Kemendikbud Dan Lptk Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Guru

Kemendikbud Terus Tingkatkan Kompetensi Guru


Kemendikbud Terus Tingkatkan Kompetensi Guru Kemendikbud dan LPTK Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Guru









Kemendikbud terus melaksanakan banyak sekali upaya dan terobosan guna terus meningkatkan kompetensi guru. Terbaru, pada tanggal 16 September 2016 yang lalu, Kemendikbud dalam hal ini diwakili Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menjalin kerjasama dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) yang dilakukan di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta.


“Hari ini telah dilakukan penandatangan MOU bersama LPTK, sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi guru,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, usai kegiatan penandatangan MOU, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta. Jumat (16/09/2016).

Terhitung ada sekira 15 sekolah tinggi tinggi yang ditetapkan menjadi penyelenggara program sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sesuai Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) nomor 296/M/KPT/2016 wacana Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan Melalui Program PLPG.

“Pemerintah akan mengucurkan dana sebesar Rp.274,8 M yang diberikan kepada 15 sekolah tinggi tinggi sebagai rayon penyelenggaraan PLPG,” urai Dirjen GTK yang biasa dipanggil Pranata ini.

Pranata berujar, 15 sekolah tinggi tinggi yang berperan sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga kependidikan (LPTK) itu juga menjadi rayon atau penyelenggara utama yang akan bekerja sama dengan 32 sekolah tinggi tinggi subrayon dan 32 sekolah tinggi tinggi mitra, baik sekolah tinggi tinggi negeri (PTN) maupun sekolah tinggi tinggi swasta (PTS) dalam menyelenggarakan PLPG tahun 2016.

Daftar lima belas (15) sekolah tinggi tinggi yang ditetapkan sebagai LPTK yang menjadi rayon itu adalah:

  • Universitas Syah Kuala, 
  • Universitas Negeri Medan, 
  • Universitas Negeri Padang, 
  • Universitas Negeri Jakarta, 
  • Universitas Pendidikan Indonesia, 
  • Universitas Negeri Yogyakarta, 
  • Universitas Negeri Semarang, 
  • Universitas Sebelas Maret, 
  • Universitas Negeri Surabaya, 
  • Universitas Negeri Malang, 
  • Universitas Jember, 
  • Universitas Pendidikan Ganesha, 
  • Universitas Cendrawasih, 
  • Universitas Muhammadiyah Malang, 
  • Universitas Negeri Makasar.

“Terdapat 32 Perguruan tinggi sub rayon, dan 32 kawan sekolah tinggi tinggi yang akan melaksanakan program sertifikasi 2016,” tutur Pranata.

PLPG tahun 2016 akan diselenggarakan mulai Oktober 2016, dan dibutuhkan tamat pada Desember 2016 dengan nilai batas syarat kelulusan 80. Tahun ini PLPG akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum tahun 2005, maupun sehabis tahun 2005. “sebanyak 53.616 guru yang diangkat sebelum dan hingga tahun 2005, dan sebanyak 15.643 yaitu guru yang diangkat sehabis tahun 2005,” beber Pranata.

Selain penetapan batas syarat kelulusan, Kemendikbud juga menunjukkan kebijakan wacana pengulangan ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian. Kebijakan ini diterapkan menurut himbauan dari bapak Wapres Jusuf Kalla dan Mendikbud Muhadjir Effendy wacana pentingnya peningkatan batas kelulusan guna meningkatkan kompetensi guru.

“Oleh alasannya yaitu itu kita tingkatkan batas kelulusannya, dan menunjukkan kesempatan mengulang maksimal 4 kali dalam setahun bagi guru yang tidak lulus ujian,”  tutur Pranata.

Diterangkan oleh Pranata, dalam mengikuti PLPG hanya cukup satu kali. Apabila guru itu tidak berhasil lulus ujian sertifikasi, selanjutnya proses pembelajarannya boleh dilakukan secara mandiri. “Guru bebas berguru di mana saja dan dengan siapa saja untuk mempersiapkan pengulangan ujian sertifikasi. Ini juga dilakukan sebagai upaya untuk menerapkan kegiatan Guru Pembelajar,” pungkasnya.




0 Response to "Kemendikbud Dan Lptk Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel