Panduan Evaluasi Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Smp

Download Buku Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMP (SMP) pdf







Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 perihal Rencana Pem­ bangunan Jangka Menengah Nasional 2015­2019 menjelaskan, bahwa sasaran pembangunan di bidang pendidikan antara lain peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, tersedianya kurikulum yang handal, dan tersedianya sistem penilaian yang komprehensif. Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah berhubungan dengan Badan Penelitian dan Pengembangan, Ke­ menterian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Penilaian Pendidikan, menyusun Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk SMP (SMP).

Panduan ini berisi konsep penilaian, penilaian oleh pendidik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta penilaian oleh satuan pendidikan. Di samping itu, dalam panduan ini diuraikan cara memutuskan KKM dan mengisi rapor. Panduan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan hasil penilaian, serta menciptakan laporan pen­ capaian kompetensi penerima didik.

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyam­ paikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi­ tingginya atas tugas banyak sekali pihak dalam penyusunan panduan ini. Secara khusus disampaikan ucapan terima kasih dan peng­ hargaan kepada tim penyusun yang telah bekerja keras dalam merampungkan panduan ini.

Panduan ini tentulah masih belum sempurna. Oleh lantaran itu, diharapkan masukan dari banyak sekali pihak, terutama kepala sekolah, wali kelas, dan para pendidik untuk penyempurnaan lebih lanjut

Berikut ialah tautan Download Buku Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMP (SMP) pdf



Berikut ialah kutipan dari buku panduan tersebut:

a. laTar BelakaNg


Hasil monitoring dan penilaian pelaksanaan Kurikulum 2013 tingkat SMP pada tahun 2014 memperlihatkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 ialah penilaian. Sekitar 60% responden pendidik menya­ takan mereka belum sanggup merancang, melaksanakan, mengolah, melaporkan, dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik. Kesulitan utama yang dihadapi pendidik ialah merumuskan indikator, menyusun butir­butir instrumen, dan melaksanakan penilaian perilaku dengan memakai banyak sekali macam teknik. Selain itu, banyak di antara pendidik yang kurang percaya diri dalam melaksanakan penilaian keterampilan, lantaran belum sepenuhnya memahami bagaimana menyusun instrumen dan rubrik penilaian keterampilan.

Kesulitan lain yang banyak dikeluhkan pendidik berkaitan dengan penulisan deskripsi capaian aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Di samping itu, sejumlah pendidik mengaku bahwa mereka belum percaya diri dalam membuatkan butir­ butir soal pengetahuan, lantaran kurang memahami bagaimana merumuskan indikator dan menyusun butir­butir soal untuk pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural, yang dikom­ binasikan dengan keterampilan berpikir tingkat rendah hingga tinggi.


Berdasarkan hasil monitoring tersebut satuan pendidikan juga mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan penerima didik. Permasalahan lain yang sering muncul ialah penetapan KKM, penentuan predikat dan deskripsinya pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagaikompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran atau KKM satuan pendidikan. Di samping itu, satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan kebijakan berkaitan dengan nilai hasil remedial.

Selain itu hasil monitoring juga memperlihatkan bahwa pendidik maupun satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam melaku­ kan pengolahan nilai, pemanfaatan, dan pelaporannya.

Memperhatikan permasalahan ­permasahan di atas, perlu disu­ sun Panduan Penilaian pada SMP (SMP). Panduan penilaian ini diharapkan sanggup memudahkan pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.

B. Tujuan Penyusunan Panduan

Panduan penilaian ini memfasilitasi pendidik dan satuan pen­didikan berkaitan dengan hal­hal berikut.

1. Pengertian, pendekatan dan prinsip penilaian dalam kuri­kulum 2013;
2. Penilaian yang dilakukan oleh pendidik baik penilaian sikap, pengetahuan maupun keterampilan;
3. Penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan.

C. Ruang Lingkup

Panduan penilaian ini meliputi konsep penilaian, penilaian oleh pendidik, dan penilaian oleh satuan pendidikan.

Konsep penilaian meliputi pengertian, pendekatan, prinsip, dan penilaian dalam Kurikulum 2013. Penilaian oleh pendidik meliputi penilaian aspek sikap, penilaian aspek pengetahuan, dan peni­ laian aspek keterampilan. Pada setiap aspek meliputi pengertian, teknik, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pemanfaatan, dan tindak lanjut hasil penilaian.

Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan meliputi pengertian, lingkup, bentuk penilaian, instrumen, kriteria kenaikan kelas, keriteria kelulusan, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pe­ manfaatan, dan tindak lanjut hasil penilaian.

d. Sasaran Pengguna Panduan

Panduan ini diperuntukkan terutama bagi pihak­pihak berikut.

1. Pendidik SMP sebagai pedoman dalam merencanakan, me­ laksanakan penilaian, mengolah, memanfaatkan hasil peni­ laian, dan menyusun rapor;
2. Kepala sekolah dan pengawas untuk merancang acara supervisi pendidikan yang berkaitan dengan penilaian oleh pendidik di sekolah; dan
3. Pihak­pihak lain yang terkait dengan penilaian pencapaian kompetensi penerima didik.

a. Pengertian Penilaian

Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik. Pe­ ngumpulan informasi tersebut ditempuh melalui banyak sekali teknik penilaian, memakai banyak sekali instrumen, dan berasal dari banyak sekali sumber. Penilaian harus dilakukan secara efektif. Oleh lantaran itu, meskipun informasi dikumpulkan sebanyak­banyak­ nya dengan banyak sekali upaya, kumpulan informasi tersebut tidak hanya lengkap dalam menawarkan gambaran, tetapi juga harus akurat untuk menghasilkan keputusan.

Pengumpulan informasi pencapaian hasil berguru penerima didik memerlukan metode dan instrumen penilaian, serta mekanisme analisis sesuai dengan karakteristiknya masing­masing. Kuri­ kulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan KD sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh penerima didik.

Penilaian Harian (PH) ialah proses pengumpulan dan peng­ olahan informasi hasil berguru penerima didik yang dipakai untuk memutuskan acara perbaikan atau pengayaan menurut tingkat penguasaan kompetensi dan memperbaiki proses pem­ belajaran (assessment as dan for learning), dan mengetahui tingkat penguasaan kompetensi serta memutuskan ketuntasan penguasaan kompetensi (assessment of learning).

Penilaian Tengah Semester (PTS) ialah penilaian yang dilaksa­ nakan pada ahad ke­8 atau ke­9 dalam satu semester. Adapun bahan Perguruan Tinggi Swasta meliputi semua KD yang sudah dipelajari hingga dengan ahad ke­7 atau ke­8.

Penilaian Akhir Semester (PAS) ialah penilaian yang dilaksa­ nakan pada simpulan semester gasal dengan bahan semua KD pada semester tersebut.

Penilaian Akhir Tahun (PAT) ialah penilaian yang dilaksanakan pada simpulan semester genap dengan bahan semua KD pada semes­ ter genap.

Ujian Sekolah (US) ialah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi penerima didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan dilakukan satuan pendidikan.

Ujian Sekolah Berstandar Nasional ialah kegiatan pengukuran capaian kompetensi penerima didik yang dilakukan satuan pen­ didikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. Naskah USBN disiapkan oleh pemerintah bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

Untuk mengetahui ketercapaian KD, pendidik harus merumus­ kan sejumlah indikator sebagai contoh penilaian. Pendidik atau sekolah juga harus menentukan kriteria untuk memutuskan apakah seorang penerima didik sudah mencapai KKM atau belum.

Penilaian tidak hanya difokuskan pada hasil berguru tetapi juga pada proses belajar. Peserta didik dilibatkan dalam proses peni­ laian terhadap dirinya sendiri dan penilaian antarteman sebagai sarana untuk berlatih melaksanakan penilaian. Di bawah ini diuraikan secara singkat banyak sekali pendekatan penilaian, prinsip penilaian, serta penilaian dalam Kurikulum 2013.

B. Fungsi Penilaian

Penilaian selama ini cenderung dilakukan untuk mengukur hasil berguru penerima didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah­olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembel­ ajaran. Pemanfaatan penilaian bukan sekadar untuk mengetahui pencapaian hasil belajar, justru yang lebih penting ialah ba­ gaimana penilaian bisa meningkatkan kemampuan penerima didik dalam proses belajar. Penilaian seharusnya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian simpulan pembelajaran), assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran), dan assessment as learning (penilaian sebagai pembelajaran).

Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelahproses pembelajaran selesai. Proses pembelajaran selesai tidak selalu terjadi di simpulan tahun atau di simpulan penerima didik merampungkan pendidikan pada jenjang tertentu. Setiap pendidik melaksanakan penilaian yang dimaksudkan untuk menawarkan pengakuan terhadap pencapaian hasil berguru sehabis proses pembelajaran selesai, yang berarti pendidik tersebut melaksanakan assessment of learning. Ujian Nasional, ujian sekolah/madrasah, dan berbagaibentuk penilaian sumatif merupakan assessment of learning (penilaian hasil belajar).

Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan biasanya dipakai sebagai dasar untuk mela­ kukan perbaikan proses berguru mengajar. Pada assessment for learning pendidik menawarkan umpan balik terhadap proses berguru penerima didik, memantau kemajuan, dan menentukan

kemajuan belajarnya. Assessment for learning juga sanggup diman­ faatkan oleh pendidik untuk meningkatkan performa penerima didik. Penugasan, presentasi, proyek, termasuk kuis merupakan contoh­contoh bentuk assessment for learning (penilaian untuk proses belajar).

Assessment as learning memiliki fungsi yang seolah-olah dengan assessment for learning, yaitu berfungsi formatif dan dilaksanakan selamaproses pembelajaran berlangsung maupun menurut hasil penilaian. Perbedaannya, assessment as learning melibatkan penerima didik secara aktif dalam kegiatan penilaian tersebut. Peserta didik diberi pengalaman untuk berguru menjadi penilai bagi dirinya sendiri. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antarteman merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning penerima didik sebaiknya dilibatkan dalam merumuskan mekanisme penilaian, kriteria, maupun rubrik/pe­ doman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan niscaya apa yang harus dilakukan semoga memperoleh capaian berguru yang maksimal.

Selama ini assessment of learning paling mayoritas dilakukan oleh pendidik dibandingkan assessment for learning dan assessment as learning. Penilaian pencapaian hasil berguru seharusnya lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learn­ ing dibandingkan assessment of learning, sebagaimana ditunjuk­ kan gambar di bawah ini.

C. PriNSiP PeNilaiaN


Penilaian harus menawarkan hasil yang sanggup diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan memakai hasil penilaian tersebut. Hasil penilaian akan akurat bila instrumen yang dipakai untuk menilai, proses penilaian, analisis hasil penilaian, dan objektivitas penilai sanggup dipertanggungjawabkan. Untuk itu perlu dirumuskan prinsip­ prinsip penilaian yang sanggup menjaga semoga orientasi penilaian tetap pada framework atau rel yang telah ditetapkan.

Penilaian harus memperhatikan prinsip­prinsip berikut.

1. Sahih
Penilaian harus dilakukan berdasar pada data yang mencermin­ kan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang sanggup mencerminkan kemampuan yang diukur harus dipakai instrumen yang sahih, yaitu instrumen yang mengukur apa yang seharusnya diukur.

2. Objektif
Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedoman penilaian (rubrik) sehingga sanggup menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas, apalagi dalam penilaian kinerja yang cakupan, otentisitas, dan kriteria penilaiannya sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (inter­ rater reliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai3. adil
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik lantaran perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, etika istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal­hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata­mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian berguru penerima didik pada kompetensi yang dinilai.

4. Terpadu
Penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian acara pembelajaran. Karena itu penilaian dihentikan terlepas apalagi melenceng dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembel­ pedoman yang dilakukan.

5. Terbuka
Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terang dan sanggup diketahui oleh siapapun. Pihak yang dinilai (peserta didik) dan pengguna hasil penilaian berhak tahu proses dan contoh yang dipakai dalam penilaian, sehingga hasil penilaian sanggup dite­ rima oleh siapa pun

6. Menyeluruh dan Berkesinambungan
Penilaian oleh pendidik meliputi semua aspek kompetensi de­ ngan memakai banyak sekali teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan penerima didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresenta­ sikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan banyak sekali teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang pro­ ses pembelajaran, dan memakai pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional.

7. Sistematis
Penilaian dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah­langkah baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan pemetaan. Dilakukan identifikasi dan analisis KD, dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai.

8. Beracuan kriteria
Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi memakai contoh kriteria. Penentuan seorang penerima didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman­teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, sanggup melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan penerima didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.

9. akuntabel
Penilaian sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Akuntabilitas penilaian sanggup dipe­ nuhi bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Bahkan perlu dipikirkan konsep meaningful assessment. Selain dipertanggung­ jawabkan teknik, prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya bagi penerima didik dan proses belajarnya.

d. PeNilaiaN dalaM kurikuluM 2013

Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi. Hal penting yang harus diperhatikan dikala melaksanakan penilaian dalam Kurikulum 2013 ialah KKM, predikat, remedial dan pengayaan.

1. kriteria ketuntasan Minimal (kkM)
KKM menjadi konsep penting dalam kurikulum berbasis kom­ petensi (KBK) yang memakai paradigma mastery learning (ketuntasan belajar) sehingga penilaian hasil berguru penerima didik memakai penilaian contoh kriteria (PAK). Dalam penilaian contoh kriteria, untuk menyatakan penerima didik tuntas berguru atau belum diharapkan suatu ukuran minimal yang disebut KKM.

KKM ialah kriteria ketuntasan berguru yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan, dan setidaknya memperhatikan 3 (tiga) aspek berikut, yaitu karakteristik penerima didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi. Dalam memutuskan KKM, satuan pendidikan melibatkan kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya.

Penentuan KKM mata pelajaran pada satuan pendidikan mem­ perhatikan hal­hal penting berikut: a) jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing­masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran dan b) nilai aspek karakteristik penerima didik, karak­ teristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan dengan memperhatikan komponen­komponen berikut.


Berdasarkan hakikat KKM tersebut di atas, jikalau karakteristik penerima didik (intake) berbeda­beda, karakteristik mata pelajaran ( kompleksitas materi/kompetensi) juga berbeda­beda, dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) juga beragam, maka nilai KKM dimungkinkan juga bervariasi. Variabilitas ini sanggup terjadi tidak hanya pada antar sekolah tetapi juga antar mata pelajaran. Variabilitas ini menjadikan banyak masalah. Oleh lantaran itu, di lapangan dikenal model satu KKM atau model lebih dari satu KKM. Satuan pendidikan sanggup menentukan salah satu dari model penetapan KKM tersebut.

Secara teknis mekanisme penentuan KKM mata pelajaran pada sa­tuan pendidikan sanggup dilakukan antara lain dengan cara berikut.

a. Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing­
masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.
b. Menentukan nilai aspek karakteristik penerima didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompe­ tensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) dengan memperhatikan komponen­komponen berikut.

1) Karakteristik Peserta Didik (Intake)
Karakteristik penerima didik (intake) bagi penerima didik gres (kelas VII) antara lain memperhatikan rata­rata nilai rapor SD, nilai ujian sekolah SD, nilai hasil seleksi masuk penerima didik gres di jenjang SMP. Bagi penerima didik kelas VIII dan IX antara lain diperhatikan rata­rata nilai rapor semester­semester sebelumnya.
2) Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas) Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) ialah ting­ kat kesulitan dari masing­masing mata pelajaran, yang sanggup ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui lembaga Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhati­ kan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.
3) Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung ) meliputi antara lain (1) kompetensi pendidik (misalnya nilai Uji Kompetensi Guru); (2) jumlah penerima didik dalam satu kelas; (3) predikat ratifikasi sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah.

Contoh kriteria dan skala penilaian penetapan KKM Untuk memudahkan analisis setiap KD, perlu dibentuk skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran.

Demikian goresan pena perihal

Download Buku Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMP (SMP) pdf

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Panduan Evaluasi Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Smp"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel