Pedoman/Petunjuk Penyusunan Laporan Derma Pemerintah Untuk Sma
Download Buku Petunjuk Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah untuk SMA
Pedoman Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah disusun sebagai contoh dalam pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pertanggungjawaban keuangan bagi peserta pinjaman pemerintah Sekolah Menengan Atas tahun anggaran 2017.
Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan pinjaman pemerintah ialah perihal pelaporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan pembangunan Ruang Kelas Baru, Ruang Perpustakaan, Laboratorium Komputer, Laboratorium IPA, Unit Sekolah Baru, Rehabilitasi Bangunan,Renovasi Bangunan, Ruang penunjang lain, serta pinjaman pemerintah lainnya yang memuat realisasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan secara teknis dan manajemen keuangan yang sanggup dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif dan efisien.
Dengan adanya fatwa ini diharapkan pengelola pinjaman sanggup memberikan laporansesuai petunjuk dan sempurna waktu sebagai materi training lebih lanjut.
Ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan fatwa ini. Apabila dalam fatwa masih terdapat kekeliruan atau kekurangan maka akan diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut ialah tautan Download Buku Petunjuk/Pedoman Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah untuk SMA:
Berikut ialah kutipan dari buku petunjuk/pedoman tersebut:
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………… i
DAFTAR ISI ……………………………………………………........... ii
BAB 1. PENDAHULUAN
A Latar Belakang ….………………………………….……. 1
B Tujuan ……………….…...……………………………….. 1
C Sasaran ………………………………………………….... 2
D Organisasi ………………………………………………… 2
E Penyaluran Dana ………………… ……………………... 2
BAB 2. LAPORAN YANG DIKIRIM KE DIREKTORAT
PEMBINAAN SMA
A Laporan Awal ……………………………….……………. 4
B Laporan Ringkas Akhir Pekerjaan …………..………… 5
C Tatacara Penyampaian Laporan …………..…………… 6
D Sanksi ……..……………………………………………… 6
BAB 3. LAPORAN YANG DISIMPAN DI SEKOLAH
A Laporan Lengkap ………..……………………………… 8
B Ketentuan Perpajakan ……..…………………………… 9
BAB 4. PENUTUP …………………………………………………… 33
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas tahun anggaran 2017 akan menyalurkan dana pinjaman pemerintah untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), Ruang Kelas Baru, Laboratorium Komputer, Laboratorium IPA, Ruang Penunjang lainnya,Peralatan TIK, Peralatan IPA kepada Provinsi dan Sekolah Menengah Atas di seluruh Indonesia.
Tata cara penyaluran dan pelaksanaan pinjaman pemerintah salah satunya diatur dalam Pedoman Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah SMA, yang diantaranya menyebutkan aspek keharusan peserta pinjaman pemerintah untuk menciptakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan dan keuangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
173/PMK.05/2016 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintahmengisyaratkan bahwa dalam pelaksanaan swakelola menuntut adanya bukti-bukti tertulis aspek administrasi, teknis dan keuangan.
Faktanya masih banyak permasalahan yang muncul terkait dengan aspek pelaporan, seperti:(a) banyak sekolah yang tidak atau terlambat menyerahkan laporan ke Direktorat Pembinaan SMA; (b). sebagian besar laporan tidak informatif, berkesan asal-asalan, kurang terarah dan tidak memakai ketentuan standar format penulisan laporan. Sehingga laporan sebagai pertanggungjawaban dan alat ukur kinerja peserta bantuantidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Agar suatu laporan sanggup berfungsi sebagaimana mestinya, maka dalam penyusunan laporan selain harus memperhatikan banyak sekali prinsip dan syarat juga harus memperhatikan tata caranya, alasannya ialah laporan merupakan hal penting untuk mendukung keterlaksanaan pembangunan 1. Memudahkan peserta pinjaman pemerintah dalam menyusun laporan pelaksanaan pembangunan/pengadaan;
2. Menyeragamkan standar format penulisan laporan pelaksanaan pembangunan bagi peserta pinjaman pemerintah biar lebih terarah dan informatif;
3. Menjadi contoh bagi peserta pinjaman pemerintah dalam
penyusunan laporan yang akuntabel baik administrasi, teknis, dan keuangan sesuai dengan prinsip dan ketentuan yang berlaku.
C. SASARAN
Penerima pinjaman pemerintahtahun anggaran 2017, yakni Sekolah Menengah Atas peserta pinjaman pemerintahRuang Kelas Baru (RKB), Ruang Perpustakaan, Laboratorium Komputer, Laboratorium IPA, Unit Sekolah Baru, Renovasi, Ruang Penunjang lainnya, Rehabilitasi dan pinjaman pemerintah lainnya di seluruh Indonesia.
D. ORGANISASI
Sesuai konteks organisasi, kiprah dan tanggungjawab yang tertuang dalam Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah SMAtahun 2017menyebutkan peserta pinjaman pemerintah harus menciptakan laporan.Penerima pinjaman pemerintahmenyusun laporan pertanggungjawaban dari rangkaian pekerjaan pembangunan/pengadaan, disampaikan oleh Kepala Sekolah atau Kepala Dinas (USB) kepada Direktorat Pembinaan SMA.
E. PENYALURAN DANA
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.173/PMK/2016 disebutkan bahwa penyaluran pinjaman pemerintah sarana dan prasarana dalam bentuk uang sanggup dilakukan melalui 2 (dua) tahap.Tahap 1 (satu) sebesar 70% dari keseluruhan dana pinjaman sesudah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh sekolah dan Direktorat Pembinaan SMA. Sedangkan tahap 2 (dua) sebesar 30% dari keseluruhan dana bantuan, disalurkan apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50%.
telah menuntaskan persyaratan sebagai berikut: (a) menciptakan dan menyerahkan planning pengeluaran (RAB) dana bantuan; (b) menandatangani perjanjian kerjasama;(c) menandatangani kuitansi bukti penerimaan uang;(d) menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM), (e) menandatangani Surat Permohonan Pencairan/Pembayaran Dana Tahap 1
Sedangkan pembayaran tahap 2 sebesar 30% sanggup disalurkan apabila prestasi pekerjaan pembangunan telah mencapai 50%, dengan syarat peserta pinjaman harus (1) menandatangani Surat Permohonan Pencairan/Pembayaran tahap 2 (2) menyerahkan laporan awal sebagai laporan kemajuan pekerjaan yang telah ditandatangani oleh peserta bantuan.
LAPORAN YANG DIKIRIM KE DIREKTORAT PEMBINAAN SMA
Ada 2 (dua) jenis laporan yang harus dikirim sekolah ke Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dari peserta pinjaman kepada pemberi bantuan, yaitu Laporan Awal dan Laporan Ringkas AkhirPekerjaan. Masing-masing laporan meliputi aspek realisasi pelaksanaan pekerjaan fisik dan realisasi pertanggungjawaban penggunaan dana/keuangan.
A. LAPORAN AWAL
Laporan Awal adalahlaporan kemajuan pekerjaan, yang merupakan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap sebelumnya. Laporan ini merupakan bab dari syarat untuk pembayaran/pencairan dana pinjaman tahap 2 (dua), terdiri dari:
1. Prestasi pekerjaan fisik bangunan dan Foto Fisik Bangunan kondisi
0%,25%,50% (berkas lampiran 1) B1-a;
2. Surat Permohonan Pembayaran Tahap 2 (berkas lampiran 2) B2;
3. Rekapitulasi penggunaan dana dari sisi pembelanjaan (expenditure)
tahap sebelumnya, (berkas lampiran 3) B3-a;
4. Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan (berkas lampiran 4)B4-a.
Pembayaran Dana Bantuan Pemerintah tahap 2 diberikan sebesar 30% dari keseluruhan dana pinjaman apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50%. Tanpa adanya laporan awal sesuai ketentuan dan format, maka dana pinjaman tahap 2 tidak sanggup diproses, artinya dana tidak sanggup dicairkan/dibayarkan.
Laporan awal dianggap sah dan sanggup dipakai sebagai syarat pencairan tahap 2, apabila ditandatangani oleh Kepala Sekolah (semua jenis pinjaman kecuali USB) dan Kepala Dinas Provinsi (untuk pinjaman USB) selaku pimpinan/penanggungjawab peserta bantuan.
B. LAPORAN RINGKAS AKHIR PEKERJAAN
Laporan Akhir Pekerjaan ialah laporan pendek yang disusun oleh sekolah, merupakan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan perjanjian kerjasama sesudah pekerjaan selesai 100%. Komponen laporan ini terdiri dari:
1. Prestasi pekerjaan fisik bangunan dan Foto Fisik Bangunan
0%,25%,50%75%,100% (berkas lampiran 1) B1-b;
2. Rekapitulasi Penggunaan Dana dari sisi pembelanjaan (expenditure) (berkas lampiran 3) B3-b;
3. Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan 100% (berkas lampiran 4)
B4b;
4. Surat Pernyataan bahwa pembangunan telah selesai dilaksanakan
(berkas lampiran 5) B5;
5. Berita program serah terima barang yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah selaku pimpinan peserta bantuandan PPK atas nama Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas (berkas lampiran 6) B6;
6. Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan,
ibarat kwitansi,nota pembelian, bukti setor pajak, dan lainnya(berkas lampiran7) B7;
7. Rekapitulasi pembayaran pajak, tidak disertaibukti setor pajak (berkas
lampiran8) B8;
8. Format Pengembalian Sisa Dana apabila ada pengembalian dana pinjaman pemerintah (berkas lampiran 9) B9, yang disertai bukti setor ke rekening kas negara.
Laporan Akhir dianggap sah (semua jenis pinjaman kecua pinjaman USB) selaku pimpinan/penanggungjawab peserta bantuan.
Laporan Akhirdikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sesudah final waktu pelaksanaan pembangunan. Pengiriman laporan dihentikan melewati tahun anggaran 2017. Laporan dibentuk rangkap 3 (tiga) disampaikan kepada Direktorat Pembinaan SMA, dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kab/Kota.
LAPORAN YANG DISIMPAN DI SEKOLAH
A. LAPORAN LENGKAP
Sebagai peserta pinjaman pemerintah, Sekolah/Dinas Pendidikan juga berkewajiban menciptakan laporan lengkap, yakni laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh sekolah secara lengkap mulai dari proses persiapan pembangunan, pelaksanaan pembangunan, hingga hasil pembangunan, yang meliputi semua berkas manajemen teknis dan manajemen keuangan. Pembelanjaan/expenditure dan pajak-pajak dan berkas teknis fisik pembangunan.
Laporan Lengkap disimpan di sekolah untuk keperluan pertanggungjawaban, dalam kondisi siap untuk diperiksa setiap ketika oleh auditor, dan apabila dibutuhkan peserta pinjaman wajib memberikan laporan tersebut ke Direktorat Pembinaan SMA.
Laporan lengkap meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
a. Realisasi Pekerjaan Fisik
Mencakup seluruh dokumen teknis dari mulai persiapan,pelaksanaan pekerjaan, dan hasil pekerjaan pembangunan sebagai berikut:
1. Surat Keputusan (SK) panitia pelaksana pembangunan;
2. Surat Keputusan (SK) penetapan tim perencana dan pengawas bangunan;
3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan (time schedule);
4. Dokumen perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan (siteplan, denah, dll);
5. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan analisis harga satuan;
6. Dokumentasi foto fisik bangunan sesuai ketentuan;
7. Capaian prestasi pekerjaan fisik bangunan;
8. Dokumentasi fisik bangunan kondisi 0%,25%,50%,75%,100%;
9. Surat Pernyataan bahwa pekerjaan pembangunan telah selesai dilaksanakan;
10. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (100%) yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan 2 (dua) orang saksi;
11. Berita program serah terima barang yang ditandatangani oleh kepala sekolah selaku pimpinan peserta bantuan.
b. Realisasi Pembelanjaan (Expenditure)
Mencakup seluruh dokumen pembelanjaan dana pinjaman mulai dari awal pelaksanaan hingga hasil pembangunan, yang disertai semua bukti pembelanjaan (kuitansi, nota pembelian, dan lain-lain), serta bukti setor pajak. Dokumen-dokumen tersebut sebagai hasil dari pelaksanaan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan sebagai berikut:
1. Penggunaan dana harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran Surat Perjanjian Pemberian Dana (SP2D) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak;
2. Dana pinjaman pemerintah sudah mulai dibelanjakan selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sesudah dana diterima;
3. Semua transaksi pembelanjaan harus sanggup dipertanggung
jawabkan dan didukung oleh bukti fisik (kuitansi, nota, dan lain- lain) sesuai hukum yang berlaku;
4. Pembukuan dana pinjaman harus tersendiri dan tidak disatukan dengan pembukuan keuangan secara umum;
5. Setiap final bulan, pembukuan ditutup dan dibuatkan info program investigasi kas yangditandatangani oleh kepala sekolah dan bendahara pengeluaran;
6. Penarikan dana dari rekening bank peserta pinjaman yang
bersangkutan dilakukan secara sedikit demi sedikit sesuai dengan kebutuhan belanja;
7. Jumlah uang tunai dalam kas/brankas tidak boleh melebihi 50 (lima puluh) juta rupiah;
8. Apabila ada sisa dana pinjaman yang tidak terserap, harus dikembalikan ke kas negara dengan e-billing;
9. Menyusun rekapitulasi penggunaan dana pinjaman pemerintah yang didukung bukti-bukti transaksi semenjak dana diterima hingga dengan selesai seluruh pekerjaan;
10. Semua bukti pengeluaran dinyatakan sah apabila disetujui oleh
Kepala Sekolah(untuk semua jenis pinjaman kecuali USB) atau
Kepala Dinas(untuk USB) dan Bendahara;
dokumen bukti-bukti
pengeluaran disimpan secara
rapi berdasarkan
urutan nomor dan tanggal transaksi, disimpan dalam kawasan yang kondusif dan gampang dicari untuk dipergunakan kembali setiap saat
diharapkan guna keperluan investigasi oleh abdnegara terkait.
B. KETENTUAN PERPAJAKAN
1. Ketentuan pajak dalam
pengelolaan pinjaman pemerintah mengacu
pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
2. Bendahara pengeluaranberkewajiban memungut
pajak-pajak,
menyetor, membukukansemua
bukti-bukti pemungutan
dan
penyetoran pajak, baik penyedia barang dan jasa;
yang dilakukannya sendiri atau pihak
3. Penerima pinjaman harus mempunyai Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP)
guna penyetoran wajib pajak.
Demikian goresan pena perihal
0 Response to "Pedoman/Petunjuk Penyusunan Laporan Derma Pemerintah Untuk Sma"
Posting Komentar