Percepatan Pemutakhiran Data Kip Via Aplikasi Dapodik Tahun 2017

Himbauan Percepatan Pemutakhiran Data KIP Via Aplikasi Dapodik Tahun  Percepatan Pemutakhiran Data KIP Via Aplikasi Dapodik Tahun 2017




Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan pemberian pemberian tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban tragedi alam/musibah. PIP diformulasikan untuk membantu belum dewasa usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas supaya tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Dengan jadwal ini pemerintah berusaha mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diperlukan sanggup menarik siswa putus sekolah semoga kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diperlukan sanggup meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya eksklusif maupun tidak langsung.

Dalam rangka untuk melaksanakan pemantauan terhadap distribusi KIP dan untuk memastikan bahwa KIP telah diterima dan sanggup dimanfaatkan oleh siswa, maka Kemendikbud melaksanakan validasi penerimaan KIP melalui Aplikasi Dapodik. Secara teknis yang harus dilakukan yaitu anak yang telah mendapatkan KIP untuk melaporkan ke satuan pendidikan daerah anak mengikuti pendidikan (sekolah, sanggar acara belajar, sentra acara berguru masyarakat, dan forum kursus dan pelatihan) untuk mencatatkan data KIP ke Aplikasi Dapodik di satuan pendidikan tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2016, Tentang Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2016, bahwa mulai bulan April 2016 Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengirimkan 17,9 juta KIP ke alamat rumah tangga anak usia 6-12 tahun melalui PT. Satria Antaran Prima dan PT. Dexter Ekspressindo. Akan tetapi hingga dengan ketika ini jumlah peserta didik yang melaporkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada sekolah/lembaga pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) gres sejumlah 7,541,493 (rekapitulasi data pada laman http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo per 02 Mei 2017).

Terkait dengan hal itu, maka perlu dilakukan upaya untuk percepatan memutakhirkan data KIP melalui Aplikasi Dapodik ini. Untuk itu mohon pemberian kepada seluruh stakeholder pendidikan untuk hal-hal sebagai berikut:

1.    Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota mendorong satuan pendidikan/sekolah untuk memutakhirkan data KIP didalam Aplikasi Dapodik.
2.    Satuan Pendidikan/sekolah untuk secara  terus menerus memutakhirkan data KIP, utamanya isian no KIP pada Aplikasi Dapodik bagi siswa yang telah mendapatkan KIP.
3.    Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota dan Satuan Pendidikan/sekolah mendorong siswa yang telah mendapatkan kiriman KIP untuk segera membawa dan melaporkannya ke sekolah dan nomor KIP tersebut diinputkan ke dalam Aplikasi Dapodik.
4.    Perkembangan/progress pelaporan data KIP yang telah diterima siswa dan diinputkan melalui Aplikasi Dapodik sanggup dipantau melalui laman:


http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo.

Demikian isu yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Sumber Berita : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

0 Response to "Percepatan Pemutakhiran Data Kip Via Aplikasi Dapodik Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel