Belasan Larangan Keras Dalam Penggunaan Dana Bos

 Lima Belas Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis Tahun  Belasan Larangan Keras Dalam Penggunaan Dana BOS

15 Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis Tahun 2017




Apa kabar teman Informasi Guru semuanya? Kami harap Anda selalu dalam keadaan sehat. Kali ini kami menuliskan wacana info terkait BOS, khususnya larangan-larangan dalam penggunaan dana BOS. Walau info ini telah usang dirilis oleh Kemendikbud, tetapi kami yakin masih ada sebagian dari kita yang belum benar-benar mengetahui dan memahami dengan seksama wacana hal-hal apa saja yang menjadi larangan dalam pemanfaatan dana BOS tersebut.

Sebelum kita menginjak pada 15 larangan dalam penggunaan BOS, kita sepatutnya mengetahui definisi dari BOS itu sendiri secara benar. Pengertian/ definisi BOS yaitu kegiatan pemerintah yang berasal dari realokasi dana subsidi BBM di bidang pendidikan. Program ini bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak bisa dan meringankan siswa lain.

Dengan BOS, siswa dibutuhkan sanggup memperoleh pendidikan yang bermutu hingga Sembilan tahun. Sasaran kegiatan BOS yaitu seluruh siswa SD dan SMP, naik negeri maupun swasta di seluruh provinsi Indonesia. Atau bisa juga BOS diartikan sebagai kegiatan pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar.

Selanjutnya adalah, apa bahwasanya tujuan dari BOS baik secara umum maupun tujuannya secara khusus? Berikut kami tuliskan tujuan dari BOS tersebut baik tujuan umum maupun tujuan khususnya. Secara umum kegiatan BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka kegiatan wajib mencar ilmu 9 tahun yang bermutu. 
Secara khusus, kegiatan BOS bertujuan untuk :
  • Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
  • Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan Sekolah Menengah Pertama negeri  terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
  • Meringankan beban biaya bagi siswa di sekolah swasta.
Nah, sesudah semua goresan pena di atas terkait definisi serta tujuan BOS maka kini kami menyajikan wacana 15 larangan dalam penggunaan dana BOS sesuai juknis 2017, adapun masing-masing larangan tersebut bisa Anda simak di bawah ini:
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi akseptor didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. Membiayai fasilitas kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan langsung (bukan inventaris sekolah);
  9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum mempunyai prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
  11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  12. Menanamkan saham;
  13. Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat secara penuh/wajar;
  14. Membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
  15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait kegiatan BOS/perpajakan kegiatan BOS yang diselenggarakan forum di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kami harap goresan pena berjudul Belasan Larangan Keras Dalam Penggunaan Dana BOS ini bermanfaat bagi kita semua dan menjadi rambu-rambu dalam penggunaan dana BOS secara bijak sesuai juknis 2017 yang telah ditetapkan.

Anda bisa mendownload Juknis BOS 2017 Final di bawah ini


0 Response to "Belasan Larangan Keras Dalam Penggunaan Dana Bos"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel