Ini Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah


 akan segera tiba dan berbarengan dengan itu akan tiba juga ritual tahunan yang biasa ki Ini Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
Tahun pelajaran 2016/2017 akan segera tiba dan berbarengan dengan itu akan tiba juga ritual tahunan yang biasa kita sebut dengan masa Orientasi Siswa Baru atau yang jamak kita kenal dengan istilah MOS (Masa Orientasi Siswa). Dalam hal ini, pihak penyelenggara pendidikan wajib memahami Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah demi terciptanya kondisi MOS yang aman, nyaman, dan kondusif.

Berikut ini akan kami sajikan informasi untuk Anda mengenai pasal-pasal terkait MOS yang wajib dijadikan pedoman bagi guru dan sekolah dalam pelaksanaan masa Orientasi Siswa Baru (MOS) berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.

# Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa:

1. Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

2. Pengenalan  lingkungan  sekolah  sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas bertujuan untuk:




-  Mengenali potensi diri siswa baru;
-  Membantu siswa gres menyesuaikan diri  dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara  lain       terhadap aspek keamanan, akomodasi  umum, dan sarana prasarana sekolah;
-  Menumbuhkan  motivasi,  semangat,  dan  cara berguru efektif sebagai siswa baru;
-  Mengembangkan  interaksi  positif  antarsiswa  dan warga sekolah lainnya;
-  Menumbuhkan sikap positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

3. Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:

- Kegiatan wajib; dan
- Kegiatan pilihan.

4. Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan sebagaimana dimaksud  pada ayat  (3)  dilakukan  sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang  merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

5. Sekolah sanggup menentukan salah satu atau lebih bahan kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melaksanakan kegiatan pilihan lainnya yang diadaptasi dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

6. Sekolah melaksanakan pendataan perihal keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:

a.  Profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
b.  Profil orangtua/wali.

7. Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres sebagaimana dimaksud pada ayat  (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



# Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud No 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa:

1. Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) hari pada ahad pertama awal tahun pelajaran.

2. Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.

3. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup  diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

# Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa:

1. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian dalam pengenalan lingkungan sekolah.

2. Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada ketika lapor diri sebagai siswa baru.

3. Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

4. Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang
 tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah  pengenalan lingkungan sekolah berakhir.

# Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa:

1. Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:

a. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. Dilarang melibatkan siswa  senior (kakak  kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak mempunyai akomodasi yang memadai;
d. Wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f. Wajib memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g. Dilarang memperlihatkan kiprah kepada  siswa gres berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan acara pembelajaran siswa;
h. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan bahan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i. Dilarang melaksanakan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

2. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan acara pembelajaran siswa dan  dilarang dipakai dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) aksara [f] tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

3. Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah oleh guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, sanggup dibantu oleh siswa apabila  erdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:

a. Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per-rombongan belajar/kelas; dan
b. Siswa tidak mempunyai kecenderungan sifat-sifat jelek dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.

4. Dalam hal sekolah belum mempunyai  pengurus OSIS dan/atau MPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aksara  [a], sekolah sanggup dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut:

a. Siswa tidak mempunyai kecenderungan sifat jelek dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; dan
b. Memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau mempunyai kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam banyak sekali kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah.

# Berdasarkan Pasal 6 Permendikbud No. 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa:

1. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

2. Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

# Berdasarkan Pasal 7 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa:

1. Pemberian hukuman atas pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini yaitu sebagai berikut:
a.  sekolah memperlihatkan  sanksi  kepada  siswa  dalam rangka training berupa:
* Teguran tertulis; dan
* Tindakan lain yang bersifat edukatif.
b. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memperlihatkan hukuman kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru berupa:
* Teguran tertulis;
* Penundaan atau pengurangan hak;
* Pembebasan tugas; dan/atau
* Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
c.  Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya memperlihatkan hukuman kepada sekolah berupa:
* Pemberhentian derma dari pemerintah daerah; dan/atau
* Penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
d.  Menteri atau pejabat yang ditunjuk memperlihatkan hukuman kepada sekolah berupa:
* Rekomendasi penurunan level akreditasi;
* Pemberhentian derma dari pemerintah; dan/atau
* Rekomendasi kepada pemerintah kawasan untuk melaksanakan langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang.

2. Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian hukuman mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

# Berdasarkan Pasal 8 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa:

1. Pemberian hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Jenis hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak menghapus jenis hukuman lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

# Berdasarkan Pasal 9 Permendikbud No 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa:

1. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapat izin secara tertulis dari  orangtua/wali calon akseptor kegiatan pengenalan anggota gres ekstrakurikuler.
2. Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota gres ekstrakurikuler pada ketika meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada orangtua/wali.
3. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota gres ekstrakurikuler.
4. Apabila terdapat potensi risiko bagi siswa gres dalam pengenalan anggota gres pada kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekolah wajib menciptakan pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.
5. Ketentuan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga untuk pengenalan anggota gres pada kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa gres yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini

# Berdasarkan Pasal 10 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa:

1. Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat sanggup melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.



2. Sekolah tidak sanggup menuntut secara aturan atau memperlihatkan hukuman dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/wali, dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.

Itulah pasal-pasal yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang wajib dipedomani dalam teknis pelaksanaan masa Orientasi Siswa Baru (MOS) di lingkungan sekolah. Sangat terang dalam Permendikbud disebutkan hal-hal apa saja yang dianjurkan dan hal-hal yang sangat dihentikan dalam pelaksanaan masa orientasi siswa baru. Semoga kisah dan bencana kelam masa kemudian yang menimpa siswa gres dalam masa orientasi sekolah tidak terulang kembali pada tahun 2016 ini alasannya yaitu sejatinya masa orientasi sekolah yaitu wahana untuk mendidik siswa biar menjadi eksklusif yang mandiri, cerdas, santun dan berbudi luhur. Tidak ada toleransi untuk kekerasan di lingkungan sekolahan. Demikian semoga bermanfaat bagi kita semua, dan mari bergandeng tangan untuk turut memantau pelaksanaan masa Orientasi Siswa Baru pada tahun 2016 ini.

0 Response to "Ini Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel