Daftar Kegiatan/Aktivitas Akseptor Sertifikasi Guru

Daftar kegiatan atau kegiatan penerima sertifikasi guru seharusnya dicermati dan dijalankan secara efektif oleh setiap penerima sertifikasi guru. Kegagalan mengikuti urutan kegiatan atau kegiatan sanggup berakibat fatal bagi para penerima sergur.



Guru penerima sertifikasi melakukan kegiatan atau kegiatan sebagai berikut:

a. mengikuti sosialisasi sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

b. mempelajari banyak sekali persyaratan penerima sertifikasi sebagaimana tertuang pada Buku 1 (Pedoman Penetapan Peserta).

c. menyiapkan pasfoto terbaru (6 bulan terakhir, berukuran 3 x 4 berwarna, bukan polaroid, sebanyak 4 lembar, di belakang setiap pasfoto dituliskan nama dan nomor peserta).

d. Peserta sertifikasi contoh PLPG, mengikuti ketentuan berikut.

1) Menyiapkan berkas PLPG berupa:

a) fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan;

b) fotokopi SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait;

c) fotokopi SK mengajar minimal 2 tahun terakhir dari kepala sekolah yang disahkan oleh atasan;

d) SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang disahkan oleh atasan langsung/ pejabat terkait; dan

e) Format A1 yang telah ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

2) Mengikuti PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dan diakhiri dengan uji kompetensi.

3) Mengikuti ujian ulang maksimal dua kali bagi penerima yang belum lulus uji kompetensi PLPG. Apabila tidak lulus ujian ulang yang kedua, penerima masih diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang yang terselenggara selama 3 tahun semenjak pelaksanaan PLPG dengan biaya sendiri. Peserta yang tidak lulus, dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota, khusus untuk guru SLB ke dinas pendidikan provinsi.


4) Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan sebab alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan.

5) Peserta yang tidak memenuhi dua kali panggilan pada pelaksanaan PLPG dan tidak ada alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan, maka penerima dianggap mengundurkan diri. Apabila hingga selesai masa pelaksanaan PLPG penerima masih tidak sanggup memenuhi panggilan sebab alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan, maka penerima tersebut diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG tahun berikutnya.

Demikian goresan pena tentang Daftar Kegiatan/Aktivitas Peserta Sertifikasi Guru. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Daftar Kegiatan/Aktivitas Akseptor Sertifikasi Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel