Empat Kiprah Pokok Komite Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
image by: Kemendikbud |
Tugas Komite Sekolah Bukan Hanya Menggalang Dana
“Menggalang dana bukan satu-satunya kiprah Komite Sekolah. Komite Sekolah juga harus sanggup memastikan kualitas pendidikan di sekolah baik dan meningkat,” papar Irjen Kemendikbud, Daryanto, kala temu awak media di Kantor Kemendikbud, Senin (16/1/2017).
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komite Sekolah juga bertugas memperlihatkan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
- Kebijakan dan agenda Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
- Kriteria kinerja Sekolah;
- Kriteria kemudahan pendidikan di Sekolah; dan
- Kriteria kolaborasi Sekolah dengan pihak lain.
“Termasuk juga pengawasan kinerja sekolah, serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari penerima didik, orangtua/wali, dan masyarakat,” terang Daryanto.Beliau menambahkan, Komite Sekolah juga dihentikan sembarangan dibentuk atau didirikan. Pembentukan Komite Sekolah harus mengikuti ketentuan dan kaidah-kaidah dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 wacana Komite Sekolah. Ada satu ketentuan gres yang diatur dalam Permendikbud tersebut, yakni anggota Komite Sekolah dihentikan terdiri dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 diterbitkan sekaligus untuk mencabut Kepmendiknas Nomor 44 Tahun 2002 wacana Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
“Permendikbud tentang Komite Sekolah ini mencabut Kepmendiknas Nomor 44 Tahun 2002. Kaprikornus tidak ada lagi guru atau tenaga pendidikan sebagai anggota Komite Sekolah. Ini untuk menghindari conflict of interest,” kata Chatarina.
Chatarina mengamini, Surat Ketetapan (SK) wacana keanggotaan Komite Sekolah memang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Tetapi itu bukan berarti Komite Sekolah tidak sanggup independen dan mandiri, alasannya persyaratan dan proses pemilihan keanggotaan Komite Sekolah tercantum di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Misalnya, dalam pasal 4 dijelaskan bahwa anggota Komite Sekolah terdiri dari unsur orang tua/wali siswa yang masih aktif pada sekolah bersangkutan paling banyak 50 persen; tokoh masyarakat paling banyak 30 persen; dan pakar pendidikan paling banyak 30 persen.
Chatarina mengatakan, anggota Komite Sekolah tersebut dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orang tua/wali siswa. “Jadi kepala sekolah juga dihentikan menolak menandatangani SK pembentukan Komite Sekolah alasannya prosesnya sudah jelas, mandiri, dan independen,” tutupnya.
0 Response to "Empat Kiprah Pokok Komite Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016"
Posting Komentar