Pencairan Thr Pns 2016 Maksimal H-7

Menpan RB Pastikan THR PNS Cair 7 Hari Sebelum Idul Fitri


 Seperti yang kita ketahui bersama bahwa honor Pegawai Negeri Sipil  Pencairan THR PNS 2016 Maksimal H-7
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengalami kenaikan tahun ini. Sebagai konsekuensinya, PNS dipastikan akan mendapatkan honor sebanyak 14 kali selama setahun, yakni dengan istilah gaji ke-13 dan honor ke-14.


Dua kali honor perhiasan yakni untuk proteksi hari raya (THR) dan keperluan anak sekolah. Ketentuan pencairan dua kali honor perhiasan itu masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Namun begitu,  Menpan RB Yuddy Chrisnandi telah berani memastikan bahwa proteksi hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Lebaran.


Untuk besar jumlah THR, kata Yuddy, sesuai dengan honor pokok pegawai pemerintahan yang diterimanya. "Lumayan besar untuk keperluan Idul Fitri nanti,” jelasnya.

Di sisi lain, honor ke-13 bakal dicairkan oleh pemerintah satu ahad sehabis Lebaran. Beliau mengatakan, pertimbangan honor ke-13 tidak diberikan sebelum Idulfitri biar uang itu sanggup dipakai untuk kepentingan sekolah anak, bukan untuk keperluan Lebaran. Jika diberikan sebelum hari lebaran tiba, hampir niscaya nanti uang itu ikut ludes untuk keperluan berlebaran juga.

Terkait dengan kepastian pencairan THR PNS 2016 ini, Menteri Yuddi menjelaskan bahwa pemerintah sudah mempersiapkan alokasi anggaran THR untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini sebesar Rp20 triliun. wow, angka yang cukup fantastis bukan?
“Kami telah mendapatkan surat dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) yang menandakan bahwa Bapak Jokowi sudah menyetujui anjuran Menpan RB untuk mencairkan honor ke-13 dan THR bagi aparatur negara. Perpresnya tadi pagi sudah kami ejekan pada presiden,” terang Yuddy Chrisnandi ketika melaksanakan safari Ramadhan ke Kota Serang, Banten, Selasa (14/6/2016).



0 Response to "Pencairan Thr Pns 2016 Maksimal H-7"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel