Download Buku Fatwa Dan Panduan Kerja Pengawas Sekolah Terbaru Tahun 2017

Wajib Download Buku Pedoman dan Atau Panduan Kerja Pengawas Sekolah Jenjang SD Download Buku Pedoman dan Panduan Kerja Pengawas Sekolah Terbaru Tahun 2017

Buku Pedoman Atau Panduan Kerja Pengawas Sekolah Jenjang SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Edisi Tahun 2017


Salam sejahtera bagi kita semuanya. Informasi yang kami sajikan ini sangat penting bagi Anda yang sedang mencari informasi atau ingin mendapat link download guna mengunduh Buku Pedoman Atau Panduan Kerja Pengawas Sekolah Jenjang SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Edisi Tahun 2017. Sebagai perhiasan informasi bahwa minimal Buku Pedoman atau Panduan Kerja Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2017 ini tentu bisa dimanfaatkan sebagai materi awal bagi pengawas sekolah untuk mengikuti pretest PKB Pengawas Sekolah.

Berikut ini pribadi saja kami sediakan link untuk mendownload Buku Pedoman dan Panduan Kerja Pengawas Sekolah Terbaru Tahun 2017 ini dengan sangat gampang dan simpel, selamat mendownload:



Berikut kami nukilkan sebagian dari isi file yang hendak Anda download tersebut:





PANDUAN KERJA
PENGAWAS SEKOLAH PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DIREKTORAT PEMBINAAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 2017

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 12 tahun 2007 wacana Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah harus memiliki
standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial.
Pada tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi pengawas sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi pengawas sekolah yang diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah dari jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi.

Nilai rerata kompetensi pengawas sekolah ialah 55,24, untuk dimensi supervisi manajerial adalah
57,53, untuk dimensi supervisi akademik ialah 56,06, untuk dimensi penelitian dan pengembangan ialah 54,24, dan untuk dimensi penilaian pendidikan ialah 53,12, Data tersebut menunjukkan bahwa pengawas sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.

Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan sebagai instansi Pembina melaksanakan pembinaan pengawas sekolah
dengan banyak sekali strategi, satu diantaranya ialah peningkatan atau penguatan kompetensi
pengawas sekolah.

Salah satu upaya untuk penguatan tersebut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah telah
melaksanakan penyusunan panduan kerja dan menerbitkannya menjadi sebuah buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah.

Buku kerja ini diharapkan sanggup dijadikan teladan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melaksanakan pembinaan bagi pengawas Sekolah/Madrasah. Kami mengucapkan terima kasih kepada Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) yang telah terlibat dalam penyusunan Panduan Kerja Pengawas Sekolah ini.

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ...................................................................................... iii
DAFTAR ISI.................................................................................................... v
DAFTAR LAMPIRAN ..................................................................................... vi

BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
A. Latar Belakang ........................................................................... 1
B. Dasar Hukum ............................................................................. 2
C. Tujuan ........................................................................................ 3
D. Hasil yang Diharapkan ............................................................... 3
E. Ruang Lingkup ........................................................................... 3

BAB II TUGAS POKOK DAN PERAN PENGAWAS SEKOLAH................. 5
A. Tugas Pokok Pengawas Sekolah ............................................... 5
B. Peran Pengawas Sekolah .......................................................... 24

BAB III TAHAPAN KEGIATAN PENGAWASAN.......................................... 29
A. Penyusunan Program Pengawasan ........................................... 29
B. Pelaksanaan Program Pengawasan........................................... 42
C. Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan ................... 48
D. Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau
Kepala Sekolah .......................................................................... 52

BAB IV PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI BAGI PENGAWAS SEKOLAH ........................................................ 61
A. Pengertian.................................................................................. 61
B. Tujuan ........................................................................................ 61
C. Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai ................................ 61
D. Waktu Penilaian ......................................................................... 62
E. Unsur Penilaian.......................................................................... 62
F. Alur Penilaian Prestasi Kerja Pegawai bagi Pengawas Sekolah. 63
G. Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai ......................................... 64
H. Penilaian Capaian SKP-PS ........................................................ 75
I. Penilaian Perilaku Kerja Pegawai bagi Pengawas Sekolah ........ 94
J. Pengolahan Nilai Capaian SKP dan Perilaku Kerja Pegawai
bagi Pengawas Sekolah ............................................................ 103
K. Penetapan Hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai bagi
Pengawas Sekolah..................................................................... 103

DAFTAR LAMPIRAN PROGRAM PEMBINAAN GURU

Lampiran 1 Contoh Rencana Pengawasan Akademik
Lampiran 2 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sesudah Pelaksanaan Pembinaan
Perencanaan Pembelajaran (RPP Kurikulum 2006)
Lampiran 3 Contoh Lembar Kerja Guru
Lampiran 4 Contoh Daftar Nilai Portofolio RPP
Lampiran 5 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sebelum dan/atau Sesudah
Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Guru (Perencanaan
Pembelajaran)
Lampiran 6 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sebelum dan/atau Sesudah
Pelaksanaan Pembinaan Penilaian Proses dan Hasil Belajar Peserta
Didik
Lampiran 7 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sebelum dan/atau Sesudah
Pelaksanaan Pembinaan Penyusunan RPP (Perencanaan
Pembelajaran)
Lampiran 8 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sebelum dan/atau Sesudah
Pelaksanaan Pembinaan Pelaksanaan Pembelajaran (Observasi Kelas
Implementasi Kurikulum 2006)
Lampiran 9 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sebelum dan/atau Sesudah
Pelaksanaan Pembinaan Pelaksanaan Pembelajaran (Observasi Kelas
Implementasi Kurikulum 2013)
Lampiran 10 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Sebelum dan/atau Sesudah
Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Guru Bimbingan dan Konseling
Lampiran 11 Contoh Surat Keterangan Melaksanakan Pembinaan Guru
PROGRAM PEMBINAAN KEPALA SEKOLAH
Lampiran 12 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum
dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Program Rencana Kerja
Kepala Sekolah
Lampiran 13 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum
dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pelaksanaan Kerja Kepala
Sekolah
Lampiran 14 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum
dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Verifikasi Dokumen I
Kurikulum 2013
Lampiran 15 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum
dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pembiayaan
Lampiran 16 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pengelolaan Sarana
Lampiran 17 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum
dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Kepegawaian
Lampiran 18 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum
dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Kesiswaan
Lampiran 19 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum
dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Perpustakaan
Lampiran 20 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum  dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Supervisi Akademik oleh Kepala Sekolah
Lampiran 21 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum
dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Hubungan Masyarakat
Lampiran 22 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum
dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pengelolaan Laboratorium
Lampiran 23 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum
dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Sarana Prasarana Ruang
Kelas
Lampiran 24 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum
dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Kerja sama dengan Komite
Sekolah
Lampiran 25 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum
dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan 7K
Lampiran 26 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum
dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Sistem Informasi
Manajemen
PROGRAM PEMBIMBINGAN DAN PELATIHAN PROFESIONAL GURU
Lampiran 27 Contoh Rencana Pengawasan Akademik
Lampiran 28 Contoh Instrumen Pengukuran Keterampilan Guru Sesudah
Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Metode Pembelajaran
Saintifik
Lampiran 29 Contoh Lembar Kerja Guru
Lampiran 30 Contoh Daftar Nilai Hasil Pengamatan Pembelajaran
Lampiran 31 Contoh Surat Tugas Melaksanakan Pembimbingan dan Pelatihan
Profesional Guru
PROGRAM PEMBIMBINGAN DAN PELATIHAN PROFESIONAL KEPALA SEKOLAH
Lampiran 32 Contoh Instrumen Penilaian Hasil Pembimbingan dan Pelatihan
Profesional Kepala Sekolah dalam Penelitian Tindakan Sekolah
Lampiran 33 Contoh Surat Tugas Melaksanakan Pembimbingan dan Pelatihan
Profesional Kepala Sekolah
PROGRAM PEMBIMBINGAN DAN PELATIHAN GURU DAN KEPALA SEKOLAH
Lampiran 34 Contoh Instrumen Penilaian Hasil Pembimbingan dan Pelatihan
Profesional Guru dan Kepala Sekolah Dalam Penelitian Tindakan Kelas
Lampiran 35 Contoh Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan
Kepala Sekolah
Lampiran 36 Contoh Sistematika Laporan Pelaksanaan Program Pembimbingan dan
Pelatihan Guru dan Kepala Sekolah
Lampiran 37 Contoh Surat Keterangan Melaksanakan Pembimbingan dan Pelatihan
Profesional Guru/Kepala Sekolah
Lampiran 38 Contoh Format Jadwal Pembimbingan dan Pelatihan Profesional
Lampiran 39 Contoh Model Daftar Hadir Pelaksanaaan Pembinaaan/Pembimbingan
PROGRAM PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
Lampiran 40 Contoh Rencana Pengawasan Manajerial
viii
PROGRAM PEMANTAUAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Lampiran 41 Contoh Instrumen Validasi/Verifikasi Dokumen KTSP
Lampiran 42 Contoh Rencana Pengawasan Akademik Standar Isi dan Standar
Kompetensi Lulusan
Lampiran 43 Contoh Instrumen Pemantauan Pelaksanaan Standar Isi dan SKL
Lampiran 44 Contoh Instrumen Pemantauan Pelaksanaan Standar Proses
Lampiran 45 Contoh Instrumen Pemantauan Pelaksanaan Standar Penilaian

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru Pasal 54 ayat (8)
butir d menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan Pengawas
Satuan Pendidikan melaksanakan kiprah pembimbingan dan pelatihan
profesional guru dan kiprah pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud
ialah melaksanakan aktivitas pengawasan akademik dan manajerial. Hal
ini seiring dengan Permen PAN dan RB nomor 14 Tahun 2016 Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab II Pasal 5 yang menyatakan
bahwa kiprah pokok Pengawas Sekolah ialah melaksanakan tugas
pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi
penyusunan jadwal pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan
pelaksanaan Delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian,
pembimbingan dan pembinaan profesional guru, penilaian hasil pelaksanaan
jadwal pengawasan, dan pelaksanaan kiprah kepengawasan di daerah
khusus. Dengan demikian, pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi
dan kompetensi yang memadai untuk bisa melaksanakan tugas
pengawasan. Kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud ialah kompetensi
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 12 Tahun 2007, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi
akademik, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penilaian pendidikan,
kompetensi penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial.
Merujuk pada Permen PAN dan RB nomor 14 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 menegaskan bahwa instansi
pembina jabatan fungsional Pengawas Sekolah ialah Kementerian
Pendidikan Nasional. Untuk itu, dalam rangka pemetaan kompetensi
pengawas sekolah, pada tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah menyelenggarakan uji kompetensi pengawas sekolah
yang diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah dengan jenis, jenjang, dan masa
kerja yang bervariasi. Nilai rerata kompetensi pengawas sekolah adalah
39,64 untuk dimensi penilaian pendidikan; 38,24 untuk dimensi penelitian dan
pengembangan; 41,87 untuk dimensi supervisi akademik; dan 44,52 untuk
dimensi supervisi manajemen. Data tersebut menunjukkan bahwa pengawas
sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan
kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.
Berkaitan dengan kiprah pengawas sekolah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
melaksanakan pembinaan pengawas sekolah dengan banyak sekali strategi. Satu di
antaranya ialah peningkatan atau penguatan kompetensi pengawas
sekolah. Salah satu upaya penguatan kompetensi pengawas sekolah adalah
2
dengan menerbitkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pengawas
sekolah.
Berdasarkan uraian di atas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Dasar dan Menengah menerbitkan Panduan Kerja Pengawas Sekolah
Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun 2017.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 wacana Standar Nasional Pendidikan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 wacana Disiplin Pegawai
Negeri Sipil
9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 30 Tahun 2011 wacana Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 wacana Beban
Kerja Guru dan Pengawas Sekolah
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 wacana Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya
14. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011
wacana Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun
2014 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015
wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
17. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor
I/56/XII/2016 wacana Penjelasan Atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14
Tahun 2016
C. Tujuan

Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah disusun untuk memudahkan pengawas sekolah dalam:
1. merencanakan pengawasan (program pengawasan dan sasaran kerja pegawai [SKP] Pengawas Sekolah);
2. merencanakan pembimbingan dan pembinaan profesional guru/kepala sekolah;
3. melaksanakan pengawasan (program pengawasan dan SKP Pengawas Sekolah);
4. melaksanakan pembimbingan dan pembinaan profesional guru/kepala sekolah;
5. melaporkan aktivitas pengawasan;
6. melaporkan aktivitas pembimbingan dan pembinaan profesional guru/kepala sekolah;
7. mengevaluasi hasil pelaksanaan pengawasan; dan
8. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pembinaan profesional guru/kepala sekolah.

D. Hasil yang Diharapkan

Dengan digunakannya Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasardan Menengah diharapkan Pengawas Sekolah dapat:
1. melaksanakan kiprah pokok Pengawas Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. melaksanakan pengembangan karier;
3. meningkatkan kinerja guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya; serta
4. meningkatkan mutu pendidikan.
E. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan
Menengah meliputi:
1. kiprah pokok dan kiprah pengawas sekolah;
2. tahapan aktivitas pengawasan;
3. penilaian prestasi kerja pegawai (PKP) pengawas sekolah.

BAB II

TUGAS POKOK DAN PERAN PENGAWAS SEKOLAH

A. Tugas Pokok Pengawas Sekolah
1. Pengawasan Akademik
Pengawasan akademik merupakan kiprah pengawas sekolah yang
berkenaan dengan pelaksanaan kiprah pembinaan, pemantauan,
penilaian, dan pembimbingan dan pembinaan profesional guru pada aspek
kompetensi guru dan kiprah pokok guru.
a. Pembinaan
1) Pengertian
Pembinaan pada pengawasan akademik merupakan kegiatan
pembimbingan yang dilakukan melalui dukungan profesional.
2) Tujuan
Pembinaan pada pengawasan akademik bertujuan untuk
meningkatkan kompetensi guru, yang mencakup kompetensi
pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional yang dibuktikan
dengan meningkatnya kinerja guru.
3) Materi
Materi pembinaan pada pengawasan akademik meliputi
kompetensi pedagogis, profesional, kepribadian, dan sosial.
4) Sasaran
Sasaran pembinaan pada pengawasan akademik ialah sebagai
berikut.
(a) Semua guru binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas
satuan pendidikan
(b) Guru mata pelajaran/rumpun mata pelajaran yang ditetapkan
oleh dinas pendidikan (baik yang berada di sekolah binaan
pengawas mata pelajaran/rumpun mata pelajaran maupun di
luar sekolah binaannya)
(c) Guru Bimbingan dan Konseling (BK) pada sekolah binaan
pengawas guru BK dan/atau guru BK lintas sekolah binaan
yang berada di wilayah kota/kabupaten yang bersangkutan.
5) Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan pembinaan guru ialah meningkatnya
kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional dalam
melaksanakan aktivitas pokok guru di setiap sekolah binaan.
6) Pendekatan, Metode, dan Teknik
6
a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif
b) Metode, antara lain: FGD dan metode delphi
c) Teknik, antara lain: teknik individu dan kelompok (kunjungan
kelas dan observasi kelas)
7) Waktu
Pembinaan guru dilaksanakan sepanjang semester/tahun sesuai
dengan jadwal semester/tahunan yang telah dibuat.
8) Prosedur
a) Menyusun planning pembinaan guru
b) Melaksanakan pembinaan guru
c) Menyusun laporan hasil pembinaan guru
d) Mengevaluasi hasil pembinaan guru
b. Pemantauan
1) Pengertian
Pemantauan pada pengawasan akademik ialah kegiatan
pengawasan Dengan mengetahui data dan informasi tentang
pelaksanaan kesesuaian dan ketercapaian standar kompetensi lulusan
(SKL), standar isi (SI), standar proses, dan standar penilaian dalam
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
2) Tujuan
Pemantauan bertujuan untuk:
1) mengetahui keterlaksanaan atau kesesuaian
pelaksanaan/penyelenggaraan pendidikan dengan rencana,
program, dan/atau Standar Nasional Pendidikan serta
2) menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program.
3) Materi
Materi pemantauan mencakup keterlaksanaan dan kesesuaian program
dengan:
a) standar kompetensi lulusan,
b) standar isi,
c) standar proses, serta
d) standar penilaian pendidikan.
4) Sasaran
Sasaran pemantauan ialah semua sekolah binaan yang menjadi
tanggung jawab pengawas.
5) Indikator Keberhasilan
Jumlah data hasil pemantauan terhadap keterlaksanaan/kesesuaian
4 SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan
standar penilaian) oleh guru di sekolah binaan.
7
6) Pendekatan, Metode, dan Teknik
a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif
b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan
angket/kuesioner
c) Teknik, antara lain: teknik individu dan kelompok (evaluasi diri
dan kunjungan kelas)
7) Waktu
Pemantauan SNP pada pengawasan akademik dilaksanakan
sepanjang semester/tahun sesuai dengan program
semester/tahunan
8) Prosedur
a) Keterlaksanaan penyusunan planning pemantauan
b) Keterlaksanaan pemantauan
c) Keterlaksanaan penyusunan laporan hasil pemantauan
d) Keterlaksanaan penilaian hasil pemantauan
c. Penilaian
1) Pengertian
Penilaian terhadap guru oleh pengawas sekolah merupakan penilaian
kinerja guru yang diberi kiprah perhiasan sebagai kepala sekolah pada
unsur pembelajaran (14 kompetensi guru mapel/kelas, 17 kompetensi
guru BK, atau 12 kompetensi guru TIK). Perangkat penilaian yang
dipakai ialah sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas
Nomor 35 Tahun 2010 atau ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku.
Kegiatan penilaian pada pengawasan akademik meliputi:
a) penilaian kinerja kepala sekolah pada unsur pembelajaran dan
b) verifikasi hasil penilaian kinerja guru yang telah dilaksanakan oleh
kepala sekolah dan/atau oleh guru yang ditunjuk.
2) Tujuan
Penilaian dilakukan untuk memperoleh data kinerja guru dengan tugas
perhiasan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran. Data
kinerja guru dijadikan sebagai materi pertimbangan pembinaan
berikutnya.
3) Materi
Aspek materi yang dinilai dalam penilaian kinerja guru dengan tugas
perhiasan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran meliputi
kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional.
8
4) Sasaran
Sasaran aktivitas penilaian pada pengawasan akademik adalah
sebagai berikut.
a) Penilaian kinerja unsur pembelajaran kepada guru dengan tugas
perhiasan sebagai kepala sekolah pada sekolah binaan yang
menjadi tanggung jawab pengawas.
b) Verifikasi nilai kinerja guru hasil penilaian kinerja guru yang
dilaksanakan oleh kepala sekolah dan/atau guru lain yang
ditunjuk
5) Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan penilaian kinerja guru ialah jumlah data hasil
penilaian kinerja unsur pembelajaran terhadap guru yang diberi tugas
perhiasan sebagai kepala sekolah pada sekolah binaan dan data
jumlah nilai kinerja guru yang telah diverifikasi.
6) Pendekatan, Metode, dan Teknik
a) Pendekatan, antara lain: autentik
b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan
kuesioner/angket
c) Teknik, antara lain: pemantauan dan pengamatan
7) Waktu
Pelaksanaan penilaian kinerja guru dengan kiprah perhiasan sebagai
kepala sekolah pada unsur pembelajaran dilaksanakan pada awal
tahun untuk penilaian formatif dan pada simpulan tahun untuk penilaian
sumatif.
8) Prosedur
a) Menyusun planning penilaian
b) Melaksanakan penilaian
c) Menyusun laporan hasil penilaian
d) Mengevaluasi hasil penilaian
d. Pembimbingan dan Pelatihan
1) Pengertian
Pembimbingan dan pembinaan yang dilakukan berupa kegiatan
pengawasan dalam peningkatan kemampuan guru melaksanakan
kiprah pokok guru.
2) Tujuan
Pembimbingan dan pembinaan dilaksanakan untuk meningkatkan
kompetensi guru dalam pembelajaran dan memenuhi tuntutan
pengembangan karier (jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan)
9
3) Materi
Materi pembimbingan dan pembinaan profesional guru
ialah sebagai berikut
a) Program Perencanaan Pembelajaran
b) Pelaksanaan Pembelajaran
c) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran
d) Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Guru dengan Tugas
Tambahan
e) Pembimbingan Pembuatan KTI
f) Pembimbingan Pengawas Sekolah Muda dan Pengawas
Sekolah Madya (khusus bagi Pengawas Sekolah Madya dan
Pengawas Sekolah Utama)
4) Sasaran
Sasaran pembimbingan dan pembinaan profesional guru ialah sebagai
berikut.
a) Guru pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab
pengawas sekolah
b) Guru yang tergabung dalam KKG/MGMP bagi pengawas SD,
SMP, SMA, SMK
c) Guru BK yang ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan sebagai
guru binaan dan/atau guru-guru yang tergabung dalam MGBK
bagi pengawas guru BK.
5) Indikator Keberhasilan
Ketercapaian nilai kompetensi pengetahuan dan keterampilan guru
akseptor pembimbingan dan pembinaan pada materi:
a) Penyusunan jadwal Perencanaan Pembelajaran
b) Pelaksanaan Pembelajaran
c) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran
d) Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Guru dengan Tugas
Tambahan
e) Pembimbingan Pembuatan KTI dalam Bentuk PTK
f) Pembimbingan Pengawas Muda dan Pengawas Madya
6) Pendekatan, Metode, dan Teknik
a) Pendekatan, antara lain: keterampilan proses dan andragogi
b) Metode antara lain: diskusi, pemodelan, demonstrasi, workshop,
dan seminar
c) Teknik, antara lain: kelompok
7) Waktu
Pembimbingan dan pembinaan dilaksanakan paling sedikit 3 kali
dalam satu semester atau 6 kali dalam setahun dengan terjadwal,
baik waktu maupun jumlah jam yang dibutuhkan untuk setiap
aktivitas sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan
kompetensi guru yang akan ditingkatkan.
10
8 ) Prosedur
a) Menyusun jadwal pembimbingan dan pembinaan profesional guru
b) Melaksanakan pembimbingan dan pembinaan profesional guru
c) Menyusun laporan hasil pembimbingan dan pembinaan profesional
guru
d) Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pembinaan profesional guru
2. Pengawasan Manajerial
Pengawasan manajerial merupakan kiprah pengawas sekolah yang
mencakup aktivitas pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan
dan pembinaan profesional kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain
pada aspek pengelolaan dan manajemen sekolah yang terkait langsung
dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah dalam mendukung
terlaksananya proses pembelajaran.
a. Pembinaan
1) Pengertian
Pembinaan pada pengawasan manajerial merupakan kegiatan
pembimbingan yang dilakukan melalui dukungan profesional kepada
kepala sekolah.
2) Tujuan
Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kompetensi kepala
sekolah dan tenaga kependidikan yang dibuktikan dengan
meningkatnya kinerja.
3) Materi
Pembinaan kepala sekolah mencakup materi sebagai
berikut.
a) Kompetensi Kepribadian dan Sosial
b) Kepemimpinan Pembelajaran
c) Pengembangan Sekolah
(1) Perencanaan Program (RKS/RKJM, RKT, dan RKAS)
(2) Sistem Informasi Manajemen (SIM)
(3) Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan Akreditasi lalu
Merefleksikan Hasil-Hasilnya dalam Upaya Penjaminan
Mutu Pendidikan (pemenuhan SNP);
d) Manajemen Sumber Daya
(1) Pengelolaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP)
(2) Pengelolaan PK Guru dan Tenaga Kependidikan
(3) Pengelolaan PKB
(4) Pengelolaan Kurikulum
e) Kewirausahaan; dan
f) Supervisi Pembelajaran.
11
4) Sasaran
Sasaran pembinaan ialah kepala sekolah dan tenaga
kependidikan yang menjadi tanggung jawab pengawas.
5) Indikator Keberhasilan
Meningkatnya kompetensi serta kinerja kepala sekolah dan tenaga
kependidikan dalam:
a. kompetensi kepribadian dan sosial;
b. kepemimpinan pembelajaran;
c. pengembangan sekolah:
(1) sistem informasi manajemen (SIM) serta
(2) penilaian diri sekolah (EDS) dan merefleksikan hasilhasilnya
dalam upaya penjaminan mutu pendidikan;
d. manajemen sumber daya:
(1) pengelolaan jadwal induksi guru pemula (PIGP),
(2) pengelolaan PK guru dan tenaga kependidikan,
(3) pengelolaan PKB, dan
(4) pengelolaan kurikulum;
e. kewirausahaan; dan
f. supervisi pembelajaran.
6) Pendekatan, Metode, dan Teknik
a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan
kolaboratif
b) Metode, antara lain: FGD dan metode delphi
c) Teknik, antara lain: individu dan kelompok (worskhsop, IHT,
dan seminar)
7) Waktu
Pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya
dilaksanakan pada waktu yang telah direncanakan dan tertuang
dalam jadwal semester.
8) Prosedur
a) Menyusun planning pembinaan kepala sekolah dan tenaga
kependidikan
b) Melaksanakan pembinaan kepala sekolah dan tenaga
kependidikan
c) Menyusun laporan hasil pembinaan kepala sekolah dan tenaga
kependidikan
d) Mengevaluasi hasil pembinaan kepala sekolah dan tenaga
kependidikan
b. Pemantauan
1) Pengertian
Pemantauan pada pengawasan manajerial ialah aktivitas yang
bertujuan untuk mengetahui keterlaksanaan dan/atau kesesuaian SNP
dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan dan
menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program.
12
2) Tujuan
Pemantauan bertujuan untuk mengetahui:
a) keterlaksanaan dan/atau kesesuaian SNP dalam
penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan;
b) hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program; dan
c) data kinerja sekolah dalam pelaksanaan dan pemenuhan SNP.
3) Materi
Materi pemantauan mencakup keterlaksanaan dan kesesuaian:
(a) standar kompetensi lulusan;
(b) standar isi;
(c) standar proses;
(d) standar penilaian pendidikan;
(e) standar pendidik dan tenaga kependidikan;
(f) standar sarana dan prasarana;
(g) standar pembiayaan; serta
(h) standar pengelolaan pendidikan.
Aspek yang dipantau dalam aktivitas pemantauan sanggup dilakukan
untuk setiap standar atau beberapa standar dalam satu kegiatan
pemantauan. Pelaksanaan pemantauan yang dilaksanakan untuk
beberapa standar dalam satu kegiatan, contohnya dengan cara
melaksanakan jadwal pemantauan dan penilaian implementasi
/pengelolaan kurikulum (di dalamnya mencakup pemantauan SKL, SI,
standar proses, dan standar penilaian)
4) Sasaran
Sasaran pemantauan ialah semua sekolah binaan yang menjadi
tanggung jawab pengawas.
5) Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan pemantauan dalam pengawasan manajerial
ialah sebagai berikut.
a) Jumlah data hasil pemantauan terhadap keterlaksanaan/
kesesuaian SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi,
standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik
dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pembiayaan, dan standar pengelolaan pendidikan) oleh sekolah
binaan
b) Hambatan-hambatan pelaksanaan jadwal pencapaian SNP
dan solusi yang telah dilaksanakan oleh sekolah yang dipantau
c) Hasil penilaian pelaksanaan dan pemantauan Delapan SNP serta
planning tindak yang perlu dilakukan oleh pengawas sekolah
menurut hasil penilaian data pemantauan SNP tersebut
6) Pendekatan, Metode, dan Teknik
a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif
b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan kuesioner
/angket
13
c) Teknik, antara lain: individu dan kelompok (evaluasi diri dan
visitasi)
7) Waktu
Pemantauan Delapan SNP dilaksanakan pada waktu yang telah
direncanakan dan tertuang dalam jadwal semester.
8) Prosedur
(a) Menyusun rencana/program pemantauan Delapan SNP
bersamaan dengan penyusunan jadwal pengawasan tahunan
(Program Pemantauan Delapan SNP merupakan dokumen
perencanaan yang harus dilampirkan dalam Program
Pengawasan Tahunan)
(b) Melaksanakan pemantauan Delapan SNP
(c) Menyusun laporan hasil pemantauan Delapan SNP
(d) Mengevaluasi laporan hasil pemantauan Delapan SNP
c. Penilaian
1) Pengertian
Penilaian terhadap kepala sekolah oleh pengawas sekolah merupakan
penilaian kinerja bagi kepala sekolah dalam pengelolaan pendidikan
pada satuan pendidikan. Perangkat penilaian yang dipakai adalah
sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun
2010, Buku Pedoman Pelaksanaan Kinerja Guru, Suplemen Buku 2,
dan/atau ketentuan peraturan perundangan lainnya.
2) Tujuan
Penilaian kinerja kepala sekolah bertujuan untuk memperoleh data
kinerja kepala sekolah dan kinerja sekolah. Data kinerja kepala
sekolah tersebut dipakai sebagai dasar pembinaan kepada
kepala sekolah dan sekolah yang bersangkutan pada tahun-tahun
berikutnya.
3) Materi
Aspek materi yang dinilai dalam penilaian kinerja kepala sekolah
ialah sebagai berikut:
a) kompetensi kepribadian dan sosial
b) kepemimpinan pembelajaran
c) pengembangan sekolah:
(1) sistem informasi manajemen (SIM) dan
(2) penilaian Diri Sekolah (EDS) dan merefleksikan hasilhasilnya
dalam upaya penjaminan mutu pendidikan
d) manajemen sumber daya:
(1) pengelolaan jadwal induksi guru pemula (PIGP),
(2) pengelolaan PK guru dan tenaga kependidikan,
(3) pengelolaan PKB, dan
(4) pengelolaan kurikulum
e) kewirausahaan; serta
f) supervisi pembelajaran
14
4) Sasaran
Guru yang mendapat kiprah perhiasan (kepala sekolah dan tenaga
kependidikan) pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab
pengawas.
5) Indikator Keberhasilan
Jumlah data kinerja dari hasil penilaian terhadap guru yang diberi tugas
perhiasan (sebagai kepala sekolah dan tenaga kependidikan) dan data
kinerja sekolah binaan
6) Pendekatan, Metode, dan Teknik
a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, dan kolaboratif
b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan
kuesioner/angket
c) Teknik, antara lain: pemantauan dan pengamatan
7) Waktu
Penilaian kinerja guru dengan kiprah perhiasan sebagai kepala sekolah
dilaksanakan pada simpulan tahun anggaran, tetapi penghimpunan fakta
sanggup dilakukan sepanjang tahun.
8) Prosedur
a) Menyusun planning penilaian kinerja guru dengan tugas
perhiasan sebagai kepala sekolah yang tertuang dalam Program
Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala
Sekolah, yang disusun bersamaan dengan penyusunan Program
Pengawasan Tahunan. Dokumen jadwal ini merupakan bagian
kelengkapan Program Pengawasan Tahunan
b) Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah
c) Menganalisis hasil penilaian
d) Menyusun laporan hasil penilaian kepala sekolah
e) Mengevaluasi hasil penilaian kepala sekolah
d. Pembimbingan dan Pelatihan
1) Pengertian
Pembimbingan dan pembinaan profesional kepala sekolah merupakan
pembimbingan bertujuan untuk memenuhi tuntutan pengetahuan dan
keterampilan kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam
pengelolaan satuan pendidikan untuk keterlaksanaan dan pemenuhan
Delapan SNP, yang meliputi:
(a) Menyusun Program Kerja Sekolah;
(b) Pelaksanaan Program Kerja Sekolah.;
(c) Program Pengawasan dan Evaluasi;
(d) Kepemimpinan Sekolah;
(e) Sistem Informasi Manajemen
(f) Pembimbingan PTK/PTS;
(g) Penyusunan RKAS dengan SNP; dan
(h) Akreditasi Sekolah.
15
Program pembimbingan dan pembinaan profesional kepala sekolah
oleh pengawas sanggup dilaksanakan melalui dua jenis kegiatan,
yaitu:
(1) pembimbingan dan pembinaan profesionalisme guru dan /atau
kepala sekolah di kelompok kerja kepala sekolah (KKKS) dan
musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS);
(2) pembimbinan dan pembinaan kepala sekolah dalam menyusun
jadwal kerja sekolah, pelaksanaan jadwal kerja sekolah,
pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem
informasi manajemen.
2) Tujuan
Pembimbingan dan pembinaan profesional kepala sekolah bertujuan
untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan tenaga
kependidikan dalam pengelolaan sekolah.
3) Materi
Materi pembimbingan dan pembinaan profesional kepala sekolah dan
tenaga kependidikan lainnya meliputi:
(a) Menyusun Program Kerja Sekolah;
(b) Pelaksanaan Program Kerja Sekolah.;
(c) Program Pengawasan dan Evaluasi;
(d) Kepemimpinan Sekolah;
(e) Sistem Informasi Manajemen
(f) Pembimbingan PTK/PTS;
(g) Penyusunan RKAS dengan SNP;
(h) Akreditasi Sekolah; dan
(i) materi pengelolaan sekolah lainnya.
4) Sasaran
Sasaran pembimbingan dan pembinaan profesional kepala sekolah
ialah kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan yang bertugas di
satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pengawas .
5) Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan pembimbingan dan pembinaan profesional kepala
sekolah ialah meningkatnya kompetensi pengetahuan dan
keterampilan kepala sekolah dan tenaga kependidikan pada sekolah
sasaran pengawasan.
6) Pendekatan, Metode, dan Teknik
a) Pendekatan, antara lain: keterampilan proses,dan andragogi
b) Metode, antara lain: workshop, seminar, dan IHT
c) Teknik, antara lain: diskusi, pemodelan, dan demonstrasi
7) Waktu
Pembimbingan dan pembinaan dilaksanakan paling sedikit 6 kali dalam
setahun untuk pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepala
sekolah di KKKS/MKKS guna meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan dalam menyusun dan melaksanakan sekurang-
16
kurangnya lima materi/program yang dibutuhkan oleh kepala sekolah
dalam mengelola sekolah.
8) Prosedur
a) Menyusun jadwal pembimbingan dan pembinaan profesional
kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan, yang meliputi
pembimbingan dan pembinaan profesional kepala sekolah di
KKKS/MKKS dan pembimbingan dan pembinaan professional
kepala sekolah dalam penyusunan dan pelaksanaan program
sekolah di sekolah sasaran pengawasan sesuai kebutuhan
sekolah masing-masing
b) Melaksanakan pembimbingan dan pembinaan profesional kepala
sekolah dan/atau tenaga kependidikan pada sekolah sasaran
pengawasan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan
c) Menyusun laporan hasil pembimbingan dan pembinaan profesional
kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan, yang mencakup dua
jenis laporan, yaitu: (a) laporan pelaksanaan pembimbingan dan
pembinaan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS (laporan
sanggup digabungkan dengan laporan pembimbingan dan pelatihan
profesional guru di MGMP/KKG/MGBK sehingga menjadi satu
laporan); (b) laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan
profesional kepala sekolah. Laporan ini merupakan laporan
tersendiri yang akan dijadikan satuan hasil dalam penghitungan
angka kredit. Kedua laporan tersebut diketahui koordinator
pengawas (korwas).
d) Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pembinaan profesional
kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan. Hasil evaluasi
tersebut dituangkan dan tergabung dalam dokumen Laporan
Hasil Evaluasi Pelaksanaan Program Pembimbingan dan
Pelatihan Profesionalisme Guru dan Kepala Sekolah.
Selain pembimbingan dan pembinaan profesional guru dalam pengawasan
akademik serta pembimbingan dan pembinaan profesional kepala sekolah
dalam pelaksanaan pengawasan manajerial, pengawas sekolah juga
mempunyai kiprah pokok sebagai berikut.
a) Membimbing Pengawas Sekolah Muda dan/atau Pengawas Sekolah
Madya dalam melaksanakan kiprah pokok
Membimbing Pengawas Sekolah Muda dan/atau Pengawas Sekolah
Madya dalam melaksanakan kiprah pokok merupakan kewenangan
Pengawas Sekolah Utama. Bukti pelaksanaan pembimbingan
tersebut berupa laporan pelaksanaan pembimbingan Pengawas
Sekolah Muda dan/atau Pengawas Sekolah Madya dalam
melaksanakan kiprah pokok dengan sistematika sesuai dengan
ketentuan dan diketahui korwas.
17
b) Melaksanakan pembimbingan dan pembinaan profesional guru dan
kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan
Pembimbingan dan pembinaan profesional guru dan kepala sekolah
dalam pelaksanaan penelitian tindakan merupakan kewenangan
pengawas utama.
Bukti pelaksanaan aktivitas ini berupa laporan pelaksanaan
pembimbingan dan pembinaan profesional guru dan kepala sekolah
dalam pelaksanaan penelitian tindakan yang sesuai dengan
ketentuan sistematika dan penulisan. Dalam laporan ini perlu
diuraikan tentang: (1) data hasil hasil pembimbingan dan pelatihan
profesionalisme guru dan kepala sekolah dalam penelitian tindakan;
(2) hasil analisis; (3) simpulan; dan (4) tindak lanjut. Di samping itu,
dalam laporan ini perlu digambarkan frekuensi pembinaan yang
dilaksanakan sebab hal tersebut akan menjadi penentu perolehan
angka kredit.
e. Pelaksanaan Tugas Kepengawasan di Daerah Khusus
Dalam melaksanakan kiprah kepengawasan, pengawas sekolah daerah
khusus dituntut mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan atau
kapabilitas secara khusus pula, mengingat kondisi sekolah berada di
tempat dengan karakteristik berbeda dengan tempat lain di Indonesia.
Daerah khusus ialah tempat yang terpencil atau terbelakang, daerah
dengan kondisi masyarakat sopan santun yang terpencil, tempat perbatasan
dengan negara lain, tempat yang mengalami peristiwa alam, bencana
sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain.
Bukti pelaksanaan kiprah tersebut berupa laporan pelaksanaan tugas
kepengawasan di tempat khusus yang dilengkapi dengan surat kiprah dari
kepala dinas pendidikan dan fotokopi atau salinan keputusan gubernur
wacana penetapan tempat tempat bertugas pengawas sekolah tersebut
ialah termasuk tempat khusus.
Tugas pokok pengawas sekolah sangat berkaitan dengan jenjang jabatan
fungsional Pengawas Sekolah. Jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah
terdiri atas Pengawas Sekolah Muda (golongan III/c dan III/d), Pengawas
Sekolah Madya (golongan IV/a, IV/b, dan IV/c), dan Pengawas Sekolah Utama
(golongan IV/d dan IV/e). Pembagian jenjang jabatan tersebut berafiliasi juga
dengan perincian aktivitas pengawas sekolah. Semakin tinggi jabatan
fungsional pengawas sekolah, bertambah pula perincian aktivitas yang harus
dilakukan oleh pengawas sekolah tersebut. Semakin tinggi jabatan seorang
fungsional pengawas sekolah, semakin besar pula tugas, tanggung jawab, dan
kewenangannnya.

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah kami sediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

Kami cukupkan hingga di sini goresan pena kami yang berjudul:

Download Buku Pedoman dan Panduan Kerja Pengawas Sekolah Terbaru Tahun 2017

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu untuk Anda!

0 Response to "Download Buku Fatwa Dan Panduan Kerja Pengawas Sekolah Terbaru Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel