Urutan Prioritas Penerima Sertifikasi Guru 2017

Urutan Prioritas Peserta Sertifikasi Guru  Urutan Prioritas Peserta Sertifikasi Guru 2017

Urutan prioritas penerima sertifikasi guru tahun 2017 merupakan hal yang seharusnya dipahami oleh para calon penerima sergur tahun ini. Sertifikasi guru tahun 2017 ini tentu saja merupakan kelanjutan dari kegiatan sergur tahun-tahun yang lalu, terutama tahun 2016. Namun demikian, ada beberapa hal yang tentu saja berbeda, diantaranya yakni wacana guru yang diprioritaskan untuk diikutsertakan pada kegiatan sertifikasi guru tahun ini.



Perbedaan yang fundamental yakni bahwa ada beberapa guru yang telah diprioritaskan tahun kemudian dan telah mengikuti sertifikasi guru tahun kemudian dan telah dinyatakan lulus sergur tentu saja tidak masuk kriteria urutan prioritas. Namun demikian, bila penerima yang telah memasuki daftar urutan prioritas tahun kemudian atau tahun sebelumnya belum mengikuti sergur tahun sebelumnya, yang bersangkutan sanggup diprioritaskan untuk tahun 2017 ini. Dengan demikian, urutan prioritas penerima sergur 2017 secara prinsip tidak berbeda.

Calon penerima sertifikasi guru tahun 2017 diprioritaskan bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan telah memenuhi persyaratan administrasi. Urutan prioritas masing-masing kelompok sebagai berikut.




a. Guru yang mengikuti sertifikasi kedua alasannya perubahan kurikulum.

b. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum mempunyai sertifikat pendidik

c. Semua guru yang mengajar di tempat perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.

d. Usia guru dihitung menurut tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam sertifikat kelahiran atau bukti lain yang sah.

e. Masa kerja guru dihitung semenjak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS sesuai peraturan yang berlaku dan diperhitungkan hanya ketika guru mengajar dibuktikan dengan SK mengajar. Guru Taman Kanak-kanak sanggup dihitung sehabis lulus pendidikan menengah, guru SD sehabis lulus D1/D2/D3/S1, guru Sekolah Menengah Pertama sehabis lulus D2/D3/S1, guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sehabis lulus D3/S1. Lihat perhitungan masa kerja penerima sertifikasi guru di sini

f. Pangkat/Golongan terakhir yang dimiliki guru ketika dicalonkan sebagai penerima sertifikasi guru. Kriteria ini yakni khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah mempunyai SK Inpassing.

Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2015 urutan penetapan penerima diawali dengan nilai UKG tertinggi. Data penerima sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG yang akan dijadikan dasar penetapan penerima sertifikasi guru tahun 2017.

Demikian goresan pena wacana Urutan Prioritas Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Sumber: BUKU 1 PEDOMAN PENETAPAN PESERTA: KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 2016

0 Response to "Urutan Prioritas Penerima Sertifikasi Guru 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel