Download Panduan Permohonan Perizinan Paud-Dikmas | Pdf
E-Layanan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kursus merupakan layanan yang dibentuk Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat guna memenuhi kebutuhan para penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelayanan perizinan. Layanan ini terdiri dari layanan Izin Belajar untuk Warga Negara Asing yang ingin berguru di dalam negeri dalam bidang PAUD dan Kursus, serta rekomendasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
E-Layanan PAUD dan DIKMAS ini 100 persen gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali sebagai sarana menuju pelayanan prima DITJEN PAUD dan DIKMAS.
Untuk memakai layanan ini, maka user atau pengguna disarankan untuk mengunduh (download) PANDUAN PERMOHONAN PERIZINAN BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT MELALUI SISTEM APLIKASI PERIZINAN BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT.
Berikut yaitu tautan Download Panduan Permohonan Perizinan PAUD-DIKMAS | pdf:
Berikut yaitu kutipan dari panduan tersebut:
PANDUAN PERMOHONAN PERIZINAN BIDANG PENDIDIKAN ANAK
USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
MELALUI SISTEM APLIKASI PERIZINAN BIDANG PENDIDIKAN ANAK
USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
(Izin Belajar Kursus, Izin Belajar PAUD dan Rekomendasi IMTA)
Untuk pemohon
DIEREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2015
PANDUAN PERMOHONAN PERIZINAN BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN
MASYARAKAT
1. User merupakan masyarakat/pemohon perizinan bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan
masyarakat.
2. User terlebih dahulu membuka browser dan mengarahkan addres kafe ke alamat url aplikasi
rekomendasi perizinan bidang PAUD dan Dikmas. Setelah di klik maka user akan masuk ke halaman
utama (Home) dari sistem aplikasi perizinan.
3. Pada halaman utama, user disuguhkan oleh beberapa menu. Menu yang paling atas berisi :
a. Home = Halaman utama dari aplikasi rekomendasi perizinan;
b. About = Halaman yang berisi perihal klarifikasi dan latar belakang pembuatan aplikasi
rekomendasi perizinan;
c. Contact = Halaman yang berisi perihal informasi kontak instansi terkait pengelola aplikasi
rekomendasi perizinan
d. Login = Halaman bagi user yang akan masuk kepada aplikasi rekomendasi perizinan. Jenis
user ini dapat sebagai pemohon layanan atau admin pengelola rekomendasi
perizinan.
e. Register = Halaman bagi calon user yang ingin melaksanakan permohonan pengajuan
rekomendasi perizinan yang belum pernah mempunyai account pada aplikasi ini.
4. Sedangkan sajian sebelah kiri berisi:
a. Daftar permohonan = Halaman yang berisi perihal daftar pemohon yang telah selesai
mengajukan permohonan
b. Lupa Sandi = Halaman yang diperuntukkan bagi user yang lupa terhadap sandi
account aplikasi rekomendasi perizinan.
c. Petunjuk Penggunaan = Halaman yang berisi perihal petunjuk penggunaan aplikasi
rekomendasi perizinan
Gambar 1. Halaman
Utama/Home
d. Prosedur dan Persyaratan = Halaman yang berisi perihal mekanisme dan syarat pengajuan
rekomendasi perizinan di lingkungan Ditjen PAUD dan Dikmas
5. Halaman Register
User yang hendak mengajukan permohonan penerbitan perizinan bidang pendidikan anak usia dini
dan pendidikan masyarakat terlebih dahulu harus mempunyai account atau username pada sistem
aplikasi IMTA bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat
6. Halaman Login
a. Untuk melaksanakan pengajuan permohonan bagi pemohon diharuskan untuk memasukkan
username atau email dan password pada halaman login ini.
b. Apabila user lupa terhadap password-nya, maka user dapat klick “Lupa Password”. Kemudian
sistem secara automatis akan konfirmasi ke email pemohon.
c. Apabila belum mempunyai account, maka calon pemohon dapat mengajukan ke sistem melalui
sajian “Register”.
Gambar 3. Halaman
Login
Gambar 2. Halaman
Registrasi
7. Halaman User
Seteleh user login, maka user akan melihat tampilan menyerupai dibawah. Sekilas hampir sama dengan
tampilan saat kita membuka alamat url pertama kali (sebelum login). Perbedaannya, saat user
mencoba masuk ke sajian “RIB PAUD”, “RIB Kursus” atau “RIB IMTA” apabila user belum melakukan
login, maka sistem akan meminta login terlebih dahulu. Namun, apabila user sudah melakukan
login, maka user akan melihat tampilan lebih detail.
8. Halaman “RIB Kursus”
Ketika user masuk ke menu
“RIB Kursus”, maka sistem
akan menampilan berbagai
daftar pengajuan izin kursus
yang sudah pernah diajukan
oleh pemohon. Dalam
tampilan tersebut, disebelah
kanan ada beberapa menu
terkait permohonan izin kursus.
Gambar 4. Halaman
Utama/Home
(user pemohon)
Gambar 5. Halaman
Daftar IB Kursus
Ketika user mengklik nama yang
mengajukan ijin berguru kursus maka
sistem akan memperlihatkan informasi
detai terkait data pada nama tersebut
berupa isian formulir pengajuan izin
berguru kursus dan berkas pendukung
yang telah dilampirkan.
Gambar 6. Halaman
View Data
a. Formulir IB Kursus
Menu ini dipakai oleh
user untuk meng-input
pengajuan gres izin
berguru kursus.
Diharapkan sebelum
mengajukan
permohonan, user sudah
mempersipkan berkas
kelengkapan
permohonan izin belajar
kursus. User wajib
mengisi seluruh isian
formulir Permohonan Izin
Belajar Kursus.
Gambar 7. Halaman
Formulir IB Kursus
b. Daftar IB Kursus
Halaman ini berisi tentang
banyak sekali daftar pengajuan
izin kursus yang sudah
diajukan oleh user. Dalam
halaman ini user tidak bisa
melaksanakan apapun
terhadap data, hanya
melihat daftar pengajuan
izin berguru kursus yang
sudah dilakukan oleh user.
Ketika user mengklik nama yang mengajukan ijin berguru kursus maka sistem akan memberikan
informasi detai terkait data pada nama tersebut berupa isian formulir pengajuan izin belajar
kursus dan berkas pendukung yang telah dilampirkan menyerupai pada Gambar 5. Halaman View
Data.
c. Manajemen Data IB Kursus
Halaman ini berisi tentang
status banyak sekali daftar
pengajuan izin kursus yang
sedang diajukan oleh user.
Status tersebut sebagai
berikut :
- Belum Upload = Permohonan izin berguru kursus belum dapat ditindak lebih lanjut karena
belum melampirkan berkas-berkas pendukung. Apabila user ingin permohonannya
ditindaklanjuti, maka diwajibkan untuk melampirkan berkas-berkas pendukung;
- Menunggu Verifikasi Fisik = Permohonan izin berguru kursus sedang dalam antrian untuk
verifikasi fisik dan isian formulir. Data pengajuan dapat di edit oleh user dengan mengklik
icon pensil pada kolom “Opr”;
- Menunggu Persetujuan Pejabat Berwenang = Berkas dan isian permohonan izin belajar
kursus sudah diverifikasi oleh pengelola perizinan, namun masih menunggu persetujuan
dari pejabat yang berwenang. Data pengajuan tidak dapat di edit oleh user. User hanya bisa
melihat isian data yang sedang dalam proses pengajuan dengan mengklik icon mata pada
kolom “Opr”;
- Selesai = Permohonan izin berguru kursus sudah simpulan di proses dan dapat diambil dengan
mendatangai instansi penerbit izin berguru kursus. Data pengajuan tidak dapat di edit oleh
user. User hanya dapat melihat isian data dengan mengklik icon mata pada kolom “Opr”;
- Upload Ulang = Permohonan izin berguru kursus tidak dapat ditindak lebih lanjut alasannya ada
beberapa berkas pendukung yang tidak sesuai dengan isian formulir atau ada berkas
pendukung yang belum di lampirkan. User dapat melihat berkas mana yang perlu
Gambar 8. Halaman
Daftar IB Kursus
Gambar 9. Halaman
Manajemen Data IB Kursus
dilampirkan ulang dengan mengklik icon pensil pada kolom “Opr”. Maka sistem akan
memperlihatkan berkas mana yang perlu dilampirkan ulang. User tidak dapat merubah
berkas pendukung lainnya yang sudah diverifikasi;
- Ditolak = Permohonan izin berguru kursus ditolak, user akan melihat/mengetahui alasan
permohonannya ditolak pada kolom keterangan.
Terlihat pada halaman ini pada kolom “Opr” ada 2 (dua) icon yang berisi icon mata dan icon pensil
Icon mata = dipakai user untuk melihat informasi detail terkait data pada nama tersebut
berupa isian formulir pengajuan izin berguru kursus dan berkas pendukung yang telah dilampirkan
menyerupai pada Gambar 5. Halaman View Data.
Icon pensil = dipakai user untuk merubah data isian formulir pengajuan izin berguru kursus dan
berkas pendukung yang telah dilampirkan.
d. Upload
Halaman ini bertujuan untuk
meng-upload data
pengajuan izin belajar
kursus. Terlebih dahulu user
akan menentukan nama
pemohon izin belajar
kursus. Kemudian
melengkapi berkas
permohonan pengajuan izin
berguru kursus yang sesuai
dengan isian formulirnya.
Gambar 10. Halaman
Upload Data IB Kursus
9. Halaman “RIB PAUD”
Ketika user masuk ke sajian “RIB
PAUD”, maka sistem akan
menampilan banyak sekali daftar
pengajuan izin paud yang sudah
pernah diajukan oleh pemohon.
Dalam tampilan tersebut, disebelah
kanan ada beberapa sajian terkait
permohonan izin paud.
Ketika user mengklik nama yang
mengajukan ijin berguru PAUD maka
sistem akan memperlihatkan informasi
detai terkait data pada nama tersebut
berupa isian formulir pengajuan izin
berguru PAUD dan berkas pendukung
yang telah dilampirkan.
Gambar 11. Halaman
Daftar IB PAUD
Gambar 12. Halaman View
Data
a. Formulir IB PAUD
Menu ini dipakai oleh user
untuk meng-input pengajuan
gres izin berguru paud.
Diharapkan sebelum
mengajukan permohonan, user
sudah mempersipkan berkas
kelengkapan permohonan izin
berguru kursus. User wajib
mengisi seluruh isian formulir
Permohonan Izin Belajar PAUD.
Gambar 13. Halaman
Formulir IB PAUD
b. Daftar IB PAUD
Halaman ini berisi tentang
banyak sekali daftar pengajuan
izin paud yang sudah
diajukan oleh user. Dalam
halaman ini user tidak bisa
melaksanakan apapun
terhadap data, hanya
melihat daftar pengajuan
izin berguru paud yang sudah dilakukan oleh user.
Ketika user mengklik nama yang mengajukan ijin berguru PAUD maka sistem akan
memperlihatkan informasi detai terkait data pada nama tersebut berupa isian formulir
pengajuan izin berguru PAUD dan berkas pendukung yang telah dilampirkan menyerupai pada
Gambar 10.
c. Manajemen Data IB PAUD
Halaman ini berisi perihal status
banyak sekali daftar pengajuan izin
paud yang sedang diajukan oleh
user. Status tersebut sebagai
berikut :
- Belum Upload =
Permohonan izin belajar
paud belum dapat ditindak lebih lanjut alasannya belum melampirkan berkas-berkas
pendukung. Apabila user ingin permohonannya ditindaklanjuti, maka diwajibkan untuk
melampirkan berkas-berkas pendukung;
- Menunggu Verifikasi Fisik = Permohonan izin berguru paud sedang dalam antrian untuk
verifikasi fisik dan isian formulir. Data pengajuan dapat di edit oleh user dengan mengklik
icon pensil pada kolom “Opr”;
- Menunggu Persetujuan Pejabat Berwenang = Berkas dan isian permohonan izin belajar
paud sudah diverifikasi oleh pengelola perizinan, namun masih menunggu persetujuan
dari pejabat yang berwenang. Data pengajuan tidak dapat di edit oleh user. User hanya bisa
melihat isian data yang sedang dalam proses pengajuan dengan mengklik icon mata pada
kolom “Opr”;
- Selesai = Permohonan izin berguru paud sudah simpulan di proses dan dapat diambil dengan
mendatangai instansi penerbit izin berguru paud. Data pengajuan tidak dapat di edit oleh
user. User hanya dapat melihat isian data dengan mengklik icon mata pada kolom “Opr”;
- Upload Ulang = Permohonan izin berguru paud tidak dapat ditindak lebih lanjut alasannya ada
beberapa berkas pendukung yang tidak sesuai dengan isian formulir atau ada berkas
pendukung yang belum di lampirkan. User dapat melihat berkas mana yang perlu
Gambar 14. Halaman
Daftar IB PAUD
Gambar 15. Halaman
Manajemen Data IB PAUD
dilampirkan ulang dengan mengklik icon pensil pada kolom “Opr”. Maka sistem akan
memperlihatkan berkas mana yang perlu dilampirkan ulang. User tidak dapat merubah
berkas pendukung lainnya yang sudah diverifikasi;
- Ditolak = Permohonan izin berguru paud ditolak, user akan melihat/mengetahui alasan
permohonannya ditolak pada kolom keterangan.
Terlihat pada halaman ini pada kolom “Opr” ada 2 (dua) icon yang berisi icon mata dan icon pensil
Icon mata = dipakai user untuk melihat informasi detail terkait data pada nama tersebut
berupa isian formulir pengajuan izin berguru PAUD dan berkas pendukung yang telah dilampirkan
menyerupai pada Gambar 10.
Icon pensil = dipakai user untuk merubah data isian formulir pengajuan izin berguru PAUD dan
berkas pendukung yang telah dilampirkan.
d. Upload
Halaman ini bertujuan untuk meng-upload data pengajuan izin berguru paud. Terlebih dahulu
user akan menentukan nama pemohon izin berguru paud. Kemudian melengkapi berkas
permohonan pengajuan izin berguru paud yang sesuai dengan isian formulirnya.
10. Halaman “REK IMTA”
Ketika user masuk ke sajian “REK
IMTA”, maka sistem akan
menampilan banyak sekali daftar
pengajuan rekomendasi imta
yang sudah pernah diajukan oleh
pemohon. Dalam tampilan
Gambar 16. Halaman
Upload Data IB PAUD
Gambar 17. Halaman
Daftar IMTA
tersebut, disebelah kanan ada beberapa sajian terkait permohonan rekomendasi imta.
Ketika user mengklik nama yang
mengajukan rekomendasi IMTA maka
sistem akan memperlihatkan informasi
detail terkait data pada nama tersebut
berupa isian formulir pengajuan
rekomendasi IMTA dan berkas
pendukung yang telah dilampirkan.
Gambar 18. Halaman
View Data IMTA
a. Formulir REK IMTA
Menu ini dipakai oleh
user untuk meng-input
pengajuan baru
rekomendasi imta.
Diharapkan sebelum
mengajukan permohonan,
user sudah mempersipkan
berkas kelengkapan
permohonan izin belajar
kursus. User wajib mengisi
seluruh isian formulir
Permohonan Rekomendasi
IMTA.
Gambar 19. Halaman
Formulir IMTA
b. Daftar REK IMTA
Halaman ini berisi tentang
banyak sekali daftar pengajuan
rekomendasi imta yang
sudah diajukan oleh user.
Dalam halaman ini user
tidak dapat melakukan
apapun terhadap data,
hanya melihat daftar
pengajuan rekomendasi
imta yang sudah dilakukan
oleh user.
Ketika user mengklik nama yang mengajukan rekomendasi IMTA maka sistem akan
memperlihatkan informasi detail terkait data pada nama tersebut berupa isian formulir pengajuan
rekomendasi IMTA dan berkas pendukung yang telah dilampirkan menyerupai pada Gambar 16.
c. Manajemen Data REK IMTA
Halaman ini berisi perihal status
banyak sekali daftar pengajuan
rekomendasi imta yang sedang
diajukan oleh user. Status tersebut
sebagai berikut :
- Belum Upload = Permohonan
rekomendasi imta belum bisa
ditindak lebih lanjut alasannya belum melampirkan berkas-berkas pendukung. Apabila user
ingin permohonannya ditindaklanjuti, maka diwajibkan untuk melampirkan berkas-berkas
pendukung;
- Menunggu Verifikasi Fisik = Permohonan rekomendasi imta sedang dalam antrian untuk
verifikasi fisik dan isian formulir. Data pengajuan dapat di edit oleh user dengan mengklik
icon pensil pada kolom “Opr”;
- Menunggu Persetujuan Pejabat Berwenang = Berkas dan isian permohonan rekomendasi
imta sudah diverifikasi oleh pengelola perizinan, namun masih menunggu persetujuan
dari pejabat yang berwenang. Data pengajuan tidak dapat di edit oleh user. User hanya bisa
melihat isian data yang sedang dalam proses pengajuan dengan mengklik icon mata pada
kolom “Opr”;
- Selesai = Permohonan rekomendasi imta sudah simpulan di proses dan dapat diambil dengan
mendatangai instansi penerbit rekomendasi imta. Data pengajuan tidak dapat di edit oleh
user. User hanya dapat melihat isian data dengan mengklik icon mata pada kolom “Opr”;
Gambar 21. Halaman
Manajemen Rek IMTA
Gambar 20. Halaman
Daftar IMTA
- Upload Ulang = Permohonan rekomendasi imta tidak dapat ditindak lebih lanjut alasannya ada
beberapa berkas pendukung yang tidak sesuai dengan isian formulir atau ada berkas
pendukung yang belum di lampirkan. User dapat melihat berkas mana yang perlu
dilampirkan ulang dengan mengklik icon pensil pada kolom “Opr”. Maka sistem akan
memperlihatkan berkas mana yang perlu dilampirkan ulang. User tidak dapat merubah
berkas pendukung lainnya yang sudah diverifikasi;
- Ditolak = Permohonan rekomendasi imta ditolak, user akan melihat/mengetahui alasan
permohonannya ditolak pada kolom keterangan.
Terlihat pada halaman ini pada
kolom “Opr” ada 2 (dua) icon yang
berisi icon mata dan icon pensil
Icon mata = dipakai user untuk
melihat informasi detail terkait data
pada nama tersebut berupa isian
formulir pengajuan rekomendasi
IMTA dan berkas pendukung yang
telah dilampirkan. Gambar halaman
menyerupai pada gambar 7 diatas.
Icon pensil = dipakai user untuk
merubah data isian formulir
pengajuan rekomendasi IMTA dan
berkas pendukung yang telah
dilampirkan.
Gambar 22. Halaman
Update/Edit IMTA
d. Upload
Halaman ini bertujuan untuk meng-upload data pengajuan rekomendasi imta. Terlebih
dahulu user akan menentukan nama pemohon rekomendasi imta. Kemudian melengkapi berkas
permohonan pengajuan rekomendasi imta yang sesuai dengan isian formulirnya.
Gambar 23. Halaman Unggah IMTA
Demikian goresan pena perihal
0 Response to "Download Panduan Permohonan Perizinan Paud-Dikmas | Pdf"
Posting Komentar