Bagi Guru Sma Dan Smk, Ini Beliau Gosip Lengkap Beasiswa Guru Tahun 2016 Dari Kemendikbud, Jangan Hingga Terlewatkan!





Kemendikbud melalui Ditjen GTK melalui Surat Nomor: 05408?B4.2/GT/2016 Perihal Bantuan Dana Beasiswa Pendidikan S-1 dan S-2  kembali membuka peluang bagi para guru se-Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan akomodasi beasiswa dan dana tunjangan pendidikan untuk tahun 2016.

Akan tersedia tunjangan dana pendidikan strata satu (S-1) dengan sasaran 2364 guru. Untuk tunjangan dana pendidikan aktivitas magister (S-2), akan disediakan untuk 250 guru. Dan yang terakhir, beasiswa pendidikan aktivitas magister (S-2) untuk 638 guru.

Berikut yaitu warta lengkapnya:
  • Bantuan dana pendidikan diberikan kepada 2364 guru yang sedang menuntaskan kuliah S-1. Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp.5000.000 per tahun
  • Bantuan dana pendidikan diberikan kepada 250 guru yang sedang menuntaskan S-2. Jumlah dana yang disediakan sebesar Rp. 10.000.000 per tahun
  • Beasiswa pendidikan S-2 diberikan kepada 638 guru yang berminat. Jumlah dana yang disediakan sebesar Rp. 60.000.000 untuk perkuliahan selama dua tahun (terdiri atas biaya pendidikan dan biaya hidup)
Kriteria 
  • Bantuan Dana Pendidikan S-1
  1. Guru berstatus PNS dan guru tetap yayasan (GTY) yang masih aktif mengajar di SMA/SMK Negeri dan Swasta
  2. Memiliki NUPTK
  3. Guru yang sedang menempuh pendidikan S-1 pada perguruan tinggi yang terakreditasi pada semua aktivitas studi kependidikan atau sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Catatan: pemberian dana diprioritaskan kepada guru yang ketika ini sedang menempuh pendidikan S-1 dan sedang melakukan penyelesaian kiprah final (skripsi) yang dibuktikan dengan persetujuan judul skripsi yang ditandatangani oleh pembimbing
  4. Belum dan/atau tidak sedang mendapatkan tunjangan pendidikan dari lembaga/pihak lain
  5. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan UPTD Kabupaten atau Kota setempat
  6. Belum pernah mendapatkan tunjangan dana pendidikan yang sama pada tahun sebelumnya
  • Bantuan Dana Pendidikan S-2
  1. Guru berstatus PNS dan guru tetap yayasan (GTY) yang masih aktif mengajar di SMA/SMK Negeri dan Swasta
  2. Memiliki NUPTK
  3. Guru yang sedang menempuh pendidikan S-2 pada perguruan tinggi yang terakreditasi pada semua aktivitas studi kependidikan atau sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Catatan: pemberian dana diprioritaskan kepada guru yang ketika ini sedang menempuh pendidikan S-2 dan sedang melakukan penyelesaian kiprah final yaitu tesis yang dibuktikan dengan persetujuan judul skripsi yang ditandatangani oleh pembimbing, dan belum pernah mendapatkan dana tunjangan pendidikan yang sama pada tahun sebelumnya
  4. Belum dan atau tidak sedang mendapatkan tunjangan pendidikan dari lembaga/pihak lain
  5. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan UPTD Kabupaten atau Kota setempat
  • Beasiswa Pendidikan S-2
  1. Guru berstatus PNS dan guru tetap yayasan (GTY) yang masih aktif mengajar di SMA/SMK Negeri dan Swasta
  2. Memiliki NUPTK
  3. Berusia maksimum 40 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi KTP yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, khusus untuk tempat terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun
  4. Memiliki kualifikasi akademik S-1 dari aktivitas studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) dengan IPK minimal 2,85 dan linier dengan aktivitas studi S-2 yang akan ditempuh. 
  5. Program studi yang dibuka untuk beasiswa S-2 ini adalah: Pendidikan Matematika, Kimia, Fisika, Biologi, Geografi, Ekonomi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), dan Pendidikan Sejarah
  6. Memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah Khusus untuk guru yang bertugas di tempat khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang
  7. Memperoleh ijin berguru dari BKD bagi para guru PNS dan dari ketua yayasan bagi guru bukan PNS
  8. Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan kiprah keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan akta atau surat keterangan yang relevan
  9. Tidak sedang menempuh studi atu sudah lulus jenjang S-2 atau S-3
  10. Memiliki akta pendidik 
Dokumen yang Dikumpulkan

Guru calon peserta tunjangan dana pendidikan dan beasiswa pendidikan ke S-1 dan S-2 pada jenjang Sekolah Menengan Atas wajib mengirimkan dokumen sebagaimana daftar berikut ini. 

Kemendikbud melalui Ditjen GTK melalui Surat Nomor Bagi Guru Sekolah Menengan Atas dan SMK, Ini Dia Informasi Lengkap Beasiswa Guru Tahun 2016 dari Kemendikbud, Jangan Sampai Terlewatkan!
Kemendikbud melalui Ditjen GTK melalui Surat Nomor Bagi Guru Sekolah Menengan Atas dan SMK, Ini Dia Informasi Lengkap Beasiswa Guru Tahun 2016 dari Kemendikbud, Jangan Sampai Terlewatkan!
Dokumen dijilid dengan cover warna merah untuk tunjangan dana S-1, biru untuk tunjangan dana S-2, dan kuning untuk beasiswa S-2, kemudian dikirimkan ke alamat di bawah ini paling lambat tanggal 31 Mei 2016

Alamat pengiriman dokumen: 

Subdit PKPKK
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Ditjen GTK 
Komplek Kemendikbud, Gedung D Lantai 12, 
Jl. Pintu 1 Senayan
Jakarta 10270
  • Mekanisme Penyaluran Dana
  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi akademik (khusus beasiswa S-2) 
  3. Penetapan peserta dana kualifikasi akademik
  4. Pembekalan (khusus bagi guru yang ditetapkan mendapatkan beasiswa S-2) 
  5. Penyaluran dana ke rekening guru
  • Pelaporan 
Setelah peserta mendapatkan tunjangan dana pendidikan S-1/S-2 wajib menciptakan laporan pertanggungjawaban penggunaan tunjangan dana pendidikan paling lambat satu bulan sehabis dana diterima.

Untuk info selengkapnya, silahkan DOWNLOAD pada tautan berikut:





DOWNLOAD DI SINI

0 Response to "Bagi Guru Sma Dan Smk, Ini Beliau Gosip Lengkap Beasiswa Guru Tahun 2016 Dari Kemendikbud, Jangan Hingga Terlewatkan!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel