Tweet Joko Widodo Kembali Menegaskan Tak Ada Keharusan Terapkan 5 (Lima) Hari Sekolah

Jokowi Tegaskan Bahwa Penerapan PPK atau Full Day School  Tweet Jokowi Kembali Menegaskan Tak Ada Keharusan Terapkan 5 (Lima) Hari Sekolah

Dua Syarat Wajib Terapkan Kebijakan Full Day School





Presiden Jokowi kembali menjelaskan dan menegaskan bahwa aktivitas penguatan pendidikan huruf (PPK) dalam hal ini sistem pendidikan full day school yaitu bersifat fleksibel, artinya program ini (5 hari sekolah dalam sepekan) tidak berarti harus secara serentak dan tidak wajib diterapkan.

"Saya tegaskan lagi: tidak ada keharusan (kewajiban_Red) untuk 5 hari sekolah. Yang selama ini 6 hari silakan lanjutkan. Tidak perlu berubah -Jkw," itulah kicauan Presiden via akun twitternya @jokowi, hari Senin (14/8) siang.

Presiden Jokowi turut menambahkan bahwa ada 2 (dua) syarat utama yang harus dipenuhi apabila tetap ingin menerapkan kebijakan full day school di masing-masing sekolah. Apa saja 2 syarat tersebut, mari kita simak bersama:
  1. Diterima masyarakat
  2. Diterima tokoh agama setempat
Terakhir hingga dibuatnya info ini dibuat, cuitan pertama Jokowi perihal Full Day School tersebut mendapat retweet dari 936 akun lainnya. Angka tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah likes-nya, yaitu sebanyak 1.176 akun dan dipastikan akan terus bertambah.

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayan Muhajir Effendy menerbitkan peraturan full day school melalui Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017. Dalam peraturan ini, sekolah diwajibkan berlangsung delapan jam dalam sehari selama 5 (lima) hari dalam sepekan.

Aturan ini dinilai beberap pihak belum siap diterapkan oleh seluruh sekolah. Ada juga yang memandang hukum ini bertentangan dengan pendidikan diniyah. Salah satu pihak yang paling menentang keras kebijakan FDS ini yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

:

0 Response to "Tweet Joko Widodo Kembali Menegaskan Tak Ada Keharusan Terapkan 5 (Lima) Hari Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel