Download Teladan Soal-Jawab Siap Tkd (Skd) Cpns Tahun 2017
Download Contoh Soal Siap Tes Kompetensi Dasar (TKD)/SKD CPNS Tahun 2017 Gratis
Rekrutmen atau seleksi penerimaaan CPNS Tahun 2017 diselenggarakan oleh Pemerintah untuk aneka macam instansi, baik kementerian maupun lembaga.
Rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS tahun 2017 ini mendasarkan pada sistem seleksi yang transparan dan akuntabel dengan mengadopsi teknologi info dan komunikasi.
Bagi para pendaftar, tentu saja harus mempersiapkan diri sebaik mungkin. Persiapan tentu saja dengan melengkapi diri dengan persyaratan administratif yang telah diatur dengan sangat rinci pada pengumuman registrasi pada masing-masing kementerian atau lembaga. Persiapan yang lain tentu saja menyangkut menghadapi tes CPNS tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 20 Tahun 2017, salah satu aspek yang diujikan dalam rekrutmen CPNS tahun 2017 ini yakni seleksi kompetensi dasar atau SKD yang dahulu familiar dengan sebutan tes kompetensi dasar (TKD) CPNS.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau TKD CPNS tahun 2017 ini mencakup aneka macam tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK, Tes Intelegensi Umum atau TIU, dan Tes Karakteristik Pribadi atau TKP.
Dengan mengetahui aneka macam tes yang diujikan, maka harus pula diketahui berapa ambang batas kelulusan dari tes tersebut. (Lihat: Berapa Nilai Ambang Batas TKD (Tes Kompetensi Dasar) Seleksi CPNS Tahun 2017? ).
Berikut yakni tautan Download Contoh Soal Siap Tes Kompetensi Dasar (TKD)/SKD CPNS: Tes Intelegensi Umum Tahun 2017:
Download Contoh Soal Siap Tes Kompetensi Dasar (TKD)/SKD CPNS Tahun 2017 Gratis: TIU Variasi Soal 4
Download Contoh Soal Siap Tes Kompetensi Dasar (TKD)/SKD CPNS Tahun 2017 Gratis: TIU Variasi Soal 5
Berikut yakni tautan Download Contoh Soal Siap Tes Kompetensi Dasar (TKD)/SKD CPNS Tahun 2017 Gratis: Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK):
Berikut yakni tautan Download Contoh Soal Siap Tes Kompetensi Dasar (TKD)/SKD CPNS Tahun 2017 Gratis: Tes Kompetensi Pribadi (TKP):
Berikut kami kutipkan PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2017 untuk acuan:
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIAOMOR 20 TAHUN 2017
TENTANG
KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional,
diharapkan Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas, dan
jumlah yang proporsional pada Instansi Pemerintah
Pusat dan Daerah maka dilakukan penetapan kebutuhan
Pegawai Negeri Sipil secara nasional;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam abjad a, diperlukan
pengadaan Pegawai Negeri Sipil dengan kriteria tertentu;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi wacana Kriteria Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil 2017;
www.peraturan.go.id
2017, No.905 -2-
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5767);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG KRITERIA
PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN
PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
TAHUN 2017.
Pasal 1
(1) Kriteria Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan
pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun
2017 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penetapan Kebutuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri.
(3) Petunjuk teknis pelaksanaan seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil yang diharapkan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
www.peraturan.go.id
2017, No.905
-3-
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2017
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASMAN ABNUR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2017, No.905 -4-
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 20 TAHUN 2017
TENTANG
KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN
PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN
2017.
KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN
PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2017
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah ketika ini sedang
melaksanakan reformasi birokrasi dan salah satu bidang yang
dilakukan reformasi yakni bidang Sumber Daya Manusia (SDM)
Aparatur yang antara lain mencakup penataan jumlah dan kualitas serta
distribusi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu langkah dalam penataan SDM Aparatur tersebut sejak
tahun 2015 telah ditetapkan kebijakan pembatasan penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil (moratorium). Kebijakan tersebut dimaksudkan
semoga kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah
melaksanakan audit organisasi dan penataan SDM Aparatur sesuai dengan
arah/rencana strategis pembangunan. Disamping itu masing-masing
instansi diharuskan melaksanakan redistribusi pegawai secara internal
maupun lintas instansi, yang didasarkan pada hasil perhitungan
kebutuhan Pegawai Negeri Sipil menurut analisis jabatan dan
analisis beban kerja.
Hasil dari analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan
oleh setiap instansi berupa uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan
jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi PNS serta proyeksi
kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5 tahun. Bagi instansi yang
bersangkutan, hasil tersebut menjadi dasar untuk melaksanakan penataan
PNS secara terpola dan berkesinambungan. Sedangkan bagi
Kementerian PANRB dan BKN hasil tersebut dijadikan dasar untuk
menyusun perencanaan pegawai secara nasional dan sebagai dasar
dalam perumusan dan penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil
www.peraturan.go.id
2017, No.905
-5-
Tahun 2017 di lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota.
Sejak diterapkannya kebijakan moratorium penerimaan Calon Pegawai
Negeri Sipil, masing-masing instansi telah melaksanakan perhitungan
jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi PNS serta proyeksi
kebutuhan PNS untuk kurun waktu 5 tahun. Dari hasil perhitungan
kebutuhan pegawai dimaksud, masih terdapat kekurangan pegawai
pada jabatan-jabatan tertentu antara lain dikarenakan terdapat
pegawai yang memasuki batas usia pensiun dan adanya pembentukan
organisasi baru. Oleh karenanya diharapkan penambahan pegawai baru
guna menjaga kualitas pelayanan publik terutama di sektor pelayanan
dasar dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
2. Pengertian
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
a. Kriteria penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disebut kriteria penetapan
kebutuhan yakni pertimbangan dalam rangka memenuhi
kebutuhan jenis dan jumlah jabatan Pegawai Negeri Sipil di
Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka mewujudkan
nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN).
b. Jenis jabatan yang mendukung Nawacita dan rencana
pembangunan jangka menengah nasional yakni jabatan yang
melaksanakan kiprah teknis dengan prioritas di bidang pendidikan,
kesehatan, penanggulangan kemiskinan, pembangunan
infrastruktur, pembangunan poros maritim, pembangunan
ketahanan energi, pembangunan ketahanan pangan, penegak
hukum, dan aktivitas pinjaman reformasi birokrasi serta formasi
khusus untuk Kementerian/Lembaga yang mempunyai lembaga
pendidikan kedinasan, putra/putri lulusan terbaik dengan
pujian/cum laude, penyandang cacat/disabilits, serta putra/putri
berprestasi internasional.
www.peraturan.go.id
2017, No.905 -6-
c. Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yakni kegiatan
untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional dan Jabatan
Pelaksana.
d. Pejabat Pembina Kepegawaian yakni pejabat yang mempunyai
kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN dan training Manajemen ASN di
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yaitu:
1) Menteri di kementerian;
2) Jaksa Agung;
3) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4) Kepala Badan Intelijen Negara;
5) Pimpinan forum di forum pemerintah nonkementerian;
6) Sekretaris jenderal di sekretariat forum negara dan lembaga
nonstruktural;
7) Sekretaris Mahkamah Agung;
8) Gubernur di provinsi;
9) Bupati/walikota di kabupaten/kota; dan
10) Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.
e. Pejabat yang berwenang yakni pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
Sekretaris Jenderal, Sekretaris Menteri, Sekretaris Utama,
Sekretaris Lembaga Nonstruktural, Sekretaris Daerah Propinsi dan
Kabupaten/Kota.
f. Menteri yakni Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
g. Instansi Pemerintah yakni Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
h. Instansi Pusat yakni kementerian, forum pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan forum negara, dan
kesekretariatan forum nonstruktural.
i. Instansi Daerah yakni perangkat kawasan provinsi dan perangkat
kawasan kabupaten/kota yang mencakup sekretariat daerah,
www.peraturan.go.id
2017, No.905
-7-
sekretariat parlemen daerah, dinas daerah, dan
forum teknis daerah.
j. Kompetensi Dasar yakni kemampuan dan karakteristik dalam diri
seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang
menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
k. Kompetensi Bidang yakni kemampuan dan karakteristik dalam
diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, sikap yang
diharapkan dalam pelaksanaan kiprah jabatannya sehingga individu
bisa menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan
tertentu.
l. Computer Assisted Test (CAT) yakni suatu metode seleksi/tes
dengan memakai komputer.
m. Daftar Nilai yakni daftar yang memuat nama peserta, kode
jabatan, instruksi pendidikan, instruksi instansi, nomor ujian, nilai dan
peringkat hasil seleksi.
n. Passing Grade yakni nilai ambang batas kelulusan Seleksi
Kompetensi Dasar. Untuk pengadaan CPNS tahun 2017 nilai
passing grade akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tersendiri.
o. Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional yang
selanjutnya disebut Panitia Nasional (PANSELNAS) yakni Panitia
yang dibuat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional, yang secara
teknis dilakukan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana.
B. PENYUSUNAN KEBUTUHAN
1. Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan
jenis jabatan PNS menurut analisis jabatan dan analisis beban
kerja.
2. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun
menurut prioritas kebutuhan jabatan.
3. Penyusunan kebutuhan memperhatikan Nawacita dan rencana
pembangunan jangka panjang nasional.
www.peraturan.go.id
2017, No.905 -8-
4. Hasil Penyusunan kebutuhan disampaikan oleh Instansi Pemerintah
Pusat dan Daerah kepada Menteri dan Kepala BKN melalui media
elektronik dengan melampirkan dokumen planning strategis Instansi
Pemerintah.
C. KEBIJAKAN PENETAPAN KEBUTUHAN CPNS TAHUN 2017
1. Penetapan kebutuhan secara nasional tahun 2017 yakni Minus Growth.
2. Kriteria penetapan kebutuhan pegawai untuk setiap instansi pemerintah
memperhatikan:
a. arah/rencana strategis pembangunan;
b. mandat organisasi;
c. jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun;
d. jumlah PNS yang ada;
e. rasio belanja pegawai dalam APBD;
f. karakteristik/potensi daerah, dan;
g. kawasan otonomi baru.
3. Prioritas jabatan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yakni sebagai
berikut:
a. Untuk instansi sentra yakni Jabatan Fungsional dan jabatan teknis
lain yang merupakan kiprah inti (core business) dari instansi dan
mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional. Untuk instansi kawasan diprioritaskan untuk
jabatan Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan
dengan pembangunan infrastruktur.
b. Khusus untuk instansi pusat, dialokasikan deretan untuk:
a. Putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari
Perguruan Tinggi paling kurang 10 (sepuluh) persen dari total
alokasi deretan yang ditetapkan, dengan kriteria lulusan dari
Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi
terakreditasi A/Unggul pada ketika lulus dan dibuktikan dengan
keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijasah atau transkrip
nilai.
b. Penyandang disabilitas dengan kriteria yang ditetapkan oleh
masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan jabatan.
c. Putra/putri Papua dan Papua Barat dengan kriteria
menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua
dan Papua Barat atau menurut garis keturunan orang tua
www.peraturan.go.id
2017, No.905
-9-
(bapak) orisinil Papua.
c. Dalam hal kebutuhan jabatan tersebut abjad b tidak terpenuhi,
maka sanggup dipenuhi dari pelamar lain yang mendaftar pada jabatan
yang bersesuaian dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan
peringkat.
d. Penetapan kebutuhan jabatan untuk atlet berprestasi
nasional/internasional yang memenuhi persyaratan peraturan
perundang-undangan di lingkungan Kementerian yang membidangi
urusan pemerintahan di bidang perjaka dan olahraga.
4. Alokasi kebutuhan CPNS yang ditetapkan oleh Menteri dilarang
diubah, kecuali dengan persetujuan Menteri.
D. SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
1. Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan
prinsip sebagai berikut:
a. Kompetitif, dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan
penentuan hasil seleksi didasarkan pada passing grade yang telah
ditetapkan dan atau nilai tertinggi dari peserta;
b. Adil, dalam arti proses pelaksanaan seleksi tidak memihak atau sama
rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada
pilih kasih;
c. Objektif, dalam arti dalam proses pendaftaran, seleksi dan penentuan
kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil tes/tes sesuai
keadaan yang sesungguhnya;
d. Transparan, dalam arti proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan
tes, pengolahan hasil tes serta pengumuman hasil kelulusan
dilaksanakan secara terbuka;
e. Bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dalam arti
seluruh proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil harus terhindar
dari unsur korupsi, kongkalikong dan nepotisme; dan
f. Tidak dipungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya
apapun dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi
pengumuman, pelamaran, penyaringan, pemberkasan, dan
pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil hingga dengan
pengangkatan menjadi PNS, kecuali diatur dalam peraturan di
www.peraturan.go.id
2017, No.905 -10-
masing-masing Instansi yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
2. Tujuan Pelaksanaan SeleksiCalon Pegawai Negeri Sipil
a. Memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang profesional, jujur,
bertanggung jawab, netral, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil yang:
1) mempunyai karakteristik langsung selaku penyelenggara pelayanan
publik;
2) bisa berperan sebagai perekat NKRI;
3) mempunyai intelegensia yang tinggi untuk pengembangan
kapasitas dan kinerja organisasi; dan
4) mempunyai keterampilan, keahlian dan sikap sesuai dengan
tuntutan jabatan.
b. Mewujudkan sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang
kompetitif, adil, objektif, transparan, tidak dipungut biaya, bersih
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bebas dari
intervensi politik; dan
c. Memperoleh Putra/Putri terbaik bangsa sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil.
3. Persiapan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional
dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) dibawah
koordinasi Kementerian PANRB yang secara teknis dilakukan oleh
Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana.
b. Setiap instansi membentuk Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil instansi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
c. Setiap instansi harus membentuk call center dalam rangka melayani
dan menunjukkan klarifikasi atas pertanyaan dari pelamar.
d. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi Daerah dikoordinasikan
oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah di daerah.
e. Menteri PANRB memutuskan nilai ambang batas (passing grade)
seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
4. Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil mencakup :
www.peraturan.go.id
2017, No.905
-11-
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan
pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai
4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
a) Pancasila;
b) UUD 1945;
c) Bhineka Tunggal Ika; dan
d) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara
Indonesia, sejarah usaha bangsa, peranan Bangsa
Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan
kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan
info secara ekspresi maupun tulis;
b) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melaksanakan operasi
perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angkaangka;
c) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan
daypikir secara runtut dan sistematis; dan
d) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai
suatu permasalahan secara sistematik.
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a) Integritas diri;
b) Semangat berprestasi;
c) Kreativitas dan inovasi;
d) Orientasi pada pelayanan;
e) Orientasi kepada orang lain;
f) Kemampuan beradaptasi;
g) Kemampuan mengendalikan diri;
h) Kemampuan bekerja berdikari dan tuntas;
i) Kemauan dan kemampuan berguru berkelanjutan;
j) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok;dan
k) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
1) Materi seleksi kompetensi bidang
a) Materi Seleksi Kompetensi Bidang ditetapkan oleh instansi
pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi untuk
www.peraturan.go.id
2017, No.905 -12-
jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi
urusan jabatan pelaksana dimaksud;
b) Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi
yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap
menyusun materi Seleksi Kompetensi Bidang, maka
penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
yang bersangkutan;
c) Materi sebagaimana dimaksud angka 1) dan 2) selanjutnya
dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT
Badan Kepegawaian Negara.
2) Peserta dan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang
a) Jumlah peserta yang sanggup mengikuti seleksi kompetensi
bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada
masing-masing Jabatan menurut peringkat nilai seleksi
kompetensi dasar;
b) Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan memakai CAT dan
sanggup ditambah dengan tes lainnya sesuai dengan kebutuhan
jabatan. Pelaksanaan CAT memakai kemudahan komputer
dan penunjang lain yang disiapkan BKN dan/atau
memakai kemudahan komputer dan penunjang yang dikelola
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta
dimungkinkan pula memakai kemudahan berdikari yang
disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN;
c) Dalam hal instansi belum siap untuk melaksanakan seleksi
kompetensi bidang memakai CAT, instansi dapat
melaksanakan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain: tes
praktik kerja (dengan materi dan penguji yang berkompeten
sesuai dengan kebutuhan jabatan), tes fisik/kesamaptaan,
psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang
dipersyaratkan oleh Jabatan;
d) Instansi harus menciptakan dan memberikan panduan kepada
PANSELNAS terkait dengan planning pelaksanaan seleksi
kompetensi bidang sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Dasar dimulai;
e) Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian, yang karenanya disampaikan ke
PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
www.peraturan.go.id
2017, No.905
-13-
5. Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Pengumuman, persyaratan administrasi, dan sistem pendaftaran
1) Instansi wajib mengumumkan penetapan kebutuhan yang
antara lain terdiri dari persyaratan pelamar, jumlah lowongan
jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran.
2) Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3) Instansi sanggup memutuskan persyaratan pelengkap sesuai
dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan;
4) Publikasi dan registrasi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil dilakukan secara online oleh PANSELNAS yang secara
teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui
portal resmi registrasi online (sscn.bkn.go.id) ;
5) Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi
dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi.
6) Verifikasi persyaratan manajemen kelengkapan dokumen
pelamar dilakukan oleh panitia seleksi instansi;
7) Pelamar sanggup mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus
seleksi manajemen oleh panitia seleksi instansi sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan.
b. Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
Pelaksanaan seleksi memakai sistem Computer Assisted Test
(CAT) dengan tahapan sebagai berikut:
1) Instansi berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara
dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
2) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar di masing-masing
instansi menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi dengan
memakai kemudahan CAT BKN yang telah terintegrasi dalam
jaringan BKN dan/atau memakai kemudahan yang dikelola
olah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah
koordinasi BKN serta dimungkinkan pula memakai fasilitas
berdikari yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN;
3) Hasil Seleksi Kompetensi Dasar secara resmi ditetapkan dan
diumumkan oleh PANSELNAS serta diumumkan pula oleh
instansi masing-masing secara online;
www.peraturan.go.id
2017, No.905 -14-
4) Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai
seleksi kompetensi dasar yang sama pada 3 (tiga) komponen sub
tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi,
maka terhadap peserta dimaksud diikutkan seleksi kompetensi
bidang.
c. Pelaksanaan dan pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
1) Setiap instansi dalam hal pelaksanaan seleksi dan penyampaian
hasil seleksi kompetensi bidang berkoordinasi dengan
PANSELNAS yang secara teknis dilakukan oleh Badan
Kepegawaian Negara;
2) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di masing-masing
instansi menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi;
3) Bobot hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar dan seleksi
kompetensi bidang yaitu : 40% : 60%;
4) Pengolahan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan
nilai Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh PANSELNAS;
5) Hasil pengolahan sebagaimana tersebut angka 4 disampaikan
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing dan
Kepala BKN.
d. Pengumuman Peserta yang Dinyatakan Lulus
Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian menurut hasil integrasi nilai Seleksi
Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dari
PANSELNAS.
e. Prinsip kelulusan
1) Prinsip penentuan kelulusan peserta seleksi didasarkan pada
nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
2) Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) untuk wilayah
tertentu dan jabatan spesifik/langka dan tidak diminati dapat
diberikan afirmasi, antara lain ibarat : Instruktur Penerbang,
Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga
Menara Suar, dan Dokter Spesialis ditetapkan dengan
Keputusan Menteri PANRB;
3) Apabila peserta seleksi memperoleh nilai seleksi kompetensi
dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai
yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai tes
c. Dalam…
www.peraturan.go.id
2017, No.905
-15-
karakteristik pribadi, tes intelegensia umum dan tes wawasan
kebangsaan;
4) Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang
dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah deretan pada
masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana
ditetapkan oleh Menteri PANRB;
5) Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian namun tidak memenuhi persyaratan
untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara maka
Pejabat Pembina Kepegawaian tidak sanggup memutuskan surat
keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai calon
pegawai negeri sipil.
6. Pengawasan dan Pengendalian
Pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh proses pelaksanaan
seleksi diatur sebagai berikut :
a. Pengawasan internal lingkup nasional
Pengawasan pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan kompetensi
bidang internal lingkup nasional dilakukan oleh PANSELNAS;
b. Pengawasan internal lingkup instansi
Pengawasan pelaksanaan seleksi lingkup instansi secara fungsional
dilakukan oleh Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat
Pengawasan Umum/Inspektorat pada Kementerian/Lembaga, dan
Inspektorat Daerah.
E. JADWAL
Jadwal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2017 diatur
secara bersama antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan Kepala
Badan Kepegawaian Negara dan ditembuskan kepada Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
F. PEMBIAYAAN
Seluruh biaya pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dibebankan kepada anggaran
masing-masing instansi.
G. LAPORAN
www.peraturan.go.id
2017, No.905 -16-
Masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian harus melaporkan
pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil paling lambat 1 (satu)
bulan sesudah pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil kepada
Menteri PANRB dan Kepala BKN.
H. PENUTUP
1. Hal-hal yang masih memerlukan klarifikasi terkait dengan Peraturan
Menteri ini, sanggup menghubungi/berkonsultasi kepada PANSELNAS.
2. Demikian Peraturan Menteri PANRB ini ditetapkan untuk dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab oleh masing-masing
Pejabat Pembina Kepegawaian.
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASMAN ABNUR
www.peraturan.go.id
Berikut kami petikkan juga Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2017:
Pasal 1
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar yakni nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2
Seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2017 meliputi:
a. tes karateristik pribadi;
b. tes intelegensia umum; dan
c. tes wawasan kebangsaan.
Pasal 3
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Pasal 4
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi:
a. cumlaude/dengan pujian;
b. penyandang disabilitas;
c. putra-putri Papua/Papua Barat tidak termasuk untuk jabatan calon hakim;
(2) Hasil seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pemeringkatan/rangking.
Pasal 5
Untuk deretan jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk deretan untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/ rangking.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2017
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Demikian goresan pena wacana
0 Response to "Download Teladan Soal-Jawab Siap Tkd (Skd) Cpns Tahun 2017"
Posting Komentar