Mendikbud Akan Revitalisasi Fungsi Dan Tugas Komite Sekolah
image by: Pixabay |
Mendikbud Segera Revitalisasi Fungsi dan Peran Komite Sekolah
“Dengan Permendikbud perihal Komite Sekolah ini masyarakat sanggup ikut serta, bergotong royong memajukan pendidikan di sekolah secara demokratis dan akuntabel. Nantinya masyarakat sanggup membedakan mana saja yang tergolong sumbangan dan pertolongan melalui Komite Sekolah, pungutan pendidikan yang sah oleh sekolah dan pungutan liar oleh oknum,” dijelaskan Mendikbud Muhadjir Effendy di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (16-1-2017).
Merespons diskusi di ruang publik mengenai pungutan di sekolah, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad memberikan bahwa pendanaan sekolah oleh masyarakat dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional.
“Saat ini Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. UU Sisdiknas menyatakan bahwa pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat,” tutur Hamid.Diteruskan lagi, bahwa tugas Komite Sekolah bukan hanya melaksanakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Dalam pasal 3 Komite Sekolah juga wajib menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari akseptor didik, orangtua/wali, dan masyarakat atas kinerja Sekolah.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi (Biro Hukor) Dian Wahyuni meminta publik sanggup membaca Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 perihal Komite Sekolah secara utuh dan detil. Permendikbud tersebut dengan sangat gamblang menjelaskan bahwa Komite Sekolah sama sekali tidak boleh melaksanakan pungutan, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
"Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dengan sangat tegas dihentikan melaksanakan pungutan dari akseptor bimbing atau orang tua/walinya," ujar Dian Wahyuni.
Di dalam pasal 10 ayat (1), dijelaskan bahwa Komite Sekolah sanggup melaksanakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memperlihatkan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Ditegaskan di ayat (2) bahwa hal tersebut berbentuk pertolongan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan latar belakang dari Permendikbud perihal Komite Sekolah ini berawal dari niatan baik pemerintah untuk sanggup meningkatkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas di tingkat satuan pendidikan melalui kiprah serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana pertolongan dan sumbangan oleh Komite Sekolah.
Inspektur Jenderal Daryanto menegaskan bahwa pengawasan terkait penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dilakukan oleh banyak sekali pihak. “Pengawas sekolah sudah mempunyai prosedur pengawasan untuk mengawasi penggunaan atas hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan di sekolah. Masyarakat juga sanggup melaporkan praktik pungutan liar ke banyak sekali terusan pelaporan ibarat inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten/kota,” tutup Daryanto.
\
Berikut ini terusan atau saluran yang yang sanggup dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum di sekolah:
1. Unit Layanan Terpadu
SMS: 0811 976929; Telepon: (021) 5703303, 57903020; posel: pengaduan@kemdikbud.go.id; http://ult.kemdikbud.go.id
2. Posko Pengaduan Itjen. Kemendikbud
SMS: 0811 9958 020; posel: pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id
3. LAPOR! 1708; http://lapor.go.id
4. Saber Pungli 193 dan 821 1213 1323; SMS: 1193; posel: lapor@saberpungli.id
5. Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
6. Kanal Informasi OMBUDSMAN Daerah
0 Response to "Mendikbud Akan Revitalisasi Fungsi Dan Tugas Komite Sekolah"
Posting Komentar