Download Permendikbud Nomor 32 Tahun 2017

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Download Permendikbud Nomor 32 Tahun 2017

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Balai Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat







Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 perihal Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, perlu memutuskan rincian tugas;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2016 perihal Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat belum mengatur rincian kiprah atas 21 (dua puluh satu) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11

Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 perihal Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG RINCIAN TUGAS BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT.

Berikut yakni tautan Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Balai Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat



Berikut yakni kutipan Permendikbud Nomor 32 tersebut.



BAB I RINCIAN TUGAS


Pasal 1

Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia

Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas):

a. melaksanakan penyusunan kegiatan kerja BP-PAUD dan

Dikmas;

b. melaksanakan pengkajian dan pengembangan kegiatan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini dan Pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan pengembangan sumber daya di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan pengembangan sistem info di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan pengelolaan sistem info di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan publikasi dan relasi masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
k. melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan pengembangan kegiatan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen BP-PAUD dan Dikmas;

m. melaksanakan urusan manajemen BP-PAUD dan Dikmas; dan

n. melaksanakan penyusunan laporan BP-PAUD dan Dikmas.

Bagian Kesatu

Rincian Tugas BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Utara, BP-PAUD dan Dikmas Jawa Timur, BP-PAUD dan Dikmas Nusa Tenggara Barat, BP-PAUD dan Dikmas Kalimantan Selatan, BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Selatan, dan BP- PAUD dan Dikmas Papua

Pasal 2

Rincian kiprah Subbagian Umum:

a. melaksanakan penyusunan kegiatan kerja Subbagian dan konsep kegiatan kerja BP-PAUD dan Dikmas;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran BP-PAUD dan Dikmas;
c. melaksanakan urusan verifikasi dan legalisasi dokumen pencairan anggaran BP-PAUD dan Dikmas;
d. melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
e. melaksanakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;

f. melaksanakan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan BP-PAUD dan Dikmas;
g. melaksanakan penyusunan materi deretan dan planning pengembangan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
h. melaksanakan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
i. melaksanakan penyusunan materi usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
j. melaksanakan penyusunan data dan info kepegawaian, manajemen penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan manajemen kepegawaian lainnya;
k. melaksanakan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian pembiasaan ijazah, dan izin/tugas mencar ilmu di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
l. melaksanakan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, dan tabungan perumahan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
m. melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, dan usul sumbangan penghargaan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
n. melaksanakan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai BP-PAUD dan Dikmas;
o. melaksanakan urusan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja BP-PAUD dan Dikmas;
p. melaksanakan penyusunan peta bisnis proses, sistem dan mekanisme kerja, dan standar pelayanan BP-PAUD dan Dikmas;
q. melaksanakan penilaian kinerja pegawai di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
r. melaksanakan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
s. melaksanakan penataan, pemeliharaan, dan usul pembatalan arsip dan dokumen di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
t. melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, dan pendistribusian barang milik negara BP-PAUD dan Dikmas;
u. melaksanakan urusan inventarisasi dan usul pembatalan barang milik negara di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
v. melaksanakan pengelolaan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara BP-PAUD dan Dikmas;
w. melaksanakan penyusunan laporan keuangan BP-PAUD dan Dikmas;
x. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan BP-PAUD dan Dikmas;
y. melaksanakan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, rumah negara, asrama, dan sarana prasarana lainnya;
z. melaksanakan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas BP-PAUD dan Dikmas;
aa. melaksanakan pengelolaan perpustakaan di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
bb. melaksanakan penyusunan materi relasi masyarakat BP-PAUD dan Dikmas;

cc. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen

Subbagian; dan

dd. melaksanakan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan BP-PAUD dan Dikmas.


Pasal 3

Rincian Tugas Seksi Pengembangan Program:

a. melaksanakan penyusunan kegiatan kerja Seksi;
b. melaksanakan pengkajian kegiatan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan pengembangan kegiatan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan ujicoba kegiatan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan fasilitasi penyusunan kegiatan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan fasilitasi penerapan kegiatan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan pengembangan kegiatan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen

Seksi; dan

j. melaksanakan penyusunan laporan Seksi.

Pasal 4

Rincian Tugas Seksi Pengembangan Sumber Daya:

a. melaksanakan penyusunan kegiatan kerja Seksi;

b. melaksanakan penyusunan planning pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan penyusunan planning sumbangan layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan penyusunan materi sumbangan layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan sumbangan layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan penyusunan rekomendasi hasil supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan Seksi.

Pasal 5

Rincian Tugas Seksi Informasi dan Kemitraan:

a. melaksanakan penyusunan kegiatan kerja Seksi;

b. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan penyajian dan pelayanan data dan info di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan pemutakhiran data dan info di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan pengembangan sistem info di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan pengelolaan sistem info di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan penyusunan materi publikasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan penyusunan materi pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan penilaian pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen

Seksi; dan

l. melaksanakan penyusunan laporan Seksi

Bagian Kedua

Rincian Tugas BP-PAUD dan Dikmas Aceh, BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Barat, BP-PAUD dan Dikmas Riau, BP- PAUD dan Dikmas Bengkulu, BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Selatan, BP-PAUD dan Dikmas Lampung, BP-PAUD dan Dikmas Banten, BP-PAUD dan Dikmas Daerah spesial Yogyakarta, BP-PAUD dan Dikmas Bali, BP-PAUD dan Dikmas Nusa Tenggara Timur, BP-PAUD dan Dikmas Kalimantan Barat, BP-PAUD dan Dikmas Kalimantan Timur, BP-PAUD
dan Dikmas Sulawesi Barat, BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Utara, BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Tengah, BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Tenggara, dan BP-PAUD dan Dikmas Maluku

Pasal 6

Rincian kiprah Subbagian Umum:

a. melaksanakan penyusunan kegiatan kerja Subbagian dan konsep kegiatan kerja BP-PAUD dan Dikmas;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran BP-PAUD dan Dikmas;
c. melaksanakan urusan verifikasi dan legalisasi dokumen pencairan anggaran BP-PAUD dan Dikmas;
d. melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
e. melaksanakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;

f. melaksanakan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan BP-PAUD dan Dikmas;
g. melaksanakan penyusunan materi deretan dan planning pengembangan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
h. melaksanakan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
i. melaksanakan penyusunan materi usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
j. melaksanakan penyusunan data dan info kepegawaian, manajemen penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan manajemen kepegawaian lainnya;
k. melaksanakan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian pembiasaan ijazah, dan izin/tugas mencar ilmu di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
l. melaksanakan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, dan tabungan perumahan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
m. melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, dan usul sumbangan penghargaan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
n. melaksanakan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai BP-PAUD dan Dikmas;
o. melaksanakan urusan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja BP-PAUD dan Dikmas;
p. melaksanakan penyusunan peta bisnis proses, sistem dan mekanisme kerja, dan standar pelayanan BP-PAUD dan Dikmas;
q. melaksanakan penilaian kinerja pegawai di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
r. melaksanakan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
s. melaksanakan penataan, pemeliharaan, dan usul pembatalan arsip dan dokumen di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
t. melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, dan pendistribusian barang milik negara BP-PAUD dan Dikmas;
u. melaksanakan urusan inventarisasi dan usul pembatalan barang milik negara di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
v. melaksanakan pengelolaan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara BP-PAUD dan Dikmas;
w. melaksanakan penyusunan laporan keuangan BP-PAUD dan

Dikmas;

x. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan BP-PAUD dan Dikmas;
y. melaksanakan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, rumah negara, asrama, dan sarana prasarana lainnya;
z. melaksanakan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas BP-PAUD dan Dikmas;
aa. melaksanakan pengelolaan perpustakaan di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
bb. melaksanakan penyusunan materi relasi masyarakat

BP-PAUD dan Dikmas;

cc. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen

Subbagian; dan

dd. melaksanakan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan BP-PAUD dan Dikmas.


Pasal 7

Rincian Tugas Seksi Pengembangan Program dan Sumber Daya:

a. melaksanakan penyusunan kegiatan kerja Seksi;
b. melaksanakan pengkajian kegiatan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan pengembangan kegiatan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan ujicoba kegiatan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan fasilitasi penyusunan kegiatan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan fasilitasi penerapan kegiatan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan penyusunan planning pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
k. melaksanakan pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
l. melaksanakan penyusunan planning sumbangan layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
m. melaksanakan penyusunan materi sumbangan layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
n. melaksanakan sumbangan layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
o. melaksanakan supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
p. melaksanakan penyusunan rekomendasi hasil supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
q. melaksanakan penyajian dan pelayanan data dan info di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
r. melaksanakan pemutakhiran data dan info di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
s. melaksanakan pengembangan sistem info di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
t. melaksanakan pengelolaan sistem info di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
u. melaksanakan penyusunan materi publikasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
v. melaksanakan penyusunan materi pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
w. melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan pengembangan program, sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
x. melaksanakan penilaian pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
y. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen

Seksi; dan

z. melaksanakan penyusunan laporan Seksi.



Bagian Ketiga

Rincian Tugas BP-PAUD dan Dikmas Jambi, BP-PAUD dan Dikmas Kalimantan Tengah, BP-PAUD dan Dikmas Gorontalo, dan BP-PAUD dan Dikmas Maluku Utara


Pasal 8

Rincian kiprah Subbagian Umum:

a. melaksanakan penyusunan kegiatan kerja Subbagian dan konsep kegiatan kerja BP-PAUD dan Dikmas;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran BP-PAUD dan Dikmas;
c. melaksanakan urusan verifikasi dan legalisasi dokumen pencairan anggaran BP-PAUD dan Dikmas;
d. melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
e. melaksanakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;

f. melaksanakan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan BP-PAUD dan Dikmas;
g. melaksanakan penyusunan materi deretan dan planning pengembangan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
h. melaksanakan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
i. melaksanakan penyusunan materi usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
j. melaksanakan penyusunan data dan info kepegawaian, manajemen penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan manajemen kepegawaian lainnya;
k. melaksanakan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian pembiasaan ijazah, dan izin/tugas mencar ilmu di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;



l. melaksanakan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, dan tabungan perumahan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
m. melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, dan usul sumbangan penghargaan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
n. melaksanakan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai BP-PAUD dan Dikmas;
o. melaksanakan urusan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja BP-PAUD dan Dikmas;
p. melaksanakan penyusunan peta bisnis proses, sistem dan mekanisme kerja, dan standar pelayanan BP-PAUD dan Dikmas;
q. melaksanakan penilaian kinerja pegawai di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
r. melaksanakan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
s. melaksanakan penataan, pemeliharaan, dan usul pembatalan arsip dan dokumen di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
t. melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, dan pendistribusian barang milik negara BP-PAUD dan Dikmas;
u. melaksanakan urusan inventarisasi dan usul pembatalan barang milik negara di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
v. melaksanakan pengelolaan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara BP-PAUD dan Dikmas;
w. melaksanakan penyusunan laporan keuangan BP-PAUD dan

Dikmas;

x. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan BP-PAUD dan Dikmas;



y. melaksanakan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, rumah negara, asrama, dan sarana prasarana lainnya;
z. melaksanakan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas BP-PAUD dan Dikmas;
aa. melaksanakan pengelolaan perpustakaan di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
bb. melaksanakan penyusunan materi relasi masyarakat

BP-PAUD dan Dikmas;

cc. melaksanakan pengkajian kegiatan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
dd. melaksanakan pengembangan kegiatan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
ee. melaksanakan ujicoba kegiatan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
ff. melaksanakan fasilitasi penyusunan kegiatan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
gg. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
hh. melaksanakan fasilitasi penerapan kegiatan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
ii. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
jj. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
kk. melaksanakan penyusunan planning pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
ll. melaksanakan pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;



mm. melaksanakan penyusunan planning sumbangan layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
nn. melaksanakan penyusunan materi sumbangan layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
oo. melaksanakan sumbangan layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
pp. melaksanakan supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
qq. melaksanakan penyusunan rekomendasi hasil supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
rr. melaksanakan penyajian dan pelayanan data dan info di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
ss. melaksanakan pemutakhiran data dan info di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
tt. melaksanakan pengembangan sistem info di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
uu. melaksanakan pengelolaan sistem info di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
vv. melaksanakan penyusunan materi publikasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
ww. melaksanakan penyusunan materi pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
xx. melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan pengembangan program, sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
yy. melaksanakan penilaian pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
zz. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen

Subbagian; dan

aaa. melaksanakan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan BP-PAUD dan Dikmas.


BAB II KETENTUAN PENUTUP


Pasal 9

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2016 perihal Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1518), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Oktober 2017



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Oktober 2017

Demikian goresan pena perihal

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Balai Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Download Permendikbud Nomor 32 Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel