sekali,
meliputi: pengecatan ulang, perbaikan jendela dan pintu, lantai, penutup
atap, plafon, instalasi air, dan listrik.
 A. Melakukan perawatan terencana kurang dari 5 tahun
 B. Melakukan perawatan terencana 5 tahun
 C. Melakukan perawatan terencana 6 tahun
 D. Melakukan perawatan terencana 7 tahun
 E. Melakukan perawatan terencana lebih dari 7 tahun
62. Sekolah/madrasah mempunyai prasarana yang lengkap sesuai ketentuan
dengan kondisi baik.
 A. Memiliki 11 atau lebih jenis prasarana yang dipersyaratkan
 B. Memiliki 9-10 jenis prasarana yang dipersyaratkan
 C. Memiliki 7-8 jenis prasarana yang dipersyaratkan
 D. Memiliki 5-6 jenis prasarana yang dipersyaratkan
 E. Kurang dari 5 jenis prasarana yang dipersyaratkan
hal. 19/34
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
63. Sekolah/madrasah mempunyai ruang kelas dengan jumlah, ukuran, dan
sarana sesuai ketentuan.
 A. Memiliki ruang kelas dengan jumlah, ukuran, dan sarana
sesuai ketentuan
 B. Memiliki ruang kelas dengan jumlah dan ukuran sesuai
ketentuan
 C. Memiliki ruang kelas dengan jumlah yang sesuai ketentuan
 D. Memiliki ruang kelas dengan ukuran yang sesuai ketentuan
 E. Memiliki ruang kelas dengan jumlah, ukuran, dan sarana yang
tidak sesuai ketentuan
64. Sekolah/madrasah mempunyai perpustakaan dengan: (1) luas sesuai
ketentuan, (2) sarana sesuai ketentuan, (3) pendayagunaan maksimal,
(4) kondisi terawat dengan baik, higienis serta nyaman.
 A. Memenuhi 4 ketentuan dengan ruang tersendiri
 B. Memenuhi 4 ketentuan dengan memanfaatkan ruang kelas
 C. Memenuhi 3 ketentuan dengan memanfaatkan ruang kelas
 D. Memenuhi 2 ketentuan dengan memanfaatkan ruang kelas
 E. Tidak mempunyai perpustakaan
65. Sekolah/madrasah mempunyai alat peraga pembelajaran, meliputi:
(1) model kerangka manusia, (2) model tubuh manusia, (3) globe, (4)
model tata surya, (5) bermacam kaca, (6) cermin, (7) lensa, (8) magnet
batang, (9) banyak sekali macam poster dan replika.
 A. Memiliki 9 atau lebih kelengkapan
 B. Memiliki 7-8 kelengkapan
 C. Memiliki 5-6 kelengkapan
 D. Memiliki 3-4 kelengkapan
 E. Memiliki kurang dari 3 kelengkapan.
hal. 20/34
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
66. Sekolah/madrasah mempunyai ruang pimpinan dengan luas minimum 12 m2
dengan sarana meliputi: (1) dingklik pimpinan, (2) meja pimpinan, (3) kursi
dan meja tamu, (4) lemari, (5) papan statistik, (6) simbol kenegaraan,
(7) daerah sampah, (8) jam dinding.
 A. Memiliki ruang pimpinan dengan luas 12 m2 atau lebih dan
sarana sebanyak 5-8
 B. Memiliki ruang pimpinan dengan luas 12 m2 atau lebih dan
sarana sebanyak 1-4
 C. Memiliki ruang pimpinan dengan luas kurang dari 12 m2 dan
sarana sebanyak 5-8
 D. Memiliki ruang pimpinan dengan luas kurang dari 12 m2 dan
sarana sebanyak 1-4
 E. Tidak mempunyai ruang khusus untuk pimpinan
67. Sekolah/madrasah mempunyai ruang guru dengan rasio minimum 4 m2/
guru dan luas minimum 32 m2, dengan sarana: (1) dingklik kerja, (2) meja
kerja, (3) lemari, (4) dingklik tamu, (5) papan statistik, (6) papan
pengumuman, (7) daerah sampah, (8) daerah basuh tangan, (9) jam
dinding.
 A. Memiliki ruang guru dengan luas sesuai ketentuan dan
mempunyai 7-9 sarana
 B. Memiliki ruang guru dengan luas sesuai ketentuan dan memiliki
kurang dari 7 sarana
 C. Memiliki ruang guru dengan luas tidak sesuai ketentuan dan
mempunyai 7-9 sarana
 D. Memiliki ruang guru dengan luas tidak sesuai ketentuan dan
mempunyai kurang dari 7 sarana
 E. Tidak mempunyai ruang khusus untuk guru
68. Sekolah/madrasah mempunyai daerah beribadah bagi warga sekolah/
madrasah dengan luas minimum 12 m2 dan sarana berupa: (1) perlengkapan
ibadah, (2) lemari, (3) jam dinding, (4) air dan daerah berwudu.
 A. Memiliki daerah beribadah dengan luas sesuai ketentuan dan
mempunyai 3 sarana atau lebih
 B. Memiliki daerah beribadah dengan luas sesuai ketentuan dan
mempunyai kurang dari 3 sarana
 C. Memiliki daerah beribadah dengan luas tidak sesuai ketentuan
dan mempunyai 3 sarana atau lebih
 D. Memiliki daerah beribadah dengan luas tidak sesuai ketentuan
dan mempunyai kurang dari 3 sarana
 E. Tidak mempunyai daerah beribadah
hal. 21/34
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
69. Sekolah/madrasah mempunyai ruang UKS dengan luas minimum 12 m2,
dengan sarana: (1) daerah tidur, (2) lemari, (3) meja, (4) kursi, (5)
catatan kesehatan siswa, (6) perlengkapan P3K, (7) tandu, (8) selimut,
(9) tensimeter, (10) termometer badan, (11) timbangan badan, (12)
pengukur timbangan badan, (13) daerah sampah, (14) daerah cuci
tangan, (15) jam dinding.
 A. Memiliki ruang UKS dengan luas sesuai ketentuan dan
mempunyai 12-15 sarana
 B. Memiliki ruang UKS dengan luas sesuai ketentuan dan
mempunyai kurang dari 12 sarana
 C. Memiliki ruang UKS dengan luas tidak sesuai ketentuan dan
mempunyai 12-15 sarana
 D. Memiliki ruang UKS dengan luas tidak sesuai ketentuan dan
mempunyai kurang dari 12 sarana
 E. Tidak mempunyai ruang UKS
70. Sekolah/madrasah mempunyai jamban dengan ketentuan: (1) jumlah
minimum, (2) luas minimum per jamban, (3) tersedia air, (4) bersih, (5)
sarana lengkap.
 A. Memenuhi ketentuan (1), (2), (3), (4) dan (5)
 B. Memenuhi ketentuan (1), (2), (3), dan (4)
 C. Memenuhi ketentuan (1), (2), dan (3)
 D. Memenuhi ketentuan (1) dan (3)
 E. Tidak memenuhi ketentuan
71. Sekolah/madrasah mempunyai gudang dengan ketentuan: (1) luas
minimum 18 m2, (2) mempunyai perabot, (3) sanggup dikunci, (4) tertata
dengan baik.
 A. Memenuhi 4 ketentuan
 B. Memenuhi 3 ketentuan
 C. Memenuhi 2 ketentuan
 D. Memenuhi 1 ketentuan
 E. Tidak mempunyai gudang
hal. 22/34
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
72. Sekolah/madrasah mempunyai daerah bermain, berolahraga, berkesenian,
keterampilan, dan upacara dengan ketentuan: (1) luas minimum, (2)
mempunyai bendera dan tiang bendera, (3) mempunyai peralatan olahraga (4),
mempunyai peralatan seni budaya, (5) mempunyai peralatan keterampilan.
 A. Memenuhi 5 ketentuan
 B. Memenuhi ketentuan (1), (2), (3), dan (4)
 C. Memenuhi ketentuan (1), (2), dan (3)
 D. Memenuhi ketentuan (1) dan (2)
 E. Memenuhi ketentuan (1)
73. Sekolah/madrasah mempunyai ruang sirkulasi yang memenuhi ketentuan:
(1) luas minimum, (2) kualitas, (3) terawat dengan baik, (4) bersih, (5)
nyaman.
 A. Memenuhi 5 ketentuan
 B. Memenuhi 4 ketentuan
 C. Memenuhi 3 ketentuan
 D. Memenuhi 2 ketentuan
 E. Memenuhi kurang dari 2 ketentuan
74. Sekolah/madrasah mempunyai kantin yang memenuhi ketentuan: (1) area
tersendiri, (2) luas minimum 12 m2, (3) ruangan bersih, (4) sanitasi yang
baik, (5) menyediakan masakan yang sehat dan bergizi.
 A. Memenuhi semua ketentuan
 B. Memenuhi ketentuan (1), (3), (4), dan (5)
 C. Memenuhi ketentuan (1), (3), dan (5)
 D. Memenuhi ketentuan (1), (4), dan (5)
 E. Tidak memenuhi ketentuan
75. Sekolah/madrasah mempunyai daerah parkir kendaraan yang memenuhi
ketentuan: (1) area khusus parkir, (2) luas memadai, (3) memiliki
sistem pengamanan, (4) mempunyai rambu-rambu parkir.
 A. Memenuhi semua ketentuan
 B. Memenuhi ketentuan (1), (2), dan (3)
 C. Memenuhi ketentuan (1), (2), dan (4)
 D. Memenuhi ketentuan (1) dan (2)
 E. Tidak memenuhi ketentuan
hal. 23/34
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
VI. STANDAR PENGELOLAAN
76. Sekolah/madrasah mempunyai visi, misi, dan tujuan yang terang sesuai
ketentuan, meliputi: (1) perumusan, (2) keputusan, (3) penetapan, (4)
peninjauan.
 A. Memenuhi 4 ketentuan
 B. Memenuhi 3 ketentuan
 C. Memenuhi 2 ketentuan
 D. Memenuhi 1 ketentuan
 E. Tidak sesuai ketentuan
77. Sekolah/madrasah telah merumuskan dan menetapkan, Rencana Kerja
Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sesuai
ketentuan, meliputi: (1) disusun sesuai rekomendasi hasil Evaluasi Diri,
(2) diputuskan dalam rapat dewan pendidik, (3) disahkan oleh Dinas
Pendidikan/Kantor Kemenag, (4) dituangkan dalam dokumen tertulis.
 A. Memenuhi 4 ketentuan
 B. Memenuhi 3 ketentuan
 C. Memenuhi 2 ketentuan
 D. Memenuhi 1 ketentuan
 E. Tidak memenuhi ketentuan
78. Sekolah/madrasah mempunyai pedoman pengelolaan yang meliputi:(1)
KTSP, (2) kalender pendidikan/akademik, (3) struktur organisasi, (4)
pembagian kiprah guru, (5) pembagian kiprah tenaga kependidikan, (6)
peraturan akademik, (7) tata tertib, (8) arahan etik, (9) biaya operasional.
 A. Memiliki 8-9 dokumen
 B. Memiliki 6-7 dokumen
 C. Memiliki 4-5 dokumen
 D. Memiliki 2-3 dokumen
 E. Kurang dari 2 dokumen
79. Sekolah/madrasah mempunyai struktur organisasi yang lengkap dan efektif,
sesuai ketentuan, melalui langkah berikut: (1) diputuskan, (2) ditetapkan,
(3) disosialisasikan, (4) disahkan.
 A. Memenuhi 4 ketentuan
 B. Memenuhi 3 ketentuan
 C. Memenuhi 2 ketentuan
 D. Memenuhi 1 ketentuan
 E. Tidak memenuhi ketentuan
hal. 24/34
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
80. Sekolah/madrasah melaksanakan kegiatan sesuai planning kerja tahunan.
 A. Melaksanakan 91%-100% kegiatan
 B. Melaksanakan 81%-90% kegiatan
 C. Melaksanakan 71%-80% kegiatan
 D. Melaksanakan 61%-70% kegiatan
 E. Melaksanakan kurang dari 61% kegiatan
81. Sekolah/madrasah melaksanakan kegiatan kesiswaan yang meliputi:
(1) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), (2) layanan konseling, (3)
ekstrakurikuler, (4) pembinaan prestasi, (5) penelusuran alumni.
 A. Melaksanakan 5 atau lebih kegiatan
 B. Melaksanakan 4 kegiatan
 C. Melaksanakan 3 kegiatan
 D. Melaksanakan 2 kegiatan
 E. Melaksanakan kurang dari 2 kegiatan
82. Sekolah/madrasah melaksanakan pengelolaan bidang kurikulum dan
kegiatan pembelajaran meliputi: (1) KTSP, (2) kalender pendidikan, (3)
acara pembelajaran, (4) penilaian hasil mencar ilmu siswa, (5) peraturan
akademik.
 A. Melaksanakan 5 atau lebih pengelolaan
 B. Melaksanakan 4 pengelolaan
 C. Melaksanakan 3 pengelolaan
 D. Melaksanakan 2 pengelolaan
 E. Melaksanakan kurang dari 2 pengelolaan
83. Sekolah/madrasah mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan,
meliputi: (1) pemenuhan kebutuhan, (2) pemberdayaan, (3)
pengembangan dan promosi, (4) penghargaan.
 A. Melaksanakan 4 atau lebih pendayagunaan
 B. Melaksanakan 3 pendayagunaan
 C. Melaksanakan 2 pendayagunaan
 D. Melaksanakan 1 pendayagunaan
 E. Tidak melaksanakan pendayagunaan
hal. 25/34
Instrumen Akreditasi SD/MI – © 2017 BAN-S/M
84. Sekolah/madrasah melaksanakan penilaian kinerja pendidik dan tenaga
kependidikan, meliputi: (1) kesesuaian penugasan dengan latar
belakang pendidikan, (2) keseimbangan beban kerja, (3) keaktifan, (4)
pencapaian prestasi, (5) keikutsertaan dalam banyak sekali lomba.
 A. Melaksanakan 5 atau lebih penilaian
 B. Melaksanakan 4 penilaian
 C. Melaksanakan 3 penilaian
 D. Melaksanakan 2 penilaian
 E. Melaksanakan kurang dari 2 penilaian
85. Sekolah/madrasah menyusun pedoman pengelolaan pembiayaan
investasi dan operasional sesuai ketentuan: (1) disusun mengacu pada
standar pembiayaan, (2) mengatur wacana sumber pemasukan,
pengeluaran, dan jumlah dana, (3) mengatur wacana penyusunan dan
pencairan anggaran, (4) mengatur wacana kewenangan dan tanggung
jawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran, (5)
mengatur wacana pembukuan.
 A. Memenuhi 5 ketentuan
 B. Memenuhi 4 ketentuan
 C. Memenuhi 3 ketentuan
 D. Memenuhi 2 ketentuan
 E. Memenuhi kurang dari 2 ketentuan
86. Sekolah/madrasah melibatkan kiprah serta masyarakat dan membangun
kemitraan dengan forum lain yang relevan dalam melaksanakan berbagai

0 Response to "Download Perangkat Ratifikasi Sd-Mi Terbaru Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel