Jadwal Acara Sertifikasi Guru Tahun 2016
Jadwal Resmi Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Guru (Sergur) Tahun 2016
Namun demikian, tidak ada salah kiranya kalau kami memposkan kembali apa yang tercantum dalam buku tersebut. Barangkali saja Anda belum tahu.
Kegiatan akan dimulai dengan publikasi data guru pada bulan Maret dan diakhiri dengan pelaksanaan sergur pada bulan Juli di LPTK yang ditunjuk.
Berikut ialah jadwal lengkapnya:
A. Persiapan dan Verifikasi Data
- Publikasi Data Guru | 23 Maret
- Penyusunan Pedoman Sertifikasi Guru | Februari-Maret
Ditjen GTK menyusun pedoman yang akan dipakai sebagai contoh pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016. Pedoman tersebut terdiri dari:
a. Buku 1. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru;
b. Buku 2. Pedoman Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru;
c. Buku 3. Pedoman Penyusunan Portofolio;
d. Buku 4. Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
e. Buku 5. Pedoman Pengelolaan Dana Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016.
- Sosialisasi Sergur | 23 Maret - 06 April
Sosialisasi penetapan akseptor sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dengan melibatkan akseptor dari unsur dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan LPMP, dan guru calon akseptor sertifikasi. Materi sosialisasi/diseminasi yang wajib disampaikan antara lain alur pelaksanaan sertifikasi guru, persyaratan akseptor sertifikasi guru, prosedur penetapan akseptor melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016. Rangkaian sosialisasi/diseminasi dimaksud ialah sebagai berikut.
- Sosialisasi/diseminasi oleh Ditjen GTK ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, LPTK, dan LPMP.
- Sosialisasi/diseminasi oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota kepada calon akseptor sertifikasi guru.Materi sosialisasi/diseminasi terdiri dari prosedur dan pola sertifikasi, persyaratan peserta, perbaikan data guru, prosedur penetapan akseptor melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
- Verifikasi dan Validasi Data Guru | 01-10 April
Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid dibuktikan dengan:
- Pakta Integritas bermaterai cukup bagi peserta.
- Surat Pengantar Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota .
- SK Penetapan Peserta dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota ke LPTK.Verifikasi dan validasi data guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota, LPMP, dan LPTK..
- Penetapan Bidang Studi Sergur | 04-10 April
Nomor arahan bidang studi sebagaimana pada Lampiran 2 akan menjadi dasar LPTK dalam melaksanakan evaluasi portofolio, PLPG, dan penerbitan sertifikat pendidik, maka diharapkan tidak terjadi kesalahan nomor arahan bidang studi. Kesalahan nomor arahan bidang studi sanggup menjadikan permasalahan dalam proses sertifikasi guru di LPTK. Selain itu, nomor arahan bidang studi sertifikasi guru juga akan menjadi contoh dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:
- penentuan soal uji kompetensi;
- penentuan pembagian kiprah mengajar guru;
- proteksi tunjangan profesi guru;
- evaluasi kinerja guru; dan
- pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Penetapan bidang studi sertifikasi pola PF dan PLPG bagi guru yang mengajar hingga dengan Desember 2005, mengikuti ketentuan sebagai berikut.
- Sesuai dengan ijazah S-1/D-IV (linier), linieritas sanggup dilihat pada Lampiran 1.
- Guru yang mempunyai ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi (tidak linier) sanggup memutuskan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, dengan syarat wajib mempunyai masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
- linier dengan bidang UKG.
- Perbaikan Data Guru | 04-10 April
Beberapa ketentuan perbaikan data guru yang belum bersertifikat pendidik sebagai berikut.
a. Perbaikan data guru dilakukan melalui Aplikasi Dapodik yang merupakan data awal.
b. Teknik perbaikan data guru calon akseptor sertifikasi guru 2016 memakai aplikasi AP2SG. Petunjuk teknis penggunaan AP2SG sanggup dilihat di Lampiran 9.
c. Seluruh proses pendataan akseptor sertifikasi guru harus sudah selesai pada tanggal 15 Mei 2016. Untuk itu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus memperhatikan batas selesai ini biar proses sertifikasi guru selanjutnya sanggup berjalan sesuai jadwal.
Dalam proses perbaikan data ini, Panitia Sertifikasi Guru (PSG) Tingkat Kabupaten/Kota sanggup melaksanakan anjuran abolisi data, kemudian LPMP melaksanakan persetujuan abolisi terhadap data calon akseptor pada AP2SG dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan. Beberapa alasan anjuran abolisi lihat BAB II abjad C.1e halaman 11.
Guru yang telah ditetapkan sebagai calon akseptor sertifikasi guru tahun 2016 mengumpulkan dokumen/berkas yang dibutuhkan sesuai dengan pola sertifikasi yang dipilih.
- Pola Portofolio | 01-10 April
Bagi calon akseptor yang menentukan pola PF, menyusun dokumen portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut:
a. Halaman sampul disisipkan Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota;
b. Daftar isi;
c. Instrumen portofolio, meliputi: (a) identitas akseptor dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
d. Bukti fisik atau portofolio mencakup komponen sebagai berikut.
1) Kualifikasi Akademik
2) Pendidikan dan Pelatihan
3) Pengalaman Mengajar
4) Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
5) Penilaian dari Atasan dan Pengawas
6) Prestasi Akademik
7) Karya Pengembangan Profesi
8) Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
9) Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
10) Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
Dokumen portofolio tersebut harus disertai dengan pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) yang telah ditulis identitas akseptor (nama, nomor peserta, dan satminkal) di bab belakang setiap pasfoto serta pakta integritas dari calon akseptor bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana contoh dalam Lampiran 7.
- Pola PLPG | 01-10 April
Bagi calon akseptor yang menentukan pola PLPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut:
a. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota.
b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D-II/D-III (jika ada) yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
2) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
3) Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan legalisasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.
c. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK pengangkatan/pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian kiprah mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
e. Surat ijin mencar ilmu atau surat keterangan mencar ilmu dari pejabat yang berwenang (apabila dalam SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1).
f. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bab belakang setiap pasfoto ditulis identitas akseptor (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Pedoman Penetapan Peserta | 24
g. Pakta Integritas dari calon akseptor bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7.
h. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
- Verifikasi Berkas Administrasi oleh Kepala Sekolah | 01-30 April
- Verifikasi Berkas Administrasi oleh Dinas Setempat dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan | 05 April - 05 Mei
Dalam tahap ini Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dan LPMP berkewajiban melaksanakan verifikasi kebenaran dan keabsahan semua dokumen/berkas calon akseptor sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada Lampiran 6. Dokumen/berkas manajemen guru calon akseptor sertifikasi guru yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota diserahkan kepada LPMP untuk diverifikasi sebagai dasar penetapan sebagai akseptor sertifikasi guru tahun 2016/persetujuan Format A1.
- Pengumpulan Berkas Administrasi yang Diperbaiki | 05 April-05 Mei
- Perbaikan Berkas Administrasi oleh Guru | 07 April-10 Mei
- Perbaikan Data di Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) Berakhir | 15 Mei 2016
- Penetapan Peserta | 16-21 Mei
- Mencetak Format A1* | 23-28 Mei
- Menerima Format A1 | 25-28 Mei
- Mencetak Format B1** | 25-28 Mei
- Pengiriman Data Peserta ke ASG | 01 Juni
- Penempatan Peserta ke LPTK | Juni 2016
- Penerimaan Data dan Dokumen ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) | Juni 2016
- Verifikasi Berkas Guru oleh LPTK | Juni 2016
- Pelaksanaan di LPTK | Juli 2016
Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30 November 2016.
*Format A1 ialah berupa Formulir Pendaftaran Peserta Sergur tahun 2016 yang berkop Ditjen GTK Kemendikbud
** Format B1 ialah Daftar Peserta Sertifikasi Guru
Demikian goresan pena kami mengenai Jadwal Sertifikasi Guru Tahun 2016. Semoga membantu dan salam sukses untuk Anda.
Demikian goresan pena kami mengenai Jadwal Sertifikasi Guru Tahun 2016. Semoga membantu dan salam sukses untuk Anda.
0 Response to "Jadwal Acara Sertifikasi Guru Tahun 2016"
Posting Komentar