Download Buku Anutan Penyelenggaraan Sks Sma

Download Buku Pedoman Penyelenggaraan Satuan Kredit Semester  Download Buku Pedoman Penyelenggaraan SKS SMA

Download Buku Pedoman Penyelenggaraan Satuan Kredit Semester (SKS) di SMA







A. Pengertian Sistem Kredit Semester (SKS)

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal
1 menyebutkan bahwa Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut SKS ialah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang akseptor didiknya menyepakati jumlah beban belajar
yang diikuti dan/atau seni manajemen berguru setiap semester pada satuan pendidikan sesuai
dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajarnya. SKS diselenggarakan melalui pengorganisasian pembelajaran bervariasi dan pengelolaan waktu berguru yang fleksibel. Pengorganisasian pembelajaran bervariasi dilakukan melalui penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran yang sanggup diikuti oleh akseptor didik. Pengelolaan waktu berguru yang fleksibel dilakukan melalui pengambilan beban berguru untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh akseptor didik sesuai dengan kecepatan berguru masing-masing. Unit pembelajaran utuh disebut juga dengan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM). Unit Kegiatan Belajar merupakan satuan pelajaran yang kecil yang disusun secara berurutan dari yang gampang hingga ke yang sukar. Satuan pelajaran tersebut merupakan pelabelan penguasaan berguru akseptor didik terhadap pengetahuan dan keterampilan yang disusun menjadi unit-unit kegiatan berguru yang melibatkan satuan waktu belajar, contohnya 2x45 menit (90 menit). UKBM tersebut memuat Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) serta seni manajemen pembelajaran individual untuk mencapai ketuntasan beban berguru yang telah ditentukan. Dalam UKBM di samping sebagai pelabelan penguasaan akseptor didik terhadap pengetahuan dan keterampilan diharapkan juga menunjukkan dampak pengiring terbangunnya aksara yang dibutuhkan dalam kehidupan masa 21 menyerupai berpikir kritis, bertindak kreatif, bekerjasama, berkomunikasi, dan lain-lain.

Berikut ialah tautan Download Buku Pedoman Penyelenggaraan Satuan Kredit Semester (SKS) di SMA:



Berikut ialah kutipan dari buku tersebut:



A. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 menyatakan bahwa pendidikan ialah perjuangan sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga akseptor didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, sopan santun mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Pasal tersebut secara tegas mengedepankan kepentingan akseptor didik sebagai bab penting dari komponen pendidikan. Dalam kajian filosofisnya, akseptor didik dipandang sebagai insan seutuhnya yang unik, dimana mereka dipandang sebagai insan yang mempunyai hak dan kewajiban. Dalam pendidikan, hak-hak akseptor didik haruslah lebih dikedepankan daripada kepentingan lainnya. Peserta didik sebagai individu yang unik mempunyai bakat, minat, kemampuan, dan gaya berguru yang berbeda. Setiap akseptor didik harus mendapat layanan pendidikan masal untuk akseptor didik secara individual (mass education of individual) bukan pendidikan individual bagi akseptor didik masal (individual education of the mass) semoga sanggup berkembang sesuai dengan potensinya masing-masing. Hal tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Sisdiknas Pasal 12 ayat (1) point b bahwa akseptor didik berhak mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional pendidikan Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi akseptor didik untuk berpartisipasi aktif, serta menunjukkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis akseptor didik, dan ayat (2) menegaskan bahwa beban berguru sanggup dinyatakan dalam bentuk satuan kredit semester. Dalam kaitannya dengan ini, dalam Undang-Undang Sisdiknas Pasal 12 ayat (1) point f menyatakan bahwa akseptor didik sanggup menuntaskan acara pendidikan sesuai dengan kecepatan berguru masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan. Dengan demikian, bakat, minat dan kecepatan berguru akseptor didik yang berbeda harus difasilitasi oleh sekolah.

Dalam konteks layanan utuh pendidikan dalam kerangka Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) antara lain ialah konteks layanan utuh pembelajaran dengan Sistem Kredit Semester. Sistem Kredit Semester (SKS) merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan yang dirancang untuk menunjukkan layanan pendidikan yang memungkinkan akseptor didik sanggup menuntaskan keseluruhan beban berguru sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan kecepatan belajarnya.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 perihal Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah pada Pasal 4 menyebutkan bahwa pembelajaran dengan SKS dikelola dalam bentuk pembelajaran yang berdiferensiasi bagi masing-masing kelompok akseptor didik yang berbeda kecepatan belajarnya. Untuk itu, harus ada diversifikasi layanan pembelajaran dalam penyelenggaraan SKS. Layanan utuh pembelajaran mengacu kepada konsep pembelajaran tuntas (mastery learning), yaitu seni manajemen pembelajaran yang memakai prinsip ketuntasan secara individual yang mempersyaratkan akseptor didik menguasai secara tuntas seluruh Kompetensi Inti (KI) maupun Kompetesi Dasar (KD) mata pelajaran. Pembelajaran yang demikian memberi kesempatan dan kualitas pengajaran yang berbeda kepada akseptor didik.

Selanjutnya, pasal 2 pada Permendikbud tersebut, mengamatkan bahwa SKS diselenggarakan dengan prinsip (a) fleksibel; dalam arti penyelenggaraan SKS dengan fleksibilitas pilhan mata pelajaran dan waktu penyelesaian masa berguru yang memungkinkan akseptor didik memilih dan mengatur seni manajemen berguru secara mandiri; (b) keunggulan; dalam arti penyelenggaraan SKS yang memungkinkan akseptor didik memperoleh kesempatan berguru dan mencapai tingkat kemampuan optimal sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar; (c) maju berkelanjutan yang mengandung makna penyelenggaraan SKS yang memungkinkan akseptor didik sanggup pribadi mengikuti muatan, mata pelajaran atau acara lebih lanjut tanpa terkendala oleh akseptor didik lain;dan (d) keadilan, yang mengandung makna penyelenggaraan SKS yang memungkinkan akseptor didik mendapat kesempatan untuk memperoleh perlakuan sesuai dengan kapasitas berguru yang dimiliki dan prestasi berguru yang dicapainya secara perseorangan. Prinsip-prinsip ini memperjelas dan mempertegas bahwa SKS bukan acara percepatan sebagaimana dimaksudkan pada acara akselerasi yang telah dicabut ijin penyelenggaraannya. SKS lebih mengedepankan layanan utuh pembelajaran kepada akseptor didik yang mempunyai bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan berguru yang unik. Oleh alasannya itu, seni manajemen belajar, kesempatan mencapai tingkat kemampuan optimal, kesempatan mengikuti muatan, mata pelajaran atau acara lebih lanjut serta prestasi berguru yang dicapai benar-benar ditentukan oleh akseptor didik itu sendiri dan bukan ditentukan oleh pihak di luar diri akseptor didik termasuk oleh pihak sekolah. Tugas sekolah menyediakan akomodasi layanan utuh pembelajaran dalam bentuk unit-unit berguru utuh setiap mata pelajaran, sedangkan waktu yang diharapkan untuk menuntaskan seluruh unit berguru utuh setiap mata pelajaran tersebut tergantung dari bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan berguru akseptor didik. Adanya unit-unit berguru utuh setiap mata pelajaran dalam penyelenggaraan SKS tersebut, maka bagi pembelajar cepat, normal, maupun lambat sanggup terfasilitasi dengan baik sesuai dengan toleransi waktu yang tersedia. Unit berguru utuh tersebut sekaligus sebagai sarana diversifikasi layanan pembelajaran 3 (tiga) kelompok pembelajar.

Hingga Tahun 2016 jumlah sekolah penyelenggara SKS yang telah terdata oleh Direktorat training Sekolah Menengan Atas Kementerian Pendidikan dan kebudayaan sebanyak lebih dari 100 sekolah baik negeri maupun swasta. Berdasarkan hasil diskusi kelompok terpumpun yang diselenggarakan beberapa kali oleh Direktorat Pembinaan SMA, menunjukkan informasi bahwa (1) terdapat keragaman varian implementasi SKS di lebih dari 100 sekolah yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia; (b) penyelenggaraan SKS sebagai pengganti acara akselerasi yang telah dicabut ijin penyelenggaraannya sehingga muncul layanan pola 4, 5, dan 6 semester; (c) terdapat penggunaan istilah yang tidak terwadahi dalam ketentuan perundang-undangan, contohnya kontinu, diskontinu, on-off, seri mata pelajaran, semester pendek, dan lain- lain. Keragaman varian implementasi SKS tersebut ternyata menjadikan hambatan bagi penyelenggara SKS utamanya berkaitan dengan sinkronisasi DAPODIK (Data Pokok Pendidikan), di samping hambatan yang lain. Untuk itu, perlu segera dibangun satu sistem penyelenggaraan SKS sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sopan santun mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang- undang.

Memperhatikan kesenjangan antara prinsip penyelenggaraan SKS sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan perundangan dengan penyelenggaraan SKS di lebih dari 100 sekolah sebagaimana dikemukakan di atas, maka Direktorat Pembina Sekolah Menengan Atas memandang perlu untuk menyusun Panduan Penyelenggaraan SKS semoga tetap konsisten dan koheren dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang bersifat nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

B. Tujuan

Panduan Penyelenggaraan SKS ini bertujuan semoga sanggup membantu satuan pendidikan dalam hal berikut.
1. Memahami pengertian, prinsip penyelenggaraan dan pengelolaan SKS secara utuh.
2. Memahami perihal layanan utuh pembelajaran dengan SKS.
3. Mengelola SKS pada masa transisi khususnya bagi lebih dari 100 sekolah penyelenggara SKS mulai Juli 2017 s.d TP 2019/2020.
4. Menyelenggarakan SKS sesuai dengan mekanisme penyelenggaraan yang benar.
5. Mengelola pembelajaran dengan SKS secara efektif dan bermakna.
6. Menilai dan mengolah nilai hasil belajar.
7. Melayani mutasi akseptor didik.
8. Menyelenggaraan SKS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Panduan Penyelenggaraan SKS di Sekolah Menengan Atas sebagai berikut.

1. Pengertian, prinsip penyelenggaraan dan pengelolaan SKS mencakup pengertian SKS, prinsip penyelenggaraan SKS, layanan utuh pembelajaran dengan SKS, pengelolaan SKS, peta jalan penyelenggaraan SKS, dan pengelolaan SKS pada masa transisi.

2. Mekanisme penyelenggaraan SKS mencakup mekanisme penyelenggaraan secara umum, pengelolaan pembelajaran, penilaian dan pengolahan nilai hasil belajar, mutasi akseptor didik, dan ketentuan penyelenggaraan SKS.

D. Landasan

1. UUD Negera Republik IndonesiaTahun 1945.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan Pertama atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 perihal Standar Pengelolaan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59/2014 perihal Kurikulum pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61/2014 perihal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62/2014 perihal Ekstrakurikuler.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
63/2014 perihal Pendidikan Kepramukaan.
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
64/2014 perihal Peminatan
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
111/2014 perihal BK
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
158/2014 perihal Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
53/2015 perihal Penilaian Hasil Belajar
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20
Tahuan 2016 perihal Standar Kompetensi Lulusan
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor sd 21
Tahun 2016 perihal Standar Isi
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 perihal Standar Proses.
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
23tentang Standar Penilaian
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2016 perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar.
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75
Tahun 2016 perihal Komite Sekolah
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan

B. Prinsip Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS)

Penyelenggaraan SKS di beberapa sekolah selama ini belum semuanya selaras dengan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 perihal Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam rangka penguatan/pemantapan acara implementasi penyelenggaraan SKS sesuai dengan NSPK tersebut, setiap Sekolah Menengan Atas penyelenggaraan SKS wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Setiap Peserta didik harus diperlakukan dan dilayani sebagai individu yang unik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan gaya berguru serta kebutuhan ekosistem pendidikan yang mendukung. Implementasi SKS dimaksudkan untuk melayani semua kelompok akseptor didik yang termasuk pembelajar cepat, pembelajar normal, dan pembelajar lambat, jadi, bukan hanya untuk akseptor didik pembelajar cepat (vide Pasal 1, 2, dan 3).
2. Proses berguru dan pembelajaran harus dirancang dan dikembangkan sebagai proses interaktif yang mengorganisasikan pengalaman berguru untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta aksara melalui tranformasi pengalaman berguru melalui pembelajaran tatap muka, terstruktur, dan berdikari yang bersifat sistematik dan sistemik. (videPasal 3, 4, dan Pasal 6)
3. Setiap akseptor didik harus difasilitasi demikian rupa semoga bisa mencapai ketuntasan berguru dalam setiap mata pelajaran secara optimal sesuai kecepatan
belajarnya. Bagi akseptor didik termasuk kelompok pembelajar lambat harus dibantu dengan acara remediasi yang memadai untuk mengejar penuntasan kompetensi
paling tidak sama dengan akseptor didik yang normal, dan bagi akseptor didik yang termasuk pembelajar cepat harus difasilitasi untuk mempelajari paket belajar
berikutnya sehingga sanggup menuntaskan setiap mata pelajaran, dan pada karenanya seluruh mata pelajaran dalam waktu yang lebih cepat dari waktu yang tersedia
secara formal ( Naskah Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tuntas yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMA, Tahun 2017). (videPasal 6,7, 8,9, dan
10)
4. Penilaian hasil berguru akseptor didik harus memakai penilaian contoh patokan berbasis kompetensi atau kiprah otomatis. Artinya penguasaan/capaian
berguru setiap akseptor didik diukur dari penguasaan kompetensi yang dicapai secara individual. Penguasaan kompetensi akseptor didik diukur dari kriteria ketuntasan
setiap KD masing-masing mata pelajaran pada semester berjalan. Kelulusan setiap akseptor didik ditentukan oleh penyelesaian seluruh mata pelajaran secara tuntas
dan diakhiri dengan ujian sekolah atau ujian yang bersifat nasional sebagai penilaian sumatif yang sanggup diadakan pada setiap semester.(vide Pasal 2,3, dan
13)
5. Bahan berguru dan pembelajaran harus memakai paket berguru utama
yang ditetapkan oleh pihak berwenang atau oleh satuan pendidikan dan tersedia secara publik di pasaran, yang sanggup berbentuk Buku Teks Pelajaran (BTP)
dan/atau modul, yang berbentuk kemasan unit-unit pembelajaran utuh individual yang sanggup dipelajari secara berdikari disertai sumber berguru lain yang tercetak
dan/atau digital. Buku teks pelajaran memakai buku yang telah ditetapkan secara resmi oleh Kemendikbud atau dikembangkan materi berguru gres yang bersifat moduler yang sepenuhnya atau sebagian bersifat membelajarkan sendiri.
Disamping itu harus dikembangkan Unit Kegiatan Belajar (UKBM) berbasis KD
yang dipakai untuk memfasilitasi akseptor didik secara bertahap-berlanjut
mempelajari dan menguasai unit-unit pembelajaran dalam suatu mata pelajaran. Dengan demikian setiap akseptor didik sanggup berguru untuk menguasai kompetensi
sesuai dengan gaya dan kecepatan belajarnya. (videPasal 3,6,7,8, dan 9)
6. Program pendidikan harus sepenuhnya memakai Struktur Kurikulum 2013
beserta semua perangkat pendukungnya yang relevan; dan pengambilan mata pelajaran oleh akseptor didik dilakukan secara fleksibel secara individual atau kelompok kecil. Seluruh mata pelajaran yang diwajibkan harus ditempuh oleh setiap akseptor didik. Karena itu setiap akseptor didik mempunyai kuota berguru di Sekolah Menengan Atas sama selama 6 (enam) semester, dihentikan ada pemampatan ke dalam acara kurang dari enam semester. Dalam implementasi SKS proses pendidikan diprogramkan semoga setiap akseptor didik sanggup berguru lebih efisien sehingga usang belajarnya bisa kurang dari 6 (enam) semester dengan cara menuntaskan penguasaan setiap/seluruh mata pelajaran lebih cepat. Bagi akseptor didik yang tidak bisa menuntaskan seluruh mata pelajaran sesuai waktu berguru yang tersedia (8 semester) harus tetap difasilitasi hingga dengan yang bersangkutan menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratan dalam Kurikulum.(videPasal 1, 2, 3, 4, 6,7,8, 9, 12, 13, dan 14)
7. Guru dan/atau sekolah harus berperan sebagai: fasilitator belajar, pengorganisasi belajar, penopang kajian, pembangun karakter, dan sumber belajar. Pada dasarnya setiap guru, sesuai dengan kewenangannya, harus menyelenggarakan pembelajaran klasikal, pembelajaran kelompok kecil, dan pembelajaran individual sesuai dengan kebutuhan berguru akseptor didik yang bervariasi. Jadwal semua pembelajaran diatur sepenuhnya oleh masing-masing satuan pendidikan dengan pimpinan Kepala Sekolah dan seluruh perangkatnya. Demikian juga untuk pengelolaan sarana dan prasarananya sepenuhnya menjadi kewenangan masing- masing satuan pendidikan dalam kerangka peningkatan mutu berbasis sekolah. (vide Pasal 1, 2, 3, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, dan 17)

C. Layanan Utuh Pembelajaran dengan SKS

1. Pengaturan Beban Belajar
Pengaturan beban berguru sepenuhnya mengikuti ketentuan Struktur Kurikulum
2013. Dalam Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 pada
Sekolah Menengah Atas/Madrasah pada Pasal 7 ayat (3) s.d (9), disebutkan bahwa
(1) beban berguru merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman berguru yang harus diikuti akseptor didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun
pelajaran; (2) beban berguru tersebut terdiri atas: kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri; (3) beban berguru kegiatan tatap muka
dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran ialah 45 (empat puluh lima) menit; (4) beban berguru kegiatan
terstruktur dan beban berguru kegiatan berdikari paling banyak 60% (enam puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka yang bersangkutan; (5) beban
berguru satu ahad untuk: Kelas X ialah 42 (empat puluh dua) jam pelajaran,
Kelas XI ialah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran, dan Kelas XII adalah
44 (empat puluh empat) jam pelajaran; (6) beban berguru satu semester di Kelas X dan Kelas XI masing-masing paling sedikit 18 (delapan belas) ahad efektif; (7) Beban berguru di kelas XII semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas)
ahad efektif dan semester genap paling sedikit 14 (empat belas) ahad efektif.
Selanjutnya masih relevan dengan beban belajar, pada Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 perihal Penyelenggaraan Sistem
Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 3 ayat (3) dinyatakan bahwa pengambilan beban berguru untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap
mata pelajaran oleh akseptor didik sesuai dengan kecepatan berguru masing-masing. Dengan demikian, pengaturan beban berguru dalam penyelenggaraan SKS adalah
pengaturan beban berguru setiap unit pembelajaran utuh atau dalam hal ini disebut UKBM dalam rangka mencapai ketuntasan berguru atau penguasaan
substansi pada UKBM, dan ketuntasan berguru dalam konteks kurun waktu berguru sebagaimana ditetapkan pada Struktur Kurikulum 2013. Berikut adalah
pengaturan beban berguru setiap UKBM.
a. Beban Belajar setiap UKBM diatur secara proporsional dengan jumlah pasangan
KD total untuk setiap mata pelajaran SMA.
b. Beban Belajar setiap UKBM diadaptasi dengan kiprah berguru (learning task) dan pengalaman berguru (learning experiences) yang dituntut untuk masing-masing pasangan KD.
Mengacu kepada 2 (dua) pengaturan beban berguru setiap UKBM di atas, maka penghitungan beban berguru setiap UKBM yang dinyatakan dalam jam pelajaran (JP). a. RPP mata pelajaran tertentu memuat 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu contohnya 4 JP (2 pertemuan) dengan 1 UKBM. Dari satuan waktu yang tersedia, yaitu 4x45 menit (180 menit) minimal 72 menit untuk kegiatan tatap muka dan paling banyak 108 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan berdikari setiap
ahad dalam satu semester.
b. RPP mata pelajaran tertentu memuat 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu contohnya ada 4 JP (2 pertemuan) dengan 2 UKBM. Dari satuan waktu yang
tersedia, yaitu 4x45 menit (180 menit) minimal 72 menit untuk kegiatan tatap
muka dan paling banyak 108 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan berdikari setiap ahad dalam satu semester.
c. RPP mata pelajaran tertentu memuat lebih dari 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu contohnya 6 JP (3 pertemuan) dengan 1 UKBM. Dari satuan waktu yang tersedia, yaitu 6x45 menit (270 menit) minimal 108 menit untuk kegiatan tatap
muka dan paling banyak 162 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan berdikari setiap ahad dalam satu semester.
d. RPP mata pelajaran tertentu memuat lebih dari 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu 6 JP (3 pertemuan) dengan 3 UKBM. Dari satuan waktu yang tersedia,
yaitu 6x45 menit (270 menit) minimal 108 menit untuk kegiatan tatap muka dan paling banyak 162 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri
setiap ahad dalam satu semester.
Berdasarkan 4 (empat) contoh penghitungan beban berguru UKBM di atas, maka penghingan beban berguru pada setiap UKBM didasarkan pada alokasi waktu dari
pasangan KD dalam RPP setiap ahad dalam satu semester. Apabila dalam RPP
memuat lebih dari 1 (satu) pasangan KD atau memuat 1 (satu) pasang KD namun kiprah berguru dan pengalaman berguru yang dituntut dalam pasangan KD tersebut
banyak, maka 2 (dua) macam RPP tersebut alokasi waktunya banyak. Untuk itu, beban berguru UKBM dari RPP tersebut banyak. Dengan demikian, beban berguru pada setiap UKBM diadaptasi dengan kiprah berguru dan pengalaman berguru yang
dituntut pada pasangan KD dengan tetap memperhatikan satuan waktu untuk kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri. Pengaturan alokasi
waktu pada setiap UKBM secara proporsional harus dilakukan pada ketika melaksanakan pemetaan KD pada waktu menyusun Promes. Pengelolaan layanan utuh
pembelajaran dengan SKS sanggup diilustrasikan pada Lampiran 3.

D. Pengelolaan Sistem Kredit Semester (SKS)

Pengelolaan SKS memerlukan pertolongan dari banyak sekali pihak, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SKS beserta kiprahnya disampaikan berikut.
1) Pemerintah
Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun
2014 perihal Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan
Menengah Pasal 15 yang menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemda wajib memfasilitasi penyelenggaraan SKS di satuan pendidikan sesuai dengan
kewenangan masing-masing, maka kiprah pemerintah sebagai berikut.
a. Pemerintah Pusat melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai kiprah sebagai berikut.


1) Menindaklanjuti regulasi perihal SKS melalui penyusunan dan penyebarluasan naskah-naskah pendukung penyelenggaraan SKS, contohnya Pedoman Penyelenggaraan SKS, Panduan Pembelajaran Tuntas, Panduan Pembimbing Akademik, Panduan Pengembangan UKBM, dan lain-lain.
2) Memfasilitasi terjalinnya kerjasama untuk memperkuat dan tindaklanjut penyelenggaraan SKS, contohnya dengan: Perguruan Tinggi, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, DAPODIK, dan lain-lain.
3) Menyelenggarankan diksusi kelompok terpumpun untuk menggali praktik- praktik baik dari sekolah-sekolah penyelenggara SKS untuk dijadikan
pandangan gres perbaikan penyelenggaraan SKS secara terencana dan berkelanjutan.
4) Berkoordinasi dengan LPMP dan berafiliasi dengan Dinas Pendidikan
Provinsi dalam rangka training dan penguatan penyelenggaraan SKS.
5) Memberikan Bantuan Pemerintah (Bantah) pendampingan penyelenggaraan
SKS.
6) Menyusun aplikasi pemantauan perkembangan pelaksanaan Bantah pendampingan penyelenggaraan SKS.
7) Melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi SKS.
8) Menyusun instrumen Sistem Penjaminan Mutu (SPM) penyelenggaraan SKS.
9) Bersama LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan pemantauan, monitoring dan penilaian penyelenggaraan SKS.
10) Menyetujui surat ijin penyelenggaraan SKS dari Dinas Pendidikan Provinsi
dan mengeluarkan surat ijin penyelenggaraan SKS yang disahkan oleh
Direktur Pembinaan Sekolah Menengan Atas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia.
b. LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan)
Mengacu kepada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2015 perihal Organisasi Tata
Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), di mana LPMP sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di
bawah tanggung jawab kepada Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan
Menengah, maka kiprah LPMP dalam penyelenggraan SKS di Sekolah Menengan Atas sebagai berikut.
1) Berkoordinasi dengan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas dan berafiliasi dengan
Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan penjaminan mutu penyelenggaraan SKS.
2) Melakukan pemetaan mutu penyelenggaraan SKS.
3) Mengembangkan dan mengelola sistem informasi mutu penyelenggaraan.
4) Melaksanakan supervisi pencapaian standar mutu penyelenggaraan SKS.
5) Fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan SKS di SMA.
6) Melaksanakan kerjasama di bidang penjaminan mutu penyelenggaraan
SKS.
c. Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi mempunyai kiprah sebagai berikut.
1) Memberikan training penyusunan kurikulum penyelenggaraan SKS (KTSP) sekaligus mengesahkannya.
2) Memberikan training perencanaan penyusunan anggaran
penyelenggaraan SKS (RKAS/M) sekaligus mengesahkannya.
3) Memberikan training terhadap Sistem Penjaminan Mutu penyelenggaraan SKS.


4) Memberikan training kepada satuan pendidikan dalam penyusunan unit-unit pembelajaran utuh atau UKBM.
5) Pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggraan SKS.
6) Melakukan verifikasi dokumen-dokumen kesiapan sebelum menunjukkan rekomendasi kepada satuan pendidikan untuk mendapat surat ijin
penyelenggaraan SKS dari Direktorat Pembinaan SMA.
7) Mengatur secara kolektif pengurusan ijin penyelenggaraan SKS ke
Direktorat Pembinaan SMA.
2) Pengawas
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan pada Pasal 57 yang menyatakan bahwa
supervisi yang mencakup supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur
dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepalasatuan pendidikan, maka kiprah pengawas dalam penyelenggaraan SKS sebagai berikut.
a. Membina pengembangan kualitas sekolah, Kepala Sekolah, guru, dan seluruh staf sekolah dalam penyelenggaraan SKS.
b. Mendampingi guru dalam menyusun UKBM dan perangkat pembelajaran lain pendukung layanan utuh pembelajaran SKS.
c. Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dalam penyelenggaran
SKS.
d. Mensupervisi pengelolaan sekolah dalam penyelenggaraan SKS.
e. Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan acara sekolah beserta pengembangannya dalam penyelenggaraan SKS.
f. Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil acara pengembangan sekolah
secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah dalam penyelenggaran SKS.
g. Melakukan penilaian kinerja Kepala Sekolah dan penilaian kinerja guru dalam menyelenggarakan SKS.
3) Komite Sekolah
Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 56 ayat (3) bahwa Komite Sekolah
ialah forum berdikari dibuat dan berperan dalam peningkatan mutu
pelayanan pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nasional Nomor 75 Tahun 2016 perihal Komite Sekolah, maka kiprah komite sekolah dalam penyelenggaran SKS sebagai berikut.
a. Memberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksaaan kebijakan
penyelenggaraan SKS.
b. Memberi pertolongan baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan SKS.
c. Mengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan SKS.
d. Mediator antara pemerintah dan masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan SKS
4) Kepala Sekolah
Mengacu kepada Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 perihal Standar Kepala
Sekolah/Madrasah, makaperan Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan SKS sebagai berikut.
a. Membentuk dan menyusun Surat Keputusan (SK) Tim Pengembang Sekolah
(TPS).


b. Menyusun banyak sekali tingkat perencanaan penyelenggaraan SKS, mencakup planning strategis empat tahun (RKJM), planning operasional satu tahun (RKT), RKAS/M, KTSP, Peraturan Akademik (PA), penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), kalender akademik, dan dokumen perencanaan lain pendukung terselenggaranya SKS sesuai dengan prinsip penyelenggaraan SKS.
c. Menentukan dan menyusun SK penugasan guru sebagai PA.
d. Menyusun uraian kiprah pokok dan fungsi masing-masing bab penyelenggara
SKS.
e. Mengembangkan organisasi sekolah pendukung penyelenggaraan SKS.
f. Menyiapkan guru dan staf dalam merealisasi seluruh perencanaan acara pendukung penyelenggaraan SKS.
g. Menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan SKS.
h. Mengelola sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan SKS. i. Mengatur tata laksana sistem manajemen penyelenggaraan SKS.
j. Mengelola semua sumber daya yang ada di sekolah dalam rangka mendukung
penyelenggaraan SKS.
k. Membantu menyebarkan profesional guru dalam menyusun dan melaksanakan layanan utuh unit-unit pembelajaran atau UKBM-UKBM.
l. Membangun aksara warga sekolah untuk mensukseskan penyelenggaraan
SKS.
m. Mengembangkan kemampuan tenaga kependidikan dalam melaksanakan kiprah adiministrasi penyelenggaraan SKS.
n. Memberikan dorongan kepada warga sekolah semoga seluruh komponen
pendidikan sanggup berkembangsecara optimal dalam penyelenggaraan SKS.
o. Mengembangkan kepekaan untuk melihat adanya peluang dan memanfaatkan peluang untuk kepentingan penyelenggara SKS.
5) Guru
Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, maka kiprah guru ialah menyebarkan kompetensinya untuk mendukung penyelenggaraan SKS menyerupai berikut.
a. Mengembangkan wawasan atau landasan kependidikan untuk mendukung kiprah profesionalnya dalam melaksanakan pembelajaran dengan SKS untuk
menyebarkan aksara dan kemampuan Higher Order Thinking Skills (HOTS)
b. Memahami terhadap akseptor didik dalam menunjukkan layanan pembelajaran individu.
c. Menyusun Pedoman Guru.
d. Mengembangkan silabus.
e. Merancangan pembelajaran (RPP) yang aman untuk menyebarkan aksara dan kemampuan Higher Order Thinking Skills (HOTS)
f. Mengembangkan kurikulum mata pelajaran dalam bentuk unit-unit utuh
pembelajaran atau UKBM.
g. Melaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis yang bermuara pada berkembangnya aksara dan kemampuan Higher Order Thinking Skills (HOTS)
akseptor didik
h. Memanfaatan teknologi pembelajaran sesuai dengan konsep dan prinsip Techno
Pedagogical Content Knowledge (TPACK)
i. Mengembangkan soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) dilengkapi dengan kisi-kisi dan telaah soal.
j. Melaksanakan penilaian proses dan hasil berguru dalam bentuk penilaian formatif dan sumatif.
k. Mengembangkan akseptor didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya sebagai pembelajar cepat, normal, dan lambat.
6) BK
Mengacu kepada Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 perihal Bimbingan dan
Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah, maka kiprah BK sebagai berikut.
a. Memberikan layanan bimbingan dan konseling bagi akseptor didik di satuan pendidikan penyelenggara SKS, dalam hal: pemahaman diri dan lingkungan,
fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan, penyesuaian diri dengan diri sendiri
dan lingkungan, penyaluran pemilihan pendidikan, pekerjaan dan karir, pencegahan timbulnya masalah, perbaikan dan penyembuhan, pemeliharaan
kondisi pribadi dan situasi yang aman untuk perkembangan diri akseptor didik, pengembangan potensi optimal, advokasi diri terhadap perlakukan deskriminatif, dan membangun penyesuaian pendidikan dan tenaga kependidikan
terhadap acara dan acara pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan
akseptor didik.
b. Membantu akseptor didik mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karir.
c. Bekerjasama dengan banyak sekali pemangku kepentingan di dalam dan di luar
satuan pendidikan untuk melaksanakan layanan.
7) Pembimbing akademik (PA)
Satuan pendidikan penyelenggara SKS di samping mengoptimalkan layanan bimbingan dan konseling juga wajib menyedia PA sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Pasal 6 ayat (1), di mana kiprah PA dilaksanakan oleh Wali Kelas, dengan kiprah sebagai berikut.
a. Membimbing sejumlah akseptor didik dalam satu rombongan belajar.
b. Membimbing perkembangan prestasi akademik akseptor didik hingga selesai masa studi.
c. Membimbing akseptor didik pada ketika pengisian Kartu Rencana Studi (KRS), pemilihan peminatan, dan pembagian rapor, dan/atau melaksanakan konsultasi
akademik.
d. Membimbing dan mengarahkan pelaksanaan pendalaman minat apabila satuan pendidikan telah menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi.
e. Membuat laporan hasil penilaian setiap semester.
f. Memberikan pertimbangan dan memutuskan akseptor didik yang sanggup mengambil UKBM setiap semester.
g. Menetapkan mata pelajaran yang harus diikuti dalam acara remediasi atau pengayaan.
h. Memantau dan melaksanakan analisis terhadap data bakat, minat, dan prestasi yang diperoleh dari BK, serta menunjukkan rekomendasi konstruktif selama mengikuti pendidikan di satuan pendidikan semoga akseptor didik berkembang
potensi akademiknya secara maksimal.
i. Melakukan pendampingan secara intensif sehingga akseptor didik sanggup menuntaskan masa studinya sesuai atau lebih cepat dari kuota berguru di SMA
yaitu 6 (enam) semester.
j. Mengelola hasil penilaian sopan santun mulia dan kepribadian menurut hasil penilaian dari guru mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan dan masukan dari guru mata pelajaran lainnya.
k. Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan orangtua, BK, dan guru mata pelajaran lainnya untuk mendukung pengembangan potensi akseptor didik.
l. Memberikan layanan konsultasi akademik sesuai kebutuhan dalam tiap
semester.
m. Saling berkoordinasi dengan PA pengganti apabila ada penggantian PA (PA
sanggup berganti sesuai dengan pertimbangan dan kebijakan satuan pendidikan masing-masing).
8) Tenaga Kependidikan
Mengacu kepada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 perihal Standar
Pengelolaan, maka kiprah tenaga kependidikan sebagai berikut.
a. Merancang, melaksanakan, dan melaporkan hasil rancangan manajemen penyelenggraan SKS (disarankan berbasis digital) kepada Kepala Sekolah.
b. Melaksanakan pengadministrasian bidang kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana serta kehumasan, penggunaan dan laporan keuangan serta
ketatausahaan lainnya.
c. Melaksanakan operasional e-rapot SKS.
d. Mengelola dan mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data
Sekolah dan Siswa(PDSS).
e. Melaporkan pelaksanaan teknis dari kiprah masing-masing sekurang-kurangnya setiap selesai semester yang ditujukan kepada Kepala Sekolah.

Demikian goresan pena perihal

Download Buku Pedoman Penyelenggaraan Satuan Kredit Semester (SKS) di Sekolah Menengan Atas

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Download Buku Anutan Penyelenggaraan Sks Sma"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel