Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Smk/Mak Terbaru 2017

Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Sekolah Menengah kejuruan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar SMK/MAK Terbaru 2017





Kompetensi inti dan kompetensi dasar (KI dan KD) untuk SMK/MAK didasarkan pada Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor: 330/D.D5/KEP/KR/2017 perihal  KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR MATA PELAJARAN MUATAN NASIONAL (A), MUATAN KEWILAYAHAN (B), DASARBIDANG KEAHLIAN (C1), DASAR PROGRAM KEAHLIAN (C2), DAN KOMPETENSI KEAHLIAN (C3).

Berikut yakni tautan download-nya:

1. Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa
    1.1 Program Keahlian Teknologi Konstruksi dan Properti
        1.1.1 Konstruksi Gedung Sanitasi dan Perawatan
        1.1.2 Konstruksi Jalan, Irigasi dan Jembatan
        1.1.3 Bisnis Konstruksi dan Properti
        1.1.4 Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan

    1.2 Program Keahlian Teknik Geomatika dan Geospasial
        1.2.1 Teknik Geomatika
        1.2.2 Informasi Geospasial

    1.3 Program Keahlian Teknik Ketenagalistrikan
        1.3.1 Teknik Pembangkit Tenaga Listrik
        1.3.2 Teknik Jaringan Tenaga Listrik
        1.3.3 Teknik Instalasi Tenaga Listrik
        1.3.4 Teknik Otomasi Industri
        1.3.5 Teknik Pendinginan dan Tata Udara
        1.3.6 Teknik Tenaga Listrik

    1.4 Program Keahlian Teknik Mesin
        1.4.1 Teknik Pemesinan
        1.4.2 Teknik Pengelasan
        1.4.3 Teknik Pengecoran Logam
        1.4.4 Teknik Mekanik Industri
        1.4.5 Teknik Perancangan dan Gambar Mesin
        1.4.6 Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur

    1.5 Program Keahlian Teknologi Pesawat Udara
        1.5.1 Airframe Power Plant
        1.5.2 Aircraft Machining
        1.5.3 Aircraft Sheet Metal Forming
        1.5.4 Airframe Mechanic
        1.5.5 Aircraft Electricity
        1.5.6 Aviation Electronics
        1.5.7 Electrical Avionics

    1.6 Program Keahlian Teknik Grafika
        1.6.1 Desain Grafika
        1.6.2 Produksi Grafika

    1.7 Program Keahlian Teknik Instrumentasi Industri
        1.7.1 Teknik Instrumentasi Logam
        1.7.2 Instrumentasi dan Otomatisasi Proses

    1.8 Program Keahlian Teknik Industri

        1.8.1 Teknik Pengendalian Produksi
        1.8.2 Teknik Tata Kelola Logistik

    1.9 Program Keahlian Teknologi Tekstil


        1.9.1 Teknik Pemintalan Serat Buatan
        1.9.2 Teknik Pembuatan Benang
        1.9.3 Teknik Pembuatan Kain
        1.9.4 Teknik Penyempurnaan Tekstil
  
    1.10 Program Keahlian Teknik Kimia

        1.10.1 Analisis Pengujian Laboratorium
        1.10.2 Kimia Industri
        1.10.3 Kimia Analisis
        1.10.4 Kimia Tekstil

    1.11 Program Keahlian Teknik Otomotif


        1.11.1 Teknik Kendaraan Ringan Otomotif
        1.11.2 Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
        1.11.3 Teknik Alat Berat
        1.11.4 Teknik Bodi Otomotif
        1.11.5 Teknik Ototronik
        1.11.6 Teknik dan Manajemen Perawatan Otomotif
        1.11.7 Otomotif Daya dan Konversi Energi

    1.12 Program Keahlian Teknik Perkapalan

        1.12.1 Konstruksi Kapal Baja
        1.12.2 Konstruksi Kapal Non Baja
        1.12.3 Teknik Pemesinan Kapal
        1.12.4 Teknik Pengelasan Kapal
        1.12.5 Teknik Kelistrikan Kapal
        1.12.6 Desain dan Rancang Bangun Kapal
        1.12.7 Interior Kapal

    1.13 Program Keahlian Teknik Elektronika

        1.13.1 Teknik Audio Video
        1.13.2 Teknik Elektronika Industri
        1.13.3 Teknik Mekatronika
        1.13.4 Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi
        1.13.5 Instrumentasi Medik

2. Bidang Keahlian Energi dan Pertambangan


    2.1 Program Keahlian Teknik Perminyakan

        2.1.1 Teknik Produksi Minyak dan Gas
        2.1.2 Teknik Pemboran Minyak dan Gas
        2.1.3 Teknik Pengolahan Minyak, Gas dan Petrokimia

    2.2 Program Keahlian Geologi Pertambangan

        2.2.1 Geologi Pertambangan

    2.3 Program Keahlian Teknik Energi Terbarukan

  
        2.3.1 Teknik Energi Surya, Hidro, dan Angin
        2.3.2 Teknik Energi Biomassa

3. Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi

    3.1 Program Keahlian Teknik Komputer dan Informatika

        3.1.1 Rekayasa Perangkat Lunak
        3.1.2 Teknik Komputer dan Jaringan
        3.1.3 Multimedia
        3.1.4 Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi

    3.2 Program Keahlian Teknik Telekomunikasi

        3.2.1 Teknik Transmisi Telekomunikasi
        3.2.2 Teknik Jaringan Akses Telekomunikasi

4. Bidang Keahlian Kesehatan dan Pekerjaan Sosial


    4.1 Program Keahlian Keperawatan

        4.1.1 Asisten Keperawatan

    4.2 Program Keahlian Kesehatan Gigi


        4.2.1 Dental Asisten

    4.3 Program Keahlian Teknologi Laboratorium Medik


        4.3.1 Teknologi Laboratorium Medik

    4.4 Program Keahlian Farmasi

        4.4.1 Farmasi Klinis dan Komunitas
        4.4.2 Farmasi Industri

    4.5 Program Keahlian Pekerjaan Sosial


        4.5.1 Social Care (Keperawatan Sosial)
        4.5.2 Caregiver

5. Bidang Keahlian Agribisnis dan Agroteknologi

    5.1 Program Keahlian Agribisnis Tanaman

        5.1.1 Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura
        5.1.2 Agribisnis Tanaman Perkebunan
        5.1.3 Pemuliaan dan Perbenihan Tanaman
        5.1.4 Lanskap dan Pertamanan
        5.1.5 Produksi dan Pengelolaan Perkebunan
        5.1.6 Agribisnis Organik Ekologi

    5.2 Program Keahlian Agribisnis Ternak

        5.2.1 Agribisnis Ternak Ruminansia
        5.2.2 Agribisnis Ternak Unggas
        5.2.3 Industri Peternakan

    5.3 Program Keahlian Kesehatan Hewan

        5.3.1 Keperawatan Hewan
        5.3.2 Kesehatan dan Reproduksi Hewan

    5.4 Program Keahlian Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian


        5.4.1 Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian
        5.4.2 Pengawasan Mutu Hasil Pertanian
        5.4.3 Agroindustri

    5.5 Program Keahlian Teknik Pertanian


        5.5.1 Alat Mesin Pertanian
        5.5.2 Otomatisasi Pertanian

    5.6 Program Keahlian Kehutanan


        5.6.1 Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan
        5.6.2 Teknik Konservasi Sumber Daya Hutan
        5.6.3 Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
        5.6.4 Teknologi Produksi Hasil Hutan

6. Bidang Keahlian Kemaritiman


    6.1 Program Keahlian Pelayaran Kapal Penangkap Ikan


        6.1.1 Nautika Kapal Penangkap Ikan
        6.1.2 Teknika Kapal Penangkap Ikan

    6.2 Program Keahlian Pelayaran Kapal Niaga

        6.2.1 Nautika Kapal Niaga
        6.2.2 Teknika Kapal Niaga

    6.3 Program Keahlian Perikanan

        6.3.1 Agribisnis Perikanan Air Tawar
        6.3.2 Agribisnis Perikanan Air Payau dan Laut
        6.3.3 Agribisnis Ikan Hias
        6.3.4 Agribisnis Rumput Laut
        6.3.5 Industri Perikanan Laut

    6.4 Program Keahlian Pengolahan Hasil Perikanan

        6.4.1 Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan

7. Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen

    7.1 Program Keahlian Bisnis dan Pemasaran


        7.1.1 Bisnis Daring dan Pemasaran

    7.2 Program Keahlian Manajemen Perkantoran

        7.2.1 Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran

    7.3 Program Keahlian Akuntansi dan Keuangan

        7.3.1 Akuntansi dan Keuangan Lembaga
        7.3.2 Perbankan dan Keuangan Mikro
        7.3.3 Perbankan Syariah

8. Bidang Keahlian Pariwisata


    8.1 Program Keahlian Perhotelan dan Jasa Pariwisata

        8.1.1 Usaha Perjalanan Wisata
        8.1.2 Perhotelan
        8.1.3 Wisata Bahari dan Ekowisata

    8.2 Program Keahlian Kuliner

        8.2.1 Tata Boga

    8.3 Program Keahlian Tata Kecantikan


        8.3.1 Tata Kecantikan Kulit dan Rambut
        8.3.2 Spa dan Beauty Therapy

    8.4 Program Keahlian Tata Busana

        8.4.1 Tata Busana
        8.4.2 Desain Fesyen

9. Bidang Keahlian Seni dan Industri Kreatif


    9.1 Program Keahlian Seni Rupa

        9.1.1 Seni Lukis
        9.1.2 Seni Patung
        9.1.3 Desain Komunikasi Visual
        9.1.4 Desain Interior dan Teknik Furnitur
        9.1.5 Animasi

    9.2 Program Keahlian Desain dan Produk Kreatif Kriya

        9.2.1 Kriya Kreatif Batik dan Tekstil
        9.2.2 Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi
        9.2.3 Kriya Kreatif Keramik
        9.2.4 Kriya Kreatif Logam dan Perhiasan
        9.2.5 Kriya Kreatif Kayu dan Rotan

    9.3 Program Keahlian Seni Musik

        9.3.1 Seni Musik Klasik
        9.3.2 Seni Musik Populer

    9.4 Program Keahlian Seni Tari

        9.4.1 Seni Tari
        9.4.2 Penataan Tari

    9.5 Program Keahlian Seni Karawitan

        9.5.1 Seni Karawitan
        9.5.2 Penataan Karawitan

    9.6 Program Keahlian Seni Pedalangan

        9.6.1 Seni Pedalangan

    9.7 Program Keahlian Seni Teater


        9.7.1 Pemeranan
        9.7.2 Tata Artistik Teater

    9.8 Program Keahlian Seni Broadcasting dan Film
        9.8.1 Produksi dan Siaran Program Radio
        9.8.2 Produksi dan Siaran Program Televisi
        9.8.3 Produksi Film dan Program Televisi    


Lampiran Keputusan Dirjen Dikdasmen Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar SMK:

sesuai dengan tuntutan perkembangan, ilmu
pengetahuan, teknologi dan kebutuhan dunia kerja;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada karakter a dan karakter b, perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata
Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B),
Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2),
dan Kompetensi Keahlian (C3);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5670);
- 3 -
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53
Tahun 2015 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1868);
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun
2016 perihal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan
Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 953);
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 tahun
2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
954);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun
2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 955);
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun
2016 perihal Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);
10. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 Tahun 2016
perihal Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah
Kejuruan;
- 4 -
11. Keputusan KeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah Nomor 130/D/KEP/KR/2017 Tentang
Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH TENTANG KOMPETENSI INTI
DAN KOMPETENSI DASAR MATA PELAJARAN MUATAN
NASIONAL (A), MUATAN KEWILAYAHAN (B), DASAR
BIDANG KEAHLIAN (C1), DASAR PROGRAM KEAHLIAN
(C2), DAN KOMPETENSI KEAHLIAN (C3)
KESATU : Menetapkan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar
Pendidikan Menengah Kejuruan sebagaimana terlampir
dalam keputusan ini.
KEDUA : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sebagaimana
dimaksud merupakan pola dalam penyelenggaraan
pembelajaran di SMK/MAK.
KETIGA : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sebagaimana
dimaksud terdiri dari Kompetensi Inti dan Kompetensi
Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan
Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar
Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3).
KEEMPAT : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Muatan
Nasional (A) yakni kompetensi inti dan kompetensi dasar
dasar yang berlaku secara nasional.
KELIMA : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Muatan
Kewilayahan (B) yakni kompetensi inti dan kompetensi
dasar yang sanggup dikembangkan sesuai dengan wilayahnya.
KEENAM : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Dasar Bidang
Keahlian (C1), yakni kompetensi inti dan kompetensi
dasar yang ruang lingkup dan kedalaman materi serta
beban belajarnya berlaku sama untuk seluruh kompetensi
keahlian yang berada di dalam satu bidang keahlian
- 5 -
KETUJUH : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Program
Keahlian (C2), yakni kompetensi inti dan kompetensi
dasar yang ruang lingkup dan kedalaman materi serta
beban belajarnya berlaku sama untuk seluruh kompetensi
keahlian yang berada di dalam satu jadwal keahlian
KEDELAPAN : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kompetensi
Keahlian (C3), yakni kompetensi inti dan kompetensi
dasar keahlian spesifik yang mewadahi kompetensi
keahlian, berlaku khusus untuk kompetensi keahlian
yang bersangkutan.
KESEMBILAN : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran
Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar
Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan
Kompetensi Keahlian (C3) yakni bab integral dari
struktur kurikulum SMK/MAK untuk masing-masing
kompetensi keahlian.
KESEPULUH : Penyesuaian terhadap kebutuhan peningkatan
kompetensi akseptor didik dan pemenuhan tuntutan
kompetensi di dunia kerja dan dunia industri (DU/DI) oleh
masing-masing SMK/MAK atau kelompok SMK/MAK
sanggup dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyesuaian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
akseptor didik dan institusi pasangan (dunia kerja/
dunia industri) semoga kompetensi yang dipelajari lebih
sesuai (link and match) dengan kebutuhan dunia kerja.
b. Penyesuaian yang dilakukan berupa penambahan
kompetensi dasar dan atau materi pokok dalam satu
mata pelajaran, dihentikan mengurangi ruang lingkup,
kedalaman, dan bobot kompetensi dasar dan materi
pokok yang telah ada.
c. Pelaksanaan pembiasaan kompetensi dasar dan materi
pokok sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan penyusunan kurikulum dan
ketentuan penyusunan muatan lokal bersama dengan
dunia usaha/ dunia industri atau sesuai dengan
Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI).

0 Response to "Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Smk/Mak Terbaru 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel