Download Persyaratan Perizinan Paud: Adaptasi Spk, Pendirian Paud Baru, Dan Perpanjangan Izin

 Persyaratan Penyesuaian Menjadi Satuan Pendidikan Kerja Sama  Download Persyaratan Perizinan PAUD: Penyesuaian SPK, Pendirian PAUD Baru, dan Perpanjangan Izin

A. Persyaratan Penyesuaian Menjadi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

1)   Izin operasional/pendirian/penyelenggaraan yang menyatakan telah menyelenggarakan satuan  PAUD Internasional  atau satuan  PAUD absurd lainnya, sebelum  berlakunya  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
2)  Rekomendasi perubahan status dan nama satuan  PAUD internasional  atau satuan  PAUD absurd lainnya menjadi satuan  PAUD kolaborasi dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/
kota setempat sesuai dengan kewenangannya;
3)  Perjanjian kolaborasi Lembaga  Pendidikan Asing (LPA) dan Lembaga  Pendidikan Indonesia (LPI), yang antara  lain memuat kepemilikan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan disahkan notaris Indonesia.
4)  Rencana Induk Pengembangan (RIP) satuan  PAUD kolaborasi untuk jangka waktu
3 tahun, paling sedikit memuat:
a)  visi dan misi;
b)  kurikulum;
c)  kompetensi lulusan; d)  proses  pembelajaran; e)  peserta didik;
f)  pendidik dan tenaga kependidikan;
g)  sarana  dan prasarana;
h)  penilaian;
i)   akreditasi;
j)   pengelolaan; dan k)  pembiayaan.;
5)  Dokumen aturan penyelenggara satuan  PAUD internasional  atau satuan  PAUD absurd lainnya berupa sertifikat pendirian yayasan  dan sertifikat perubahan terakhir serta surat keputusan menteri  yang membidangi aturan terkait ratifikasi yayasan sebagai  badan  hukum dan ratifikasi sertifikat perubahan terakhir;
6)  Bukti kepemilikan/bukti sewa tanah dan gedung yang akan dipakai sebagai lokasi satuan PAUD kerjasama minimal tiga (3) tahun.
7)  Surat pernyataan bersama LPA dan LPI ihwal kesanggupan pembiayaan Satuan PAUD Kerja sama selama 3 tahun

B. Persyaratan Pendirian SPK PAUD (SPK Baru)

Permohonan persetujuan rencana pendirian dengan melampirkan:
a) Rekomendasi dari Perwakilan RI di negara asal LPA ihwal pengakuan dan/atau pengakuan LPA (sesuai dengan pihak yang melaksanakan kolaborasi apakah Institusi yang bergerak
di bidang pendidikan asing/IPA atau satuan pendidikan asing/SPA);
b) Akta pendirian LPI yang menyelenggarakan satuan PAUD Indonesia dan sertifikat pendirian LPA (bagi institusi pendidikan yang didirikan oleh masyarakat);
c) Izin Penyelenggaraan/Operasional/Pendirian satuan PAUD Indonesia terakreditasi “A” atau yang setara (bagi institusi pendidikan yang didirikan oleh masyarakat);
d) Sertifikat pengakuan “A” atau yang setara bagi satuan PAUD Indonesia
e) Rencana Induk Pengembangan (RIP)
satuan PAUD kolaborasi untuk jangka waktu 3 tahun, paling sedikit memuat:
(1) visi dan misi; (2) kurikulum;
(3) kompetensi lulusan; (4) proses pembelajaran; (5) penerima didik;
(6) pendidik dan tenaga kependidikan; (7) sarana dan prasarana;
(8) penilaian; (9) akreditasi;
(10) pengelolaan; dan
(11) pembiayaan.;
f) Rencana pengayaan standar nasional PAUD
dengan standar negara asing;
g) Surat pernyataan bahwa penerima didik WNI akan diikutkan dalam pendidikan Bahasa Indonesia, Pancasila dan Kewarganegaraan, serta Agama, dan bagi penerima didik WNA akan diajarkan Bahasa Indonesia dan budaya Indonesia (Indonesian Studies);
h) Perjanjian kolaborasi LPA dengan LPI (termasuk kesepakatan ihwal kepemilikan aset sesuai ketentuan peraturan perundang- permintaan yang berlaku);
i) Rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya

C. Persyaratan Perpanjangan Izin SPK PAUD

1. Dokumen persyaratan pendirian satuan PAUD kolaborasi penyelenggaraan; dan
2. Laporan hasil penilaian penyelenggaraan satuan PAUD kolaborasi penyelenggaraan sesuai dengan jangka waktu izin kolaborasi yang mau diperpanjang, yang memuat data:
a. gosip ihwal kurikulum yang digunakan,
b. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan kewarganegaraan (Untuk WNA berdasarkan RPTKA dan mempunyai IMTA),
c. jumlah dan jenis sarana prasarana (menurut jenis, kondisi dan penggunaan/fungsi),
d. jumlah siswa per jenjang berdasarkan kewarganegaraan orangtua siswa,
e. proses pembelajaran, penilaian, pengelolaan dan pembiayaan.

Untuk lebih jelasnya, silahkan kunjungi tautan di bawah ini untuk mengunduhnya:



Demikian goresan pena tentang:

Download Persyaratan Perizinan PAUD: Penyesuaian SPK, Pendirian PAUD Baru, dan Perpanjangan Izin

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Download Persyaratan Perizinan Paud: Adaptasi Spk, Pendirian Paud Baru, Dan Perpanjangan Izin"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel