9 Nilai Peringatan Hari Hak Untuk Tahu

Hari Hak Untuk Tahu 2016



Masih ingat tanggal 28 September 2016 yang kemudian kan? Pada hari dan tanggal tersebut, seluruh masyarakat dunia memperingati "Hari Hak Untuk Tahu Sedunia" atau dalam bahasa asingnya adalah The International Right To Know Day. Khusus di negara kita Indonesia, pemerintah sangat mendukung sekali hal-hal yang berbau demokrasi terkait hak publik ini. Indonesia dalam Hari Hak Untuk Tahu 2016 ini mengangkat tema "Keterbukaan Informasi Publik Menjamin Kualitas Hidup yang Lebih Baik". Ide dasar dari hari untuk tahu sedunia ini bergotong-royong semoga semakin meningkatkan kesadaran publik perihal hak mereka untuk bisa mengakses info yang bersifat umum.

Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati lebih dari 60 negara demokrasi di dunia. RTKD pertama kali dideklarasikan di Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002. Di Indonesia, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati semenjak 2011.

Peringatan hari hak untuk tahu ialah momentum yang sangat sempurna bagi instansi/ forum publik untuk lebih terbuka guna menjalankan kewajibannya terkait dukungan fasilitas dalam aspek info publik. Peringatan ini bisa menjadi momen yang baik bagi masyarakat untuk memakai haknya dalam mengakses info dari lembaga/ instansi publik yang mempunyai imbas aktual dalam peningkatan mutu kehidupan.

Memperoleh dan mengakses informasi sangat dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan memberikan informasi. Karenanya, hak atas info yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, menyerupai hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya. Melalui pemenuhan hak itu, diperlukan akan sanggup memastikan peningkatan kualitas hidup warga negara.

Ada 9 (Sembilan ) Nilai Peringatan Hari Hak Untuk Tahu:
  • Akses info merupakan hak setiap orang
  • Informasi yang dirahasiakan ialah pengecualian
  • Hak untuk tahu diaplikasikan di semua forum publik.
  • Permohonan info dibentuk sederhana, cepat dan gratis.
  • Pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi.
  • Setiap penolakan atas permohonan info harus menurut alasan yang benar.
  • Kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka info rahasia; setiap orang mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan.
  • Badan publik harus mempublikasikan secara proaktif info perihal kiprah pokok mereka. 
  • Hak atas saluran info ini harus dijamin oleh sebuah tubuh independen, di Indonesia melalui Komisi Informasi.
Sejarah keterbukaan info publik di Indonesia dimulai dari reformasi politik 1998. Saat itu semua unsur dan lapisan masyarakat menuntut pemerintah untuk lebih terbuka dan melibatkan warga dalam pengambilan kebijakan, perencanaan dan pengawasan pembangunan.

Dalam masa Presiden Joko Widodo dan wapres Jusuf Kalla cukup umur ini, keterbukaan info publik juga menjadi salah satu agenda utama pemerintah dalam Nawa Cita. Hal itu tertuang dalam agenda yang menyebutkan bahwa “Kami (Jokowi-JK) akan menciptakan pemerintah tidak bolos dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.”

Melalui keterbukaan info dalam setiap aspek penyelenggaraan negara akan bisa mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan. Hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan iman publik.

Kiranya demikian info perihal hari hak untuk tahu 2016. Hak tahu dan hak untuk mengakses info diperlukan akan lebih menstimulus keterbukaan info publik semoga terjalin komunikasi yang baik antar individu dan antara masyarakat dengan pemerintah.

0 Response to "9 Nilai Peringatan Hari Hak Untuk Tahu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel