Perubahan Penamaan Madrasah Negeri

Perubahan Penamaan Madrasah Negeri Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor Perubahan Penamaan Madrasah Negeri

Perubahan Penamaan Madrasah Negeri Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor:158/Dj.I/PP.00.11/01/2017







Berdasarkan ketentuan Pasal 1 O Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 perihal Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Nama madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (madrasah negeri) ditulis nama satuan pendidikan diikuti dengan nama kabupaten/kota;
2. Dalam hal jumlah madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk setiap satuan pendidikan lebih dari satu madrasah, nama madrasah ditulis dengan menambahkan nomor urut pendirian diikuti dengan nama kabupaten/kota;
3. Oleh alasannya yaitu itu, Menteri Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama
Tentang Perubahan Nama Madrasah Negeri sebagaimana terlampir;
4. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon biar Saudara sanggup mengambil langkah-langkah proaktif dalam melaksanakan sosialisasi, koordinasi, dan sinkronisasi data induk kelembagaan madrasah yang mengalami perubahan nama sesuai dengan data perubahan sebagaimana tercantum dalam KMA tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan terutama kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi setempat;
5. Untuk mengantisipasi implikasi perubahan nama madrasah tersebut terutama terkait pelaksanaan anggaran DIPA, dimohon biar Saudara sanggup berkoordinasi dengan KPPN setempat;
6. Kepada Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam biar sanggup melaksanakan sinkronisasi data EMIS dan melaksanakan koordinasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian untuk menjadi maklum.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Untuk isu selengkapnya sanggup diunduh pada tautan sebagai berikut:



Demikian goresan pena perihal

Perubahan Penamaan Madrasah Negeri Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: 158/Dj.I/PP.00.11/01/2017

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Perubahan Penamaan Madrasah Negeri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel