Syarat Dan Ketentuan Penerbitan Nuptk Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan

Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yaitu sebagai berikut:



1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)

3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS

4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS

5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sehabis Januari 2006

6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud- Dikmas dengan ketentuan:

a. Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK

b. Kandidat guru dan tenaga kependidkan peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:

i. Guru dan tenaga kependidikan PNS: SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas pendidikan

ii. Guru dan tenaga kependidikan non PNS:

1) Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur

2) Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)

7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag):

a. Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK

b. Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK

c. Kandidat guru peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:

i. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik ii. Guru non PNS:

1) Disekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur

2) Disekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)

8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada

Demikian goresan pena tentang Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Sumber:

Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016.

0 Response to "Syarat Dan Ketentuan Penerbitan Nuptk Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel