Download Perpu Nomor 2 Tahun 2017 | Pdf

Download Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Download Perpu Nomor 2 Tahun 2017 | pdf

Download Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 perihal Perubahan UU No. 17/2013 perihal Organisasi Kemasyarakatan





Perpu Nomor 2 Tahun 2017 ini telah diterbitkan dan banyak mengakibatkan polemik di masyarakat. Polemik berkisar seputar evaluasi peraturan yang dinilai beberapa pihak sebagai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi itu sendiri. Ada pula pihak yang menyatakan bahwa Perpu Nomor 2 Tahun 2017 ini dinilai sebagai jalan pintas menuju kediktatoran.

Di lain pihak, Perpu ini dinilai sebagai langkah urgent yang harus diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah atas isu-isu yang berkembang selama ini seputar rongrongan terhadap nilai Pancasila yang telah disepakati sebagai ideologi negara.

Kritik akan terus berkembang dan kami tidak punya kapasitas untuk menilai Perpu Nomor 2 Tahun 20017 secara lebih mendalam. Kami hanya memberi tautan atas Perpu tersebut sebagai materi acuan Anda. Perkara oke atau tidaknya, hendaknya naskah dibaca terlebih dahulu untuk kemudian didiskusikan bersama rekan kerja atau siapa saja yang mempunyai kepentingan terhadapnya.

Berikut ialah tautan download Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  Nomor 2 Tahun 2017 perihal Perubahan UU Bo. 17 Tahun 2013 perihal Organisasi Kemasyarakatan:


Download Perpu Nomor 2 Tahun 2017 | pdf


Berikut ialah kutipan isi Perpu Nomor 2 Tahun 2017:

PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang :
a. PRESIDEN REPUBUK INDONESIA,
bahwa negErra berkewajiban melindungi kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
bahwa pelanggaran terhadap asas dan tujuan organisasi
kemasyarakatan yang didasarkan Pancasila dan
UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 merupakan perbuatan yang sangat tercela
dalam pandangan moralitas bangsa Indonesia terlepas
dari latar belakang etnis, agama, dan kebangsaan
pelakunya;
bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang
Organisasi Kemasyarakatan mendesak untuk segera
dilafnrkan perubahan alasannya ialah belum mengatur secara
komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan
dengan Pancasila dan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga terjadi
kekosongan aturan dalam hal penerapan hukuman yang
efektif;
bahwa terdapat organisasi kemasyarakatan tertentu yang
dalam kegiatannya tidak sejalan dengan asas organisasi
kemasyarakatan sesuai dengan anggaran dasar organisasi
kemasyarakatan yang telah terdaftar dan telah disahkan
Pemerintah, dan bahkan secara faktual terbukti ada asas
organisasi kemasyarakatan dan kegiatannya yang
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan belum menganut asas
cantrarius actus sehingga tidak efektif untuk menerapkan
hukuman terhadap organisasi kemasyarakatan yang
menganut, mengembangkan, serta mengembangkan a,iaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila
dan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
f. bahwa . . .
e.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat
2.
t.
-2-
bahwa menurut pertirnbangan sebagrirnana dimaksud
dalam karakter a, karakter b, karakter c, karakter d, dan karakter e, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 perihal Organisasi
Kemasyarakatan;
Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OL3 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan L€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
MEMUTUSI(AN:
MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17
TAHUN 20 1 3 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor LZ
Tahun 2013 perihal Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5430) diubah sebagai berilmt:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah sehingga berbunyi
s66egai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya
disebut Ormas ialah organisasi yang didirikan dan dibuat oleh masyarakat secara sukarela
menurut kesamaan aspirasi, kehendak,
kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tqjuan untuk
berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya
tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasai
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
f.
2. Anggaran . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-o-
2. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD
ialah p€raturan dasar Ormas.
3. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat
ART ialah peraturan yang dibuat sebagai
klasifikasi AD Ormas.
4. Pemerintah ialah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sslagaimana dimaksud dalam
UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
5. Pemda ialah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat kawasan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
6, Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
2. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 59
(l) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau
atribut yang sama dengan narna, lambang,
bendera, atau atribut forum pemerintahan;
b, menggunalan dengan tanpa izin nama, lambang,
bendera negara lain atau lembaga/ badan
internasional menjadi narna, lambang, atau
bendera Ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau
tanda gambar yang mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain
atau partai politik.
(2) Ormas dilarang:
a. mendapatkan dari atau menawarkan kepada pihak
manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan / atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.
(3) Ormas . . .
PRES IOEN
REPUBLIK INOONESIA
-4-
(3) Ormas dilarang:
melaksanakan tindakan permusuhan terhadap suku,
agama, ras, atau golongan;
melaksanakan penyalahgunaan, penistaan, atau
penodaan terhadap agama yang dianut di
Indonesia;
melaksanakan tindakan kekerasan, mengganggu
ketenteraman dan ketertiban umum, atau
merusak akomodasi umum dan akomodasi sosial;
dan/atau
melaksanakan acara yang menjadi kiprah dan
wewenang penegak aturan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ormas dilarang:
mengguna}an nama, lambang, bendera, atau
simbol organisasi yang mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi
gerakan separatis atau organisasi terlarang;
melaksanakan acara separatis yang mengancam
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dan/atau
menganut, mengembangkan, serta menyebarkan
pemikiran atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila.
3. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 60
(1) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59
ayat (1) dan ayat (2) diiatuhi hukuman administratif.
(2) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan
ayat (4) dijatuhi hukuman administratif dan/atau
hukuman pidana.
a.
b.
d.
4. Ketentuan . . .
{D
PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
-5-
4. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6l
(1) Sanksi administratif sebegaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
a. peringatantertulis;
b. penghentian kegiatan; dan/atau
c. pencabutan surat keterangan terdaftar atau
pencabutan status tubuh hukum.
(2) Terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara
ajaib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
selain dikenakan hukuman administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) karakter a dan karakter b juga
dikenakan hukuman keimigrasian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi administratif sebrg'imana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (2) berupa:
a. pencabutan surat keterangan terdaftar oleh
Menteri; atau
b. pencabutan status tubuh aturan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aturan dan hak asasi manusia.
(a) Dalam melaksanakan pencabutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aturan dan hak asasi insan sanggup meminta
pertimbangan dari instansi terkait.
5. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 62
(1) Peringatan tertulis sebagaimala dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (l) karakter a diberikan hanya 1 (satu)
kali dalam jangka waktu 7 (tqjuh) hari kerja sejak
tanggal diterbitkan peringatan.
(2) Dalam . . .
(2)
(3)
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan
terhrlis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aturan dan hak asasi insan sesuai dengan
kewenangannya menjatuhkan hukuman penghentian
kegiatan.
Dalam hal Ormas tidak memahrhi sanksi
penghentian acara sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aturan dan hak asasi insan sesuai dengan
kewenangannya melaksanakan pencabutan surat
keterangan terdaftar atau pencabutan status badan
hukum.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
L7.
18.
Ketentuan Pasal 63 dihapus.
Ketentuan Pasal 64 dihapus.
Ketentuan Pasal 65 dihapus.
Ketentuan Pasal 66 dihapus.
Ketentuan Pasal 67 dihapus.
Ketentuan Pasal 68 dihapus.
Ketentuan Pasal 69 dihapus.
Ketentuan Pasal 70 dihapus,
Ketentuan Pasal 71 dihapus.
Ketentuan Pasal 7 2 dihapus.
Ketentuan Pasal 73 dihapus.
Ketentuan Pasal 74 dihapus.
Ketentuan Pasal 75 dihapus.
19. Ketentuan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
19.
20.
21.
22.
23.
24.
-7 -
Ketentuan Pasat 76 dihapus.
Ketentuan Pasal 77 dihapus.
Ketentuan Pasal 78 dihapus.
Ketentuan Pasal 79 dihapus.
Ketentuan Pasal 80 dihapus.
Di antara Pasal 80 dan Pasal 8l disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 80A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80A
Pencabutan status tubuh aturan Ormas sebagaimana
dimaksud daLam Pasal 61 ayat (1) karakter c dan ayat (3) karakter b sekaligus dinyatakan bubar berdaiarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
25. Ketentuan Pasal 81 dihapus.
26. Di antara BAB )ryII dan BAB XVIII disisipkan I (satu)
BAB, yakni BAB XVIIA yang berbunyi sebagai berikut
BAB XVIIA
KETENTUAN PIDANA
27. Di antara Pasal 82 dan pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:
pasal g2A
(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau
pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara
eksklusif atau tidak eksklusif melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3)
karakter c dan karakter paling d dipidana dengan pidana ien:ari singkat 6 (enam) bulan - dan patin! fima
1 (satu) tahun.
(2) Setiap .

PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
-8-
l2l Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau
pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara
eksklusif atau tidak eksklusif melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal- 59 ayat (3)
karakter a dan karakter b, dan ayat (4) dipidana aengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat S (lima) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun.
(3) Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana
pelengkap sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan pidana.
28. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 83A yang berbunyi sebagai berikut:
pasal 83A
Pada dikala Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OL3 tentang
Organisasi Kemasyarakatan dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlalm pada tanggal diundangkan
Agar. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9 -
Agar sctiap orang mcngctahuinya, mcmcrintahkan
pcngundangan Pcratura.n Pcmcrintah Pcngganti Undang-
Undang ini dcngan pcncmpatannya dalanr Lcrnbar'an Ncgara
Rcpublik Indoncsia.
Ditctapkan di .Ja.kerrta
pada tanggal 10 Juli 2017
PRESIDEN REI'UBI.,IK I N DONBSIA,
trd.
.,OKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 .Juli 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
. REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 138
Salinan scsuai dcngan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUB.LIK INDONESIA
Plt. Asistcn Dcputi Bidang Pcmcrintahan Dalam
It@Otonomi Dacrah, Dcputi Bidang
ihastrrti Sukardi
PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATUMN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG ORGANISASI KEMASYAMI$TAN
I. UMUM
_ Alinea Keempat Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mencantumkan hal-hal sebagai berikue-
'Kemu.dian daripad.a ifu untttk membenatk suafit pem.erintah Negara
\donlsia gang melhdungi segenop bangsa bldottesia dan seluruh atipah
dorah Indonesia d,an unfiik memajutean teesejartcraan umum, menerd.oskan
P$"p"" bangsa, dwt ihtt metalesaiatcan teetertiban dunia yang
menurut kem.erdekaary perdamaian abodi, dan lceadilan sosial, maka
di,susunlah Kemerdekaan Keba ngsaan hdonesia ifii dalam flaat indang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia, gang terbentuk d.alam suafit
:urynan Negara Republik Ind.ot'tesia gang bertcedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan.yang Maha Esa, Kemanusiaan g;q adil itan
beradab, Persahtan hdonesia dan Kemkyatan gang dipintpit obh hikmat leeHjaksonaan dalam-.- permulTawaroian/peiltafutai'serta dengan
meuujudkan suaht Keadilan sosia! bagi sefuruh rakyat h:Jlonesia".
Wujud dari suara alin_ea_ keempat Undang_Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain telah dicantirmkan di dalam
Pasal 28 undang-undang yang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bab dari hak asasi manulsi" a"r"*
lelidunan berbangsa dan bernegara t.t"* Negara Xesatuan
-nepuUUt
Indonesia.
Untuk . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pemerintah telah mengundangkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 perihal Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 perihal Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di dalam kedua Undang-Undang
tersebut telah dicantumkan hak-hak setiap warga Negara sebagai bentuk
tunjangan Pemerintah terhadap hak asasi insan (HAM). Namun
demikian, di dalam rangka tunjangan hak asasi insan tersebut, setiap
warga negara mempunyai kewajiban untuk melindungi hak asasi orang lain.
Penegasan mengenai tunjangan hak asasi insan dan kewajiban asasi
insan telah dicantumkan di dalam Pasal 2&I yang berbunyi:
(1) Setiap orang utajib menghormati twk asasi insan orang lain dalam tertib
leehidupan bermasgaralcat, berba ngsa, dan bernegara.
(2) Dalam m.enjalankan lu,k dan leebebasannya, setiap ordng wdjib tunduk
leepad.a pembatasan gang difetapkan dengan uttaang-indang aeng"n
male,std semata-mata untuk menjamin pengalotan serta penghormatan
atas hak dan leebebasan orang lain dan untuk memenuhi Atntutan yang
adil sesai d.engan pertimbangan moral, nilai-nilai ogama, tceamana4- dai
kctertibon umum dalam &tatu masgdrolcat demakratb,
Berdasarkan ketentuan Pasal 2&J UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 di atas sanggup disimpulkan bahwa konsep
hak asasi insan menurut Undang-Undang Disar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tidak bersifat adikara (relatif). Hal ini sejalan dlngan
pandangan ASEAN di dalam butir pertama dan kedua eangkot<, Declaratbn onl.htmanRighfs D93. "Firsttlere b the matter of fab application: the approaclt to lwmant rights lus to be 'balaned'; 'double stand.ards in tle implementation of lutman ilhts, ar to be awide* '@nertt' is expressed about tle prbftg a@rded ,one-category o! Wlrts'; 'eanlomic, social, anlfiral, ciuit and political rights' are interdepend.ent and indiuisible and. must thetefore be ,addresied in on integrated ond balane manner'. Tle barelg disgabed subtext lere is thot ciuil and politiml igrus fiDith their assertions of demooatic and protest rights) tnue been urorglg prioitised bg tle atppori.ers of lutman ryrus-in the Giba{ Nofih uith the result tlut tle atbject of lanman rehrs ofun appears exlnusted. one U by" of demooatb freedom lr,s been fullg- uentilited. In faci fum tle PanSkol, perspediue, social and economb rights are of ai leost qual importane'. Seqnd , . . PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -3- *antd tle declarationintrodues tle notbn of regional valaes as potentially in opposition to futman figlxs. ne'diuerse and rich aifufies and traditions'of Asia need. to be better reagnised. '[Qonfrontation and tle imposition of inampatible ualues' are to be auoided. Tltough funilrcrsal in nature', lwman righls must, as tle stbstane of tle dedamtion went on to sag, 'be @nsidercd in the antert of a dynamic and, euolvittg proess of intemational nDt-rn-setting, bearhg in mind tle sQniftmne of national and regional particulaities and uariaus historical, anlfiral and religious backgroun d"s". Berdasarkan Deklarasi HAM ASEAN di Bangkok tersebut menegaskan bahwa Deklarasi HAM Universal dalam konteks ASEAN harus mempertimbangfuan kekhususan yang bersifat regional dan nasional dan banyak sekali latar belakang sejarah, budaya, dan agama, sehingga penafsiran Deklarasi HAM Universal tidak seharusnya ditafsirkan dan diwujudkan secara bertentangan dengan ketiga latar belakang dimaksud. Perkembangan tunjangan hak asasi insan sebagaimana diuraikan, baik dari aspek nasional, regional, nraupun internasional telah membedakan tunjangan hak asasi insan dalam keadaan noflnal (damai) dan dalam keadaan darurat (emergenql. Di dalam aturan nasional, Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 perihal Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan beberapa Undang-Undang lain terkait tunjangan hak asasi insan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 perihal Keadaan Bahaya, yang merupakan keadaan yang mengecualikan tunjangan hak asasi manusia. Pengecualian tersebut secara konstihrsional dilandaskan pada Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: "Dalam hal ihual lcegentingan gang memalesa, Presiden berluk menetaplcan perahfian Wn erintah sebagai pengganti und.ang-undang". Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 138/PUU-UI/2009, dljelaskan 3 (tiga) persyaratan keadaan yang harus dipenuhi dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, yalni sebagai berikut: 1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menuntaskan problem aturan secara cepat menurut undang-undang; 2. Undang-undang yang diharapkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak mernadai; 3. Kekosongan aturan tersebut tidak sanggup diatasi dengan cara menciptakan undang-undang secara mekanisme biasa alasannya ialah akan memerlukan waktu yang cukup usang sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Ketiga . . . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -4- Ketiga karakteristik "hal ihwal kegentingan yang memaksa" tersebut juga sejalan dengan artikel 4 Intemational Couenant on Ciril and political Rphrs (CCPR), sebagai berikut: "In tim.e of pu.blic emergenq uhich tlveatens the life of tlle nation and the existene of uthich is olficiatlg prodaimed, tle *,ates parties to tle present Couenant mag talec mea.sunes derogating from their obligatbns under tle present Couenant to the ertent strictlg reEtired bg tlre exigencies of the sihtatbn, provided. that such mea.sures are rwt inansbtent with tlair otter obligatiotts unler intemational law and do not inwlue discrimination solelg on tle ground of ro.@, colour, sex, lnnguage, religion or social ongin,. Merujuk pada artikel 4 ICCPR di atas, terang bahwa yang dimaksud dengan 'hal ihwal kegentingan yang memaksa" ialah termasuk "threatens he lW of tlte nation and tle existene of which is olfuially proclairned. (ancaman terhadap masa depan kehidupan bangsa Indonesia dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia). Penilaian atas bahaya terhadap kehidupan bangsa Indonesia dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan merujuk pada Artikel 4 ICCPR dan dikuatkan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga negara sanggup melaksanakan kewajibannya dalam rangka melindungi hak asasi insan dengan alasan khusus situasi dalam keadaan darurat tersebut. Keadaan darurat yang sanggup mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain acara Ormas tertentu yang telah melaksanakan tindakan permusuhan antara lain, ucapan, pemyataan, perilaku atau aspirasi baik secara ekspresi maupun tertulis, melalui media elektronik ataupun tidak menggunakan media elektronik, yang mengakibatkan kebencian baik terhadap kelompok tertenhr maupun terhadap mereka yang termasuk ke dalam penyelenggara negara, Tindakan tersebut merupakan tindakan potensial mengakibatkan konflik sosial antara anggota Tasyarakat sehingga sanggup mengakibatkan keadaan chaos yang sulit untuk dicegah dan diatasi abdnegara penegak hukum. Pelanggaran terhadap asas-asas Ormas yang telah menegaskan tidak lelentanrym dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat dicelakan oleh pengurus atau ormas yang bersangkutan ki.ena telah melanggar janji para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana telah diwujudkan dalam pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s. pelanggaran terhadap asaJormas yang telah mengakui Pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan wqjud pikiran, niat jahat-yang semula telah ada semenjak Ormas tersebut didaftarkan. Maksud . . . PRESIOEN REPU BLIK INDONESIA -5- Maksud dan tujuan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang ini ialah untuk membedakan dan sekaligus melindungi Ormas yang mematuhi dan konsisten dengan asas dan tujuan Ormis menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ormas y€rng asas dan kegiatannya nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tetah memisahkan kedua golongan Ormas tersebut dan disertai dengan jenis hukuman dan penerapannya yang bersifat luar biasa. II.PASAL DEMI PASAL Pasal I AnCka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 59 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "tanpa izin" ialah tanpa izin dari pemilik nama, pemilik lambang, atau bendera negara, lembaga/badan internasional. Huruf c Cukup jelas. Ayat(2)... PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA 6- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "tindakan permusuhan' ialah ucapan, pernyataan, perilaku atau aspirasi, baik secara ekspresi maupun tertulis, baik melalui media elektronik maupun tidak melalui media elektronik yang mengakibatkan kebencian, baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap setiap orang termasuk ke penyelenggara negara. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "kegiatan yang menjadi kiprah dan wewenang penegak hukum" ialah tindakan penangkapan, penahanan dan membatasi kebebasan bergerak seseorang alasannya ialah latar belakang etnis, agama dan kebangsaan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "melakukan acara separatis" ialah acara yang ditqjukan untuk memisahkan bagran dari atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau menguasai bab atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik atas dasar etnis, aganra, maupun ras. Huruf c. . . PRESIOEN REPUELIK INDONESIA -7 - Huruf c Yang dimaksud dengan "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila' antara lain pemikiran ateisme, komunisme/manrisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Angka 3 Pasal 6O Cukup jelas. Angka 4 Pasal 61 Ayet (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "penjatuhan hukuman administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status tubuh hukum' ialah hukuman yang bersifat eksklusif dan segera sanggup dil,aksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Ormas yang asas dan kegiatannya nyatanyata mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Pemerintah berwenang melaksanakan pencabutan. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status tubuh aturan Ormas sudah sesuai dengan asas antrarius actus, sehingga pejabat yang berwenang menerbitkan surat keterangan/ surat keputusan juga berwenang untuk melaksanakan pencabutan. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "instansi terkait" ialah kementerian/lembaga di bawah koordinasi menteri yang membidangi sinkronisasi dan koordinasi urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Angka5... PRESIOEN REPIJBLIK INDONESIA -8- Angka 5 Pasal 62 Cukup jelas. Angka 6 Pasal 63 Dihapus. Angka 7 Pasal 64 Dihapus. Angka 8 Pasal 65 Dihapus. Angka 9 Pasal 66 Dihapus. Angka 10 Pasal 67 Dihapus. Angka 11 Pasal 68 Dihapus. Angka 12 Pasal 69 Dihapus. Angka 13 Pasal 70 Dihapus. Angka 14. . . PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA -9- Angka 14 Pasal 71 Dihapus. Angka 15 PasalT2 Dihapus. Angka 16 Pasal 73 Dihapus. Angka 17 Pasal 74 Dihapus. Angka 18 Pasa] 75 Dihapus. Angka 19 Pasal 76 Dihapus. Angka 2O Pasal 77 Dihapus. Angka 21 Pasal 78 Dihapus. Arugka22 Pasal 79 Dihapus. Angka23... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _10_ Angka 23 Pasal 80 Dihapus. Angka 24 Pasal 80A Cukup jelas. Angka 25 Pasal 81 Dihapus. Andka26 Cukup jelas.

Demikian informasi tentang Download Download Peraturan Pemerintah Pengganti Perpu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 perihal Perubahan UU No. 17/2013 perihal Organisasi Kemasyarakatan. Semoga bermanfaat dan salam sukses!

0 Response to "Download Perpu Nomor 2 Tahun 2017 | Pdf"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel