Download Petunjuk Teknis (Juknis) Paud-Bia Pdf

 Pendidikan Anak Usia Dini Bina Iman Anak  Download Petunjuk Teknis (Juknis) PAUD-BIA pdf

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan Anak Usia Dini Bina Iman Anak (PAUD-BIA) pdf







PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA) yakni salah satu bentuk satuan PAUD homogen yang penyelenggaraannya diintegrasikan dengan Bina Iman Anak pada agama Kristen bagi anak usia dua hingga dengan enam tahun. PAUD BIA merupakan PAUD yang berbasis keagamaan seingga peruntukannya bagi anak yang seiman.

Dalam rangka meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan PAUD, pemerintah berupaya memfasilitasi, membina dan mengarahkan masyarakat biar memahami apa, mengapa dan bagaimana menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang benar. Untuk memperlihatkan instruksi penyelenggaraan PAUD-BIA diterbitkan “Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA)”

Petunjuk Teknis (Juknis) ini berisikan; pertama Pendahuluan yang meliputi latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian PAUD-BIA yang meliputi pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, referensi pendirian; ketiga penyelenggaraan taman kanak-kanak meliputi prinsip penyelenggaraan PAUD-BIA, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat penilaian program, pelaporan dan pembinaan.
Penghargaan dan terima kasih saya sampaikan kepada semua pihak yang telah memperlihatkan sumbangsih dalam penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan PAUD-BIA ini.

Berikut yakni tautan Download Petunjuk Teknis (Juknis) PAUD-BIA pdf:




Berikut yakni kutipan dari Juknis tersebut:

KATA PENGANTAR .................................................................................. i DAFTAR ISI................................................................................................. ii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. 1
A. Latar Belakang ........................................................................................ 1
B. Dasar Hukum........................................................................................... 2
C. Pengertian ............................................................................................... 3
D. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis) .......................................................................... 4
E. Sasaran.................................................................................................... 4
F. Lingkup Petunjuk Teknis (Juknis) ........................................................................ 4

BAB II PENDIRIAN PAUD BINA IMAN ANAK (PAUD-BIA)................. 5
A. Pendiri ...................................................................................................... 5
B. Syarat Pendirian...................................................................................... 5
C. Tata Cara Pendirian................................................................................ 6
D. Masa Berlaku Izin ................................................................................... 7
E. Rujukan Pendirian................................................................................... 7

BAB III PENYELENGGARAAN PAUD BIA ............................................ 8
A. Prinsip Penyelenggaraan PAUD BIA................................................... 8
B. Komponen Penyelenggaraan............................................................... 9
1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD ................ 9
2. Pembelajaran ................................................................................... 17
3. Penilaian Perkembangan Anak ...................................................... 26
4. Guru dan Tenaga Kependidikan .................................................... 31
5. Sarana dan Prasarana .................................................................... 37
6. Pengelolaan ..................................................................................... 40
7. Pembiayaan ..................................................................................... 42
Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak ................................................. 43
1. Pengertian dan Tujuan .................................................................... 43
2. Deteksi Pertumbuhan...................................................................... 43
3. Deteksi Perkembangan Anak ......................................................... 43
4. Langkah-langkah Deteksi Dini Tumbuh Kembang ....................... 45
5. Tindaklanjut Hasil Deteksi .............................................................. 46
BAB IV EVALUASI, PELAPORAN, PEMBINAAN PROGRAM DAN PENILAIAN PERKEMBANGAN ............................................................... 47
A. Evaluasi, Pelaporan dan Pembinaan Program .................................. 47
B. Penilaian Perkembangan...................................................................... 48
C. Sertifikat Tanda Tamat Belajar (STSB) ............................................... 50


BAB V PENUTUP ..................................................................................... 51
LAMPIRAN................................................................................................. 52

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sejak tahun 1990-an dunia pendidikan mulai terbuka akan pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai pendidikan yang paling awal yang diselenggarakan semenjak anak dilahirkan hingga memasuki pendidikan dasar. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang baik diyakini sanggup melejitkan perkembangan anak di masa emas perkembangannya.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa, “Pendidikan anak usia dini yakni suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui derma rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Lebih lanjut dinyatakan dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 wacana sistem pendidikan nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak usia dini sanggup diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal; (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Selain dalam bentuk TK/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, menyerupai Pos PAUD/Taman Posyandu, PAUD Berbasis Pendidikan Al-Quran, PAUD Bina Iman Anak, PAUD Pembinaan Anak Kristen, dll.

Lahirnya pembinaan keyakinan bagi bawah umur usia 0-12 tahun ini alasannya Gereja memandang anak yakni anugerah Allah, yang mempunyai hak hidup yang harus dihormati sebagai manusia. Masa depan mereka masih terbuka. Mereka perlu diberikan adaptasi untuk mengalami dan menghayati nilai- nilai keyakinan kristiani, semenjak dalam keluarga melalui suasana yang menggem- birakan, iklim persaudaraan dan cinta kasih. Orang renta dan Gereja bertanggungjawab untuk mengajar berdoa dan menuntun biar mereka bisa menyadari panggilan mereka sebagai gambaran Allah melalui kesaksian hidup yang sesuai dengan Injil.

Mengingat Bina Iman Anak yang ada di Lingkungan maupun di Gereja hanya materi penanaman agama Kristen maka, upaya derma rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut perlu diintegrasikan dengan pendidikan anak usia dini.

Guna memperlihatkan contoh kepada masyarakat, Pemerintah memandang perlu menyediakan petunjuk teknis penyelenggaraan satuan PAUD.
”Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA)” ini dimaksudkan sebagai contoh dalam penyelenggaraan Satuan PAUD berbasis keagamaan, yaitu Katolik.

B. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun
2014;

3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 wacana Kesejahteraan Anak;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010;
8. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 wacana Pengembangan Anak

Usia Dini Holistik Integratif;

9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

10. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 wacana Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak;

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 137 Tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 146 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
15. Kitab Hukum Kanonik Tahun 1983: Kan 747;768;769;771#1;773.

C. Pengertian

1. Satuan PAUD Sejenis yakni bentuk-bentuk PAUD jalur nonformal selain Kelompok Bermain dan Taman Penitipan Anak yang penyeleng- garaannya sanggup diintegrasikan dengan banyak sekali agenda layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat menyerupai Posyandu, Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Al-Qur an,Sekolah Minggu (Pelayanan Anak Kristen), Bina Iman Anak Katolik, atau layanan terkait lainnya.
2. Bina Iman Anak (BIA) yakni layanan pembinaan keyakinan Kristiani bagi bawah umur usia 0 hingga dengan 12 tahun di kalangan Gereja Katolik.
3. PAUD Bina Iman Anak Kristen yang selanjutnya disingkat PAUD-BIA atau sebutan lain yang sederajat yakni salah satu bentuk satuan

PAUD homogen yang penyelenggaraannya diintegrasikan dengan Bina Iman Anak pada agama Kristen bagi anak usia 3 (tiga) tahun hingga dengan usia 6 (enam) tahun.

D. Tujuan

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan PAUD-BIA bertujuan:

1. Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan PAUD baik ditingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota khususnya dalam melaksanakan pembinaan agenda PAUD-BIA
2. Sebagai standar contoh bagi penyelenggara dan/atau pengelola PAUD-BIA

dalam pelayanan pendidikan.


E. Sasaran

1. Sasaran Pengguna Petunjuk Teknis (Juknis)

a. Menjadi contoh bagi para pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang berwenang di tingkat pusat, Dinas Pendidikan di tingkat propinsi, dan tingkat kabupaten/kota khususnya dalam melaksanakan Pembinaan PAUD-BIA.
b. Menjadi contoh bagi penyelenggara, pengelola dan guru dalam penyelenggaraan PAUD-BIA di tingkat Paroki dan/atau Keuskupan.
c. Menjadi materi referensi teknis penyelenggaraan PAUD-BIA bagi semua pihak yang berkepentingan.

2. Sasaran bagi anak

Yang menjadi layanan PAUD-BIA yakni :

a. Anak-anak yang beragama Kristen terutama usia 2 (dua) – 6 (enam) tahun.

b. Anak-anak yang beragama Kristen diutamakan bagi yang belum memperoleh layanan PAUD menyerupai Kelompok Bermain, Taman Kanak- kanak atau Satuan Sejenis lainnya.
F. Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD-BIA ini meliputi: Pendahuluan; Syarat dan Tata Cara Pendirian; Penyelenggaraan program; dan Evaluasi,

BAB II

PENDIRIAN PAUD BINA IMAN ANAK KATOLIK (PAUD-BIA)

A. Pendiri

Pendidikan Anak Usia Dini yang diintegrasikan dengan Bina Iman Anak Katolik

(PAUD-BIA) sanggup didirikan oleh:

1. Pemerintah Kabupaten/Kota

2. Pemerintah Desa

3. Masyarakat

Masyarakat yang sanggup mendirikan PAUD-BIA terdiri dari:

a. Orang perorangan

Orang perorangan yakni warga negara Indonesia yang cakap hokum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Kelompok orang

Kelompok orang yakni janji antara 2 (dua) orang atau lebih. c. Badan Hukum
Badan aturan yakni tubuh hokum yang bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan atau tubuh lain homogen yang telah memperoleh pengukuhan dari kementerian bidang hukum.
4. Satuan pendidikan nonformal

Satuan pendidikan nonformal yang sanggup mendirikan PAUD-BIA yakni Gereja tingkat Keuskupan, Gereja tingkat Paroki dan Umat Kristen di Stasi pada Paroki setempat.

B. Syarat Pendirian

Persyaratan pendirian PAUD-BIA mengacu pada persyaratan pendirian SPS di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 wacana Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Persyaratan pendirian PAUD-BIA terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan administratif.
1. Persyaratan administratif pendirian PAUD-BIA terdiri atas:

a. Fotocopi identitas diri

b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah

c. Susunan pengurus dan rincian tugas

(secara khusus untuk PAUD-BIA harus ada fotokopi Surat izin dari

Pastor Kepala Gereja tingkat Keuskupan dan atau tingkat Paroki. d. Susunan pengurus dan rincian tugas.
2. Persyaratan teknis pendirian PAUD-BIA terdiri atas:

a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:

1) Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan dipakai untuk penyelenggaraan PAUD-BIA yang sah atas nama Paroki setempat.
2) Dalam hal pendiri yakni Gereja Keuskupan dan atau Gereja Paroki, wajib melampirkan fotokopi sertifikat notaris dan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan, perkumpulan atau tubuh lain homogen dari kementerian bidang aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang memperlihatkan adanya korelasi dengan organisasi induk.
3) Data mengenai asumsi pembiayaan untuk kelangsungan PAUD- BIA paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan PAUD-BIA paling usang 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini sebagai agenda pendidikan nonformal.

C. Tata Cara Pendirian

Mekanisme pendirian PAUD-BIA sebagai berikut:

1. Pendiri PAUD-BIA mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan pendirian PAUD-BIA.
a. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian PAUD-BIA menurut kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

b. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
c. Data mengenai asumsi jarak PAUD-BIA yang akan didirikan di antara

TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.

d. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD-BIA yang akan didirikan per usia yang dilayani.
e. Ketentuan penyelenggaraan SPS ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
2. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:

a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian PAUD-BIA; atau
b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian PAUD-BIA.
3. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian PAUD-BIA paling usang 60 hari semenjak permohonan diterima kepala dinas.

D. Masa Berlaku

Izin pendirian PAUD-BIA berlaku hingga dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD.
Penutupan PAUD-BIA PAUD dilakukan apabila:

1. PAUD-BIA sudah tidak lagi menyelenggarakan acara layanan PAUD; dan/atau

2. PAUD-BIA tidak layak menurut hasil evaluasi.

E. Rujukan Pendirian

Persyaratan dan tata cara pendirian PAUD-BIA merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

BAB III PENYELENGGARAAN
PAUD BINA IMAN ANAK KATOLIK (PAUD-BIA)

A. Prinsip Penyelenggaraan

Penyelenggaraan agenda PAUD-BIA mengacu pada prinsip-prinsip:

1. Optimalisasi Program

Program PAUD-BIA dimaksudkan untuk memperkuat BIA yang sudah berjalan atau mengintegrasikan layanan PAUD dengan BIA yang sudah ada, sehingga risikonya lebih optimal.
2. Optimalisasi Ketenagaan

Program PAUD-BIA sanggup memanfaatkan ketenagaan BIA yang sudah ada untuk melaksanakan Program Integrasi PAUD-BIA.
Guru dan tenaga kependidikan agenda PAUD-BIA diberikan kesempatan yang luas untuk mendapatkan training yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan propinsi/kabupaten/kota, instansi terkait atau Organisasi Wanita menyerupai WKRI (Wanita Kristen Republik Indonesia) yang ditangani oleh Yayasan Dharma Ibu (YDI) serta Yayasan Pendidikan lainnya atau kategorial lainnya dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualitas/mutu layanan.
3. Optimalisasi Sarana dan Prasarana

Program PAUD-BIA sanggup memanfaatkan prasarana yang tersedia menyerupai aula atau tempat pertemuan di Gereja (paroki) dan/atau Stasi yang dimiliki serta sarana yang ada, dengan memasang identitas (papan nama Program Integrasi PAUD-BIA yang bersangkutan).
4. Mudah, Terjangkau dan Bermutu

Praktis yang dimaksudkan yakni kesederhanaan dalam persyaratan, proses pembelajaran dan sistem evaluasinya.
Terjangkau dalam pengelolaan dari, oleh dan untuk warga Gereja serta memanfaatkan potensi lingkungan sehingga PAUD-BIA terjangkau biayanya. Semua biaya dibahas bersama sesuai dengan keperluannya, yang selanjutnya sanggup dicarikan sumber dananya.
Bermutu yaitu keterpaduan layanan secara holistik (perlindungan, kesehatan, pendidikan, pengasuhan dan gizi) yang dilakukan di Gereja dan

yang dilakukan di rumah masing-masing. Sehingga anak mendapatkan layanan secara utuh dan terpadu.

B. Komponen Penyelenggaraan PAUD-BIA

1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD

a. Pengertian

Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) PAUD yakni kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di satuan Pedidikan Anak Usia Dini yang sesuai dengan kondisi tempat satuan PAUD, dan kebutuhan anak.
b. Dokumen KTSP

Dokumen KTSP PAUD-BIA terdiri dari:

1) Dokumen I berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan satuan pendidikan, muatan pembelajaran, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Uraian setiap komponen pada dokumen I yakni sebagai berikut:
a) Visi PAUD-BIA

Visi merupakan impian jangka panjang yang ingin diwujudkan atau diraih oleh PAUD-BIA. Berisi gagasan besar yang ingin dicapai oleh PAUD-BIA.
Visi perlu disusun oleh PAUD-BIA untuk: (1) menjadi arah yang ingin dicapai.
(2) membangun kesamaan pemahaman pada semua pelaksanaan (guru dan tenaga kependidikan) yang ada di PAUD-BIA sebagai impian bersama yang ingin diwujudkan.
(3) membangun motivasi guru, tenaga kependidikan, dan orang renta untuk meraih impian bersama.

b) Misi PAUD-BIA

Misi yakni upaya umum yang ditempuh oleh PAUD-BIA dalam rangka mewujudkan visi pendidikan yang telah dirumuskan. Misi menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa yang dilakukan, dan bagaimana melakukannya.

yang dilakukan di rumah masing-masing. Sehingga anak mendapatkan layanan secara utuh dan terpadu.

B. Komponen Penyelenggaraan PAUD-BIA

1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD

a. Pengertian

Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) PAUD yakni kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di satuan Pedidikan Anak Usia Dini yang sesuai dengan kondisi tempat satuan PAUD, dan kebutuhan anak.
b. Dokumen KTSP

Dokumen KTSP PAUD-BIA terdiri dari:

1) Dokumen I berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan satuan pendidikan, muatan pembelajaran, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Uraian setiap komponen pada dokumen I yakni sebagai berikut:
a) Visi PAUD-BIA

Visi merupakan impian jangka panjang yang ingin diwujudkan atau diraih oleh PAUD-BIA. Berisi gagasan besar yang ingin dicapai oleh PAUD-BIA.
Visi perlu disusun oleh PAUD-BIA untuk: (1) menjadi arah yang ingin dicapai.
(2) membangun kesamaan pemahaman pada semua pelaksanaan (guru dan tenaga kependidikan) yang ada di PAUD-BIA sebagai impian bersama yang ingin diwujudkan.
(3) membangun motivasi guru, tenaga kependidikan, dan orang renta untuk meraih impian bersama.

b) Misi PAUD-BIA

Misi yakni upaya umum yang ditempuh oleh PAUD-BIA dalam rangka mewujudkan visi pendidikan yang telah dirumuskan. Misi menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa yang dilakukan, dan bagaimana melakukannya.

yang dilakukan di rumah masing-masing. Sehingga anak mendapatkan layanan secara utuh dan terpadu.

B. Komponen Penyelenggaraan PAUD-BIA

1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD

a. Pengertian

Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) PAUD yakni kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di satuan Pedidikan Anak Usia Dini yang sesuai dengan kondisi tempat satuan PAUD, dan kebutuhan anak.
b. Dokumen KTSP

Dokumen KTSP PAUD-BIA terdiri dari:

1) Dokumen I berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan satuan pendidikan, muatan pembelajaran, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Uraian setiap komponen pada dokumen I yakni sebagai berikut:
a) Visi PAUD-BIA

Visi merupakan impian jangka panjang yang ingin diwujudkan atau diraih oleh PAUD-BIA. Berisi gagasan besar yang ingin dicapai oleh PAUD-BIA.
Visi perlu disusun oleh PAUD-BIA untuk: (1) menjadi arah yang ingin dicapai.
(2) membangun kesamaan pemahaman pada semua pelaksanaan (guru dan tenaga kependidikan) yang ada di PAUD-BIA sebagai impian bersama yang ingin diwujudkan.
(3) membangun motivasi guru, tenaga kependidikan, dan orang renta untuk meraih impian bersama.

b) Misi PAUD-BIA

Misi yakni upaya umum yang ditempuh oleh PAUD-BIA dalam rangka mewujudkan visi pendidikan yang telah dirumuskan. Misi menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa yang dilakukan, dan bagaimana melakukannya.

yang dilakukan di rumah masing-masing. Sehingga anak mendapatkan layanan secara utuh dan terpadu.

B. Komponen Penyelenggaraan PAUD-BIA

1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD

a. Pengertian

Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) PAUD yakni kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di satuan Pedidikan Anak Usia Dini yang sesuai dengan kondisi tempat satuan PAUD, dan kebutuhan anak.
b. Dokumen KTSP

Dokumen KTSP PAUD-BIA terdiri dari:

1) Dokumen I berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan satuan pendidikan, muatan pembelajaran, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Uraian setiap komponen pada dokumen I yakni sebagai berikut:
a) Visi PAUD-BIA

Visi merupakan impian jangka panjang yang ingin diwujudkan atau diraih oleh PAUD-BIA. Berisi gagasan besar yang ingin dicapai oleh PAUD-BIA.
Visi perlu disusun oleh PAUD-BIA untuk: (1) menjadi arah yang ingin dicapai.
(2) membangun kesamaan pemahaman pada semua pelaksanaan (guru dan tenaga kependidikan) yang ada di PAUD-BIA sebagai impian bersama yang ingin diwujudkan.
(3) membangun motivasi guru, tenaga kependidikan, dan orang renta untuk meraih impian bersama.

b) Misi PAUD-BIA

Misi yakni upaya umum yang ditempuh oleh PAUD-BIA dalam rangka mewujudkan visi pendidikan yang telah dirumuskan. Misi menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa yang dilakukan, dan bagaimana melakukannya.

Demikian goresan pena wacana

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan Anak Usia Dini Bina Iman Anak (PAUD-BIA) pdf

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Download Petunjuk Teknis (Juknis) Paud-Bia Pdf"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel