Standar Penetapan Penerima Sertifikasi Guru Tahun 2016

Sesuai dengan rasa keadilan bersama, maka penetapan penerima sertifikasi guru tahun 2016 dilakukan secara transparan dan berkeadilan sesuai urutan prioritas. Ditjen GTK telah membuatkan AP2SG secara on-line dan terintegrasi dengan data pokok pendidikan. Aplikasi tersebut telah difasilitasi dengan isu persyaratan penerima dan prioritas perankingan. Aplikasi bekerja secara otomatis menampilkan guru-guru yang memenuhi syarat. AP2SG menampilkan daftar calon penerima sertifikasi guru tahun 2016. Proses penetapan penerima sertifikasi guru 2016 melibatkan beberapa instansi terkait yaitu:
 1) Ditjen GTK,
 2) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
 3) Satuan Pendidikan, dan
 4) LPMP.
Kegiatan penetapan penerima akan terealisasi dengan lancar apabila komponen di bawah ini berlangsung dengan baik, yaitu:




1. Informasi mengenai persyaratan penerima sertifikasi guru diberikan kepada semua guru sesuai dengan ketentuan;
2. Kebenaran data penerima dalam Format A1; dan
3. Ketepatan jadwal setiap tahap pelaksanaan sertifikasi guru.

Proses penetapan penerima melalui beberapa tahapan yang dijelaskan sebagai berikut ini.

A. Tahap Persiapan dan Verifikasi Data Calon Peserta Sertifikasi Guru
1. Publikasi Data Guru
Ditjen GTK mempublikasikan data guru yang belum bersertifikat pendidik yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 melalui website resmi Direktorat Jendral GTK dengan
laman www.sergur.kemdiknas.go.id. Data guru yang dipublikasikan tersebut didasarkan pada data guru penerima UKG tahun 2015.

2. Penyusunan Pedoman Sertifikasi Guru Ditjen GTK menyusun pedoman yang akan dipakai sebagai teladan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016. Pedoman tersebut terdiri dari:
a. Buku 1. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru;
b. Buku 2. Pedoman Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru;
c. Buku 3. Pedoman Penyusunan Portofolio;
d. Buku 4. Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
e. Buku 5. Pedoman Pengelolaan Dana Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016.

3. Sosialisasi/Diseminasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Sosialisasi penetapan penerima sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dengan melibatkan penerima dari unsur dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan LPMP, dan guru calon penerima sertifikasi. Materi sosialisasi/diseminasi yang wajib disampaikan antara lain alur pelaksanaan sertifikasi guru, persyaratan penerima sertifikasi guru, prosedur penetapan penerima melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016. Rangkaian sosialisasi/diseminasi dimaksud yaitu sebagai berikut. a. Sosialisasi/diseminasi oleh Ditjen GTK ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, LPTK, dan LPMP. b. Sosialisasi/diseminasi oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota kepada calon penerima sertifikasi guru. Materi sosialisasi/diseminasi terdiri dari prosedur dan pola sertifikasi, persyaratan peserta, perbaikan data guru, prosedur penetapan penerima melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.

4. Verifikasi dan Validasi Data Guru

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid dibuktikan dengan:

a. Pakta Integritas bermaterai cukup bagi peserta.
b. Surat Pengantar Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota .
c. SK Penetapan Peserta dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota ke LPTK.

Verifikasi dan validasi data guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota, LPMP, dan LPTK..
Data yang valid harus sesuai dengan dokumen pendukungnya sebagaimana tabel berikut ini.


Data guru tersebut di atas akan dipakai sebagai dasar untuk memutuskan bidang studi sertifikasi dan sertifikat pendidik. Oleh alasannya yaitu itu, guru harus menjamin kebenaran data.

5. Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru Penetapan bidang studi sertifikasi guru menurut mata
pelajaran pada UKG tahun 2015. Bagi guru yang UKG-nya belum sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang akan diambil, maka wajib mengikuti UKG lagi sesuai waktu yang akan ditentukan.
Hal penting yang harus diperhatikan oleh guru bahwa bidang studi ini akan menempel terus pada guru selama menjalankan profesi guru.

Nomor instruksi bidang studi sebagaimana pada Lampiran 2 akan menjadi dasar LPTK dalam melaksanakan evaluasi portofolio, PLPG, dan penerbitan sertifikat pendidik, maka diharapkan tidak terjadi kesalahan nomor instruksi bidang studi. Kesalahan nomor instruksi bidang studi sanggup menimbulkan permasalahan dalam proses sertifikasi guru di LPTK. Selain itu, nomor instruksi bidang studi sertifikasi guru juga akan menjadi teladan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:

- penentuan soal uji kompetensi;
- penentuan pembagian kiprah mengajar guru;
- santunan tunjangan profesi guru;
- evaluasi kinerja guru; dan
- pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Penetapan bidang studi sertifikasi pola PF dan PLPG bagi guru yang mengajar hingga dengan Desember 2005, mengikuti ketentuan sebagai berikut.

1) Sesuai dengan ijazah S-1/D-IV (linier), linieritas sanggup dilihat pada Lampiran 1.
2) Guru yang mempunyai ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi (tidak linier) sanggup memutuskan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, dengan syarat wajib mempunyai masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut turut mengajar mata pelajaran tersebut.
3) Linier dengan bidang UKG.

Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2015 penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/DIV. Dimungkinkan tidak linier tetapi serumpun dengan masa
kerja pada mata pelajaran serumpun tersebut 5 (lima) tahun terakhir berturut-turut. Linieritas sanggup dilihat pada lampiran 1.

Berikut ini beberapa contoh penetapan pilihan bidang studi:

  • “A” yaitu guru Matematika lulusan D3 Pendidikan Matematika yang telah mengajar di Sekolah Menengah Pertama selama 10 tahun terakhir, kemudian melanjutkan pendidikan dan lulus jenjang S1 pada jadwal studi Bahasa Indonesia. Ia mengajar Matematika pada ketika ditetapkan sebagai penerima sertifikasi guru, maka yang bersangkutan sanggup mengikuti sertifikasi guru bidang studi Bahasa Indonesia atau Matematika.
  • “B” yaitu guru lulusan S1 Fakultas Hukum dari salah satu perguruan tinggi, tidak mempunyai Akta IV, mengajar PKn selama 10 tahun terakhir di Sekolah Menengan Atas hingga ketika mengikuti sertifikasi guru. Guru tersebut sanggup mengikuti sertifikasi guru untuk bidang studi PKn.
  • “D” yaitu guru tamatan SPG dan ketika ini mengajar sebagai guru kelas di SD dengan masa kerja 28 tahun. Guru tersebut mengikuti pendidikan lanjutan untuk mendapat ijasah Diploma II PGSD. Setelah itu guru tersebut melanjutkan lagi untuk mengikuti kuliah S1. Karena perguruan tinggi diwilayahnya tidak ada jurusan S1 PGSD maka jurusan yang diikutinya yaitu Administrasti Pendidikan dan ia telah lulus 3 tahun yang lalu. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi untuk guru kelas di SD

6. Perbaikan Data Guru

Beberapa ketentuan perbaikan data guru yang belum bersertifikat pendidik sebagai berikut.

a. Perbaikan data guru dilakukan melalui Aplikasi Dapodik yang merupakan data awal.
b. Teknik perbaikan data guru calon penerima sertifikasi guru 2016 memakai aplikasi AP2SG. [Petunjuk teknis penggunaan AP2SG sanggup dilihat di Lampiran 9]
c. Seluruh proses pendataan penerima sertifikasi guru harus sudah selesai pada tanggal 15 Mei 2016.

Untuk itu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus memperhatikan batas selesai ini biar proses sertifikasi guru selanjutnya sanggup berjalan sesuai jadwal.

Dalam proses perbaikan data ini, Panitia Sertifikasi Guru (PSG) Tingkat Kabupaten/Kota sanggup melaksanakan tawaran pembatalan data, kemudian LPMP melaksanakan persetujuan pembatalan terhadap data calon penerima pada AP2SG dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan. Beberapa alasan tawaran pembatalan lihat BAB II abjad C.1e halaman 11.

Guru yang telah ditetapkan sebagai calon penerima sertifikasi guru tahun 2016 mengumpulkan dokumen/berkas yang dibutuhkan sesuai dengan pola sertifikasi yang dipilih.

B. Tahap Penetapan Pola Calon Peserta Sertifikasi Guru

Pada tahapan ini guru memutuskan pola sertifikasi guru yang akan diikuti.
Penetapan pola tersebut mempertimbangkan:
 1) kesiapan diri dari aspek profesional,
2) kesiapan dan kelengkapan dokumen untuk mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan persyaratan
sebagaimana dijelaskan pada BAB III.

Dokumen/berkas yang dikumpulkan untuk pola PF dan PLPG sebagai berikut.

1. Pola PF

Bagi calon penerima yang menentukan pola PF, menyusun dokumen portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut:
a. Halaman sampul disisipkan Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota;
b. Daftar isi;
c. Instrumen portofolio, meliputi: (a) identitas penerima dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
d. Bukti fisik atau portofolio mencakup komponen sebagai berikut.

1) Kualifikasi Akademik
2) Pendidikan dan Pelatihan
3) Pengalaman Mengajar
4) Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
5) Penilaian dari Atasan dan Pengawas
6) Prestasi Akademik
7) Karya Pengembangan Profesi
8) Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
9) Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
10) Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan

Dokumen portofolio tersebut harus disertai dengan pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) yang telah ditulis identitas penerima (nama, nomor peserta, dan satminkal) di bab belakang setiap pasfoto serta pakta integritas dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana contoh dalam Lampiran 7.
[Penjelasan lengkap perihal portofolio sanggup dilihat pada Buku 3 : Pedoman Penyusunan Portofolio]

2. Pola PLPG

Bagi calon penerima yang menentukan pola PLPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut:

a. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota.
b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah DI/D-II/D-III (jika ada) yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
2) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
3) Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan legalisasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.

c. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK pengangkatan/pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian kiprah mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
e. Surat ijin mencar ilmu atau surat keterangan mencar ilmu dari pejabat yang berwenang (apabila dalam SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1).
f. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bab belakang setiap pasfoto ditulis identitas penerima (nama, nomor peserta, dan satminkal).
g. Pakta Integritas dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7.
h. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

0 Response to "Standar Penetapan Penerima Sertifikasi Guru Tahun 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel