Buku Panduan Penyusunan Soal Usbn Tahun Pelajaran 2017/2018
Download Buku Panduan Penyusunan Soal USBN SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun 2018
Penilaian hasil mencar ilmu dilakukan untuk mendiagnosa kekuatan dan kelemahan siswa, memonitor perkembangan mencar ilmu siswa, menilai ketercapaian kurikulum, memberi nilai siswa dan menentukan efektivitas pembelajaran baik aspek pengetahuan maupun aspek keterampilan. Untuk tujuan-tujuan tersebut sanggup dipakai banyak sekali bentuk dan instrumen penilaian. Penilaian sanggup dilakukan secara lisan, tertulis, praktik maupun penugasan ibarat projek.
Instrumen evaluasi yang berkualitas merupakan faktor penting dalam pelaksanaan penilaian. Oleh alasannya ialah itu, kemampuaan guru dalam menyebarkan instrumen evaluasi perlu terus menerus ditingkatkan supaya informasi yang diperoleh dari hasil evaluasi sanggup dipertanggungjawabkan. Untuk meningkatkan kompetensi guru dalam pengembangan instrumen penilaian, Pusat Penilaian Pendidikan menyusun Buku Panduan Penyusunan Soal USBN SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun Pelajaran 2017/2018 yang merupakan pengembangan instrumen evaluasi khususnya untuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional. Seperti telah diketahui semenjak tahun pelajaran 2016/2017, ujian satuan pendidikan pada beberapa mata pelajaran ditingkatkan menjadi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pada jenjang SMP/SMA/SMK sederajat, sedangkan pada jenjang SD/MI USBN gres diterapkan pada tahun pelajaran 2017/2018. Penyusunan soal USBN berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan BSNP. Pada beberapa mata pelajaran, 20% - 25% soal USBN berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan 75% - 80% soal disusun oleh pendidik yang selanjutnya dikonsolidasikan di KKG/MGMP. Buku Panduan Penyusunan Soal USBN SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun Pelajaran 2017/2018 ini berisi teknik penyusunan indikator soal, penyusunan soal tes tertulis dan penyusunan soal tes praktik. Karena dikala ini bentuk soal USBN pada tes tertulis terdiri atas pilihan ganda dan uraian, fokus panduan ini ialah pada penyusunan kedua bentuk soal tersebut, meskipun terdapat banyak sekali bentuk soal tertulis lainnya.
Berikut ialah tautan Download Buku Panduan Penyusunan Soal USBN SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun Pelajaran 2017/2018:
Download Buku Panduan Penyusunan Soal USBN SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun Pelajaran 2017/2018
- Download Kisi-kisi UAMBD MI Tahun Pelajaran 2017/2018
- Download Kisi-kisi UAMBN MA Tahun Pelajaran 2017/2018
- Download Kisi-kisi UAMBN MTs Tahun Pelajaran 2017/2018
- Download Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018
- Dokumen Acuan Pelaksanaan USBN Tahun Pelajaran 2017/2018
- Resmi: Kisi-kisi USBN SD/MI Tahun Pelajaran 2017-2018
Berikut ialah kutipan dari isi Buku Panduan Penyusunan Soal USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 tersebut:
BAB I PENDAHULUAN
Penilaian hasil mencar ilmu merupakan proses pengumpulan informasi/data wacana capaian mencar ilmu akseptor didik. Penilaian tersebut sanggup dilakukan oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah. Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik (guru) dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil mencar ilmu melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau lebih Kompetensi Dasar. Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai ratifikasi prestasi mencar ilmu dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah. Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan ujian simpulan dari satuan pendidikan yang berstandar nasional. Oleh alasannya ialah hasil USBN menentukan kelulusan dari satuan pendidikan maka soal USBN diharapkan memenuhi syarat instrumen yang baik sehingga menunjukkan informasi yang valid dan objektif. Soal ujian yang kurang baik menunjukkan informasi yang tidak sesuai dengan capaian siswa sehingga sanggup merugikan siswa dan menunjukkan informasi yang tidak tepat atau menyesatkan untuk pengambil keputusan. Penulisan soal USBN menjadi kritikal alasannya ialah ditulis oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan. Dalam perjuangan meningkatkan kualitas soal USBN perlu dijelaskan tahapan yang harus dilalui dalam penulisan soal serta kaidah penulisan soal.
Seperti telah dikemukakan sebelumnya pada Pengantar, evaluasi terhadap akseptor didik sanggup memakai banyak sekali bentuk penilaian, tergantung pada tujuan dan kompetensi yang dinilai. Untuk USBN pada tahun pelajaran 2017/2018, ujian memakai tes tertulis (pilihan ganda dan uraian) dan tes praktik. Oleh alasannya ialah itu, pembahasan dalam modul ini dibatasi pada tes tertulis bentuk pilihan ganda dan uraian serta tes praktik.
Penilaian melalui USBN merupakan evaluasi yang terstandar. Untuk evaluasi terstandar, harus ada contoh yang sama, baik dalam penyusunan soal maupun dalam pelaksanaan ujian. Dalam pelaksanaan ujian yang menjadi contoh ialah Prosedur Operasional Standar (POS) USBN. Dalam penyusunan soal, yang
Bentuk-bentuk evaluasi lain sanggup dibaca di Pedoman Penilaian Kelas oleh Pendidik yang diterbitkan Pusat Penilaian Pendidikan tahun 2015, sanggup diunduh di laman: usbn.puspendik.kemdikbud.go.id menjadi contoh ialah kisi-kisi USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku. Namun kisi-kisi USBN hanya merupakan awal dari pengembangan soal USBN, beberapa langkah yang dianjurkan dalam Buku Panduan Penyusunan Soal USBN SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun Pelajaran 2017/2018 yang berkualitas sebagai berikut.
1. Penyusunan indikator soal
Indikator soal merupakan jabaran lingkup materi dan level kognitif dari kisi-kisi USBN, sebagai pedoman bagi penulisan atau perakitan soal.
2. Penulisan soal
Soal ditulis oleh guru mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan berdasarkan indikator soal yang disusun oleh KKG/MGMP. Penulisan soal termasuk pedoman penskoran untuk soal uraian dan tes praktik.
3. Penelaahan Soal
Penelaahan soal dilakukan secara kualitatif berdasarkan kaidah penulisan soal oleh penelaah soal, dilakukan oleh KKG/MGMP. Hasil telaah soal diklasifikasikan menjadi soal baik, soal kurang baik, dan soal ditolak. Soal baik pribadi diterima/dapat digunakan, soal kurang baik perlu diperbaiki, dan soal yang ditolak dikembalikan ke penulis atau tidak digunakan.
4. Perakitan soal
Soal-soal baik selanjutnya dirakit menjadi beberapa paket soal untuk dipakai dalam ujian. Pada perakitan, dilakukan penggabungan antara soal dari Kementrian dan soal yang ditulis oleh pendidik. Perakitan sanggup dilakukan di satuan pendidikan atau KKG/MGMP.
BAB II KISI-KISI SOAL USBN
Kisi-kisi merupakan suatu pedoman untuk menulis atau merakit soal. Kisi- kisi USBN yang ditetapkan oleh BSNP dikembangkan berdasarkan kurikulum yang berlaku, yaitu kurikulum 2006 dan kurikulum 2013. Format kisi-kisi USBN berisi lingkup materi dan level kognitif. Proses penyusunan kisi-kisi USBN dimulai dengan menganalisis kompetensi dasar yang terdapat pada kurikulum suatu mata pelajaran. Semua materi kemudian dikelompokkan menjadi beberapa lingkup materi. Materi yang tercakup dalam setiap lingkup materi dipetakan ke dalam tiga level kognitif, yaitu pengetahuan, aplikasi, dan penalaran. Pemetaan materi ke dalam level kognitif diubahsuaikan dengan kompetensi dasar dalam kurikulum.
Pada kisi-kisi tersebut kompetensi yang diuji masih terlalu luas dan umum sehingga perlu dijabarkan lebih spesifik dalam indikator soal. Pada indikator soal tergambar kompetensi yang diuji sesuai dengan level kognitif dan materi. Dari satu indikator sanggup disusun beberapa soal yang pararel. Pada USBN, pengembangan indikator soal dilakukan di KKG atau MGMP.
Indikator soal
Indikator soal yang disusun oleh KKG/MGMP dimasukkan dalam format dengan beberapa komponen, yaitu: kompetensi yang diuji, lingkup materi, materi, level kognitif, indikator, bentuk soal, dan nomor soal ibarat format contoh yang dipakai pada halaman 5.
Penyusunan Indikator
Indikator dijadikan contoh dalam menciptakan soal. Kriteria perumusan indikator:
1. Memuat ciri-ciri kompetensi yang akan diuji.
2. Memuat kata kerja operasional yang sanggup diukur (satu kata kerja operasional untuk soal pilihan ganda, satu atau lebih kata kerja operasional untuk soal uraian dan instrumen evaluasi keterampilan/praktik).
3. Berkaitan dengan materi/konsep yang dipilih.
4. Dapat dibentuk soalnya sesuai dengan bentuk soal yang telah ditetapkan.
Komponen indikator soal yang perlu diperhatikan ialah subjek, sikap yang akan diukur, dan kondisi/konteks/stimulus.
BAB III PENYUSUNAN SOAL TES TERTULIS
Teknisk Penyusunan Soal Berdasarkan Anjuran Buku Panduan Penyusunan Soal USBN SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun Pelajaran 2017/2018 ialah sebagai berikut:
Teknik Penulisan Soal Pilihan Ganda (PG)
Soal PG merupakan bentuk soal yang jawabannya sanggup dipilih dari beberapa kemungkinan balasan (option) yang telah disediakan. Setiap soal PG terdiri atas pokok soal (stem) dan pilihan balasan (option). Pilihan balasan terdiri atas kunci balasan dan pengecoh (distractor). Kunci balasan merupakan balasan benar atau paling benar, sedangkan pengecoh merupakan balasan tidak benar, tetapi akseptor didik yang tidak menguasai materi memungkinkan menentukan pengecoh tersebut.
1. Keunggulan dan keterbatasan
Beberapa keunggulan dari bentuk soal PG adalah:
? sanggup diskor dengan mudah, cepat, dan mempunyai objektivitas yang tinggi;
? sanggup mengukur banyak sekali tingkatan kognitif;
? meliputi ruang lingkup materi yang luas;
? tepat dipakai untuk ujian berskala besar yang kesannya harus segera diumumkan, ibarat ujian nasional, ujian simpulan sekolah, dan ujian seleksi pegawai negeri.
Beberapa keterbatasan dari bentuk soal PG adalah:
? perlu waktu usang untuk menyusun soal;
? sulit menciptakan pengecoh yang sejenis dan berfungsi;
? terdapat peluang untuk menebak kunci jawaban.
2. Kaidah Penulisan Soal Bentuk PG
Dalam menulis soal bentuk PG, penulis soal harus memperhatikan kaidah- kaidah sebagai berikut:
Materi
1. Soal harus sesuai dengan indikator.
2. Pilihan balasan harus sejenis dan logis ditinjau dari segi materi.
3. Setiap soal harus mempunyai satu balasan yang benar atau yang paling benar.
? Konstruksi
1. Pokok soal harus dirumuskan secara terang dan tegas.
2. Rumusan pokok soal dan pilihan balasan harus merupakan pernyataan yang diharapkan saja.
3. Pokok soal jangan memberi petunjuk ke arah balasan benar.
4. Pokok soal jangan mengandung pernyataan yang bersifat negatif ganda.
5. Panjang rumusan pilihan balasan harus relatif sama.
6. Pilihan balasan jangan mengandung pernyataan, "Semua pilihan balasan di atas salah" atau "Semua pilihan jawabandi atas benar".
7. Pilihan balasan yang berbentuk angka atau waktu harus disusun berdasarkan urutan besar kecilnya nilai angka tersebut atau kronologisnya.
8. Gambar, grafik, tabel, diagram, dan sejenisnya yang terdapat pada soal harus terang dan berfungsi.
9. Butir soal jangan bergantung pada balasan soal sebelumnya.
? Bahasa
1. Setiap soal harus memakai bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasa
Indonesia.
2. Jangan memakai bahasa yang berlaku setempat bila soal akan dipakai untuk kawasan lain atau nasional.
3. Setiap soal harus memakai bahasa yang komunikatif.
4. Setiap pilihan balasan jangan mengulang kata atau frase yang bukan merupakan satu kesatuan pengertian.
Teknik Penulisan Soal Uraian Berdasarkan Buku Panduan Penyusunan Soal USBN SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun Pelajaran 2017/2018
Soal bentuk uraian menuntut akseptor didik untuk mengorganisasikan gagasan-gagasan atau hal-hal yang telah dipelajarinya dalam bentuk uraian tertulis.
1. Keunggulan dan keterbatasan soal bentuk uraian dalam USBN SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun Pelajaran 2017/2018
o Keunggulan
Dapat mengukur kompetensi akseptor didik dalam hal menyajikan balasan terurai secara bebas, mengorganisasikan pikirannya, mengemukakan pendapatnya, dan mengekspresikan gagasan-gagasan dengan memakai kata-kata atau kalimat akseptor didik sendiri.
o Keterbatasan
Jumlah materi atau pokok bahasan yang sanggup ditanyakan terbatas, waktu untuk menyidik balasan cukup lama, penskorannya relatif subjektif, dan
tingkat reliabilitas relatif lebih rendah dibandingkan dengan soal bentuk pilihan ganda alasannya ialah reliabilitas skor pada soal bentuk uraian sangat tergantung pada penskor tes.
Berdasarkan penskoran, soal bentuk uraian diklasifikasikan menjadi uraian objektif dan uraian non objektif.
? Soal bentuk uraian objektif ialah rumusan soal atau pertanyaan yang
menuntut sehimpunan balasan dengan pengertian/konsep tertentu sehingga penskoran sanggup dilakukan secara objektif.
? Soal bentuk uraian non objektif ialah rumusan soal yang menuntut sehimpunan balasan berupa pengertian/konsep berdasarkan pendapat masing- masing akseptor didik sehingga penskorannya sukar dilakukan secara objektif (penskoran sanggup mengandung unsur subjektivitas).
Pada prinsipnya, perbedaan antara soal bentuk uraian objektif dan non objektif terletak pada kepastian penskoran. Pada soal uraian bentuk objektif, pedoman penskoran berisi kunci balasan yang lebih pasti. Setiap kata kunci diuraikan secara terang dan diberi skor 1. Pada soal uraian bentuk non objektif, pedoman penskoran berisi kriteria-kriteria dan setiap kriteria diskor dalam bentuk rentang skor.
2. Kaidah penulisan soal uraian USBN SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun Pelajaran 2017/2018
Beberapa kaidah yang perlu diperhatikan dalam penulisan soal bentuk uraian ialah sebagai berikut:
Materi
1. Soal harus sesuai dengan indikator.
2. Batasan pertanyaan dan balasan yang diharapkan (ruang lingkup) harus jelas.
3. Isi materi sesuai dengan tujuan pengukuran, misal soal Matematika harus menanyakan kompetensi Matematika, bukan kompetensi berbahasa atau yang lainnya.
4. Isi materi yang ditanyakan sudah sesuai dengan jenjang, jenis sekolah, atau tingkat kelas. Tingkat kompetensi yang diukur harus diubahsuaikan dengan tingkatan akseptor didik, misal kompetensi pada jenjang Sekolah Menengan Atas dihentikan ditanyakan pada jenjang SMP, walaupun materinya sama, atau sebaliknya soal untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama dihentikan ditanyakan pada jenjang SMA.
? Konstruksi
1. Rumusan kalimat soal atau pertanyaan harus memakai kata-kata tanya atau perintah yang menuntut balasan terurai, seperti: mengapa, uraikan, jelaskan, bandingkan, hubungkan, tafsirkan, buktikan, hitunglah. Jangan memakai kata tanya yang tidak menuntut balasan uraian, misalnya: siapa, di mana, kapan. Demikian juga kata- kata tanya yang hanya menuntut balasan ya atau tidak.
2. Buatlah petunjuk yang terang wacana cara mengerjakan soal.
3. Buatlah pedoman penskoran segera sesudah soal ditulis dengan cara menguraikan komponen yang akan dinilai atau kriteria penskoran, besar skor bagi setiap komponen, atau rentang skor yang sanggup diperoleh untuk setiap kriteria dalam soal yang bersangkutan.
4. Hal-hal lain yang menyertai soal ibarat tabel, gambar, grafik, peta, atau yang sejenisnya harus disajikan dengan jelas, berfungsi, dan terbaca, sehingga tidak mengakibatkan penafsiran yang berbeda dan juga harus bermakna.
? Bahasa
1. Rumusan butir soal memakai bahasa (kalimat dan kata-kata) yang sederhana dan komunikatif sehingga gampang dipahami oleh akseptor didik.
2. Rumusan soal tidak mengandung kata-kata yang sanggup menyinggung perasaan akseptor didik atau kelompok tertentu.
3. Rumusan soal tidak memakai kata-kata/kalimat yang mengakibatkan penafsiran ganda atau salah pengertian.
4. Butir soal memakai Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
5. Rumusan soal sudah mempertimbangkan segi bahasa dan budaya.
6. Jangan memakai bahasa yang berlaku setempat.
3. Penyusunan Pedoman Penskoran USBN SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun Pelajaran 2017/2018
Pedoman penskoran merupakan panduan atau petunjuk yang menjelaskan wacana batasan atau kata-kata kunci atau konsep untuk melaksanakan penskoran terhadap soal-soal bentuk uraian objektif dan kemungkinan-kemungkinan balasan yang diharapkan atau kriteria-kriteria balasan yang dipakai untuk melaksanakan penskoran terhadap soal-soal uraian non objektif. Pedoman penskoran untuk setiap butir soal uraian harus disusun segera sesudah penulisan
soal.
4. Kaidah Penulisan Pedoman Penskoran
? Uraian Objektif
1) Tuliskan semua kemungkinan balasan benar atau kata kunci balasan dengan terang untuk setiap nomor soal.
2) Setiap kata kunci diberi skor 1 (satu).
3) Apabila suatu pertanyaan mempunyai beberapa subpertanyaan, rincilah kata kunci dari balasan soal tersebut menjadi beberapa kata kunci subjawaban. Kata-kata kunci ini dibuatkan skornya masing-masing 1.
4) Jumlahkan skor dari semua kata kunci yang telah ditetapkan pada soal.
Jumlah skor ini disebut skor maksimum dari satu soal.
? Uraian Non objektif
1) Tuliskan garis-garis besar balasan sebagai kriteria balasan untuk dijadikan pedoman atau dasar dalam memberi skor. Kriteria balasan disusun sedemikian rupa sehingga pendapat/pandangan pribadi akseptor didik yang berbeda sanggup diskor berdasarkan mutu uraian jawabannya.
2) Tetapkan rentang skor untuk tiap garis besar jawaban. Besar rentang skor terendah 0 (nol), sedangkan rentang skor tertinggi ditentukan berdasarkan keadaan balasan yang dituntut oleh soal itu sendiri. Semakin kompleks jawaban, rentang skor semakin besar. Untuk memudahkan penskoran, setiap rentang skor diberi rincian berdasarkan kualitas jawaban, contohnya untuk rentang skor 0 - 3: balasan tidak baik 0, agak baik 1, baik 2, sangat baik 3. Kriteria kualitas balasan (baik tidaknya jawaban) ditetapkan oleh penulis soal.
3) Jumlahkan skor tertinggi dari tiap-tiap rentang skor yang telah ditetapkan. Jumlah skor dari beberapa kriteria ini disebut skor maksimum dari satu soal.
5. Prosedur penskoran
1) Pemberian skor pada balasan uraian sebaiknya dilakukan per nomor soal yang sama untuk semua balasan akseptor didik supaya konsistensi penskor terjaga dan skor yang dihasilkan adil untuk semua akseptor didik.
2) Untuk uraian objektif: periksalah balasan akseptor didik dengan mencocokkan balasan dengan pedoman penskoran. Setiap balasan akseptor didik yang sesuai dengan kunci dinyatakan "Benar" dan diberi skor 1, sedangkan balasan akseptor didik yang tidak sesuai dengan kunci dianggap "Salah" dan diberi skor 0. Tidak dibenarkan memberi skor selain 0 dan 1.
Apabila ada balasan akseptor didik yang kurang sempurna, kurang memuaskan, atau kurang lengkap, pemeriksa harus sanggup menilai seberapa jauh hal itu terjadi. Dengan demikian sanggup diputuskan akan diberi skor 0 atau 1 untuk balasan tersebut.
3) Untuk uraian non objektif: periksalah balasan akseptor didik dengan mencocokkan balasan dengan pedoman penskoran. Pemberian skor diubahsuaikan antara kualitas balasan akseptor didik dan kriteria jawaban. Di dalam pedoman penskoran sudah ditetapkan skor yang diberikan untuk setiap tingkatan kualitas jawaban.
4) Baik soal uraian objektif maupun soal non objektif, bila tiap butir soal sudah selesai diskor, hitunglah jumlah skor perolehan akseptor didik pada setiap nomor butir soal.
5) Apabila dalam satu tes terdapat lebih dari satu nomor soal uraian, setiap nomor soal uraian diberi bobot. Pemberian bobot dilakukan dengan membandingkan semua soal yang ada dilihat dari kedalaman materi, kerumitan/kompleksitas jawaban, dan tingkat kognitif yang diukur. Skala yang dipakai dalam satu tes ialah 10 atau 100 sehingga jumlah bobot dari semua soal ialah 10 atau 100. Pemberian bobot pada setiap soal uraian dilakukan pada dikala merakit tes.
6) Kemudian lakukan perhitungan nilai dengan memakai rumus:
Hal-Hal Yang Perlu Dihindari Dalam Penulisan Soal USBN SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun Pelajaran 2017/2018
Soal ujian tidak hanya harus memperhatikan kaidah dari segi materi, konstruksi, dan bahasa, tetapi juga hal lain yang dipandang sanggup mengakibatkan akhir yang negatif. Penulis dan penelaah soal perlu peka terhadap isu-isu, topik, yang mungkin mengakibatkan dampak negatif baik terhadap siswa maupun masyarakat. Sebagai contoh, memakai nama tokoh yang masih hidup dalam soal sanggup diinterpretasikan mempromosikan tokoh tersebut. Demikan juga memakai gambar suatu produk dengan merek tertentu sanggup dipandang sebagai perjuangan mempromosikan produk.
Secara ringkas, hal yang perlu dihindari dalam penulisan soal:
1. Soal dihentikan menyinggung suku, agama, ras, antargolongan (SARA).
2. Soal tidak boleh bermuatan politik, pornografi, promosi produk komersil (iklan) atau instansi (nama sekolah, nama wilayah), kekerasan, dan bentuk lainnya yang sanggup mengakibatkan imbas negatif atau hal-hal yang sanggup menguntungkan atau merugikan kelompok tertentu.
BAB III PERAKITAN DAN PENILAIAN TES TERTULIS
Perakitan Soal
Perakitan soal dalam USBN ialah proses penggabungan soal sehingga menjadi perangkat tes USBN. Penggabungan soal meliputi soal yang disusun oleh guru (yang telah melalui proses telaah di KKG/MGMP) dan soal dari Pusat sehingga diperoleh minimal 2 paket tes, paket tes utama dan paket tes susulan.
Kaidah perakitan soal USBN SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun Pelajaran 2017/2018:
1. Pengurutan nomor soal sesuai dengan nomor urut soal yang terdapat dalam kisi- kisi.
2. Setiap soal dihentikan memberi petunjuk balasan terhadap soal yang lain dalam satu paket.
3. Penyebaran kunci balasan harus acak dalam satu paket tes.
4. Jumlah kunci balasan A, B, C, D, atau E dalam satu paket tes harus mengikuti
5. Perakitan soal diikuti dengan pembuatan format/kunci balasan per paket tes.
Langkah-langkah perakitan soal ialah sebagai berikut.
1. Mengelompokkan soal berdasarkan nomor soal pada kisi-kisi. Nomor soal yang sama digabung.
2. Menyusun paket tes (utama dan susulan). Urutan nomor soal sesuai dengan urutan pada kisi-kisi.
3. Menyiapkan lembar kunci balasan untuk masing-masing paket tes.
4. Menghitung penyebaran kunci balasan untuk masing-masing paket tes.
5. Menyesuaikan penyebaran kunci balasan dengan memperhatikan rumus jumlah kunci jawaban.
6. Memeriksa apakah soal-soal pada perangkat tes sudah bebas dari memberi
petunjuk ke arah balasan atas soal lain.
7. Menyiapkan petunjuk penilaian.
8. Menyiapkan petunjuk umum pengerjaan soal.
9. Menyiapkan format lembar jawaban.
10. Memeriksa kembali secara keseluruhan apakah perangkat tes yang dihasilkan sudah sesuai dengan semua kaidah perakitan.
Pemberian Nilai USBN SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun Pelajaran 2017/2018
Pada USBN terdapat dua bentuk soal : PG dan uraian. Pada umumnya bobot tiap soal untuk PG sama, yaitu 1, sedangkan untuk soal uraian sanggup sama atau berbeda- beda, tergantung pada kompleksitas balasan atau banyak/sedikitnya konsep yang dipakai dalam menuntaskan setiap soal. Perbandingan bobot PG dan Uraian ditentukan oleh satuan pendidikan. Oleh alasannya ialah itu, dalam derma nilai perlu diketahui dulu bobot bentuk soal dan bobot tiap soal.
Berikut contoh perolehan nilai akseptor didik pada Geografi dengan bobot 70 untuk PG dan 30 untuk uraian. Bobot PG lebih besar dari uraian alasannya ialah materi yang diujikan lebih banyak dari uraian.
BAB IV PENYUSUNAN TES PRAKTIK
Tes praktik merupakan teknik evaluasi hasil mencar ilmu akseptor didik dalam mendemonstrasikan dan mengaplikasikan pengetahuan yang telah dipelajari. Penilaian dilakukan melalui pengamatan terhadap proses pelaksanaan kiprah yang dilakukan akseptor didik. Tugas tersebut berkaitan dengan kompetensi pembelajaran yang ingin dicapai ibarat memainkan alat musik, menyanyi, menari, akting atau bermain peran, membaca puisi, berpidato, melukis, menggambar, berolahraga, memakai atau mengoperasikan alat, dan banyak sekali bentuk kiprah lain.
Seperti halnya tes tertulis, hasil tes praktik juga diharapkan menunjukkan informasi yang valid mengenai capaian kompetensi akseptor tes. Untuk tes praktik, perencanaan kiprah yang diberikan dalam praktik dan pedoman penskoran merupakan faktor penentu kualitas informasi hasil penilaian.
Perencanaan Tes Praktik USBN SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun Pelajaran 2017/2018
Langkah penting dalam merencanakan tes praktik ialah menentukan kiprah yang harus dilakukan akseptor tes sehingga hasil evaluasi sanggup menunjukkan informasi yang akurat wacana hasil capaian kompetensi. Dalam penentuan kiprah tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.
1. Relevansi
Tugas yang diberikan hendaknya sesuai dengan kompetensi pada kurikulum yang berlaku dan sudah dipelajari akseptor didik. Tugas tersebut mewakili kompetensi yang akan diukur.
2. Adil
Tugas yang diberikan hendaklah tidak menguntungkan atau merugikan akseptor tes tertentu. Sebagai contoh, untuk gerakan atau kiprah pada jenis olahraga tertentu mungkin kurang sesuai untuk akseptor didik perempuan; atau dalam praktik pidato penggunaan mikrofon atau teknologi mungkin merugikan akseptor didik dari status sosial ekonomi rendah alasannya ialah tidak
terbiasanya mereka dengan penggunaan alat bantu tersebut.
3. Generalisasi Hasil
Dalam menentukan kiprah perlu dipertimbangkan sejauh mana hasil tes praktik digeneralisasi. Sebagai contoh, dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan (Penjaskes), untuk menyimpulkan keterampilan gerak permainan bola besar belum cukup dengan meminta akseptor didik melaksanakan salah satu gerakan. Oleh alasannya ialah itu, kita harus menentukan suatu kiprah yang menggambarkan kompetensi permainan bola secara keseluruhan sehingga hasil evaluasi sanggup digeneralisasi.
4. Standardisasi
Standardisasi merupakan langkah-langkah baku (standard) dari mulai persiapan, penyusunan bahan, pelaksanaan tes, penskoran dan pelaporan hasil evaluasi praktik di tingkat satuan pendidikan. Misalnya, alokasi waktu,
bahan, intruksi kerja, peralatan, dan lingkungan/tempat pelaksanaan tes.
Pedoman Penskoran Tes Praktik
Penskoran tes praktik dilakukan berdasarkan pengamatan penilai. Untuk memperoleh hasil evaluasi yang objektif, diharapkan pedoman penskoran yang memuat aspek atau sikap yang diamati. Pedoman yang memuat kriteria yang terang dan spesifik sanggup meminimalkan interpretasi yang bermacam-macam sehingga evaluasi sanggup dilakukan secara konsisten dan kesannya menggambarkan kompetensi atau capaian akseptor didik yang sebenarnya.
Faktor-faktor yang mensugesti penskoran kurang akurat, antara lain:
1) kecenderungan memberi skor tengah; sebagian penilai merasa tidak nyaman menunjukkan skor yang ekstrim rendah dan ekstrim tinggi. Misalnya, pada penskoran dengan rentang 0-5, penilai cenderung memberi skor 3.
2) kecenderungan untuk menunjukkan skor yang baik terhadap salah satu akseptor dikarenakan kesan yang baik dari salah satu aspek lain akseptor tersebut (halo effect).
3) terlalu banyak aspek yang dinilai mengakibatkan penilai tidak fokus atau kurang sanggup menunjukkan evaluasi pada tiap aspek secara akurat.
Demikian goresan pena wacana
0 Response to "Buku Panduan Penyusunan Soal Usbn Tahun Pelajaran 2017/2018"
Posting Komentar