Status Pns Di Kemendikbud Valid

Status PNS di Kemendikbud Dijamin Aman

 Kemendikbud melalui surat kiprah Inspektur Jenderal Nomor  Status PNS di Kemendikbud Valid
Semangat Pagi, Salam Informasi...

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud melalui surat kiprah Inspektur Jenderal Nomor 3892.F.F5/RHS/KP/2016 yang dikeluarkan pada tanggal 25 April 2016, melaksanakan penjelasan kebenaran data ke lapangan pribadi (fact finding) terkait adanya isu adanya dugaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang belum tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau dinyatakan sebagai pegawai fiktif, dan disimpulkan secara tegas bahwa data status (PNS) di Kemendikbud valid dan dinyatakan bahwa semuanya telah tercatat dengan aman.





Seperti yang telah disampaikan oleh Daryanto, selaku Inspektur Jenderal Kemendikbud seusai upacara memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei tahun 2016 kemarin, status pegawai Kemendikbud yang sudah mendaftar E-PUPNS sebanyak 2.744 orang, dan yang belum mendaftarkan E-PUPNS sebanyak 81 orang. Pegawai yang belum mendaftarkan E-PUPNS ini, kata Daryanto, sebagian besar dikarenakan masih dalam proses pensiun. “Anggapan hampir pensiun inilah yang menyebabkan pegawai tersebut enggan mengisi E-PUPNS. selain itu juga ada CPNS yang masih dalam proses mendapat NIP, hingga dengan adanya kesulitan dalam jaringan internet ketika pengisian PUPNS. Saya akan mengajak para pegawai tersebut untuk segera mengisi PUPNS,” tegas Daryanto.

“Alhamdullilah kita sudah melaksanakan banyak sekali pengecekan dengan mencari data dari kepegawaian Kemendikbud dan BKN, dari data tersebut sanggup dinyatakan bahwa status kepegawaian PNS di Kemendikbud valid dan bukan fiktif alias bodong,” demikian disampaikan dengan gamblang oleh Inspektur Jenderal Kemendikbud Daryanto di kantornya, Senayan, Jakarta, Senin (02/05/2016).
Data lain, terindikasi sebanyak 2.663 pegawai belum tercatat di BKN. Terkait data tersebut Daryanto menjelaskan bahwa pegawai sebanyak 2.663 orang tersebut ialah pegawai Non Kemendikbud yang belum teregistrasi E-PUPNS. “Data pegawai tersebut telah diklarifikasi dan kesudahannya memang tidak tercatat sebagai pegawai di lingkungan Kemendikbud, mungkin saja data ini bergotong-royong berada di kementerian atau forum lain. Dengan begitu sesudah dilakukan fact finding, tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini,” terang Daryanto lagi.
Di lokasi dan waktu yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Yasin ketika di temui juga menyatakan bahwa informasi yang disampaikan di media umum ihwal 7000 PNS Kementerian Agama bodong atau fiktif ialah gosip yang keliru dan tidak valid, tidak ada kerugian negara ibarat yang diberitakan di medsos itu. “Kami juga telah melaksanakan penjelasan lapangan terkait informasi adanya status kepegawaian bodong di Kemenag, hal tersebut isu semata dan tidak benar adanya,” tutup Yasin.
Semoga informasi di atas sanggup menunjukkan manfaat bagi kita dan sanggup dijadikan sebagai penyeimbang dari banyak sekali gosip dan isu yang berkembang terkait status PNS yang dikatakan bodong atau fiktif. Demikian informasi yang sanggup penulis bagikan kepada Anda semua. Terima kasih.
(Sumber: Kemdikbud)

0 Response to "Status Pns Di Kemendikbud Valid"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel