Kilas Balik Wacana Prosedur Kpo Guru
MEKANISME KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO) GURU
Semangat pagi para manusia pendidikan di seluruh Indonesia. Pada kesempatan yang baik ini kami menyajikan goresan pena yang bertopik mekanisme KPO atau Kenaikan Pangkat Otomatis guru. Sebenarnya goresan pena ini telah banyak dibahas oleh para penulis baik di media cetak maupun elekteronik pada kesempatan yang telah lalu. Akan tetapi kami mencoba merefresh kembali wacana mekanisme wacana KPO guru tersebut biar kita semua para pelaku pendidikan lebih memahami lagi mekanisme KPO ini dikarenakan hingga detik ini masih saja ada yang belum memahaminya secara utuh.
Seperti yang telah kita ketahui bersama, Badan Kepegawaian Negara (BKN) di beberapa wilayah sudah resmi menjalankan prosedur proses kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara otomatis atau KPO. Menurut info yang berhasil dihimpun, penerapan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) ini direncanakan diterapkan secara nasional dan menyeluruh.
Kembali ke tema mekanisme KPO untuk guru, masih banyak pemahaman yang kami rasa kurang dalam memahaminya dan bahkan cenderung keliru dalam memaknai prosedur terkait KPO guru tersebut. Contoh konkret dari kurang pahamnya beberapa guru terkait mekanisme KPO tersebut dapat dilihat dari pemahaman bahwa dengan diterapkannya Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berarti guru tidak perlu lagi mengumpulkan Angka Kredit.
Padahal, penegasan wacana mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) guru tersebut tidak menghilangkan kewajiban guru untuk mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan sudah dan pernah disampaikan oleh Kepala BKN, Bima Aria Wibisana pada tahun 2015 kemudian saat ilham wacana Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) tersebut disampaikan. Bahkan saat itu dia dengan sangat terang mengutarakan bahwa Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional semacam guru.
Dari penuturan kepala BKN, Bima Aria Wibisana, sudah dengan sangat gamblang ditegaskan bahwa ada beberapa mekanisme yang wajib dipatuhi oleh para guru PNS sebelum meraih kenaikan pangkat secara otomatis (KPO). Poin utamanya yakni para guru PNS tetap wajib mengumpulkan angka kredit agar dapat mendapat kenaikan pangkat yang mana wajib dibuktikan dengan angka kreditnya dapat mencukupi.
Menurut ekonomis kami, kewajiban para guru dalam memenuhi syarat demi mencapai KPO tersebut memang sudah sangat sempurna dan sudah semestinya dikarenakan syarat pengumpulan angka kredit guru ialah hal yang mutlak sebagai salah satu dasar atau syarat untuk meraih KPO guru tersebut.
Pun demikian, bergotong-royong KPO guru ini bukanlah satu-satunya poin yang sangat dibutuhkan dan ditunggu oleh para guru. Para guru juga sangat mendambakan akomodasi dalam hal mengumpulkan Angka Kredit terutama pada unsur pengembangan profesi, semisal lebih dimudahkannya kewajiban guru dalam menciptakan Karya Tulis Ilmiah (KTI) alasannya selama ini sangat banyak guru yang terhambat kenaikan pangkatnya dan "berjalan di tempat" dalam problem KTI tersebut dikarenakan relatif rumitnya menciptakan KTI yang memudahkan mereka.
Semoga regulasi yang mengatur wacana permudahan dalam menciptakan Karya Tulis Ilmiah (KTI) ini dapat segera diterbitkan sehingga benar-benar dapat membantu para guru dalam meraih KPO guru dengan prosedur yang sempurna dan benar serta memudahkan.
Akhir kata, semoga sukses selalu untuk Anda. Terima kasih telah berkenan membaca goresan pena kami yang berjudul:
0 Response to "Kilas Balik Wacana Prosedur Kpo Guru"
Posting Komentar