Download Permenristekdikti No 51 Tahun 2017 Perihal Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen

 wacana Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Download Permenristekdikti No 51 Tahun 2017 wacana Sertifikasi Pendidik untuk Dosen

Download Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 51 Tahun 2017 wacana Sertifikasi Pendidik untuk Dosen







Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (7) dan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 wacana Dosen, perlu memutuskan Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 wacana Sertifikasi Pendidik untuk Dosen;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 wacana Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

Untuk membaca Permendiktiristek Nomor (No) 51 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, disarankan untuk download link di bawah ini:



Berikut yaitu kutipan dari Download Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017 wacana Sertifikasi Pendidik untuk Dosen:


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Dosen yaitu pendidik profesional dan ilmuwan dengan kiprah utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat.

2. Nomor Induk Dosen Nasional yang selanjutnya disingkat dengan NIDN yaitu nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan manajemen pangkal/instansi yang lain.

3. Nomor Induk Dosen Khusus yang selanjutnya disingkat dengan NIDK yaitu nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen/instruktur yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan manajemen pangkalnya di instansi lain dan diangkat perguruan tinggi menurut perjanjian kerja.

4. Sertifikasi Pendidik untuk Dosen yang selanjutnya disebut Sertifikasi Dosen yaitu sumbangan akta pendidik untuk Dosen.

5. Perguruan Tinggi yaitu satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.

6. Kementerian yaitu Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

7. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi.

8. Direktur Jenderal yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 2

(1) Setiap Dosen harus mengikuti Sertifikasi Dosen.

(2) Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Dosen yang:

a. mempunyai kualifikasi akademik paling rendah Magister atau setara;
b. mempunyai jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli;

dan

c. berstatus sebagai:

1. Dosen tetap pada Perguruan Tinggi paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut dan mempunyai NIDN;
2. dokter pendidik klinis penuh waktu yang memiliki

NIDK; atau

3. Dosen paruh waktu yang mempunyai NIDK.

Pasal 3

(1) Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Direktorat Jenderal.
(2) Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan:

a. sosialisasi Sertifikasi Dosen kepada calon peserta

Sertifikasi Dosen;

b. validasi dokumen dan portofolio akseptor Sertifikasi

Dosen; dan

c. koordinasi pelaksanaan Sertifikasi Dosen di lingkungan Perguruan Tinggi atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Pasal 4

(1) Sertifikasi Dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio untuk memperoleh akta pendidik.
(2) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memilih pengakuan atas kemampuan profesional Dosen dalam bentuk penilaian terhadap dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma

Perguruan Tinggi;

b. persepsi dari atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri wacana kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian; dan
c. pernyataan diri wacana donasi Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma Perguruan Tinggi.
(3) Sertifikasi Dosen dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(4) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama pemegang akta pendidik melaksanakan kiprah sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Menteri memutuskan kuota nasional akseptor Sertifikasi Dosen setiap tahun.

(2) Direktur Jenderal memutuskan nama akseptor Sertifikasi Dosen.

Pasal 6

(1) Dosen yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diberikan akta pendidik.
(2) Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio melaksanakan acara pengembangan profesionalisme guna memenuhi kelengkapan dokumen portofolionya untuk dinilai kembali dalam jadwal Sertifikasi Dosen.
(3) Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup mengikuti Sertifikasi Dosen pada periode berikutnya.
(4) Perguruan Tinggi yang mengusulkan Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus melaksanakan pelatihan terhadap Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2).


Pasal 7

(1) Sertifikasi Dosen diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen.
(2) Kriteria Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) memiliki:
a. jadwal pascasarjana;

b. jadwal studi yang relevan; dan/atau c. peringkat terakreditasi A/Unggul.

(3) Dalam hal Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen dinilai tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak mempunyai kinerja yang baik menurut penilaian oleh Kementerian, sanggup dicabut kewenangannya untuk menyelenggarakan Sertifikasi Dosen oleh Menteri.

Pasal 8

(1) Perguruan Tinggi penyelenggara Sertifikasi Dosen harus melaporkan pelaksanaan penilaian portofolio setiap tahun kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jumlah, perubahan jumlah, dan kelulusan akseptor Sertifikasi Dosen.
(3) Tata cara pelaporan pelaksanaan penilaian portofolio ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal memutuskan nomor pendaftaran akta pendidik yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen.

Pasal 9

Dosen yang telah mempunyai akta pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen dan tunjangan profesi Dosen untuk Dosen tetap Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian dibebankan kepada anggaran Kementerian.
(2) Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen dan tunjangan profesi Dosen untuk Dosen tetap Perguruan Tinggi di kementerian lain/lembaga pemerintah nonkementerian dibebankan kepada anggaran kementerian lain/lembaga pemerintah nonkementerian atau sumber lain yang sah.
(3) Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen dan tunjangan profesi Dosen untuk dokter pendidik klinis yang mempunyai NIDK dibebankan kepada anggaran institusi yang menjadi satuan manajemen pangkal yang bersangkutan atau sumber lain yang sah.
(4) Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen untuk Dosen paruh waktu yang mempunyai NIDK sanggup dibebankan kepada anggaran Perguruan Tinggi atau Dosen yang bersangkutan.

Pasal 11

Pelaksanaan Sertifikasi Dosen diatur dalam fatwa yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2009 wacana Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Agustus 2017


MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA, TTD.
MOHAMAD NASIR



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Agustus 2017



DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


TTD.



WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1149

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,

TTD.

Ani Nurdiani Azizah
NIP. 195812011985032001


Demikian goresan pena wacana

Download Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017 wacana Sertifikasi Pendidik untuk Dosen .

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Download Permenristekdikti No 51 Tahun 2017 Perihal Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel