Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2017 | Pdf
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Berikut ialah tautan Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2017 | PDF:
[: Download Kumpulan Permendikbud Tahun 2017]
Di bawah ini kami petikkan sebagian isi dari Permendikbud Nomor 21 Tahun 2017 tersebut
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2017
TENTANG
KODE ETIK PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf
k Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/2/M. PAN/3/2009 perihal Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran dan angka kreditnya,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan perihal Kode Etik Pengembang Teknologi
Pembelajaran;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 perihal Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
512);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 tentang
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG KODE ETIK PENGEMBANG TEKNOLOGI
PEMBELAJARAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran yang
selanjutnya disebut Kode Etik ialah norma dasar dan asas
sebagai landasan tingkah laris bagi Pengembang Teknologi
Pembelajaran dalam melaksanakan tugasnya.
2. Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya
disingkat PTP ialah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk
melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
3. Pelanggaran ialah sikap, prilaku, perbuatan, tulisan, dan
ucapan PTP yang bertentangan dengan Kode Etik.
4. Mejelis Kehormatan Kode Etik yang selanjutnya disebut
Majelis ialah tim yang bersifat ad hoc yang dibuat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik.
5. Terlapor ialah PTP yang diduga melaksanakan Pelanggaran
Kode Etik.
6. Pelapor ialah seseorang yang memberikan dugaan
terjadinya Pelanggaran Kode Etik oleh PTP kepada pejabat
yang ditunjuk disertai dengan bukti-bukti.
7. Saksi ialah seseorang yang memperlihatkan keterangan atas
apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri guna
kepentingan investigasi perihal dugaan Pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan oleh PTP.
8. Laporan ialah pemberitahuan secara tertulis yang
disampaikan kepada Pejabat yang ditunjuk perihal dugaan
terjadinya Pelanggaran Kode Etik.
9. Pejabat yang Berwenang ialah pejabat pembina
kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Kode Etik bertujuan:
a. meningkatkan integritas, kompetensi, dan profesionalisme;
dan
b. meningkatkan kerja sama, kepaduan komunikasi sejawat,
reputasi, dan karakter PTP.
BAB III
RUANG LINGKUP KODE ETIK
Pasal 3
Kode Etik meliputi:
a. etika terhadap diri sendiri;
b. etika terhadap pembelajar;
c. etika terhadap masyarakat;
d. etika terhadap sejawat; dan
e. etika terhadap organisasi profesi.
Pasal 4
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 abjad a, diwujudkan dalam sikap:
a. jujur;
b. kreatif dan inovatif;
c. profesional;
d. kolaboratif;
e. mandiri;
f. mencar ilmu sepanjang hayat; dan
g. terbuka terhadap perubahan.
Pasal 5
Etika terhadap pembelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 abjad b, diwujudkan dalam sikap:
a. menyediakan layanan pembelajaran tanpa diskriminasi;
b. menyediakan konten pembelajaran yang bebas unsur SARA,
radikalisme, dan pornografi;
c. menyediakan konten pembelajaran yang mampu
memfasilitasi proses mencar ilmu siswa; dan
d. menyediakan konten pembelajaran yang sesuai dengan nilainilai
budaya bangsa.
Pasal 6
Etika terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 abjad c, diwujudkan dalam sikap:
a. netral dan tidak diskriminatif dalam memperlihatkan layanan
pembelajaran terhadap masyarakat; dan
b. terbuka dalam melayani kebutuhan pembelajaran
masyarakat.
Pasal 7
Etika terhadap sejawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
abjad d diwujudkan dalam perilaku jujur dan profesional dalam
memperlihatkan evaluasi kepada teman sejawat.
Pasal 8
Etika terhadap organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 abjad e, diwujudkan dalam sikap:
a. mengutamakan kepentingan lembaga/organisasi daripada
kepentingan pribadi;
b. menghindari peyalahgunaan jabatan PTP dalam
lembaga/organisasi untuk kepentingan pribadi dan
golongan;
c. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan
lembaga/organisasi; dan
d. menghindari konflik kepentingan dalam melaksanakan
tugasnya.
BAB IV
MAJELIS
Pasal 9
(1) Majelis dibuat oleh Pejabat yang Berwenang untuk
menyidik dugaan adanya Pelanggaran Kode Etik.
(2) Keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling
banyak 7 (tujuh) orang, yang terdiri atas:
a. 1 (satu) satu orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. 3 (tiga) atau 5 (lima) orang sebagai anggota.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a
bertanggung jawab memimpin pelaksanaan persidangan
pemeriksaaan terhadap dugaan adanya Pelanggaran Kode
Etik.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b
bertanggung jawab dalam melaksanakan surat-menyurat dan
pencatatan terkait pelaksanaan investigasi terhadap
dugaan adanya Pelanggaran Kode Etik.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c
bertanggung jawab dalam membantu Ketua dalam
pelaksanaan investigasi terhadap dugaan adanya
Pelanggaran Kode Etik.
(6) Pangkat dan jabatan anggota Majelis dihentikan lebih
rendah dari pangkat dan jabatan PTP yang diperiksa.
(7) Majelis yang ditunjuk dihentikan mempunyai konflik
kepentingan dengan PTP Terlapor atau masalah yang menjadi
objek pemeriksaan.
(8) Masa kiprah Majelis berakhir pada dikala penjatuhan putusan
investigasi dugaan Pelanggaran Kode Etik.
(9) Putusan Majelis atas investigasi dugaan Pelanggaran Kode
Etik bersifat final.
Pasal 10
Majelis bertugas:
a. melaksanakan persidangan untuk investigasi dugaan
Pelanggaran Kode Etik dan penjatuhan sanksi;
b. menyidik Saksi, ahli, PTP Terlapor, dan bukti-bukti lainnya
yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
c. mendengarkan pembelaan diri dari PTP Terlapor;
d. memberikan keputusan sidang Majelis kepada Pejabat
yang Berwenang; dan
e. menyusun Laporan hasil investigasi perihal dugaan
adanya Pelanggaran Kode Etik yang dituangkan dalam
Laporan hasil pemeriksaan.
Pasal 11
Majelis dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 berwenang:
a. meminta keterangan dari pihak lain atau pejabat lain
yang dipandang perlu;
b. menetapkan PTP Terlapor terbukti atau tidak terbukti
melaksanakan Pelanggaran; dan
c. memperlihatkan hukuman moral kalau PTP Terlapor terbukti
melaksanakan Pelanggaran Kode Etik.
Pasal 12
Format Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 abjad b dan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 abjad e tercantum dalam Lampiran yang merupakan cuilan tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB V
TATA CARA PENEGAKAN PELAPORAN KODE ETIK
Pasal 13
(1) Penanganan Pelanggaran Kode Etik dimulai dengan adanya
Laporan yang diajukan secara tertulis yang ditandatangani
disertai dengan identitas yang terang oleh Pelapor.
(2) Penerimaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk.
(3) Laporan yang sanggup ditindaklanjuti harus didukung dengan
bukti yang diperlukan.
(4) Hasil investigasi atas Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaporkan kepada Pejabat yang Berwenang.
(5) Pejabat yang Berwenang membentuk Majelis untuk
menindaklanjuti Laporan dimaksud.
(6) Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis bekerja dengan
prinsip praduga tak bersalah.
(7) Sidang Majelis dilaksanakan secara cepat dan paling usang 21
(dua puluh satu) hari kerja semenjak hari sidang pemeriksaan
pertama.
Pasal 14
(1) PTP Terlapor wajib memenuhi panggilan Majelis.
(2) PTP Terlapor berhak mendapat kesempatan untuk
memperlihatkan pembelaan diri atas Pelanggaran Kode Etik yang
diduga dilakukannya.
(3) Apabila PTP Terlapor tidak memenuhi panggilan Majelis
tanpa alasan yang sah maka dilakukan pemanggilan
kedua hingga ketiga, panggilan dituangkan dalam surat
panggilan dengan format tercantum dalam Lampiran yang
merupakan cuilan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(4) Apabila hingga pemanggilan ketiga PTP Terlapor tidak
memenuhi panggilan maka investigasi tetap dilakukan
oleh Majelis tanpa kehadiran PTP Terlapor.
BAB VI
SANKSI
Pasal 15
(1) Setiap PTP yang terbukti melaksanakan Pelanggaran Kode Etik
dikenakan sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. ringan;
b. sedang; dan
c. berat.
(3) Sanksi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a,
berbentuk:
a. permohonan maaf dituangkan dalam surat pernyataan
permohonan maaf;
b. pernyataan penyesalan dituangkan dalam surat
pernyataan penyesalan.
(4) Sanksi sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b
berbentuk pengumuman secara terbuka melalui upacara
bendera, atau papan pengumuman oleh Pejabat yang
Berwenang.
(5) Sanksi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c
berbentuk:
a. pengumuman melalui media masa;
b. diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang untuk
diproses pemeriksaaan Pelanggaran disiplin pegawai
negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Sanksi dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang.
(2) Pejabat yang Berwenang sanggup mendelegasikan penjatuhan
hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat
lain di lingkungannya paling rendah pejabat struktural
eselon III atau atasan langsungnya.
(3) Penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan paling usang 30 (tiga puluh) hari
kalender semenjak tanggal penerimaan putusan Majelis oleh
Pejabat yang Berwenang.
BAB VII
KETENTUAN LAIN
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dugaan
Pelanggaran Kode Etik tercantum dalam Lampiran yang
merupakan cuilan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dipersilahkan untuk mengunduh file ini secara lengkap dengan mendownload link yang telah kami sediakan di atas. Semoga goresan pena kami yang berjudul:
Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2017 | PDF
Demikian goresan pena perihal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2017. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
0 Response to "Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2017 | Pdf"
Posting Komentar