Penerapan 5 Hari Sekolah Tahun 2017/2018 Ada Pengecualian Tertentu
Tidak Semua Sekolah Wajib Terapkan Lima Hari Sekolah
Penerapan kebijakan 5 hari sekolah dalam satu ahad dan delapan jam mencar ilmu dalam satu hari atau 40 jam mencar ilmu dalam seminggu, untuk tahun pelajaran 2017/2018 tidak wajib diberlakukan bagi sekolah yang belum memadai sumber daya serta susukan transportasi yang belum terjangkau.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 perihal hari sekolah, pasal 9 ayat 1 bahwa "Dalam hal kesiapan sumber daya pada sekolah dan susukan transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 sanggup dilakukan secara bertahap."
Berikut link download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah:
Kemudian, pada pasal 8 disebutkan bahwa "Penetapan hari sekolah sebagaimana Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018."
Seperti yang dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad ketika jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta (14/6), sekolah yang belum terjangkau alat transportasi, belum tersedia sarana dan prasarana, tidak diwajibkan untuk menerapkan sekolah lima hari di tahun pelajaran 2017/2018.
"Ini demi keamanan siswa, mustahil bila sekolah yang ditempuh dalam waktu tiga jam alasannya yakni keterbatasan susukan transportasi, kemudian menerapkan delapan jam mencar ilmu dalam satu hari. Bisa dibayangkan jam berapa siswa hingga di rumah," ujar Hamid.
Untuk pemenuhan sumber daya pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah sentra atau pemerintah daerah, serta ketersediaan alat transportasi dalam penerapan hari sekolah, akan dijamin pemerintah sentra dan pemerintah tempat sesuai kewenangannya (pasal 9 ayat 2).
Oleh alasannya yakni itu, Hamid memberikan bahwa Kemendikbud mengimbau Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk terus mengevaluasi dan mendorong kesiapan sekolah dalam melakukan kebijakan lima hari sekolah.
0 Response to "Penerapan 5 Hari Sekolah Tahun 2017/2018 Ada Pengecualian Tertentu"
Posting Komentar