Mendikbud Muhadjir Effendy mengeluarkan
Surat Edaran (SE) ihwal Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2016/2017. Dalam SE tersebut
Mendikbud kembali menegaskan bahwa
pelaksanaan UN tahun aliran 2016/2017 akan diprioritaskan melalui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Ada beberapa ketentuan dan
solusi yang diberikan
Kemendikbud dalam pelaksanaan UNBK tahun 2017.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2017 ihwal
Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2016/2017 dikirimkan
Mendikbud kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Dalam SE yang ditandatangani pada 10 Januari 2017 tersebut dijelaskan bahwa bagi sekolah yang sudah mempunyai
komputer dengan kapasitas lebih dari 20 unit
komputer dan satu unit server
diwajibkan melaksanakan UNBK.
Kemudian sebagai langkah optimalisasi seluruh komputer yang ada,
Mendikbud meminta Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota untuk menetapkan sekolah yang belum sanggup
melaksanakan UNBK di sekolahnya sendiri, semoga siswanya mengikuti
UN di tempat pelaksanaan
UNBK yang berada dalam radius maksimal lima kilometer. Kemendikbud telah menyiapkan aplikasi pada laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ yang sanggup dipakai untuk melaksanakan proses pemanfaatan bersama kemudahan
komputer sekolah pelaksana UNBK.
Dalam Surat Edaran tersebut,
Mendikbud juga mengimbau pemerintah daerah, sesuai kewenangan daerahnya, semoga sanggup membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan
komputer bagi sekolah-sekolah yang belum mempunyai
komputer, terutama sekolah yang berlokasi jauh dari
sekolah pelaksana UNBK, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan listrik. Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sanggup melaporkan
kesiapan pelaksanaan UNBK di daerahnya kepada Kemendikbud paling lambat tanggal 25 Januari 2017 melalui laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ .
Kemudian untuk memungkinkan pemanfaatan bersama
komputer yang dimiliki sekolah, madrasah, maupun pendidikan kesetaraan,
Kemendikbud telah menetapkan
jadwal pelaksanaan UN yang berbeda untuk setiap jenjang.
UN untuk SMA/MAK akan dilaksanakan terlebih dahulu pada tanggal 3 hingga dengan 6 April 2017. Untuk SMA/MA, UN akan dilaksanakan pada tanggal 10 hingga dengan 13 April 2017. Kemudian untuk UN SMP/MTs akan dirancang menjadi dua gelombang sebagai solusi untuk duduk kasus kekurangan
komputer. Gelombang pertama UN SMP/MTs akan berlangsung pada tanggal 2, 3, 4, dan 15 Mei 2017, sedangkan gelombang kedua akan dilaksanakan pada tanggal 8, 9, 10, dan 16 Mei 2017.
0 Response to "Mendikbud Terbitkan Se Demi Prioritaskan Unbk"
Posting Komentar