Pp Ihwal Pencairan Honor Ke-13 Dan Honor Ke-14 Kesannya Terbit
PP Gaji 14 PNS, TNI, dan Polisi Republik Indonesia Tahun 2016 Telah Terbit, Jaminan Pencairan Gaji Ke-13 dan 14
Seperti yang telah kami informasikan sebelumnya, bahwa tidak akan ada kenaikan honor pokok bagi para PNS, TNI, dan Polisi Republik Indonesia pada tahun 2016 ini. Kenaikan honor pokok PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia telah secara resmi digantikan dengan istilah honor ke-14 yang akan segera dibayarkan oleh pemerintah.
Pada alhasil telah terbit PP Nomor 19, 20, 21, dan 22 Tahun 2016 yang mengatur mengenai pembayaran Gaji 13 dan Gaji 14/THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Tunjangan, Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS. Tentunya dengan terbitnya PP yang mengatur wacana honor ke-13 dan honor ke-14 ini pribadi sanggup menghilangkan rasa kekhawatiran kita terkait dengan beredarnya banyak sekali info yang berhembus di banyak media umum yang menyatakan bahwa pembayaran honor ke-13 dan honor ke-14 dibekukan atau dibatalkan oleh pemerintah alasannya ialah dianggap mengganggu kondisi keuangan negara.
Beginilah sekilas tampilan muka PP 19 Tahun 2016 wacana Gaji Ketiga Belas PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.
Silahkan Download Peraturan Pemerintah Tentang Gaji 13 dan Gaji 14 di sini
Untuk honor ke-14 ini diberikan bahwasanya untuk mengganti kenaikan honor tiap tahun yang rutin diterima oleh para abdi negara. Gaji 14 ini berbentuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada setiap PNS, TNI, dan Polri.
Bagi para pekerja perusahaan atau pabrik telah juga diatur dengan terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 yang mana sesuai Permenaker tersebut, bahwa pencairan THR untuk mereka para pekerja perusahaan harus sudah dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum jatuhnya hari raya keagamaan. Dan ingat, ada hukuman yang mengintai bagi perusahaan yang tidak mengindahkan Pemenaker No 6 Tahun 2016 tersebut.
Siapa Penerima Gaji Ke-14/THR?
Berdasarkan PP di atas, disebutkan bahwa Gaji ke-14 atau THR hanya diberikan kepada PNS, TNI, dan Polisi Republik Indonesia yang aktif, tidak termasuk para pensiunan dan para peserta pertolongan yang bersifat pensiun. Jadi, para pensiunan jangan kecewa ya?
Berikut daftar yang berhak mendapatkan honor ke-14:
-PNS.
-TNI.
-Polri.
-Pejabat negara.
-Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya setingkat menteri atau pejabat tinggi.
-Wakil menteri.
-Staf khusus kementerian.
-Para anggota DPRD.
-Hakim Adhoc.
-Pegawai lainnya yang diangkat oleh PPK.
Pencairan honor ke-13 dan 14 sangat tergantung dari para pembuat daftar honor di masing-masing instansi, semakin cepat diproses maka otomatis akan semakin cepat cairnya kan?
Itu saja sementara informasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) wacana pencairan honor ke-13 dan honor ke-14/THR yang sanggup kami sajikan untuk Anda. Semoga bermanfaat dan tak lupa biar THR Anda cepat cair.
0 Response to "Pp Ihwal Pencairan Honor Ke-13 Dan Honor Ke-14 Kesannya Terbit"
Posting Komentar