Panduan Permohonan Ratifikasi Paud Dan Pnf

DOWNLOAD PANDUAN PERMOHONAN AKREDITASI PROGRAM DAN SATUAN PAUD DAN PNF PDF







I. PENDAHULUAN
1. Rasional
Pada Tahun Anggaran 2016, BAN PAUD dan PNF akan melaksanakan evaluasi kelayakan terhadap 12.500 kegiatan dan satuan PAUD dan PNF di seluruh Indonesia. Sistem akreditasinya mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Ke-dua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2015 perihal Badan Akreditasi PAUD dan PNF, bahwa BAP PAUD dan PNF merupakan perpanjangan tangan pelaksanaan legalisasi PAUD dan PNF di Provinsi.

Mulai semenjak tahun 2016, pelaksanaan legalisasi kegiatan dan satuan PAUD dan PNF dikonsentrasikan di BAP PAUD dan PNF dan POKJA Akreditasi Kabupaten/Kota di bawah gugus dan kendali mutu BAN PAUD dan PNF di Jakarta. Pergeseran tugas dari BAN PAUD dan PNF ke BAP PAUD dan PNF memerlukan sebuah panduan yang terang dan sesuai dengan prosedur legalisasi kegiatan dan satuan PAUD dan PNF yang diatur dalam Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF, yaitu: Panduan Permohonan Akreditasi Program dan Satuan PAUD dan PNF.

2. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.13
Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia No. 59 Tahun 2012 perihal Badan Akreditasi Nasional;
4. Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 174/P/2012, perihal pengangkatan Anggota BAN-PT, BAN-S/M dan BAN-PNF;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 perihal Badan Akreditasi PAUD dan PNF.

II. TUJUAN
Panduan ini bertujuan untuk menunjukkan petunjuk teknis perihal pengajuan permohonan legalisasi oleh forum PAUD/LKP/PKBM kepada BAN PAUD dan PNF melalui BAP PAUD dan PNF di provinsi masing-masing.

III. HASIL YANG DIHARAPKAN
Tercapaianya 12.500 permohonan legalisasi kegiatan dan satuan PAUD dan PNF yang sudah memenuhi 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan sesuai persyaratan dalam (a) Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF Tahun 2016 dan (b) persyaratan umum dan khusus yang tertuang dalam Instrumen Akreditasi kegiatan dan satuan PAUD dan PNF.

IV. TAHAPAN KEGIATAN
1.Asesi melaksanakan Evaluasi Diri dengan mengindentifikasi dan menganalisis kesiapan diri dalam memenuhi ke -8
SNP dan memperhatikan aspek keberadaan, kelengkapan dan kesesuaian mengacu Rubrik Penilaian Akreditasi PAUD/LKP/PKBM BAN PAUD dan PNF;
2.Asesi mengisi instrumen legalisasi secara akurat, lengkap dengan dokumen pendukung yang disusun secara sistematis sesuai petunjuk dan disertai data yang terbaru;
3.Asesi harus menyiapkan dokumen permohonan legalisasi rangkap 3 (tiga) dengan rincian 2 dokumen orisinil untuk BAP PAUD dan PNF dan 1 dokumen orisinil untuk asesi sebagai arsip;
4.Asesi harus memenuhi prasyarat permohonan legalisasi yang terdiri atas (a) akte pendirian forum dari notaris/pimpinan/pejabat yang berwenang dan (b) ijin operasional penyelenggaraan kegiatan yang masih berlaku;
5.Asesi mengajukan permohonan pribadi ke BAN PAUD dan PNF melalui BAP PAUD dan PNF sesuai dengan ketentuan di provinsi masing-masing.

V. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN

Dokumen-dokumen yang diharapkan oleh asesi:
1. Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF
2. Instrumen Akreditasi PAUD/LKP/PKBM
3. Rubrik Penilaian Akreditasi PAUD/LKP/PKBM
4. Format Penilaian Berkas Awal (FR-AK-02)
5. Format Penilaian Akreditasi (FR-AK 04)

VI. TINDAK LANJUT
1. BAP PAUD dan PNF mendokumentasikan dokumen
permohonan asesi;
2. Komisi Sistem Informasi Manajemen Akreditasi (SIMA) BAP PAUD dan PNF memproses dokumen permohonan legalisasi yang diajukan asesi menjadi data elektronik sesuai dengan format data BAN PAUD dan PNF melalui Admin Direktori Permohonan Akreditasi BAP PAUD dan PNF;
3. Komisi Komisi Pelaksana Akreditasi (KPA) BAP dan PNF melaksanakan evaluasi awal keakuratan, kesesuaian dan kelengkapan dokumen permohonan legalisasi memakai FR-AK 02;
4. Komisi KPA BAP dan PNF melaporkan hasil evaluasi terhadap FR-AK 02 kepada BAP PAUD dan PNF dalam Rapat Pleno BAP PAUD dan PNF secara tertulis;
5. Rapat Pleno BAP PAUD dan PNF menetapkan permohonan legalisasi yang sanggup dilanjutkan ke tahapan Desk Asessment atau dikembalikan ke asesi untuk perbaikan/penyempurnaan/perubahan lebih lanjut;
6. Asesi mengirimkan kembali dokumen permohonan legalisasi yang telah diperbaiki/disempurnakan/diubah untuk diproses lebih lanjut.

VII. ANGGARAN
Anggaran kegiatan ini dibebankan pada anggaran BAN PAUD dan PNF melalui Satker Balitbang Kemdikbud Tahun Anggaran 2016.

VIII. PENUTUP
Panduan ini disusun sebagai contoh dalam pengajuan permohonan legalisasi kegiatan dan satuan PAUD dan PNF.

Berikut ialah tautan DOWNLOAD PANDUAN PERMOHONAN AKREDITASI PROGRAM DAN SATUAN PAUD DAN PNF PDF:




Demikian goresan pena perihal

DOWNLOAD PANDUAN PERMOHONAN AKREDITASI PROGRAM DAN SATUAN PAUD DAN PNF PDF

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Panduan Permohonan Ratifikasi Paud Dan Pnf"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel