Juknis Derma Pemerintah Revitalisasi Desa Sopan Santun Tahun 2018
Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2018
Dalam rangka penguatan identitas budaya di masyarakat, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui kegiatan Revitalisasi Desa Adat memperlihatkan santunan pemerintah untuk merevitalisasi desa-desa watak dalam rangka melestarikan kebudayaan masyarakat setempat.
Dalam implementasinya, Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat ini dipakai untuk revitalisasi, pemberdayaan serta peningkatan kualitas desa-desa watak dalam rangka pelestarian kebudayaan. Revitalisasi Desa Adat merupakan sebuah kegiatan yang didesain dengan melibatkan kiprah serta aktif masyarakat sebagai pemangku kebudayaan setempat. Pemerintah dalam hal ini, memfasilitasi dukungan kebijakan semoga desa-desa watak sebagai suatu kesatuan hidup setempat sanggup terus melestarikan kebudayaan.
Agar acara ini sanggup dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, dibutuhkan adanya sebuah petunjuk teknis yang mengatur sasaran, mekanisme, penggunaan, pelaksanaan, penilaian, dan pelaporan santunan pemerintah revitalisasi desa adat. Petunjuk teknis ini sanggup dimanfaatkan semaksimal mungkin sebagai pola dalam pelestarian kebudayaan.
Berikut yaitu tautan Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2018:
Berikut yaitu kutipan dari Juknis tersebut:
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Desa-desa watak sebagai warisan budaya yang aktif dan masih ada hingga dikala ini (living heritage) merupakan kekayaan budaya Indonesia. Keberadaan desa watak sebagai pelestari sekaligus pelaku aktif kearifan-kearifan lokal, sangat potensial dalam mempertahankan identitas budaya serta membangun kesadaran akan keberagaman budaya di Indonesia. Dengan demikian, desa watak merupakan pecahan dari kekayaan bangsa yang wajib dilestarikan dan salah satu upaya pelestariannya yaitu dengan melaksanakan revitalisasi.
Desa watak mempunyai hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan impian kemerdekaan menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Desa watak mempunyai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang spesifik (otonom).
Desa watak ditandai dengan adanya sekelompok orang yang berada pada wilayah teritorial tertentu, dengan sistem acara ekonomi yang seragam serta adanya keterikatan genealogis. Selain itu, desa watak juga mempunyai prinsip hidup, pola interaksi berkelanjutan dalam acara sehari-hari, serta mempunyai seperangkat aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang dipatuhi bersama. Selain keseragaman acara ekonomi, sebuah desa watak sering ditandai dengan keseragaman sistem kepercayaan berikut upacara adat, keseragaman pola dan gaya hidup, serta keseragaman pola arsitektur bangunan.
Dalam kesehariannya, masyarakat berbagi kearifan-kearifan lokal yang tetap dipelihara dan diwariskan, ibarat yang terwujud dalam bentuk sistem pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, watak istiadat, serta aneka macam kemampuan dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Keseluruhan sistem tersebut mempunyai keterkaitan yang dekat satu sama lain, dengan konsekuensi perubahan pada satu sistem akan memberi imbas pula pada perubahan sistem yang lain.
Rumah Adat dan bangunan watak lainnya merupakan pecahan penting dan strategis dalam suatu desa watak untuk melestarikan serta mewariskan ketiga sistem tersebut secara
berkesinambungan. Bentuk, ukuran, serta motif-motif yang terdapat pada arsitektur bangunan watak menggambarkan sistem simbol yang menjelaskan dan melestarikan pengetahuan arsitektur, sistem kepercayaan, sistem sosial serta sistem ekonomi masyarakat desa adat.
Pada dikala ini banyak bangunan watak yang berfungsi sebagai penanda desa watak mengalami kerusakan yang disebabkan oleh aneka macam faktor ibarat fenomena alam terkait cuaca dan iklim, tragedi alam, maupun kondisi materi bangunan yang telah tergoda usia. Kondisi tersebut menimbulkan bangunan watak tidak sanggup memenuhi fungsinya dalam kondisi yang wajar.
Pembangunan kembali rumah watak oleh masyarakat aturan watak sering kali mengalami hambatan keterbatasan anggaran. Di sisi lain, masyarakat aturan watak pendukung desa watak mengalami risiko sosial yang menimbulkan terjadinya kerentanan sosial yang disebabkan hilangnya fungsi bangunan watak dalam konteks pengikat kesatuan sosial masyarakat adat. Dalam hal ini fungsi utama keberadaan rumah watak menjadi sangat penting sebagai upaya para penghuni desa watak untuk memelihara sistem budaya mereka.
Salah satu upaya melindungi, berbagi dan memanfaatkan nilai-nilai budaya yang masih hidup dan didukung masyarakat desa adat, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan kegiatan yang disebut Revitalisasi Desa Adat. Dalam pelaksanaannya, Revitalisasi Desa Adat dilakukan untuk menghidupkan kembali aktifitas budaya masyarakat setempat, baik fisik maupun non-fisik, ibarat membangun atau memperbaiki bangunan adat, kelengkapan watak serta ritual adat. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat watak pendukungnya sanggup melaksanakan kegiatan-kegiatan budaya dalam rangka melestarikan kebudayaan.
B. Dasar Hukum
Pelaksanaan acara Revitalisasi Desa Adat didasarkan kepada beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 perihal Pemajuan Kebudayaan;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 perihal Cagar Budaya;
3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 perihal Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi eselon I
Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 perihal Kedudukan, Tugas, dan fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi eselon I Kementerian Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2007 perihal Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah;
6. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
No.42/40 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
7. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 43 dan 41 Tahun 2009 perihal Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 77 tahun
2013 perihal Pembinaan Lembaga Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
Lembaga Adat;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 tahun
2014 perihal Pedoman Pelestarian Tradisi;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 tahun
2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun
2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 173/PMK.05/2016 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
C. Tujuan
Pemberian Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat dimaksudkan untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas keberadaan desa-desa watak dalam rangka pelestarian kebudayaan serta penguatan huruf dan jatidiri bangsa.
Adapun tujuan dari disusunnya petunjuk teknis ini yaitu sebagai panduan bagi pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat, untuk mengatur tata cara serta prosedur pendistribusian santunan dan pelaksanaannya sehingga pemanfaatan santunan sanggup maksimal dan sempurna sasaran.
D. Tema
Tema yang diangkat pada Kegiatan Revitalisasi Desa Adat Tahun 2018 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 perihal Pemajuan Kebudayaan yaitu pelestarian: tradisi lisan, watak istiadat, pengetahuan tradisional, dan teknologi tradisional.
E. Prinsip
Prinsip kegiatan Revitalisasi Desa Adat yaitu gotong royong.
BAB II REVITALISASI DESA ADAT
A. Pengertian
Revitalisasi Desa Adat merupakan proses atau cara menggiatkan kembali potensi-potensi desa watak dalam rangka pelestarian kebudayaan. Desa watak yaitu kesatuan hidup setempat yang disatukan dalam satu wilayah tertentu yang dihuni oleh sejumlah orang/ keluarga dan mempunyai identitas sosial, berinteraksi menurut nilai, norma serta aturan watak yang tertulis maupun tidak tertulis.
Aturan dan norma watak tersebut merupakan anutan yang masih dipakai oleh masyarakat di desa watak dalam aneka macam acara mereka dalam aneka macam bidang ibarat keagamaan, sosial, ekonomi, dan sebagainya. Aturan dan norma tersebut ditegakkan oleh perangkat di desa watak dengan kepemimpinan watak yang masih diakui keberadaannya oleh masyarakat. Desa watak dalam hal ini sanggup disebut dengan beberapa istilah lokal setempat ibarat nagari, kampong, kampung, pekraman, dan sebutan lainnya.
Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat merupakan pemberian fasilitasi pemerintah kepada desa watak atau yang disebut dengan nama lain yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas keberadaan desa watak dalam menggiatkan aktifitas-aktifitas budaya.
B. Sasaran
Sasaran acara Revitalisasi Desa Adat yaitu masyarakat aturan watak yang mempunyai kekuatan identitas budaya.
C. Kriteria Penerima
Revitalisasi diberikan kepada desa watak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. ada penduduk yang tinggal dan masih menjalankan aturan watak setempat serta masih aktif melaksanakan kegiatan budaya;
2. terdapat bangunan watak yang berarsitektur tradisional dan masih difungsikan sebagai tempat penyelenggaraan upacara watak dan kegiatan budaya;
3. mengalami degradasi budaya baik fisik maupun non fisik;
4. mempunyai sarana pendukung kegiatan adat;
5. mempunyai kesatuan wilayah watak dengan batas yang jelas;
6. mempunyai kepemimpinan adat;
7. akseptor santunan yaitu desa watak yang belum pernah mendapatkan bantuan
Revitalisasi Desa Adat;
8. bangunan watak yang direvitalisasi yaitu milik komunal dan bukan milik pribadi;
9. belum pernah mendapatkan santunan Revitalisasi Desa Adat pada tahun-tahun sebelumnya;
10. pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan mendapatkan Revitalisasi homogen pada objek atau peruntukan yang sama dari dana APBN/P dan/atau APBD.
D. Persyaratan Administrasi
Persyaratan manajemen yang dibutuhkan yaitu :
1. mengajukan proposal permohonan Revitalisasi Desa Adat sesuai dengan petunjuk teknis dan diketahui oleh seluruh warga desa watak dengan melampirkan tanda tangan minimal 50 orang warga desa watak disertai dengan fotocopy KTP/Surat Keterangan Tanda Penduduk;
2. melampirkan surat keterangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyatakan kesatuan hidup masyarakat setempat yaitu desa watak atau dengan sebutan lain;
3. melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama desa adat;
4. melampirkan Rekening Bank Pemerintah atas nama desa adat;
5. melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa bangunan watak yang akan direvitalisasi yaitu milik komunal dan bukan bangunan milik pribadi;
6. melampirkan foto kondisi bangunan yang akan direvitalisasi;
7. melampirkan gambar teknis bangunan watak yang akan direvitalisasi: bentuk bangunan, ukuran bangunan, materi yang dipakai serta perencana yang disahkan oleh penanggungjawab atau pihak terkait ;
8. melampirkan fotocopy KTP/Surat Keterangan Penduduk dan Kartu Keluarga pengurus desa watak (ketua, sekretaris, dan bendahara) yang membuktikan bahwa pengurus desa watak tidak berasal dari keluarga inti yang sama (ayah – ibu – anak);
9. memperlihatkan deskripsi sejarah desa adat;
10. melampirkan surat izin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk revitalisasi bangunan watak yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya;
E. Sumber Dana, Jumlah Dana, dan Pola Pemberian Dana
Sumber dana untuk pemberian santunan pemerintah kepada desa watak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Tahun Anggaran yang sama, dalam bentuk acara dan kegiatan Revitalisasi Desa Adat. Jumlah pemberian dana Revitalisasi Desa Adat diberikan dalam kisaran Rp 100.000.000,- s.d. Rp 400.000.000,- (Seratus juta rupiah hingga dengan empat ratus juta rupiah). Penyaluran dana santunan Revitalisasi Desa Adat dilakukan melalui transfer ke rekening desa watak oleh Kementerian Keuangan.
Penyaluran dana santunan Revitalisasi Desa Adat dilaksanakan secara sedikit demi sedikit dengan prosedur sebagai berikut:
1) tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana santunan sarana/ prasarana sesudah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh akseptor santunan dan PPK; dan
2) tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana santunan sarana/prasarana, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen).
F. Ruang Lingkup dan Ketentuan Penggunaan Dana Bantuan
Dana santunan Revitalisasi Desa Adat sanggup dipakai untuk :
1. renovasi bangunan adat, atau
2. pengadaan sarana prasarana adat/tradisi, atau
3. penyelenggaraan upacara watak yang terkait dalam kegiatan revitalisasi;
4. biaya manajemen maksimal 1% (satu persen) dari total anggaran yang disetujui.
Penggunaan dana santunan sanggup diajukan sesuai dengan jenis pengelompokkan kegiatan, antara lain sebagai berikut:
G. Pelaksana
Pelaksana acara Revitalisasi Desa Adat yaitu Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), SKPD bidang Kebudayaan, Tim Verifikasi, serta Desa Adat akseptor santunan pemerintah Revitalisasi Desa Adat dengan kiprah masing-masing sebagai berikut :
1. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Revitalisasi Desa Adat;
b. mensosialisasikan acara Revitalisasi Desa Adat Balai Pelestarian Nilai Budaya, SKPD bidang Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam bentuk surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Kebudayaan serta pemberitahuan melalui website kebudayaan.kemdikbud.go.id;
c. memutuskan Tim Verifikasi Pusat dan Tim Verifikasi Daerah yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran);
d. melaksanakan pembekalan (workshop) tim verifikasi Revitalisasi Desa Adat;
e. memutuskan akseptor santunan pemerintah Revitalisasi Desa Adat dengan Surat Keputusan Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran);
f. memberitahukan hasil seleksi akseptor Revitalisasi Desa Adat melalui surat pemberitahuan kepada BPNB dan Dinas yang membidangi Kebudayaan serta website resmi Direktorat Jenderal Kebudayaan kebudayaan.kemdikbud.go.id;
g. memperlihatkan pembekalan (workshop) kepada calon akseptor santunan pemerintah
Revitalisasi Desa Adat;
h. melaksanakan penandatanganan perjanjian santunan pemerintah Revitalisasi Desa
Adat;
i. menyalurkan dana santunan pemerintah Revitalisasi Desa Adat kepada desa watak akseptor bantuan;
j. melaksanakan monitoring dan penilaian Revitalisasi Desa Adat;
k. menyusun laporan pelaksanaan Revitalisasi Desa Adat;
l. jikalau ada permasalahan dalam pelaksanaan RDA berhak mengajukan seruan audit khusus kepada pegawapemerintah pengawas fungsional.
2. Tim Verifikasi:
Tim verifikasi terdiri dari Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), SKPD bidang Kebudayaan, dan verifikator.
Tim verifikasi terdiri atas tim verifikasi sentra dan tim verifikasi daerah. a. Tim Verifikasi Pusat:
1) menginformasikan acara Revitalisasi Desa Adat kepada masyarakat menurut surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Kebudayaan;
2) melaksanakan verifikasi manajemen proposal;
3) melaksanakan verifikasi lapangan terhadap keberadaan dan kelayakan desa adat;
4) mengusulkan calon akseptor santunan pemerintah Revitalisasi Desa adat;
5) melaksanakan monitoring dan penilaian pelaksanaan Revitalisasi Desa Adat;
6) menyusun dan melaporkan pelaksanaan verifikasi, monitoring, dan penilaian Revitalisasi Desa Adat.
b. Tim Verifikasi Daerah :
1) menginformasikan acara Revitalisasi Desa Adat kepada masyarakat menurut surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Kebudayaan;
2) melaksanakan verifikasi dan visitasi lapangan terhadap keberadaan dan kelayakan desa adat;
3) melaporkan hasil penilaian kelayakan calon akseptor santunan Revitalisasi
Desa Adat;
4) melaksanakan monitoring dan penilaian pelaksanaan Revitalisasi Desa Adat;
5) menyusun dan melaporkan pelaksanaan verifikasi, monitoring, dan penilaian Revitalisasi Desa Adat kepada Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi selaku penangungjawab kegiatan.
3. Balai Pelestarian Nilai Budaya:
Menginformasikan acara Revitalisasi Desa Adat kepada masyarakat di wilayah kerjanya menurut surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Kebudayaan;
4. Satuan Kerja Pemda (SKPD) bidang Kebudayaan
a. menginformasikan acara Revitalisasi Desa Adat kepada masyarakat di wilayah kerjanya menurut surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Kebudayaan;
b. memperlihatkan surat keterangan keberadaan desa watak di wilayah kerjanya.
5. Desa Adat
a. menyusun proposal dan memberikan surat permohonan Revitalisasi Desa Adat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal Kebudayaan c.q. Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi;
b. menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan revitalisasi desa watak (lampiran 6);
c. menandatangani surat pernyataan tidak ada konflik internal dan surat pernyataan tidak terkait dengan partai politik (lampiran 8 dan 9);
d. melaksanakan revisi RAB dan gambar teknis sesuai dengan hasil penilaian verifikasi tahap akhir;
e. mengikuti workshop pengarahan teknis pelaksanaan calon akseptor Revitalisasi
Desa Adat oleh Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi;
f. menandatangani Berita Acara Pembayaran, Surat Perjanjian Pemberian Fasilitasi Revitalisasi Desa Adat, dan Kuitansi Pembayaran Revitalisasi Desa Adat (lampiran 11, 12 dan 13);
g. menciptakan spanduk pemberitahuan penerimaan santunan pemerintah Revitalisasi
Desa Adat (lampiran 16);
h. melaksanakan acara santunan sesuai dengan usulan dan spesifikasi yang diajukan;
i. kegiatan yang akan dijalankan mencerminkan kegotongroyangan
j. melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal dan RAB yang telah disetujui dan disepakati;
k. memberikan laporan pertanggungjawaban santunan pemerintah kepada PPK sesudah pekerjaan selesai atau tamat tahun anggaran meliputi: Berita acara serah terima (lampiran 22), Laporan penyelesaian pekerjaan (lampiran 20), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (lampiran 21), dan foto atau film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. Laporan dikirim kepada Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 10. Jl. Jenderal Sudirman, Senayan. Jakarta 10270 selambat-lambatnya 1 (satu) ahad sesudah masa pelaksanaan kegiatan selesai;
l. menciptakan papan nama Desa Adat (lampiran 17);
m. menyimpan dokumen proposal, surat perjanjian, dan laporan pelaksanaan RDA
orisinil selama 5 (lima) tahun;
n. bersedia di audit oleh Aparat Pengawas Internal Permerintah (APIP);
o. membentuk panitia pelaksana kegiatan Revitalisasi Desa Adat dengan contoh sebagai berikut:
Demikian goresan pena perihal
0 Response to "Juknis Derma Pemerintah Revitalisasi Desa Sopan Santun Tahun 2018"
Posting Komentar