Download Pos Usbn Smp/Sma/Smk 2017 I Pdf

diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendid Download POS USBN SMP/SMA/SMK 2017 I Pdf

Free Download POS USBN SMP/SMA/SMK/SILN 2017


Semangat Pagi, Salam Informasi....
Seperti yang telah kita ketahui bahwa pelaksanaan USBN tahun 2017 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 08/D/HK/2017 Tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017.

Pada simpulan goresan pena ini akan kami sediakan link download POS USBN SMP/SMA/SMK 2017 file Pdf. Berikut akan kami kutipkan sebagian kecil dari isi POS USBN tahun 2017 ini.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL PADA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017.

Pasal 1
(1) Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional, yang selanjutnya disebut POS USBN, mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Peiajaran 2016/2017.
(2) Prosedur Operasional Standar Ujian Sekoiah Berstandar Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ini.

Pasal 2
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional ini akan diatur lebih lanjut.

Pasal 3
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Persyaratan Peserta USBN
  • Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di sekolah tertentu;
  • Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada sekolah tertentu mulai semester I (satu) tahun pertama hingga dengan semester I (satu) tah un terakhir;
  • Bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan Program 4 (empat) tahun yang telah menuntaskan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun sanggup mengikuti USBN;
  • Siswa yang mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk akseptor kegiatan SKS;
  • Peserta USBN dari kegiatan SKS, berasal dari sekolah yang terakreditasi A dan mempunyai izin penyelenggaraan kegiatan SKS;
  • Siswa yang berguru di SILN mengikuti USBN pada sekolahnya masing-masing. 
Hak Peserta USBN
  • Peserta US dan USBN mendapatkan kartu akseptor yang ditempel foto peserta, ditandatangani Kepala Sekolah, dan distempel.
  • Peserta USBN yang alasannya alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti USBN sanggup mengikuti USBN susulan.
Penyelenggara USBN
  • USBN diselenggarakan oleh sekolah yang terakreditasi dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Sekolah membentuk panitia USBN sekaligus sebagai panitia US yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Panitia USBN dan US terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
  • Panitia USBN dan US bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan USBN dan US mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga dengan pelaporan.
  • Panitia USBN dan US bertanggung jawab pen uh atas pengamanan naskah, pelaksanaan, dan kenyamanan serta ketertiban ruang dan lingkungan sekitar daerah ujian.
  • Setiap anggota panitia USBN dan US menandatangani pakta integritas untuk menjaga kerahasiaan penyelenggaraan kegiatan ujian dengan jujur.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai US diatur dalam POS US yang ditetapkan oleh sekolah.
Mekanisme penyusunan soal USBN sebagai berikut:
  • BSNP memutuskan kisi-kisi USBN
  • Kementerian memutuskan POS USBN
  • Kementerian menyusun kisi-kisi USBN untuk semua mata pelajaran kecuali Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  • Kementerian menyusun dan memutuskan soal sebanyak 20%-25% soal USBN untuk semua mata pelajaran kecuali Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  • Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memutuskan MGMP yang akan menyusun soal USBN
  • MGMP menyusun soal USBN sebanyak 75%-80% sejumlah paket yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran berikut kelengkapannya (format lembar jawaban, pedoman penskoran untuk soal uraian, kunci tanggapan untuk pilihan ganda, pakta integritas, tata tertib, daftar hadir, dan isu acara)
  • Kementerian menyerahkan 20%-25% soal USBN ke Dinas Pendidikan
  • Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya untuk selanjutnya diserahkan kepada MGMP yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyusun naskah soal USBN
  • MGMP merakit soal USBN sejumlah paket yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran
  • MGMP menyerahkan naskah soal USBN berikut kelengkapannya ke MKKS dengan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
  • Ketua MKKS mendistribusikan ke kepala sekolah masing-masing; dan
  • Sekolah menjiplak naskah soal USBN berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan
Berikutnya akan kami tuliskan daftar isi POS USBN tahun 2017 secara ringkas di bawah ini.

DAFTAR ISI

I. KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Sekolah yaitu sekolah dasar dan menengah yang meliputi SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah lndonesia di Luar Negeri (SILN).

2. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.

3. Ujian Sekolah selanjutnya disebut US yaitu kegiatan pengukuran dan penllaian capaian kompetensi siswa terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilakukan oleh sekolah.

4. Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.

5. Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut POS US yaitu ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan US.

6. Standar Nasional Pendidikan yaitu kriteria minimal wacana sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7. Kisi-kisi USBN yaitu pola untuk membuatkan dan merakit naskah soal USBN yang disusun menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.

8. Paket naskah soal USBN yaitu variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi USBN.

9. Bahan USBN adalah materi yang dipakai dalam penyelenggaraan USBN yang mencakup:
  • naskah soal, 
  • lembar tanggapan USBN, 
  • berita acara, 
  • daftar hadir, 
  • amplop, 
  • tata tertib, dan 
  • pakta Integritas pengawas.
10. Dokumen pendukung USBN yaitu seluruh materi USBN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas:
  • blanko daftar hadir, 
  • blanko lembar jawaban, 
  • blanko isu acara, 
  • tata tertib, 
  • pakta integritas, 
  • amplop naskah dan 
  • amplop lembar jawaban.
11. Lembar Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut LJUSBN yaitu lembaran kertas yang dipakai akseptor untuk menjawab soal USBN.

12. Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

13. Musyawarah Kerja Kepala Sekotah yang selanjutnya disebut MKKS yaitu kelompok kepala sekolah homogen pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.

14. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP yaitu kelompok guru mata pelajaran homogen pada jenjang SMP, SMA, dan SMK. 

II. PESERTA USBN
A. Persyaratan Peserta USBN
B. Hak Peserta USBN

II. PENYELENGGARAAN USBN
A. Penyelenggara USBN
B. Mekanisme Penyusunan Soal USBN
C. Peran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
D. Peran Kementerian
E. Peran Kementerian Agama
F. Peran Dinas Pendidlkan
G. Peran Kantor Wilayah Kementerian Agama
H. Peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)
I. Peran Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
J. Peran Sekolah
K. Rencana Jadwal Penyusunan Soal USBN

IV. BAHAN USBN
A. Kisi - kisi USBN
B. Naskah USBN

V. PELAKSANAAN USBN
A. Jadwal USBN Utama
B. Jadwal USBN Susulan
C. Pelaksanaan USBN Berbasis Komputer
D. Pengatu ran Ruang atau Tempat USBN
E. Pengawas USBN
F. Tata Tertib Pengawas USBN
G. Tata Tertib Peserta USBN

VI. PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASILUSBN
A. Soal Bentuk Pilihan Ganda
B. Soal Bentuk Uraian
C. Pengolahan Hasil USBN

VII. KELULUSAN
VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
IX. BIAYA PELAKSANAAN USBN
X. KEJADIAN LUAR BIASA

Nah, di atas merupakan kutipan ringkas dari isi POS USBN yang sanggup kami tuliskan untuk Anda. Semoga goresan pena kami bermanfaat bagi rekan-rekan guru dan tenaga kependidikan di manapun berada untuk sanggup dijadikan referensi/ rujukan dalam pelaksanaan POS USBN SMP/SMA/SMK tahun 2017.

Seperti yang telah kami janjikan, berikut ini akan kami sediakan link download POS USBN SMP/SMA/SMK 2017 format Pdf. Anda sanggup pribadi mengunduhnya secara cepat dan gampang. Yuk mari segera klik tautannya di bawah ini ya?





Note:
Khusus untuk SILN, memakai master soal USBN berikut kelengkapannya dari MGMP DKI Jakarta, dan pendistribusiannya dilakukan oleh Direktorat PKLK Direktoratjenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. SILN menjiplak soal USBN sesuai dengan kebutuhan.

0 Response to "Download Pos Usbn Smp/Sma/Smk 2017 I Pdf"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel