Se Nomor 9 Tahun 2016 Ihwal Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kip Tahun 2016

/ Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2016 wacana Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2016
 wacana Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar   SE Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016

Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016



Kemendikbud dalam upayanya mendorong percepatan pelaporan dan penyaluran Dana KIP Tahun 2016, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2016, wacana Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2016.


Diterangkan di dalam SE itu bahwa terhitung mulai bulan April tahun 2016, Kemendikbud sudah mendistribusikan KIP sebanyak 17.9 juta buah kepada alamat rumah tangga untuk anak usia 6 hingga 12 tahun. Pendistribusian KIP ini melalui 2 tahap dan menggunakan jasa PT. Satria Antaran Prima dan PT. Dexter Ekspressindo sebagai pihak biro KIP-nya. Akan tetapi, hingga final bulan September 2016 ini, jumlah peserta didik yang telah mendapatkan KIP tersebut masih terasa belum optimal dalam melaporkan kartu KIP-nya kepada pihak sekolah/ forum pendidikan melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Terkait dengan problem tersebut, maka Kemendikbud memandang perlu melaksanakan perjuangan untuk mempercepat penyaluran KIP dan penerimaan dana PIP oleh peserta didik Tahun Pelajaran 2016/2017. Oleh alasannya itu, melalui SE ini Mendikbud memohon derma dan kerjasama kepada seluruh stake holder pendidikan, antara lain

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemdikbud
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, SLB
5. Kepala SKB, PKBM, LKP
6. Operator Dapodik

Kepada para stake holder sebagaimana yang tercantum di atas, dibutuhkan bantuannya untuk:
  • Melakukan pemantauan terhadap KIP yang masih tertahan di kantor kecamatan/desa/kelurahan dan membantu mengirimkan KIP dimaksud ke alamat akseptor kartu. Jumlah KIP yang masih tertahan dan yang dikembalikan (retur) supaya dilaporkan secara on line melalui laman: http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/pip/laporkip;
  • Membantu anak yang telah mendapatkan KIP untuk melaporkan ke satuan pendidikan daerah anak mengikuti pendidikan (sekolah, sanggar acara belajar, sentra acara mencar ilmu masyarakat, dan forum kursus dan pelatihan) untuk mencatatkan KIP ke Aplikasi Dapodik di satuan pendidikan tersebut. Pencatatan KIP pada Dapodik di satuan pendidikan dibutuhkan sudah selesai paling lambat bulan Oktober 2016.
  • Memfasilitasi satuan pendidikan dengan pihak bank penyalur, ialah BRI untuk SD/Paket A, SMP/Paket B, SMK/LKP, dan BNI untuk SMA/Paket C, supaya para siswa yang sudah ditetapkan sebagai akseptor dana PIP Tahun 2016 oleh Kemedikbud sanggup segera mencairkan dana PIP di bank yang sudah ditetapkan.

0 Response to "Se Nomor 9 Tahun 2016 Ihwal Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kip Tahun 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel