Download Juknis Ppdb Sma/Smk Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2017/2018 Pdf
DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI TAHUN PELAJARAN 2017/2018 PROVINSI JAWA TENGAH
Bahwa dalam rangka terlaksananya banyak sekali tahapan dan proses penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Tahun Pelajaran 2017/2018 di Provinsi Jawa Tengah yang berdaya guna dan berhasil guna, maka diharapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Tahun Pelajaran 2017/2018 di Provinsi Jawa Tengah
Berikut yakni link Download Juknis PPDB SMA/SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2017/2018 pdf:
Berikut yakni kutipan dari Juknis tersebut:
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI JAWATENGAH
NOMOR : 421 / 05238
PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN (SMK) NEGERI TAHUN PELAJARAN 2017/2018
PROVINSI JAWA TENGAH
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI JAWA TENGAH,
tahapan dan proses penyelenggaraan Penerimaan
Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas (SMA)
Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri
Tahun Pelajaran 2017/2018 di Provinsi Jawa
Tengah yang berdaya guna dan berhasil guna, maka
diharapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah
Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Negeri Tahun Pelajaran 2017/2018
di Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada aksara a, perlu menetapkan
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah wacana Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Tahun
Pelajaran 2017/2018 di Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 hal.8692);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Pemuda No. 134 Kode Pos 50132 Telepon (024) 3515301,
Faximile (024) 3520071, Laman http://www.jatengprov.go.id
Surat Elektronik : disdikbud@jatengprov.go.id
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 wacana Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 wacana Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 wacana Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2010 wacana Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 41);
10. perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 wacana Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85);
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 wacana Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 wacana Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 wacana Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 wacana Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Permata/Madarasah Tsanawiyah (SMP/MTs, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Alyah (SMA/MA);
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 wacana Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madarasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013 wacana Pendidikan Menengah Universal;
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 wacana Peminatan pada Pendidikan Menengah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat;
19. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2016 wacana Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 57);
20. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 wacana Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 9);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Tahun Pelajaran 2017/2018 di Provinsi Jawa Tengah.
KEDUA : Sasaran Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU yakni :
a. Panitia Penyelenggara PPDB pada semua tingkatan;
b. Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
c. Calon peserta didik Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri;
d. Masyarakat pengguna layanan PPDB Online;
e. Para Pemangku Kepentingan di Bidang Pendidikan.
KETIGA : Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ini.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 29 Mei 2017
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH
GATOT BAMBANG HASTOWO
SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Gubernur Jawa Tengah;
2. Wakil Gubernur Jawa Tengah;
3. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;
4. Inspektur Provinsi Jawa Tengah;
5. Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah;
6. Para Kepala Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah.
LAMPIRAN 1 :
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 421 / 05238
TANGGAL : 29 Mei 2017
PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI TAHUN PELAJARAN 2017/2018
PROVINSI JAWA TENGAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dinamika kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang telah menjadi bab dari kehidupan keseharian masyarakat pendidikan pada umumnya, harus bisa pula diikuti oleh penyedia layanan pendidikan, baik itu Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun oleh masyarakat.Kondisi ini merupakan sesuatu hal yang wajib untuk menjaga gerak penguasaan teknologi dan informasi bisa menjawab dan memperlihatkan kemanfaatan yang lebih besar.
Salah satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online pada tahun pelajaran 2017/2018 akan diterapkan pada seluruh satuan pendidikan Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah. Langkah ini dipilih tentunya bukan tanpa alasan.Alasan utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yakni semoga masyarakat mendapatkan kemudahan dalam kerangka pemanfaatan kemajuan ilmu dan teknologi. Sistem PPDB Online yang dirancang secara real time (basic waktu) tentu akan memperlihatkan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan studi lanjut bagi calon peserta didik, maupun bagi para orang bau tanah yang melaksanakan tanggungjawab terhadap pendidikan putera dan puterinya.
Melalui PPDB Online masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat mendapatkan informasi, dan pada dikala yang bersamaan pula masyarakat mempunyai waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam koridor regulasi yang menjadi panutan utama penyelenggaraan PPDB Online.
B. Tujuan
Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis yakni :
1. Menjabarkan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan oleh Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 wacana Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah;
2. Memberikan pedoman bagi Panitia Penyelenggara PPDB Online pada semua tingkatan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.
3. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan kemudahan memperoleh informasi yang terkait dengan banyak sekali proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB Online pada Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2017/2018.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB Online yakni banyak sekali tahapan dan proses dalam penyelenggaraan PPDB Online, yaitu :
1. Prinsip-prinsip penyelenggaraan PPDB;
2. Penyelenggara PPDB;
3. Kepanitiaan Dalam Penyelenggaraan PPDB;
4. Pembiayaan dalam Penyelenggaraan PPDB;
5. Pengumuman PPDB;
6. Jadwal pelaksanaan PPDB;
7. Persyaratan Peserta PPDB;
8. Proses Pendaftaran dalam PPDB;
9. Alur Pendaftaran dalam PPDB;
10. Penetapan Daya Tampung;
11. Penetapan Lingkungan;
12. Penetapan Rayonisasi;
13. Penetapan Peminatan;
14. Komponen Penilaian;
15. Seleksi dalam PPDB;
16. Penetapan Nilai Akhir Seleksi PPDB;
17. Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi
18. Daftar Ulang;
19. Pengendalian Penyelenggaraan PPDB;
20. Pelaporan Penyelenggaraan PPDB;
21. Pengaduan Penyelenggaraan PPDB;
22. Sanksi Penyelenggaraan PPDB.
BAB II
PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A. Prinsip
Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2017/2018 didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. obyektif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru, harus diselenggarakan secara obyektif;
b. transparan, artinya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan sanggup diketahui oleh masyarakat termasuk orang bau tanah peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik mekanisme maupun hasilnya;
d. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah sanggup mengikuti jadwal pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, kawasan asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi);
B. Penyelenggaraan
Pada prinsipnya PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah menurut manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
C. Kepanitiaan
1. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dibuat panitia di tingkat provinsi selaku koordinator dan tingkat satuan pendidikan selaku pelaksana.
2. Panitia tingkat provinsi dibuat oleh Gubernur, dengan susunan panitia :
a. Pengarah : 1) Gubernur
2) Wakil Gubernur
3) Ketua Komisi E DPRD
4) Ketua Dewan Pendidikan
b. Wakil Pengarah : Sekretaris Daerah
c. Penanggungjawab : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
d. Ketua : Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
e. Wakil Ketua : Kepala Bidang Pembinaan SMA
Kepala BP2MK Wilayah I s.d VI
f. Sekretaris : Kepala Bidang Pembinaan SMK
g. Seksi
1) Seksi Pendataan : jumlah sesuai kebutuhan
2) Seksi Pelayanan Informasi : Kepala BPTIK Dikbud
3) Seksi Pengendalian : jumlah sesuai kebutuhan
4) Seksi Layanan Pengaduan : jumlah sesuai kebutuhan
h. Sekretariat : jumlah sesuai kebutuhan
3. Panitia tingkat Wilayah dibuat oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan susunan kepanitiaan:
a. Penanggungjawab : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
b. Ketua : Kepala BP2MK
c. Sekretaris : Kasubag TU BP2MK
d. Bendahara : Bendahara BP2MK
e. Seksi
1) Seksi Pendataan : jumlah sesuai kebutuhan
2) Seksi Pelayanan Informasi : jumlah sesuai kebutuhan
3) Seksi Pengendalian : jumlah sesuai kebutuhan
4) Seksi Layanan Pengaduan : jumlah sesuai kebutuhan
f. Sekretariat : jumlah sesuai kebutuhan
4. Panitia tingkat satuan pendidikan dibuat oleh Kepala Satuan Pendidikan dengan susunan kepanitiaan :
a. Penanggungjawab : Kepala Satuan Pendidikan
b. Ketua : Guru/Wakasek
c. Sekretaris : Guru/Wakasek
d. Bendahara : Bendahara Pembantu
e. Seksi
1) Seksi Pendataan : jumlah sesuai kebutuhan
2) Seksi Pelayanan Informasi : jumlah sesuai kebutuhan
3) Seksi Pengendalian : jumlah sesuai kebutuhan
4) Seksi Layanan Pengaduan : jumlah sesuai kebutuhan
5) Sekretariat : jumlah sesuai kebutuhan
5. Susunan kepanitiaan sebagaimana dimaksud pada angka 4 sanggup diadaptasi dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
6. TUGAS PANITIA
1. Ruang lingkup kiprah panitia tingkat provinsi
a. Mengkoordinasikan aktivitas penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru satuan pendidikan di tingkat provinsi.
b. Menyusun regulasi yang dijadikan pedoman dalam Penerimaan Peserta Didik Baru;
c. Merumuskan dan memutuskan jadwal penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru;
d. Membantu memfasilitasi pelayanan saluran informasi pada masyarakat;
e. Mengkoordinasikan penanganan pengaduan wacana Penerimaan Peserta Didik Baru;
f. Melakukan monitoring penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru.
2. Ruang lingkup kiprah panitia tingkat BP2MK
a. Mengkoordinasikan aktivitas penyelenggaraan Peneri-maan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan di Tingkat Wilayah.
b. Melakukan sosialisasi PPDB di Tingkat Wiliyah.
c. Membantu memfasilitasi pelayanan saluran informasi pada masyarakat;
d. Mengkoordinasikan penanganan pengaduan wacana Penerimaan Peserta Didik Baru di Tingkat Wilayah;
e. Melakukan monitoring penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru di Tingkat Wilayah.
f. Menjamin terselenggaranya proses PPDB di Tingkat Wilayah.
3. Ruang lingkup kiprah panitia tingkat satuan pendidikan :
a. Menyediakan tempat registrasi dan perangkat registrasi lainnya;
b. Menyiapkan formulir registrasi dan tanda bukti;
c. Menerima registrasi peserta didik;
d. Memeriksa keabsahan dokumen pendaftaran;
e. Mencatat dan memberit tanda bukti pendaftaran;
f. Menyelenggarakan tes khusus (minat, dan bakat) sesuai dengan kompetensi keahlian di Satuan Pendidikan Kejuruan;
g. Mencatat dan memperlihatkan surat pencabutan berkas serta mengembalikan dokumen apabila pendaftar mengundurkan diri;
h. Memasukkan data peserta didik ke sistem aplikasi;
i. Menetapkan dan mengumumkan peserta didik yang diterima menurut hasil proses komputerisasi;
j. Menerima daftar ulang calon peserta didik yang diterima;
k. Memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan; dan
l. Membuat laporan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Kepala Dinas.
D. Pembiayaan
a. Dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya pendaftaran;
b. Pembiayaan dalam penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah dibebankan pada anggaran :
1) APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
2) Satuan Pendidikan masing-masing penyelenggara PPDB.
BAB III
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A. Pengumuman
1. Pengumuman merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi dan daftar ulang.
2. Pengumuman PPDB sanggup diperoleh melalui :
a. Papan Pengumuman Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
b. Website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dengan alamat : http://pdkjateng.go.id; dan Website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan alamat : http://ppdb.jatengprov.go.id.
B. Jadwal PPDB
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2017/2018 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut :
1. Jadwal PPDB SMA
a.
Pendaftaran Online Mandiri
Tanggal, 11 s.d. 14 Juni 2017
b.
Pendaftaran Online lewat Satuan Pendidikan
Tanggal, 12s.d. 14 Juni 2017
c.
VerifikasiBerkas
Tanggal, 12 s.d. 14 Juni 2017
d.
Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran
Tanggal, 14 Juni 2017, pukul 10.00 WIB
e.
Analisis dan Penyusunan Peringkat
16 - 17Juni 2017
f.
Pengurangan Daya Tampung alasannya yakni ada peserta didik yang tinggal kelas
18 Juni 2017
g.
Pengumuman
Tanggal, 19 Juni 2017 selambat-lambatnya pada pukul 23.55 WIB
h.
Pendaftaran Ulang
Tanggal, 20 - 21 Juni 2017
i.
Hari Pertama Masuk Sekolah
Tanggal, 17 Juli 2017
2. Jadwal PPDB SMK
a.
Pendaftaran Online Mandiri
Tanggal, 11 s.d. 14 Juni 2017
b.
Pendaftaran Online lewat Satuan Pendidikan
Tanggal, 12s.d. 14 Juni 2017
c.
Verifikasi Berkas dan Tes kesehatan
Tanggal, 12 s.d. 14 Juni 2017
d.
Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran
Tanggal, 14 Juni 2017, pukul 10.00 WIB
e.
Tes Khusus Kompetensi
Dilaksanakan oleh satuan pendidikan selambat-lambatnya pada Tanggal, 15 Juni 2017
f.
Analisis dan Penyusunan Peringkat
Tanggal, 16 – 17Juni 2017
g.
Pengurangan Daya Tampung alasannya yakni ada peserta didik yang tinggal kelas
18 Juni 2017
h.
Pengumuman
Tanggal, 19 Juni 2017 selambat-lambatnya pada pukul 23.55 WIB
i.
Pendaftaran Ulang
Tanggal, 20 - 21 Juni 2017
j.
Hari Pertama Masuk Sekolah
Tanggal, 17 Juli 2017
C. Persyaratan PPDB
1. Kelengkapan manajemen yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah Menengan Atas yang mengikuti PPDB :
a. Menyerahkan dokumen aslinya, berupa :
1) Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/sederajat.
2) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi calon peserta dari keluarga kurang bisa yang diterbitkan oleh Pemda (Camat setempat), dan atau foto copy Kartu Indonesia Pintar dengan memperlihatkan aslinya.
3) Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, dan dilengkapi dengan foto copy SK Kepegawaian orang bau tanah siswa yang sudah dilegalisir.
b. Menyerahkan foto copy dokumen yang sudah dileglisir oleh pejabat yang berwenang dan memperlihatkan aslinya, berupa :
1) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
2) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
c. Menyerahkan foto copy dokumen dan memperlihatkan aslinya, berupa :
1) Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran gres 2017/2018;
2) Kartu Keluarga (KK) yang membuktikan bahwa calon peserta tersebut telah berdomisili paling sedikit 6 (enam) bulan yang kemudian pada dikala mengikuti PPDB tahun pelajaran 2017/2018.
2. Kelengkapan manajemen yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang mengikuti PPDB :
a. Menyerahkan dokumen aslinya, berupa :
1) Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/sederajat.
2) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi calon peserta dari keluarga kurang bisa yang diterbitkan oleh Pemda (Camat setempat), dan atau foto copy Kartu Indonesia Pintar dengan memperlihatkan aslinya.
3) Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, dan dilengkapi dengan foto copy SK Kepegawaian orang bau tanah siswa yang sudah dilegalisir.
4) Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
b. Menyerahkan foto copy dokumen yang sudah dileglisir oleh pejabat yang berwenang dan memperlihatkan aslinya, berupa :
1) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
2) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
c. Menyerahkan foto copy dokumen dan memperlihatkan aslinya, berupa :
1) Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran gres 2017/2018;
2) Kartu Keluarga (KK) yang membuktikan bahwa calon peserta tersebut telah berdomisili paling sedikit 6 (enam) bulan yang kemudian pada dikala mengikuti PPDB tahun pelajaran 2017/2018.
3. Pendaftaran
1. Tempat registrasi dilaksanakan di satuan pendidikan negeri pilihan pertama;
2. Waktu registrasi pukul 08.00 hingga dengan pukul 13.00 WIB;
3. Verifikasi registrasi dilakukan oleh satuan pendidikan;
4. Jurnal nilai final sanggup diakses oleh masyarakat selama masa pendaftaran;
5. Informasi jurnal bukan merupakan penetapan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru.
4. Tata Cara Pendaftaran
a. Calon peserta didik SMA/SMK sanggup mendaftarkan diri secara berdikari melalui internet atau tiba pribadi pada satuan pendidikan untuk melaksanakan registrasi dengan dukungan operator yang berada pada satuan pendidikan pilihan 1;
b. Calon peserta didik SMA/SMK yang berasal dari luar provinsi Jawa Tengah dan atau lulusan tahun sebelumnya wajib tiba pribadi pada satuan pendidikan yang dituju/pilihan 1 sekaligus melaksanakan verifikasi berkas.
c. Calon peserta didik Sekolah Menengan Atas sanggup mendaftarkan diri dengan menentukan paling banyak 2 (dua) pilihan peminatan pada 1 (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan dalam satu kota/kabupaten;
d. Calon peserta didik Sekolah Menengah kejuruan hanya sanggup mendaftarkan diri di dua kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama (kompetensi keahlian I dan kompetensi keahlian II).
e. Calon peserta didik Sekolah Menengan Atas sanggup memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan pilihan I (satu), dan mendaftarkan satuan pendidikan lain yang menjadi pilihan I (satu).
f. Calon peserta didik Sekolah Menengah kejuruan sanggup memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan yang dipilihnya dan menyerahkan pada satuan pendidikan lainnya. Apabila akan merubah pilihan kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengisi formulir gres (online).
g. Pencabutan berkas registrasi paling lambat pukul 10.00 WIB pada hari terakhir pendaftaran.
5. Alur Pendaftaran
1. Alur registrasi Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar tidak tiba pribadi ke satuan pendidikan :
a. Calon peserta didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id);
b. Calon peserta didik mencetak hasil registrasi yang telah dilakukan melalui internet;
c. Calon peserta didik tiba ke satuan pendidikan dan menyerahkan tanda bukti registrasi berupa print out registrasi dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia pendaftaran;
d. Calon peserta didik menunggu pengakuan dan penyerahan tanda bukti registrasi dari Panitia Pendaftaran;
e. Calon peserta didik mendapatkan tanda bukti registrasi dari Panitia sebagai bukti dikala registrasi ulang apabila diterima;
f. Calon peserta didik khusus Sekolah Menengah kejuruan mendapatkan tanda bukti registrasi dari Panitia yang akan dipakai untuk mengikuti tes khusus serta bukti pada registrasi ulang apabila diterima.
2. Alur registrasi Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar tiba pribadi ke satuan pendidikan :
a. Calon peserta didik menuju satuan pendidikan pilihan 1 dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
b. Calon peserta didik dan/atau dibantu oleh operator pada satuan pendidikan melaksanakan entry data formulir registrasi melalui komputer secara online yang disediakan oleh satuan pendidikan;
c. Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti registrasi berupa print out registrasi dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
d. Calon peserta didik menunggu pengakuan dan penyerahan tanda bukti registrasi dari Panitia Pendaftaran;
e. Calon peserta didik mendapatkan tanda bukti registrasi ulang apabila diterima; dan
f. Calon peserta didik khusus Sekolah Menengah kejuruan mendapatkan tanda bukti registrasi dari Panitia yang akan dipakai untuk mengikuti tes khusus serta sebagai bukti pada daftar ulang apabila diterima.
BAB IV
DAYA TAMPUNG, LINGKUNGAN, RAYONISASI, PEMINATAN, DAN KOMPONEN PENILAIAN
A. Penetapan Daya Tampung
1. Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan berguru dikalikan dengan jumlah rombongan berguru yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya;
2. Jumlah peserta didik pada Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 36 (tiga puluh enam) orang;
3. Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan ditetapkan oleh Kepala Sekolah masing-masing sebagaimana daftar terlampir dan sanggup dilihat di aplikasi PPDB Online.
B. Penetapan Lingkungan
1. Lingkungan yakni pembagian wilayah menurut tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dalam rangka memperlihatkan kesempatan kepada masyarakat sekitar sekolah untuk mengikuti PPDB.
2. Penetapan Lingkungan oleh Kepala Sekolah masing-masing sesuai dengan wilayah RT, RW, Desa/Kelurahan dimana Sekolah berada.
3. Daftar Lingkungan Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah masing-masing sebagaimana terlampir dan sanggup dilihat di aplikasi PPDB Online.
C. Penetapan Rayonisasi
1. Rayonisasi yakni pembagian wilayah menurut tempat tinggal calon peserta didik dalam rangka pemerataan dan ekspansi pengembangan satuan pendidikan, serta merupakan rangkaian proses dari seleksi penerimaan peserta didik.
2. Pembagian wilayah dalam rayonisasi mempertimbangkan daya tampung dengan jumlah peserta didik, dan sekaligus untuk pemerataan saluran dan peningkatan mutu pada wilayah tersebut.
3. Klasifikasi rayonisasi terdiri dalam rayon, dalam kota/kabupaten, luar kota/kabupaten, luar provinsi.
4. Batasan wilayah rayonisasi dimaksud yakni :
a. dalam Rayon : wilayah kecamatan dan atau beberapa kecamatan yang telah ditetapkan sesuai tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sebagai tujuan tempat pendaftaran;
b. dalam Kota/Kabupaten : wilayah kota/kabupaten tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sebagai tujuan tempat pendaftaran;
c. luar Kota/Kabupaten : wilayah kota/kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sebagai tujuan tempat pendaftaran;
d. luar Provinsi : wilayah provinsi di luar Provinsi Jawa Tengah tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sebagai tujuan tempat pendaftaran;
5. Ketentuan rayonisasi Penerimaan Peserta Didik Baru diatur sebagai berikut :
a. penerimaan Peserta Didik Baru dalam rayon paling sedikit 50 persen dari daya tampung satuan pendidikan;
b. penerimaan Peserta Didik Baru dalam kota/kabupaten sebanyak-banyaknya 40 persen dari daya tampung satuan pendidikan;
d. penerimaan Peserta Didik Baru luar kota/kabupaten sebanyak-banyaknya 7 persen dari daya tampung satuan pendidikan;
e. penerimaan Peserta Didik Baru luar provinsi sebanyak-banyaknya 3 persen dari daya tampung satuan pendidikan;
6. Ketentuan rayon sebagaimana tersebut di atas hanya berlaku untuk satuan pendidikan SMA.
7. Apabila kuota di dalam rayon tidak terpenuhi akan diisikan oleh calon peserta didik dari dalam kota/kabupaten, luar kota/ kabupaten, luar provinsi.
8. Rayonisasi ditetapkan oleh Kepala Sekolah masing-masing sebagaimana daftar terlampir dan sanggup dilihat di aplikasi PPDB Online.
D. Penetapan Peminatan
1. Berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 wacana Peminatan Pada Pendidikan Menengah, maka PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 di Provinsi Jawa Tengah untuk Sekolah Menengan Atas dilakukan pemilihan peminatan semenjak calon peserta didik melaksanakan registrasi pada proses PPDB.
2. Peminatan pada Sekolah Menengan Atas mempunyai tujuan untuk memperlihatkan kesempatan kepada peserta didik membuatkan kompetensi perilaku dan kompetensi pengetahuan peserta didik sesuai dengan minat, talenta dan/atau kemampuan peserta didik.
3. Peminatan pada Sekolah Menengan Atas terdiri atas :
a. Peminatan Matematika dan IPA;
b. Peminatan IPS; dan
c. Peminatan Bahasa dan Budaya.
4. Setiap calon peserta didik Sekolah Menengan Atas wajib menentukan pemilihan peminatan pilihan 1 (satu) dan peminatan pilihan 2 (dua) pada satuan pendidikan yang dituju.
5. Penentuan peringkat peminatan untuk Sekolah Menengan Atas didasarkan atas penghitungan nilai pada nilai UN yang mempunyai kekerabatan dalam mendukung proses pembelajaran peserta didik yang bersangkutan terhadap peminatan yang dipilihnya.
6. Rumusan pemeringkatan peminatan diformulasikan dalam rumus/pembobotan dari hasil UN SMP sebagai berikut :
a. Peminatan Matematika dan IPA
1) Mapel IPA : 2 point
2) Mapel Matematika : 2 point
3) Mapel Bahasa Inngris : 1 point
4) Mapel Bahasa Indonesia : 1 point
b. Peminatan IPS
1) Mapel Matematika : 2 point
2) Mapel Bahasa Indonesia : 2 point
3) Mapel IPA : 1 point
4) Mapel Bahasa Inggris : 1 point
c. Peminatan Bahasa dan Budaya
1) Mapel Bahasa Inggris : 2 point
2) Mapel Bahasa Indonesia : 2 point
3) Mapel IPA : 1 point
4) Mapel Matematika : 1 point
7. Jumlah peserta didik yang diterima sesuai peminatan yakni menurut peringkat tertinggi ke peringkat terendah pada setiap peminatan yang diadaptasi dengan daya tampung setiap peminatan pada satiap satuan pendidikan SMA;
8. Peminatan pada Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan mengacu pada kompetensi keahlian yang dipilih calon peserta didik pada satuan pendidikan;
D. Penetapan Komponen Penilaian
Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai final untuk PPDB Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan terdiri :
1. Nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat.
a. Nilai UN yakni nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan SKHUN.
b. Jika nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) hingga dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) hingga dengan 10 (sepuluh).
2. Nilai Kemaslahatan
Seleksi penerimaan peserta didik memperlihatkan kemudahan dengan memberi nilai kemaslahatan bagi anak guru dan tenaga kependidikan. Nilai Kemaslahatan merupakan nilai perhiasan yang diberikan kepada calon peserta didik apabila orang tuanya sebagai guru atau tenaga kependidikan yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya sebagai guru atau tenaga kependidikan, anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan yang bukan tempat orang tuanya sebagai guru. Tambahan penilaian dirumuskan sebagai berikut :
a. Anak Pendidik/Guru
NO
PENDAFTARAN
PENAMBAHAN NILAI
1.
Pada Satuan Pendidikan tempat kiprah orang tuanya sebagai guru
2,00
2.
Di luar Satuan Pendidikan tempat kiprah orang tuanya sebagai guru
1,00
b. Anak Tenaga Kependidikan
NO
PENDAFTARAN
PENAMBAHAN NILAI
1.
Pada Satuan Pendidikan tempat kiprah orang tuanya sebagai tenaga kependidikan
1,00
3. Nilai Prestasi
a. Nilai prestasi merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik alasannya yakni yang bersangkutan mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat.
b. Ketentuan perhiasan nilai prestasi harus memenuhi kriteria perolehan prestasi sebagai berikut :
1) Tambahan nilai prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh, bukan merupakan penjumlahan dari seluruh nilai prestasi yang dimiliki.
2) Prestasi diakui apabila diperoleh dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, terhitung dari waktu registrasi peserta didik.
3) Kategori prestasi dikelompokkan menjadi :
- Prestasi di bidang sains (akademik)
- Prestasi di bidang olahraga
- Prestasi di bidang kesenian
- Prestasi di bidang ketrampilan
- Prestasi di bidang organisasi
4) Prestasi dari Kejuaraan / Lomba / invitasi / pemilihan / sayembara tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh Instansi di Tingkat Kota/Kabupaten yang ditetapkan sebagai jadwal Pemerintah Kota/Kabupaten.
5) Prestasi dari Kejuaraan / Lomba / invitasi / pemilihan / sayembara tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang ditetapkan sebagai jadwal nasional.
6) Prestasi dari Kejuaraan / Lomba / invitasi / pemilihan / sayembara tingkat Internasional yang diakui oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang ditetapkan sebagai jadwal internasional.
7) Prestasi sebagaimana tersebut angka 5) dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada kejuaraan/ lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat Nasional.
8) Prestasi sebagaimana tersebut angka 6) dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik Indonesia pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat Internasional.
9) Prestasi sebagaimana kategori tersebut angka 3) dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan.
10) Untuk menghindari adanya piagam/sertifikat penghargaan prestasi palsu, perlu dilakukan penelitian dan pengakuan oleh Sekolah masing-masing.
11) Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menentukan piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan diperbolehkan menguji calon peserta didik sesuai prestasi yang diperolehnya.
c. Penambahan nilai prestasi dirumuskan sebagaimana tabel sebagi berikut :
1) PRESTASI AKADEMIK
NO
EVENT / JENJANG
PERINGKAT
PENAMBAHAN NILAI
1.
Internasional
I
Langsung
diterima
II
III
2.
Nasional
I
Langsung
diterima
II
5,00
III
4,00
3.
Provinsi
I
3,00
II
2,75
III
2,50
4.
Kab/Kota
I
2,25
II
2,00
III
1,75
2) PRESTASI NON AKADEMIK (SENI DAN OLAHRAGA)
NO
EVENT / JENJANG
PERINGKAT
PENAMBAHAN NILAI
1.
Internasional
I
8,00
II
7,00
III
6,00
2.
Nasional
I
6,00
II
5,00
III
4,00
3.
Provinsi
I
3,00
II
2,75
III
2,50
4.
Kab/Kota
I
2,25
II
2,00
III
1,75
4. Nilai Lingkungan
a. Tambahan nilai lingkungan yakni perhiasan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik yang tempat tinggalnya di lingkungan sekitar satuan pendidikan yang dibuktikan dengan KK atau serta untuk calon peserta didik warga miskin yang berdomisili di wilayah sekitar satuan pendidikan yang dibuktikan dengan KK.
b. Nilai lingkungan dirumuskan dalam bentuk penambahan nilai sebagai berikut :
NO
PENDAFTARAN
PENAMBAHAN NILAI
1.
Miskin dengan tempat tinggal di dalam lingkungan sekolah
3,00
2.
Miskin dengan tempat tinggal di luar lingkungan sekolah dalam Provinsi
2,00
3.
Tidak miskin bertempat tinggal di lingkungan sekolah (ditentukan oleh sekolah)
1,00
BAB V
SELEKSI, NILAI AKHIR DAN DAFTAR ULANG
A. Seleksi
1. Seleksi pada Sekolah Menengan Atas dengan ketentuan:
a. memakai rayonisasi dengan memperlihatkan KK (Kartu Keluarga) di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran. Ketentuan ini dikecualikan bagi PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan karyawan BUMN yang alasannya yakni penugasan kepada orang tuanya diberlakukan ketentuan rayonisasi sesuai surat penugasan kepada orang bau tanah yang bersangkutan.
b. memakai nilai ujian nasional (UN);
c. calon peserta didik menerima perhiasan Nilai Kemaslahatan (NK) apabila anak guru atau tenaga kependidikan yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya sebagai guru atau tenaga kependidikan, dan/atau anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan bukan tempat orang tuanya sebagai guru;
d. calon peserta didik menerima perhiasan Nilai Prestasi (NP) apabila berprestasi di bidang: akademik, olah raga, kesenian, dan bidang ketrampilan baik individu maupun kelompok;
e. calon peserta didik menerima perhiasan Nilai Lingkungan (NL) apabila mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, dan/atau tempat tinggalnya berada dalam lingkungan satuan pendidikan tempat mendaftar sesuai dengan KK;
f. nilai final dipakai sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan nilai UN, NK, NP, dan NL;
g. apabila terdapat nilai final yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan :
1) usia calon peserta didik yang lebih tinggi;
2) pilihan 1 (satu);
3) dalam rayon;
4) nilai yang lebih tinggi menurut urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA.
h. Setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan jadwal ramah sosial dengan cara merekrut siswa miskin yang mempunyai minat dan potensi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari daya tampung.
i. Bagi calon peserta didik dari keluarga miskin yang mempunyai minat dan potensi diatur sebagai berikut :
1) minimal mempunyai jumlah nilai UN 24 (rata-rata 6,0); dan
2) bagi calon peserta didik dari keluarga miskin yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan pada angka 1) maka sanggup mendaftar melalui seleksi umum.
2. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah kejuruan dengan ketentuan:
a. tidak berlaku rayonisasi;
b. memakai nilai UN SMP, dan nilai Tes Khusus (TK);
c. calon peserta didik menerima perhiasan Nilai Kemaslahatan (NK) apabila merupakan anak guru atau tenaga kependidikan yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya sebagai guru atau tenaga kependidikan, dan/atau anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan bukan tempat orang tuanya sebagai guru;
d. calon peserta didik menerima perhiasan Nilai Prestasi (NP) apabila berprestasi di bidang: akademik, olah raga, kesenian, dan bidang ketrampilan baik individu maupun kelompok;
e. calon peserta didik menerima perhiasan Nilai Lingkungan (NL) apabila mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, dan/atau tempat tinggalnya berada dalam lingkungan satuan pendidikan tempat mendaftar;
f. nilai final dipakai sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan pembobotan nilai UN dan TK, NP, NK, dan NL; dan
g. apabila terdapat nilai final yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan:
1) usia calon peserta didik yang lebih tinggi;
2) pilihan 1 (satu);
3) nilai tes khusus.
4) nilai yang lebih tinggi menurut urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA;
h. Setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan jadwal ramah sosial dengan cara merekrut siswa miskin yang mempunyai minat dan potensi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari daya tampung.
i. Bagi calon peserta didik dari keluarga miskin yang mempunyai minat dan potensi diatur sebagai berikut :
1) minimal mempunyai jumlah nilai UN 24 (rata-rata 6,0); dan
2) bagi calon peserta didik dari keluarga miskin yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan pada angka 1) maka sanggup mendaftar melalui seleksi umum.
B. Penetapan Nilai Akhir
Penetapan nilai final dilakukan sehabis keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari banyak sekali komponen penilaian.
1. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai final pada Sekolah Menengan Atas mencakup :
a. Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat yang telah dibobot sesuai ketentuan (UN);
b. Nilai Kemaslahatan (NK);
c. Nilai Prestasi (NP);
d. Nilai Lingkungan (NL);
Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :
2. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai final pada Sekolah Menengah kejuruan mencakup :
a. Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
b. Nilai Tes Khusus (TK)
c. Nilai Prestasi (NP)
d. Nilai kemaslahatan (NK)
e. Nilai Prestasi (NP)
f. Nilai Lingkungan (NL)
Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :
Jika nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) hingga dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) hingga dengan 10 (sepuluh).
Jumlah nilai Taman Kanak-kanak pada nilai final Sekolah Menengah kejuruan paling tinggi sebesar 40.
C. Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi
1. Penetapan Hasil Seleksi
Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan sehabis proses seleksi selesai dilaksanakan;
Penetapan sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan oleh kepala satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat.
NA = UN + NK + NP + NL
NA = (65% UN + 35 % TK) + NP + NK + NL
2. Pengumuman Hasil Seleksi
Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima diberitahukan melalui pengumuman secara terang dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan.
Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan berisi tentang: nomor pendaftar, nama calon peserta didik, asal satuan pendidikan, nilai UN, nilai tes khusus (untuk SMK), NK, NP, NL. jumlah nilai, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan.
D. Daftar Ulang
a. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melaksanakan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
b. Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima yakni sebagai berikut:
1) Menunjukkan kartu registrasi asli;
2) Menunjukkan Ijazah / Surat Keterangan Yang Berpeng-hargaan Sama (SKYBS) asli;
3) Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
c. Daftar ulang hanya berlaku untuk peserta didik baru.
BAB VI
PENGENDALIAN, PELAPORAN, PENGADUAN DAN SANKSI
A. Pengendalian
1. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penerimaan peserta didik pada prinsipnya terbuka dan sanggup dilakukan oleh masyarakat maupun lembaga/instansi diluar dinas dan satuan pendidikan;
2. Masyarakat berhak melaksanakan pemantauan pada satuan pendidikan penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru dengan melihat kesesuaian pelaksanaan dengan pedoman yang menjadi dasar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru;
3. Masyarakat melaksanakan pengawasan dengan mengamati secara terus menerus selama penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan semoga pelaksanaanya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah segera melaksanakan tindak lanjut pemantauan dan pengawasan, apabila terdapat pengaduan dari masyarakat maupun lembaga/instansi di luar dinas dan satuan pendidikan.
B. Pelaporan
1. Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB setiap tahun pelajaran kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa tengah mempunyai kanal pelaporan untuk mendapatkan laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.
3. Masyarakat sanggup melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui :
E-mail : ppdb@pdkjateng.go.id
Telepon : 024 86041265
C. Pengaduan
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah membentuk tim penanganan pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan melibatkan pemangku kepentingan pendidikan;
2. Tim penanganan pengaduan membentuk sekretariat Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) dan disosialisasikan ke satuan pendidikan.
3. Sekretariat UPM sebagaimana angka 2 berada di Satuan Pendidikan, Kantor BP2MK dan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
4. Pengaduan masyarakat sanggup berupa keluhan, kritik dan saran dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru sanggup disampaikan secara berjenjang mulai dari Satuan Pendidikan, BP2MK, hingga pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, atau secara pribadi melalui telepon/SMS/email/faksimail;
5. Tindaklanjut atas pengaduan masyarakat secara teknis diselesaikan oleh Tim penanganan pengaduan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan diselesaikan sebagaimana mestinya;
6. Tim penanganan pengaduan melaporkan hasil penanganan pengaduan secara berjenjang kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
D. Sanksi
1. Bagi Peserta Didik :
a. Apabila peserta didik memperlihatkan data yang palsu termasuk memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya akan dikenakan hukuman pengeluaran dari sekolah.
b. Sanksi sebagaimana aksara a diberikan menurut hasil penilaian sekolah bersama dengan komite sekolah, Dewan Pendidikan dan BP2MK Wilayah masing-masing mewakili Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bagi Penyelenggara PPDB :
a. Pelanggaran terhadap petunjuk teknis ini diberikan hukuman dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Gubernur sesuai kewenangannya memperlihatkan hukuman kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupa:
a) Teguran tertulis;
b) Penundaan atau pengurangan hak;
c) Pembebasan tugas; dan/atau
d) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
2) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah memperlihatkan hukuman kepada Kepala Sekolah dan tim penyelenggara PPDB berupa:
a) Teguran tertulis;
b) Penundaan atau pengurangan hak;
c) Pembebasan tugas; dan/atau
d) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
3) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah memperlihatkan hukuman kepada Sekolah berupa:
a) pemberhentian dukungan dari Pemerintah Daerah;
b) penggabungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan/atau
c) penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
3. Pengenaan hukuman juga berlaku bagi komite sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan pada petunjuk teknis ini.
4. Pemberian hukuman tersebut dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PENUTUP
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam memperlihatkan layanan kepada masyarakat di bidang pendidikan secara cepat, murah, transparan, dan akuntabel. Tujuan ini akan tercapai manakala menerima dukungan dari banyak sekali pihak, baik yang secara aktif maupun secara pasif mengunakan layanan ini.
Melalui moment PPDB Online ini, kami mengajak seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk berdiri membangun pendidikan semoga semakin maju dengan semangat kegotong royongan. Kami yakin, semua masyarakat Jawa Tengah mengharapkan belum dewasa kita tumbuh dan berkembang sebagai belum dewasa yang mempunyai karakter kebangsaan yang kuat, jujur, mempunyai intelegensia yang tinggi, dan pada kesudahannya belum dewasa kita menjadi belum dewasa yang patut dibanggakan oleh Negara.
Dengan hadirnya Petunjuk Teknis ini diharapkan bisa memperlihatkan kemudahan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Satuan Pendidikan, Calon Peserta Didik, maupun bagi para pemangku kepentingan lainnya di bidang pendidikan dalam penyelenggaraan banyak sekali tahapan dan proses yang diperlukan, sehingga sanggup dilaksanakan dengan baik menurut prinsip-prinsip : obyektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH
GATOT BAMBANG HASTOWO
0 Response to "Download Juknis Ppdb Sma/Smk Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2017/2018 Pdf"
Posting Komentar