Download Permendagri Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Menimbang :
a. bahwa untuk tertib manajemen dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan dini perlu dikeluarkan Surat Keterangan Penelitian;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 ihwal Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 ihwal Pedoman Penerbitan Rekomendasi penelitian sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Dalam Negeri ihwal Penerbitan Surat Keterangan Penelitian;
Berikut yaitu tautan Download Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian:
Berikut yaitu kutipan dari Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 tersebut:
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemda yaitu kepala tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan tempat yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
2. Pemerintahan Daerah yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah tempat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP yaitu Pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan hingga dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
4. Penelitian yaitu acara yang dilakukan berdasarkan kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu perkiraan dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Peneliti yaitu perseorangan atau kelompok Warga Negara Indonesia yang tergabung dalam forum pendidikan/perguruan tinggi, tubuh usaha, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang melaksanakan penelitian.
6. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas yaitu organisasi yang didirikan dan dibuat oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
7. Badan Usaha yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan irit yang bertujuan mencari keuntungan atau keuntungan.
8. Perangkat Daerah yaitu unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9. Surat Keterangan Penelitian yaitu yang selanjutnya disingkat SKP yaitu surat yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya yang berisi keterangan mengenai penelitian yang dilakukan oleh peneliti.
Pasal 2
Tujuan diterbitkan SKP sebagai bentuk tertib manajemen dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap pengaruh negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian dan tidak termasuk pengkajian terhadap substansi penelitian.
BAB II LINGKUP PENELITIAN
Pasal 3
Lingkup Penelitian meliputi:
a. nasional;
b. tempat provinsi; dan
c. tempat kabupaten/kota.
Pasal 4
(1) Penelitian lingkup nasional yaitu penelitian yang lokasi penelitiannya mencakup dua tempat provinsi atau lebih.
(2) Penelitian lingkup tempat provinsi yaitu penelitian yang lokasi penelitiannya mencakup dua atau lebih tempat kabupaten/kota dalam satu tempat provinsi.
(3) Penelitian lingkup tempat kabupaten/kota yaitu penelitian yang lokasi penelitiannya hanya mencakup satu tempat kabupaten/kota.
Pasal 5
(1) Setiap peneliti dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mempunyai SKP.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
a. penelitian yang dilakukan dalam rangka kiprah tamat pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri; dan
b. penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB III PELAKSANAAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENELITIAN
Pasal 6
Pelaksanaan Penerbitan SKP dilakukan oleh:
a. Menteri Dalam Negeri melalui Unit Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum untuk SKP lingkup nasional;
b. Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP provinsi dan berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi, untuk SKP lingkup tempat provinsi;
c. Bupati/Wali Kota melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota dan berkoordinasi dengan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota, untuk SKP lingkup tempat kabupaten/kota.
Pasal 7
Pelaksanaan penerbitan SKP dilakukan melalui tahapan:
a. pengajuan permohonan;
b. verifikasi dokumen persyaratan; dan c. penandatanganan SKP.
Pasal 8
(1) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 karakter a dilakukan oleh peneliti dengan mengajukan permohonan SKP secara tertulis sesuai dengan ruang lingkup penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Permohonan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh:
a. Peneliti perseorangan dengan diketahui oleh lurah/kepala desa tempat domisili peneliti;
b. Pimpinan yang membidangi penelitian dari forum pendidikan/perguruan tinggi untuk peneliti yang berasal dari forum pendidikan/perguruan tinggi;
c. Pimpinan yang membidangi penelitian dari tubuh perjuangan untuk peneliti tubuh usaha; dan
d. Pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi kemasyarakatan untuk peneliti organisasi kemasyarakatan.
Pasal 9
Permohonan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disertai dengan dokumen:
a. proposal penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat:
1. latar belakang,
2. maksud dan tujuan,
3. ruang lingkup,
4. jangka waktu penelitian,
5. nama peneliti,
6. sasaran/target penelitian,
7. metode penelitian,
8. lokasi penelitian, dan
9. hasil yang dibutuhkan dari penelitian;
b. surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan;
d. Identitas peneliti terhadap:
1. Peneliti perseorangan mencakup fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar;
2. Peneliti kelompok, tubuh usaha, atau organisasi kemasyarakatan meliputi:
a) peneliti kelompok yaitu fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar bagi ketua tim;
b) tubuh perjuangan yaitu:
1) fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim;
2) pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam)
sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan
3) fotokopi surat pengakuan sebagai tubuh aturan usaha.
c) organisasi kemasyarakatan tidak berbadan aturan yaitu:
1) fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim;
2) pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam)
sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan
3) fotokopi surat keterangan terdaftar.
d) organisasi kemasyarakatan berbadan aturan yaitu:
1) fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim;
2) pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam)
sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan
3) fotokopi surat pengakuan tubuh aturan organisasi kemasyarakatan.
Pasal 10
(1) Petugas pada Unit Layanan Administrasi di Kementerian Dalam Negeri dan petugas pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi permohonan dan dokumen persyaratan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal permohonan dan dokumen persyaratan sebagaimana ayat (1) belum lengkap, berkas permohonan dan dokumen persyaratan dikembalikan kepada pemohon.
Pasal 11
(1) Hasil verifikasi pada Unit Layanan Administrasi di
Kementerian Dalam Negeri diteruskan kepada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum untuk dikaji terhadap pengaruh negatif yang diperkirakan akan timbul.
(2) Hasil verifikasi pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi dikoordinasikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi untuk dikaji terhadap pengaruh negatif yang diperkirakan akan timbul.
(3) Hasil verifikasi pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota dikoordinasikan kepada Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota untuk dikaji terhadap pengaruh negatif yang diperkirakan akan timbul.
(4) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadikan pengaruh negatif, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menolak menerbitkan SKP.
(5) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadikan pengaruh negatif, Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota menawarkan rekomendasi penolakan untuk menerbitkan SKP.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota menerbitkan SKP paling usang 5 (lima) hari kerja semenjak permohonan SKP diterima secara lengkap dengan seluruh persyaratannya.
Pasal 13
(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ditandangani oleh:
a. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum atas nama Menteri untuk SKP lingkup nasional;
b. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi atas nama Gubernur untuk SKP lingkup tempat provinsi; dan
c. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Wali Kota untuk SKP lingkup tempat kabupaten/kota.
(2) Penandatanganan SKP lingkup nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a sanggup didelegasikan kepada Direktur yang menangani kewaspadaan nasional.
Pasal 14
(1) SKP berlaku paling usang 1 (satu) tahun semenjak tanggal diterbitkan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama peneliti; b. alamat peneliti; c. judul penelitian;
d. tujuan penelitian;
e. tempat/lokasi/daerah penelitian;
f. tanggal dan/atau lamanya pelaksanaan penelitian;
g. bidang penelitian;
h. status penelitian;
i. nama penanggung jawab atau koordinator penelitian;
j. anggota peneliti; dan
k. nama kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, tubuh perjuangan dan organisasi kemasyarakatan.
Pasal 15
(1) Dalam hal penelitian lebih dari 1 (satu) tahun, peneliti wajib mengajukan perpanjangan SKP.
(2) Perpanjangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengajukan surat perpanjangan dengan menyertakan laporan hasil acara penelitian yang sudah dilakukan sebelumnya.
(3) Proses penerbitan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hingga dengan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses perpanjangan SKP.
(4) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota tidak menerbitkan perpanjangan SKP apabila:
a. penelitian yang dilaksanakan tidak sesuai dengan surat permohonan beserta data dan berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9;
b. peneliti tidak menaati ketentuan peraturan perundang- undangan, norma atau moral istiadat; dan
c. penelitian yang dilaksanakan sanggup menjadikan keresahan di masyarakat, disintegrasi bangsa atau keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 16
Dalam pelaksanaan penerbitan SKP, Menteri, gubernur dan bupati/wali kota sanggup menyebarkan penerbitan SKP secara elektronik.
BAB IV KEWAJIBAN PENELITI
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Pasal 17
(1) Peneliti wajib memberikan hasil penelitian kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum untuk penelitian lingkup nasional.
(2) Peneliti wajib memberikan hasil penelitian kepada gubernur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi untuk penelitian lingkup tempat provinsi.
(3) Peneliti wajib memberikan hasil penelitian kepada Bupati/Wali Kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten/kota untuk penelitian lingkup tempat kabupaten/kota.
BAB V PELAPORAN
Pasal 18
(1) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum melaporkan pelaksanaan acara penerbitan SKP secara nasional kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Gubernur melaporkan pelaksanaan acara penerbitan SKP di tempat provinsi dan tempat kabupaten/kota di daerahnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
(3) Bupati/Wali Kota melaporkan pelaksanaan acara penerbitan SKP kepada Gubernur.
Pasal 19
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan secara bersiklus setiap 1 (satu) tahun sekali pada tamat bulan Desember.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 20
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum melaksanakan training dan pengawasan penyelenggaraan penerbitan SKP secara nasional.
(2) Gubernur melaksanakan training dan pengawasan penyelenggaraan penerbitan SKP di tempat provinsi.
(3) Bupati/Wali Kota melaksanakan training dan pengawasan penyelenggaraan penerbitan SKP di tempat kabupaten/kota.
BAB VII PENDANAAN
Pasal 21
(1) Biaya pelaksanaan acara penerbitan SKP Kementerian Dalam Negeri bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
(2) Biaya pelaksanaan acara penerbitan SKP di tempat Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Biaya pelaksanaan acara penerbitan SKP di tempat Kabupaten/Kota bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 ihwal Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 867) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 Tahun 2011 ihwal Pedoman Penerbitan Rekomendasi
Penelitian (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 114), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd. TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
Demikian goresan pena ihwal
0 Response to "Download Permendagri Nomor 3 Tahun 2018"
Posting Komentar