Buku Aliran Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah

Download Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah

Download Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah pdf






Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 12 tahun 2007 perihal Standar Pengawas Sekolah/madrasah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah/madrasah harus mempunyai standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial.

Pada tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi pengawas sekolah/madrasah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi pengawas sekolah/madrasah yang diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah/madrasah. Nilai rerata kompetensi pengawas sekolah/madrasah ialah 55,26, kalau di lihat pada 4 (empat) dimensi kompetensi mengatakan skor untuk dimensi penilaian pendidikan, 53,52 untuk dimensi penelitian dan pengembangan, 55,82 untuk dimensi supervisi akademik, dan 57,23 untuk dimensi supervisi manajemen. Data tersebut mengatakan bahwa pengawas sekolah/madrasah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi. Meskipun secara agregat, sasaran 2015 peningkatan rerata kompetensi sebagaimana dinyatakan Renstra GTK telah tercapai yaitu 55, namun dari hasil uji kompetensi 2015 tersebut, kompetensi penilaian pendidikan dan penelitian dan pengembangan masih dibawah target.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai instansi Pembina melaksanakan pembinaan pengawas sekolah/madrasah dengan banyak sekali strategi, diantaranya peningkatan/penguatan kompetensi pengawas sekolah/madrasah dan mempersiapkan kompetensi calon pengawas sekolah/madrasah. Oleh sebab itu guru yang diangkat menjadi pengawas sekolah/madrasah/Madrasah harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/111/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 dan Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1 /SE/Xll/2016 serta memperoleh STTPP dari instansi pelatihan/lembaga training yang
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Namun demikian banyak pengawas sekolah/madrasah yang diangkat sebelum 1 Juli 2017 tidak mengikuti Diklat Galon Pengawas Sekolah/madrasah dan tidak mempunyai STTPP, sehingga kompetensi kepengawasan mereka perlu ditingkatkan. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan sebuah "Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah".

Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah dibutuhkan sanggup dijadikan pola bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah/madrasah, Asosiasi Pengawas Sekolah/madrasah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melaksanakan pembinaan bagi pengawas Sekolah/Madrasah.

Dasar aturan Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah ialah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 perihal Perubahan Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 perihal Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 perihal Disiplin Pegawai Negeri
Sipil.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 perihal Penilaian Prestasi Kerja
Pegawai Negeri Sipil.
11. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 perihal Standar
Pengawas Sekolah/madrasah/Madrasah.
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14
Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun
2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/madrasah/Madrasah dan Angka
Kreditnya.
14. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 perihal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/madrasah/Madrasah dan Angka Kreditnya.
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/madrasah/Madrasah dan Angka Kreditnya.
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
17. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/XII/2016 dan Nomor 1 Tahun 2016 perihal Penjelasan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 perihal Jabatan fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Angka Kreditnya

Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah disusun sebagai pola bagi instansi terkait semoga mempunyai kesamaan persepsi dalam memahami ketentuan perencanaan dan pelaksanaan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/madrasah/Madrasah yang diperuntukkan bagi pengawas sekolah/madrasah/madrasah yang telah diangkat dalam jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah/madrasah sebelum 1 Juli 2017, baik dalam bentuk bimbingan teknis maupun pendidikan.

Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah ini diperuntukkan bagi:

1. Instansi yang mempunyai kewenangan penyelenggaraan bimtek/diklat pegawai (termasuk Pengawas Sekolah/madrasah/Madrasah);
2. pengawas sekolah/madrasah/madrasah yang telah diangkat dalam jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah/madrasah sebelum 1 Juli 2017;
3. instansi pengguna jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah/madrasah yaitu Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berperan dalam merencanakan kebutuhan pengawas sekolah/madrasah/madrasah dan/atau menyelenggarakan pendidikan dan training fungsional/teknis fungsional pengawas sekolah/madrasah/madrasah.

Berikut ialah tautan Download Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah pdf:



Demikian goresan pena perihal

Download Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah pdf .

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Buku Aliran Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel